• .

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

Showing posts with label Semester 1. Show all posts
Showing posts with label Semester 1. Show all posts

CHAPTER 8 PLANT ASSET, NATURAL RESOURCES, AND INTANGIBLE ASSET


CHAPTER 8
PLANT ASSET, NATURAL RESOURCES, AND INTANGIBLE ASSET

A. Definisi Aset Tetap
            Aset tetap merupakan salah satu pos di neraca di samping aset lancar, investasi jangka panjang, dana cadangan, dan aset lainnya. Aset tetap mempunyai peranan yang sangat penting karena mempunyai nilai yang cukup signifikan bila dibandingkan dengan komponen neraca lainnya.
            Pengertian Aset Tetap dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Dengan batasan pengertian tersebut maka pemerintah harus mencatat suatu aset tetap yang dimilikinya meskipun aset tetap tersebut digunakan oleh pihak lain. Pemerintah juga harus mencatat  hak atas tanah sebagai aset tetap. Dalam kasus lain, aset tetap yang dikuasai oleh pemerintah tetapi tujuan penggunaannya untuk dikonsumsi dalam operasi pemerintah tidak termasuk dalam pengertian aset tetap karena tidak memenuhi definisi aset tetap di atas, misalnya aset tetap yang dibeli pemerintah untuk diserahkan kepada masyarakat.

B. Klasifikasi Aset Tetap
            Dalam PSAP 07, aset tetap di neraca diklasifikasikan menjadi enam akun sebagaimana dirinci dalam penjelasan berikut ini:  

1.      Tanah, Tanah yang dikelompokkan dalam aset tetap adalah tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam kondisi siap digunakan. Tanah yang digunakan untuk bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan tetap dicatat sebagai tanah yang terpisah dari aset tetap yang dibangun di atas tanah tersebut.

2.      Peralatn dan Mesin, Peralatan dan mesin yang dikelompokkan dalam aset tetap adalah peralatan dan mesin yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam kondisi siap digunakan. Aset tetap yang dapat diklasifikasikan dalam Peralatan dan Mesin ini mencakup antara lain: alat berat; alat angkutan; alat bengkel dan alat ukur; alat pertanian; alat kantor dan rumah tangga; alat studio, komunikasi, dan pemancar; alat kedokteran dan kesehatan; alat laboratorium; alat persenjataan; komputer; alat eksplorasi; alat pemboran; alat produksi, pengolahan, dan pemurnian; alat bantu eksplorasi; alat keselamatan kerja; alat peraga; dan unit peralatan proses produksi.

3.      Gedung dan Bangunan, Gedung dan bangunan yang dikelompokkan dalam aset tetap adalah gedung dan bangunan yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam kondisi siap digunakan. Termasuk dalam jenis gedung dan bangunan ini antara lain: bangunan gedung, monumen, bangunan menara, dan rambu-rambu.

4.      Jalan, Irigasi, dan Jaringan, Jalan, irigasi, dan jaringan yang dikelompokkan dalam aset tetap adalah jalan, irigasi, dan jaringan yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam kondisi siap digunakan. Contoh aset tetap yang termasuk dalam klasifikasi ini mencakup antara lain: jalan dan jembatan, bangunan air, instalasi, dan jaringan.

5.      Aset Tetap Lainnya, Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, tetapi memenuhi definisi aset tetap. Aset tetap lainnya ini dapat meliputi koleksi perpustakaan/buku dan barang bercorak seni/budaya/olah raga. 

6.      Konstruksi dalam Pengerjaan, Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan, yang pada tanggal neraca belum selesai dibangun seluruhnya. Konstruksi dalam pengerjaan ini akan dibahas lebih lanjut dalam modul Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan, sehingga dalam modul ini tidak akan dibahas secara khusus.



Aset Tidak Berwujud
1. Definisi Aset Tidak Berwujud
            Berdasarkan PSAK 19 paragraf 8 (revisi 2009) aset tidak berwujud adalah aset  non-moneter  yang  dapat diidentifikasi tanpa wujud fisik.
            Aset ini dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan atau menyerahkan barang atau jasa, disewakan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif. Aset tetap tidak berwujud diakui jika dan hanya jika:
a.       Kemungkinan besar perusahaan akan memperoleh manfaat ekonomis masa depa dari aktiva tersebut, dan
b.      Biaya perolehan aset tersebut dapat dikur secara andal.

