CHAPTER
8
PLANT
ASSET, NATURAL RESOURCES, AND INTANGIBLE ASSET
A. Definisi Aset Tetap
Aset
tetap merupakan salah satu pos di neraca di samping aset lancar, investasi
jangka panjang, dana cadangan, dan aset lainnya. Aset tetap mempunyai peranan
yang sangat penting karena mempunyai nilai yang cukup signifikan bila
dibandingkan dengan komponen neraca lainnya.
Pengertian
Aset Tetap dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) adalah aset
berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk
digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Dengan batasan pengertian tersebut maka pemerintah harus mencatat suatu aset
tetap yang dimilikinya meskipun aset tetap tersebut digunakan oleh pihak lain.
Pemerintah juga harus mencatat hak atas
tanah sebagai aset tetap. Dalam kasus lain, aset tetap yang dikuasai oleh
pemerintah tetapi tujuan penggunaannya untuk dikonsumsi dalam operasi
pemerintah tidak termasuk dalam pengertian aset tetap karena tidak memenuhi definisi
aset tetap di atas, misalnya aset tetap yang dibeli pemerintah untuk diserahkan
kepada masyarakat.
B. Klasifikasi Aset Tetap
Dalam
PSAP 07, aset tetap di neraca diklasifikasikan menjadi enam akun sebagaimana
dirinci dalam penjelasan berikut ini:
1. Tanah,
Tanah yang dikelompokkan dalam aset tetap adalah tanah yang dimiliki atau
dikuasai oleh pemerintah untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau
dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam kondisi siap digunakan. Tanah yang
digunakan untuk bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan tetap dicatat sebagai
tanah yang terpisah dari aset tetap yang dibangun di atas tanah tersebut.
2. Peralatn
dan Mesin, Peralatan dan mesin yang dikelompokkan dalam aset tetap adalah
peralatan dan mesin yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah untuk digunakan
dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam
kondisi siap digunakan. Aset tetap yang dapat diklasifikasikan dalam Peralatan
dan Mesin ini mencakup antara lain: alat berat; alat angkutan; alat bengkel dan
alat ukur; alat pertanian; alat kantor dan rumah tangga; alat studio,
komunikasi, dan pemancar; alat kedokteran dan kesehatan; alat laboratorium;
alat persenjataan; komputer; alat eksplorasi; alat pemboran; alat produksi,
pengolahan, dan pemurnian; alat bantu eksplorasi; alat keselamatan kerja; alat
peraga; dan unit peralatan proses produksi.
3. Gedung
dan Bangunan, Gedung dan bangunan yang dikelompokkan dalam aset tetap adalah
gedung dan bangunan yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah untuk digunakan
dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam
kondisi siap digunakan. Termasuk dalam jenis gedung dan bangunan ini antara
lain: bangunan gedung, monumen, bangunan menara, dan rambu-rambu.
4. Jalan,
Irigasi, dan Jaringan, Jalan, irigasi, dan jaringan yang dikelompokkan dalam
aset tetap adalah jalan, irigasi, dan jaringan yang dimiliki atau dikuasai oleh
pemerintah untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh
masyarakat umum dan dalam kondisi siap digunakan. Contoh aset tetap yang
termasuk dalam klasifikasi ini mencakup antara lain: jalan dan jembatan,
bangunan air, instalasi, dan jaringan.
5. Aset
Tetap Lainnya, Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat
dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, tetapi memenuhi definisi
aset tetap. Aset tetap lainnya ini dapat meliputi koleksi perpustakaan/buku dan
barang bercorak seni/budaya/olah raga.
6. Konstruksi
dalam Pengerjaan, Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang
dalam proses pembangunan, yang pada tanggal neraca belum selesai dibangun
seluruhnya. Konstruksi dalam pengerjaan ini akan dibahas lebih lanjut dalam
modul Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan, sehingga dalam modul ini tidak
akan dibahas secara khusus.
Aset Tidak Berwujud
1. Definisi Aset Tidak Berwujud
Berdasarkan
PSAK 19 paragraf 8 (revisi 2009) aset tidak berwujud adalah aset non-moneter
yang dapat diidentifikasi tanpa
wujud fisik.
Aset
ini dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan atau menyerahkan barang atau
jasa, disewakan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif. Aset tetap
tidak berwujud diakui jika dan hanya jika:
a. Kemungkinan
besar perusahaan akan memperoleh manfaat ekonomis masa depa dari aktiva
tersebut, dan
b. Biaya
perolehan aset tersebut dapat dikur secara andal.
2. Karakteristik Aset Tidak Berwujud
Aset tidak berwujud memiliki tiga
karakteristik utama, yaitu[1]:
a.
Kurang memiliki
eksistensi fisik, Aset tidak berwujud memperoleh nilai dari hak dan
keistimewaan atau privilege yang diberikan kepada perusahaan yang
menggunakannya.
b.
