CHAPTER 8 PLANT ASSET, NATURAL RESOURCES, AND INTANGIBLE ASSET


CHAPTER 8
PLANT ASSET, NATURAL RESOURCES, AND INTANGIBLE ASSET

A. Definisi Aset Tetap
            Aset tetap merupakan salah satu pos di neraca di samping aset lancar, investasi jangka panjang, dana cadangan, dan aset lainnya. Aset tetap mempunyai peranan yang sangat penting karena mempunyai nilai yang cukup signifikan bila dibandingkan dengan komponen neraca lainnya.
            Pengertian Aset Tetap dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Dengan batasan pengertian tersebut maka pemerintah harus mencatat suatu aset tetap yang dimilikinya meskipun aset tetap tersebut digunakan oleh pihak lain. Pemerintah juga harus mencatat  hak atas tanah sebagai aset tetap. Dalam kasus lain, aset tetap yang dikuasai oleh pemerintah tetapi tujuan penggunaannya untuk dikonsumsi dalam operasi pemerintah tidak termasuk dalam pengertian aset tetap karena tidak memenuhi definisi aset tetap di atas, misalnya aset tetap yang dibeli pemerintah untuk diserahkan kepada masyarakat.

B. Klasifikasi Aset Tetap
            Dalam PSAP 07, aset tetap di neraca diklasifikasikan menjadi enam akun sebagaimana dirinci dalam penjelasan berikut ini:  

1.      Tanah, Tanah yang dikelompokkan dalam aset tetap adalah tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam kondisi siap digunakan. Tanah yang digunakan untuk bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan tetap dicatat sebagai tanah yang terpisah dari aset tetap yang dibangun di atas tanah tersebut.

2.      Peralatn dan Mesin, Peralatan dan mesin yang dikelompokkan dalam aset tetap adalah peralatan dan mesin yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam kondisi siap digunakan. Aset tetap yang dapat diklasifikasikan dalam Peralatan dan Mesin ini mencakup antara lain: alat berat; alat angkutan; alat bengkel dan alat ukur; alat pertanian; alat kantor dan rumah tangga; alat studio, komunikasi, dan pemancar; alat kedokteran dan kesehatan; alat laboratorium; alat persenjataan; komputer; alat eksplorasi; alat pemboran; alat produksi, pengolahan, dan pemurnian; alat bantu eksplorasi; alat keselamatan kerja; alat peraga; dan unit peralatan proses produksi.

3.      Gedung dan Bangunan, Gedung dan bangunan yang dikelompokkan dalam aset tetap adalah gedung dan bangunan yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam kondisi siap digunakan. Termasuk dalam jenis gedung dan bangunan ini antara lain: bangunan gedung, monumen, bangunan menara, dan rambu-rambu.

4.      Jalan, Irigasi, dan Jaringan, Jalan, irigasi, dan jaringan yang dikelompokkan dalam aset tetap adalah jalan, irigasi, dan jaringan yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam kondisi siap digunakan. Contoh aset tetap yang termasuk dalam klasifikasi ini mencakup antara lain: jalan dan jembatan, bangunan air, instalasi, dan jaringan.

5.      Aset Tetap Lainnya, Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, tetapi memenuhi definisi aset tetap. Aset tetap lainnya ini dapat meliputi koleksi perpustakaan/buku dan barang bercorak seni/budaya/olah raga. 

6.      Konstruksi dalam Pengerjaan, Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan, yang pada tanggal neraca belum selesai dibangun seluruhnya. Konstruksi dalam pengerjaan ini akan dibahas lebih lanjut dalam modul Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan, sehingga dalam modul ini tidak akan dibahas secara khusus.



Aset Tidak Berwujud
1. Definisi Aset Tidak Berwujud
            Berdasarkan PSAK 19 paragraf 8 (revisi 2009) aset tidak berwujud adalah aset  non-moneter  yang  dapat diidentifikasi tanpa wujud fisik.
            Aset ini dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan atau menyerahkan barang atau jasa, disewakan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif. Aset tetap tidak berwujud diakui jika dan hanya jika:
a.       Kemungkinan besar perusahaan akan memperoleh manfaat ekonomis masa depa dari aktiva tersebut, dan
b.      Biaya perolehan aset tersebut dapat dikur secara andal.