2.    Karakteristik Aset Tidak Berwujud
Aset tidak berwujud memiliki tiga karakteristik utama, yaitu[1]:
a.          Kurang memiliki eksistensi fisik, Aset tidak berwujud memperoleh nilai dari hak dan keistimewaan atau privilege yang diberikan kepada perusahaan yang menggunakannya.
b.         Bukan merupakan instrumen keuangan, Aset tidak berwujud merupakan instrumen keuangan dan menghasilkan nilainya dari hak (klaim) untuk menerima kas atau ekuivalen kas di masa depan.
c.          Bersifat jangka panjang dan menjadi subjek amortisasi, Aset tidak berwujud menyediakan jasa selama periode bertahun-tahun. Investasi dalam aset ini biasanya dibebankan pada periode masa mendatang melalui beban amortisasi periodik.

            Selain tiga karakteristik utama tersebut, terdapat juga beberapa karakteristik pendukung aset tidak berwujud, yaitu:
a.       Aset tidak berwujud diperoleh melalui pencairan/pengembangan atau dibeli baik secara terpisah atau menjadi satu dengan aset lain;
b.      Aset tidak berwujud digunakan dalam operasi perusahaan secara tidak langsung;
c.       Aset tidak berwujud sangat dipengaruhi oleh aktivitas pesaing;
d.      Aset tidak berwujud hanya memiliki nilai pada suatu perusahaan;
e.       Aset tidak berwujud bukan ditentukan umur ekonomisnya.

3.    Penilaian Aset Tidak Berwujud
            Aset tidak berwujud pada awal perolehannya harus diakui sebesar harga perolehannya, untuk periode berikutnya aset tidak berwujud dilaporkan sebesar nilai tercatatnya. Penentuan harga perolehan aset tidak berwujud bergantung pada cara perolehannya. Aset tidak berwujud yang diperoleh melalui pembelian atau transaksi kas lainya maka harga perolehannya adalah sebesar jumlah uang yang dibayarkan dan atau yang akan dibayarkan. Bila aset tidak berwujud diperoleh melalui proses pertukaran dengan aset lainnya maka harga perolehannya adalah sebesar taksiran harga pasar dari aset yang digunakan sebagai penukar.

PSAK 19 paragraf 27 (revisi 2009) biaya perolehan aset tidak berwujud terdiri dari:
a.       harga  beli,  termasuk  bea  masuk  (import),  dan  pajak pembelian  yang  tidak  dapat  dikembalikan,  setelah dikurangkan diskon dan rabat: dan
b.      segala  biaya  yang  dapat  dikaitkan  secara  langsung dalam mempersiapkan aset tersebut sehingga siap untuk digunakan.

Selama umurnya, harga perolehan aset tidak berwujud harus dilakukan amortisasi. Dalam PSAK 19 (revisi 2009) dinyatakan bahwa:
·         Jumlah yang dapat diamortisasikan dari aset tidak berwujud harus dialokasikan secara sistematis berdasarkan perkiraan terbaik dari masa manfaatnya. Masa manfaat aset tidak berwujud dapat ditentukan oleh suatu entitas, yaitu manfaat terbatas ataupun masa manfaat yang tidak  terbatas. Amortisasi mulai dihitung saat aset tidak berwujud siap digunakan.