Bukan merupakan
instrumen keuangan, Aset tidak berwujud merupakan instrumen keuangan dan menghasilkan
nilainya dari hak (klaim) untuk menerima kas atau ekuivalen kas di masa depan.
c.
Bersifat jangka panjang
dan menjadi subjek amortisasi, Aset tidak berwujud menyediakan jasa selama
periode bertahun-tahun. Investasi dalam aset ini biasanya dibebankan pada
periode masa mendatang melalui beban amortisasi periodik.
Selain
tiga karakteristik utama tersebut, terdapat juga beberapa karakteristik
pendukung aset tidak berwujud, yaitu:
a. Aset
tidak berwujud diperoleh melalui pencairan/pengembangan atau dibeli baik secara
terpisah atau menjadi satu dengan aset lain;
b. Aset
tidak berwujud digunakan dalam operasi perusahaan secara tidak langsung;
c. Aset
tidak berwujud sangat dipengaruhi oleh aktivitas pesaing;
d. Aset
tidak berwujud hanya memiliki nilai pada suatu perusahaan;
e. Aset
tidak berwujud bukan ditentukan umur ekonomisnya.
3. Penilaian Aset Tidak Berwujud
Aset
tidak berwujud pada awal perolehannya harus diakui sebesar harga perolehannya,
untuk periode berikutnya aset tidak berwujud dilaporkan sebesar nilai tercatatnya.
Penentuan harga perolehan aset tidak berwujud bergantung pada cara
perolehannya. Aset tidak berwujud yang diperoleh melalui pembelian atau
transaksi kas lainya maka harga perolehannya adalah sebesar jumlah uang yang
dibayarkan dan atau yang akan dibayarkan. Bila aset tidak berwujud diperoleh
melalui proses pertukaran dengan aset lainnya maka harga perolehannya adalah
sebesar taksiran harga pasar dari aset yang digunakan sebagai penukar.
PSAK 19 paragraf 27 (revisi 2009)
biaya perolehan aset tidak berwujud terdiri dari:
a. harga beli,
termasuk bea masuk
(import), dan pajak pembelian yang
tidak dapat dikembalikan,
setelah dikurangkan diskon dan rabat: dan
b. segala biaya
yang dapat dikaitkan
secara langsung dalam
mempersiapkan aset tersebut sehingga siap untuk digunakan.
Selama umurnya, harga perolehan
aset tidak berwujud harus dilakukan amortisasi. Dalam PSAK 19 (revisi 2009)
dinyatakan bahwa:
·
Jumlah yang dapat
diamortisasikan dari aset tidak berwujud harus dialokasikan secara sistematis
berdasarkan perkiraan terbaik dari masa manfaatnya. Masa manfaat aset tidak
berwujud dapat ditentukan oleh suatu entitas, yaitu manfaat terbatas ataupun
masa manfaat yang tidak terbatas.
Amortisasi mulai dihitung saat aset tidak berwujud siap digunakan.
4. Masa Manfaat
Pada
umumnya masa manfaat aset tidak berwujud tidak akan melebihi 20 tahun sejak
tanggal aset siap digunakan, terkecuali ada bukti yang menyakinkan bahwa masa
manfaat suatu aset tidak berwujud melebih 20 tahun. Faktor yang harus dipertimbangkan
dalam menentukan masa manfaat suatu aset tidak berwujud, antara lain:
a. Perkiraan
pemakaian aset oleh perusahaan dan efisiensi pengelolaannya oleh tim manajemen
lain;
b. Siklus
hidup produk yang lazin bagi aset tersebut dan informasi yang beredar mengenai
estimasi masa manfaat aset sejenis yang digunakan dengan cara yang sama;
c. Keusangan
teknis, teknologi, atau jenis-jenis keusangan lainnya;
d. Stabilitas
industri tempat aset tersebut beroperasi dan perubahan-perubahan dalam
permintaan pasar atas produk dan jasa yang dihasilkan oleh aset tersebut;
e. Perkiraan
tindakan oleh pesaing atau calon pesaing;
f. Tingkat/jumlah
pengeluaran untuk pemeliharaan yang dibutuhkan untuk mendapatkan manfaat
ekonomu masa depan dari aset dan kemampuan serta maksud perusahaan untuk
mencapai tingkat tersebut;
g. Periode
pengendalian aset dan pembatasan hukum atau pembatasan lainnya yang dikenakan
atas penggunaan aset tersebut, seperti tanggal berakhirnya sewa guna usaha yang
terkait; dan
h. Ketergantungan
masa manfaat aset tersebut atas masa manfaat aset lainnya dari perusahaan.
5. Nilai Sisa
Nilai sisa suatu aset tidak
berwujud seharusnya diasumsikan sama dengan nol, kecuali:
a. Ada
komitmen dari pihak ketiga untuk membeli aset tersebut pada akhir masa
manfaatnya, atau
b. Ada
pasar aktif bagi aset tersebut dan:
·
Nilai sisa aset dapat ditentukan dengan
mengacu pada harga yang berlaku di pasar tersebut; dan
·
Terdapat kemungkinan
yang cukup besar bahwa yang aktif tersebut akan tetap ada pada akhir masa
manfaat aset.