2.    Karakteristik Aset Tidak Berwujud
Aset tidak berwujud memiliki tiga karakteristik utama, yaitu[1]:
a.          Kurang memiliki eksistensi fisik, Aset tidak berwujud memperoleh nilai dari hak dan keistimewaan atau privilege yang diberikan kepada perusahaan yang menggunakannya.
b.         Bukan merupakan instrumen keuangan, Aset tidak berwujud merupakan instrumen keuangan dan menghasilkan nilainya dari hak (klaim) untuk menerima kas atau ekuivalen kas di masa depan.
c.          Bersifat jangka panjang dan menjadi subjek amortisasi, Aset tidak berwujud menyediakan jasa selama periode bertahun-tahun. Investasi dalam aset ini biasanya dibebankan pada periode masa mendatang melalui beban amortisasi periodik.

            Selain tiga karakteristik utama tersebut, terdapat juga beberapa karakteristik pendukung aset tidak berwujud, yaitu:
a.       Aset tidak berwujud diperoleh melalui pencairan/pengembangan atau dibeli baik secara terpisah atau menjadi satu dengan aset lain;
b.      Aset tidak berwujud digunakan dalam operasi perusahaan secara tidak langsung;
c.       Aset tidak berwujud sangat dipengaruhi oleh aktivitas pesaing;
d.      Aset tidak berwujud hanya memiliki nilai pada suatu perusahaan;
e.       Aset tidak berwujud bukan ditentukan umur ekonomisnya.

3.    Penilaian Aset Tidak Berwujud
            Aset tidak berwujud pada awal perolehannya harus diakui sebesar harga perolehannya, untuk periode berikutnya aset tidak berwujud dilaporkan sebesar nilai tercatatnya. Penentuan harga perolehan aset tidak berwujud bergantung pada cara perolehannya. Aset tidak berwujud yang diperoleh melalui pembelian atau transaksi kas lainya maka harga perolehannya adalah sebesar jumlah uang yang dibayarkan dan atau yang akan dibayarkan. Bila aset tidak berwujud diperoleh melalui proses pertukaran dengan aset lainnya maka harga perolehannya adalah sebesar taksiran harga pasar dari aset yang digunakan sebagai penukar.

PSAK 19 paragraf 27 (revisi 2009) biaya perolehan aset tidak berwujud terdiri dari:
a.       harga  beli,  termasuk  bea  masuk  (import),  dan  pajak pembelian  yang  tidak  dapat  dikembalikan,  setelah dikurangkan diskon dan rabat: dan
b.      segala  biaya  yang  dapat  dikaitkan  secara  langsung dalam mempersiapkan aset tersebut sehingga siap untuk digunakan.

Selama umurnya, harga perolehan aset tidak berwujud harus dilakukan amortisasi. Dalam PSAK 19 (revisi 2009) dinyatakan bahwa:
·         Jumlah yang dapat diamortisasikan dari aset tidak berwujud harus dialokasikan secara sistematis berdasarkan perkiraan terbaik dari masa manfaatnya. Masa manfaat aset tidak berwujud dapat ditentukan oleh suatu entitas, yaitu manfaat terbatas ataupun masa manfaat yang tidak  terbatas. Amortisasi mulai dihitung saat aset tidak berwujud siap digunakan.



4.     Masa Manfaat
            Pada umumnya masa manfaat aset tidak berwujud tidak akan melebihi 20 tahun sejak tanggal aset siap digunakan, terkecuali ada bukti yang menyakinkan bahwa masa manfaat suatu aset tidak berwujud melebih 20 tahun. Faktor yang harus dipertimbangkan dalam menentukan masa manfaat suatu aset tidak berwujud, antara lain:
a.       Perkiraan pemakaian aset oleh perusahaan dan efisiensi pengelolaannya oleh tim manajemen lain;
b.      Siklus hidup produk yang lazin bagi aset tersebut dan informasi yang beredar mengenai estimasi masa manfaat aset sejenis yang digunakan dengan cara yang sama;
c.       Keusangan teknis, teknologi, atau jenis-jenis keusangan lainnya;
d.      Stabilitas industri tempat aset tersebut beroperasi dan perubahan-perubahan dalam permintaan pasar atas produk dan jasa yang dihasilkan oleh aset tersebut;
e.       Perkiraan tindakan oleh pesaing atau calon pesaing;
f.       Tingkat/jumlah pengeluaran untuk pemeliharaan yang dibutuhkan untuk mendapatkan manfaat ekonomu masa depan dari aset dan kemampuan serta maksud perusahaan untuk mencapai tingkat tersebut;
g.      Periode pengendalian aset dan pembatasan hukum atau pembatasan lainnya yang dikenakan atas penggunaan aset tersebut, seperti tanggal berakhirnya sewa guna usaha yang terkait; dan
h.      Ketergantungan masa manfaat aset tersebut atas masa manfaat aset lainnya dari perusahaan.