4.     Masa Manfaat
            Pada umumnya masa manfaat aset tidak berwujud tidak akan melebihi 20 tahun sejak tanggal aset siap digunakan, terkecuali ada bukti yang menyakinkan bahwa masa manfaat suatu aset tidak berwujud melebih 20 tahun. Faktor yang harus dipertimbangkan dalam menentukan masa manfaat suatu aset tidak berwujud, antara lain:
a.       Perkiraan pemakaian aset oleh perusahaan dan efisiensi pengelolaannya oleh tim manajemen lain;
b.      Siklus hidup produk yang lazin bagi aset tersebut dan informasi yang beredar mengenai estimasi masa manfaat aset sejenis yang digunakan dengan cara yang sama;
c.       Keusangan teknis, teknologi, atau jenis-jenis keusangan lainnya;
d.      Stabilitas industri tempat aset tersebut beroperasi dan perubahan-perubahan dalam permintaan pasar atas produk dan jasa yang dihasilkan oleh aset tersebut;
e.       Perkiraan tindakan oleh pesaing atau calon pesaing;
f.       Tingkat/jumlah pengeluaran untuk pemeliharaan yang dibutuhkan untuk mendapatkan manfaat ekonomu masa depan dari aset dan kemampuan serta maksud perusahaan untuk mencapai tingkat tersebut;
g.      Periode pengendalian aset dan pembatasan hukum atau pembatasan lainnya yang dikenakan atas penggunaan aset tersebut, seperti tanggal berakhirnya sewa guna usaha yang terkait; dan
h.      Ketergantungan masa manfaat aset tersebut atas masa manfaat aset lainnya dari perusahaan.

5.    Nilai Sisa
Nilai sisa suatu aset tidak berwujud seharusnya diasumsikan sama dengan nol, kecuali:
a.       Ada komitmen dari pihak ketiga untuk membeli aset tersebut pada akhir masa manfaatnya, atau

b.      Ada pasar aktif bagi aset tersebut dan:
·       Nilai sisa aset dapat ditentukan dengan mengacu pada harga yang berlaku di pasar tersebut; dan
·      Terdapat kemungkinan yang cukup besar bahwa yang aktif tersebut akan tetap ada pada akhir masa manfaat aset.

6.    Amortisasi Aset Tidak Berwujud
            Amortisasi  adalah  alokasi  sistematis  jumlah  tersusutkan suatu aset tidak berwujud selama masa manfaatnya. Harga perolehan aset tidak berwujud dibebankan secara periodik ke dalam perhitungan laba rugi perusahaan. pembebanan harga perolehan aset ini disebut amortisasi. Jumlah yang dapat diamortisasi dari suatu aset tidak berwujud harus dialokasikan secara sistematis berdasarkan perkiraan terbaik dari masa manfaatnya.


Jenis-jenis Aset Tidak Berwujud

1.   Aset tidak berwujud dalam bentuk berbagai hak yang menyertai berbagai produk intelektual dam pemanfaatan fasilitas pihak lain, baik yang diperoleh dari proses internal maupun yang diperoleh dengan cara membeli atau proses pertukaran.

a.    Hak cipta (Copyright)
            Adalah hak yang diberikan kepada pengarang, pencipta, aransemen untuk menerbitkan, menjual atau mengawasi karyanya. Hak cipta dapat dijual untuk diberikan kepada pihak lain berdasarkan perjanjian-perjanjian yang telah disepakati.
Harga perolehan hak cipta mencakup keseluruhan pengeluaran mulai saat penyusunan atau penelitian sampai pengurusan ijin hak cipta hingga sertifikat hak cipta diterima. Harga perolehan hak cipta diamortisasi sepanjang masa manfaatnya.

b.    Hak paten 
            Adalah hak yang diberikan kepada pihak yang menemukan hal baru untuk memproduksi, menjual atau mengawasi penemuannya dalam jangka waktu tertentu. hak paten bisa digunakan sendiri oleh penemunya atau diserahkan kepada pihak lain berdasarkan kesepakatan


c.    Hak merk dagang
            Adalah hak cipta dan hak untuk menggunakan suatu tanda pengenal atau simbol atas suatu barang yang diusahakan. Harga perolehan hak merk dagang adalah meliputi biaya perencanaan gambar atau desain gambar, biaya sayembara pembuatan lambing, dan lain-lain termasuk biaya pengurusan ijin merk dagang hingga sertifikat merk dagang diterima.

d.   Hak franchaise
Adalah hak untuk menggunakan fasilitas-fasilitas tertentu yang dimiliki oleh suatu pihak (franchisor) kepada pihak lain sebagai pengguna fasilitas (franchisee). Franchisee hanya berhak untuk menggunakan hak franchaise untuk kepentingannya sesuai dengan perjanjian yang disepakati, tidak mempunyai hak untuk menjual atau mengalihkan hak franchaise kepada pihak lain. Bagi franchisor harga perolehan hak franchaise adalah sebesar uang yang dikeluarkan untuk mengurus ijin hak franchaise hingga sertifikat franchaise diterima. Sedangkan harga perolehan hak frainchisee adalah sebesar harga yang dibayarkan kepada franchisor.