6. Amortisasi Aset Tidak Berwujud
Amortisasi adalah
alokasi sistematis jumlah
tersusutkan suatu aset tidak berwujud selama masa manfaatnya. Harga
perolehan aset tidak berwujud dibebankan secara periodik ke dalam perhitungan
laba rugi perusahaan. pembebanan harga perolehan aset ini disebut amortisasi.
Jumlah yang dapat diamortisasi dari suatu aset tidak berwujud harus
dialokasikan secara sistematis berdasarkan perkiraan terbaik dari masa
manfaatnya.
Jenis-jenis Aset Tidak Berwujud
1.
Aset tidak berwujud dalam bentuk berbagai hak yang menyertai berbagai
produk intelektual dam pemanfaatan fasilitas pihak lain, baik yang diperoleh
dari proses internal maupun yang diperoleh dengan cara membeli atau proses
pertukaran.
a. Hak cipta (Copyright)
Adalah
hak yang diberikan kepada pengarang, pencipta, aransemen untuk menerbitkan,
menjual atau mengawasi karyanya. Hak cipta dapat dijual untuk diberikan kepada
pihak lain berdasarkan perjanjian-perjanjian yang telah disepakati.
Harga perolehan hak cipta mencakup
keseluruhan pengeluaran mulai saat penyusunan atau penelitian sampai pengurusan
ijin hak cipta hingga sertifikat hak cipta diterima. Harga perolehan hak cipta
diamortisasi sepanjang masa manfaatnya.
b. Hak
paten
Adalah
hak yang diberikan kepada pihak yang menemukan hal baru untuk memproduksi,
menjual atau mengawasi penemuannya dalam jangka waktu tertentu. hak paten bisa
digunakan sendiri oleh penemunya atau diserahkan kepada pihak lain berdasarkan
kesepakatan
c. Hak merk dagang
Adalah
hak cipta dan hak untuk menggunakan suatu tanda pengenal atau simbol atas suatu
barang yang diusahakan. Harga perolehan hak merk dagang adalah meliputi biaya
perencanaan gambar atau desain gambar, biaya sayembara pembuatan lambing, dan
lain-lain termasuk biaya pengurusan ijin merk dagang hingga sertifikat merk
dagang diterima.
d.
Hak franchaise
Adalah hak untuk menggunakan
fasilitas-fasilitas tertentu yang dimiliki oleh suatu pihak (franchisor) kepada
pihak lain sebagai pengguna fasilitas (franchisee). Franchisee hanya berhak
untuk menggunakan hak franchaise untuk kepentingannya sesuai dengan perjanjian
yang disepakati, tidak mempunyai hak untuk menjual atau mengalihkan hak
franchaise kepada pihak lain. Bagi franchisor harga perolehan hak franchaise
adalah sebesar uang yang dikeluarkan untuk mengurus ijin hak franchaise hingga
sertifikat franchaise diterima. Sedangkan harga perolehan hak frainchisee
adalah sebesar harga yang dibayarkan kepada franchisor.
e. Hak sewa (Leasehold)
Adalah
hak untuk menggunakan aset tetap tertentu yang diatur dalam perjanjian
sewa-menyewa. Perlakuan akuntansi terhadap pengeluaran untuk mendapatkan hak
sewa tergantung bagaimana cara pembayaran sewa dilakukan. Terdapat dua cara
pembayaran sewa, yaitu:
1.Sewa dibayar setiap periode, maka
pembayaran sewa diperlakukan sebagai beban operasional untuk periode dibayarkan
sewanya.
2. Sewa dibayar untuk beberapa
periode, bila sewa yang dibayarkan itu untuk beberapa periode yang relative
pendek maka sewa dibayar dimuka tersebut diklasifikasikan sebagai aset lancar
dicatat dalam perkiraan sewa dibayar dimuka. Sedangkan bila sewa dibayar dimuka
untuk beberapa periode yang relatif panjang maka sewa dibayar dimuka tersebut
diklasifikasikan sebagai aset tidak berwujud dalam perkiraan Hak Sewa.
Harga
perolehan hak sewa adalah meliputi pembayaran sewa kepada pemilik aset dan
pengeluaran-pengeluaran lain untuk mempersiapkan aset yang disewa tersebut siap
digunakan dalam operasi perusahaan.
f. Hak eksklusif
Dalah
hak khusus yang diberikan oleh negara untuk mengelola fasilitas publik atau
sumber daya alam yang dimiliki negara. Harga perolehan hak eksklusif meliputi
biaya survei, biaya riset, biaya pemetaan, biaya eksplorasi, biaya
pengadaan/pembangunan berbagai fasilitas, biaya perijinan dan biaya-biaya lain
terkait dengan uapaya perolehan hak tersebut hingga hak eksklusif tersebut
dinyatakan siap untuk memberikan kontribusinya pada operasi perusahaan.
No comments:
Post a Comment