e.    Hak sewa (Leasehold)
            Adalah hak untuk menggunakan aset tetap tertentu yang diatur dalam perjanjian sewa-menyewa. Perlakuan akuntansi terhadap pengeluaran untuk mendapatkan hak sewa tergantung bagaimana cara pembayaran sewa dilakukan. Terdapat dua cara pembayaran sewa, yaitu:
1.Sewa dibayar setiap periode, maka pembayaran sewa diperlakukan sebagai beban operasional untuk periode dibayarkan sewanya.
2. Sewa dibayar untuk beberapa periode, bila sewa yang dibayarkan itu untuk beberapa periode yang relative pendek maka sewa dibayar dimuka tersebut diklasifikasikan sebagai aset lancar dicatat dalam perkiraan sewa dibayar dimuka. Sedangkan bila sewa dibayar dimuka untuk beberapa periode yang relatif panjang maka sewa dibayar dimuka tersebut diklasifikasikan sebagai aset tidak berwujud dalam perkiraan Hak Sewa.

            Harga perolehan hak sewa adalah meliputi pembayaran sewa kepada pemilik aset dan pengeluaran-pengeluaran lain untuk mempersiapkan aset yang disewa tersebut siap digunakan dalam operasi perusahaan.



f.     Hak eksklusif
            Dalah hak khusus yang diberikan oleh negara untuk mengelola fasilitas publik atau sumber daya alam yang dimiliki negara. Harga perolehan hak eksklusif meliputi biaya survei, biaya riset, biaya pemetaan, biaya eksplorasi, biaya pengadaan/pembangunan berbagai fasilitas, biaya perijinan dan biaya-biaya lain terkait dengan uapaya perolehan hak tersebut hingga hak eksklusif tersebut dinyatakan siap untuk memberikan kontribusinya pada operasi perusahaan.


Share:

CHAPTER 7 ACCOUNTING FOR RECEIVABLE


CHAPTER 7
ACCOUNTING FOR RECEIVABLE

1. Pengertian Piutang
            Piutang adalah tagihan yang ditujukan baik itu kepada individu-individu maupun kepada perusahaan lain yang akan diterima dalam bentuk kas (Slamet Sugiri, 2009 : 43)
             Piutang menurut Al Haryono Jusup (2005 : 52) merupakan hak untuk menagih sejumlah uang dari si penjual kepada si pembeli yang timbul karena adanya suatu transaksi.
            Piutang timbul karena adanya penjualan secara kredit kepada perusahaan lain.

2.Jenis –Jenis Piutang
 Pada umumnya piutang diklasifikasikan menjadi piutang dagang/usaha, piutang wesel dan piutang lain-lain.
1.      Piutang dagang / piutang usaha Piutang dagang terjadi karena adanya transaksi penjualan secara kredit kepada pihak lain/perusahaan lain. Piutang dagang adalah tagihan kepada pelanggan yang sifatnya terbuka, dalam arti bahwa tagihan ini tidak disertai instrument kredit. Piutang dagang berasal dari penjualan barang dagangan dan jasa secara kredit dalam operasi usaha normal (Slamet sugiri, 2009 : 43)
2.      Piutang wesel Piutang wesel adalah klaim yang dibuktikan dengan instrument kredit secara formal. Instrument kredit ini mesyaratkan debitor untuk membayar dimasa yang akan datang pada tanggal yang sudah ditentukan misalnya minimal 60 hari setelah tanggal penandatanganan wesel (Slamet sugiri, 2009 : 43) .Piutang wesel merupakan janji tertulis yang dibuat oleh pihak debitor (yang berutang) kepada pihak kreditor (yang memberi utang) untuk membayar sejumlah uang seperti yang tertera dalam surat janji tersebut pada waktu yang telah ditentukan dimasa yang akan datang. Jangka waktu piutang wesel pada umumnya paling sedikit 60 hari.
3.      Piutang lain-lain Piutang lain-lain meliputi piutang non usaha seperti pinjaman kepada pejabat perusahaan, pinjaman kepada karyawan maupun pinjaman kepada pihak lain yang tidak berkaitan dengan usaha (Slamet sugiri, 2009 : 43). Piutang lain-lain terdiri atas macam-macam tagihan yang tidak termasuk dalam piutang dagang maupun piutang wesel. (Al Haryono Jusup, 2005 : 53).


PIUTANG DAGANG
Hal-hal yang berkaitan dengan piutang dagang adalah :
1. Pengakuan Piutang Dagang Piutang dagang diakui/dicatat pada saat :
a)      perusahaan memperoleh piutang dagang tersebut melalui adanya penjualan kredit.
b)      Terjadi retur dan potongan penjualan
c)      Adanya pelunasan.

2.  Penilaian Piutang Dagang
 Menurut Prinsip Akuntansi Indonesia piutang dagang harus dicatat dan dilaporkan dalam neraca sebesar nilai kas bersih (neto) yang bisa direalisasikan yaitu jumlah piutang setelah dikurangi Cadangan Kerugian Piutang Tak tertagih (CKP).
3. Pengalihan Piutang
             Dagang Pengalihan piutang adalah perusahaan mengalihkan piutang usaha yang dimilikinya kepada pihak lain (lembaga keuangan, bank dan pegadaian piutang) dengan tujuan untuk mempercepat penerimaan kas dari piutangnya.
Alasan perusahaan menjual ataupun mengalihkan piutangnya karena:
1.    situasi dan kondisi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dalam memperoleh pinjaman dan tingginya tingkat bunga sehingga piutang yang dimiliki perusahaan sedapat dan secepat mungkin harus dapat dirubah menjadi kas.
2.    Penagihan piutang seringkali memakan waktu yang cukup lama dan terkadang juga memerlukan biaya sehingga perusahaan bersedia menerima kas yang lebih kecil jumlahnya dari jumlah yang seharusnya diterima dari piutang, asalkan kas dapat diterima lebih cepat.
Adapun jenis pengalihan piutang antara lain :
·         Penjualan piutang
·         Penggadaian/penjaminan piutang
·         Penjualan dengan kartu kredit.

Penjualan Piutang
            Piutang usaha dapat dijual kepada bank atau lembaga keuangan lainnya. Pada saat menjual piutang perusahaan harus memberitahu perusahaan debitur (yang berutang) agar membayar utangnya kepada pembeli piutang. Resiko tidak tertagihnya piutan ditanggung oleh pihak pembeli piutang. Pembeli piutang biasanya akan menahan sebagian dari harga beli piutang untuk menjaga kemungkinan adanya retur penjualan, potongan penjualan dan laian-lain yang akan mengurangi hasil penagihan piutang.


Share:

CHAPTER 6 INVENTORY


CHAPTER 6
INVENTORY

A.            Persediaan Pada Perusahaan Dagang
            Perusahaan yang dimaksud dalam hal ini adalah barang dagangan yang diperoleh oleh perusahaan dengan maksud untuk dijual, jadi dalam perusahaan dagang tidak  terjadi suatu proses untuk mengubah barang tersebut yang diperoleh dari perusahaan industri.
Untuk perusahan dagang memiliki jenis barang yang terdiri dari:
1.      Persediaan perlengkapan (Inventory Of Supplies), Merupakan barang yang yang dimiliki perusahaan yang fungsinya untuk memperlancar penjualan barang dagangan yang terdiri dari perlengkapan kantor, toko dan gudang.
2.      Persediaan barang dagangan (Merchandise Inventory), Merupakan barang-barang yang diperoleh perusahaan untuk dijual kembali tanpa melakukan perobahan atas barang tersebut.

Persediaan Pada Perusahaan Manufaktur
            Aktivitas pada perusahaan manufaktur dimulai sejak mengelola bahan baku melalui suatu proses produksi sehingga menjadi barang jadi untuk dijual. Persediaan yang ada di perusahaan manufaktur berbeda dengan perusahaan dagang. Yang ada dalam perusahaan manufaktur juga dapat dibedakan atas beberapa jenis yaitu:
1.      Bahan Baku, adalah barang-barang yang akan menjadi bagian dari proses produksi yang akan dapat dengan mudah indentifikasi biayanya.
2.      Barang Dalam Proses,  adalah barang-barang yang sedang dikerjakan (diproses)  tetapi pada tanggal neraca barang-barang tersebut belum selesai dikerjakan dan masih memerlukan pengolahan lebih lanjut.
3.      Barang Jadi,  yaitu barang-barang yang sudah selesai dikerjakan dalam proses produksi dan menunggu saat penjualannya.
           
            Pengertian persediaan adalah menunjukkan barang-barang yang dimiliki untuk dijual dalam kegiatan normal perusahaan, serta untuk perusahaan manufaktur barang yang telah di produksi atau ditempatkan dalam produksi. Adapun pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa persediaan adalah barang-barang yang dibeli perusahaan untuk dijual kembali, yang diproses ataupun tanpa diproses terlebih dahulu.
 Sistem Pencatatan Persediaan
Ada dua macam metode pencatatan persediaan yaitu :
1.      Sistem periodikal (physical System), Harus dilakukan dengan melakukan perhitungan pengukuran penimbangan pada akhir periode.
2.      Sistem perpetual (perpetual system), Pencatatan yang dilakukan secara terus menerus setiap kali ada pembelian dan pemakaian.

1.      Sistem Periodik (Metode Fisik)
            Dalam sistem fisik atau periodik, perhitungan dan pencatatan terhadap penambahan, pengurangan, dan saldo rekening persediaan hanya dilakukan sekali dalam satu periode yaitu pada akhir periode. Metode ini digunakan pada perusahaan perusahaan yang menjual barang dengan harga yang relatif murah tetapi frekuensi penjualan sangat sering.
            Pencatatan persediaan dengan menggunakan sistem periodik ini dapat memberikan laporan intern (jangka pendek). jika jumlah persediaan cukup banyak maka membutuhkan waktu yang cukup lama sehingga menghambat laporan keuangan yang diperlukan.

2.      Sistem Perpetual (Metode Buku)
            Sistem perpetual adalah suatu metode pencatatan persediaan yang dilakukan secara terus menerus, setiap ada transaksi baik pembelian maupun penjualan dilakukan pencatatan terhadap persediaan sebesar harga pokoknya dengan demikian setiap saat saldo perkiraan persediaan menunjukkan saldo
            persediaan yang sebenarnya maka pada akhir periode akuntansi (pada saat menyusun laporan keuangan) tidak diperlukan ayat jurnal penyesuaian terhadap persediaan.
Dalam hal ini perlu dijelaskan bahwa pencatatan transaksi kedalam perkiraan persediaan adalah berdasarkan harga pokok baik transaksi pembelian, retur pembelian, penjualan, retur penjualan, potongan pembelian, dan biaya angkut pembelian.
            Metode pencatatan perpetual merupakan cara yang lebih mudah untuk mencatat persediaan dibandingkan dengan metode periodik, karena metode perpetual dapat membantu penyusunan neraca laporan laba rugi, juga dapat digunakan untuk mengawasi barang-barang dalam gudang.

B.                 Penilaian Persediaan
            Tujuan dilakukan metode ini adalah untuk membandingkan biaya dengan pendapatan yang saling berkaitan dalam rangka menghitung laba bersih pada akhir periode atau pada waktu penutupan atau dalam menyusun laporan keuangan. Persediaan harus dihitung menurut persatuannya maupun nilainya karena persediaan tersebut mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap kelayakan atau kewajaran laporan keuangan untuk tahun yang bersangkutan.
Adapun tujuan dilakukan metode alokasi harga pokok persediaan adalah :
1.      Tujuan yang utama adalah untuk menghitung laba rugi dengan membandingkan biaya dengan hasil penjualan.
2.      Untuk menyajikan nilai, informasi secara teratur dalam perusahan.
3.      Untuk memberikan informasi mengenai persediaan yang meningkatkan para investor dan para pemakai lainnya.

Menurut ikatan Akuntan Indonesia ada beberapa metode penilaian persediaan :
1.      Metode FIFO
2.      Metode LIFO
3.      Metode Rata-rata (Average)
4.      Metode Identifikasi Khusus
5.      Metode Eceran


Share:

Keep Traveling

Total Pageviews

Popular

Blog Archive

Recent Posts