5.    Nilai Sisa
Nilai sisa suatu aset tidak berwujud seharusnya diasumsikan sama dengan nol, kecuali:
a.       Ada komitmen dari pihak ketiga untuk membeli aset tersebut pada akhir masa manfaatnya, atau

b.      Ada pasar aktif bagi aset tersebut dan:
·       Nilai sisa aset dapat ditentukan dengan mengacu pada harga yang berlaku di pasar tersebut; dan
·      Terdapat kemungkinan yang cukup besar bahwa yang aktif tersebut akan tetap ada pada akhir masa manfaat aset.

6.    Amortisasi Aset Tidak Berwujud
            Amortisasi  adalah  alokasi  sistematis  jumlah  tersusutkan suatu aset tidak berwujud selama masa manfaatnya. Harga perolehan aset tidak berwujud dibebankan secara periodik ke dalam perhitungan laba rugi perusahaan. pembebanan harga perolehan aset ini disebut amortisasi. Jumlah yang dapat diamortisasi dari suatu aset tidak berwujud harus dialokasikan secara sistematis berdasarkan perkiraan terbaik dari masa manfaatnya.


Jenis-jenis Aset Tidak Berwujud

1.   Aset tidak berwujud dalam bentuk berbagai hak yang menyertai berbagai produk intelektual dam pemanfaatan fasilitas pihak lain, baik yang diperoleh dari proses internal maupun yang diperoleh dengan cara membeli atau proses pertukaran.

a.    Hak cipta (Copyright)
            Adalah hak yang diberikan kepada pengarang, pencipta, aransemen untuk menerbitkan, menjual atau mengawasi karyanya. Hak cipta dapat dijual untuk diberikan kepada pihak lain berdasarkan perjanjian-perjanjian yang telah disepakati.
Harga perolehan hak cipta mencakup keseluruhan pengeluaran mulai saat penyusunan atau penelitian sampai pengurusan ijin hak cipta hingga sertifikat hak cipta diterima. Harga perolehan hak cipta diamortisasi sepanjang masa manfaatnya.

b.    Hak paten 
            Adalah hak yang diberikan kepada pihak yang menemukan hal baru untuk memproduksi, menjual atau mengawasi penemuannya dalam jangka waktu tertentu. hak paten bisa digunakan sendiri oleh penemunya atau diserahkan kepada pihak lain berdasarkan kesepakatan


c.    Hak merk dagang
            Adalah hak cipta dan hak untuk menggunakan suatu tanda pengenal atau simbol atas suatu barang yang diusahakan. Harga perolehan hak merk dagang adalah meliputi biaya perencanaan gambar atau desain gambar, biaya sayembara pembuatan lambing, dan lain-lain termasuk biaya pengurusan ijin merk dagang hingga sertifikat merk dagang diterima.

d.   Hak franchaise
Adalah hak untuk menggunakan fasilitas-fasilitas tertentu yang dimiliki oleh suatu pihak (franchisor) kepada pihak lain sebagai pengguna fasilitas (franchisee). Franchisee hanya berhak untuk menggunakan hak franchaise untuk kepentingannya sesuai dengan perjanjian yang disepakati, tidak mempunyai hak untuk menjual atau mengalihkan hak franchaise kepada pihak lain. Bagi franchisor harga perolehan hak franchaise adalah sebesar uang yang dikeluarkan untuk mengurus ijin hak franchaise hingga sertifikat franchaise diterima. Sedangkan harga perolehan hak frainchisee adalah sebesar harga yang dibayarkan kepada franchisor.

e.    Hak sewa (Leasehold)
            Adalah hak untuk menggunakan aset tetap tertentu yang diatur dalam perjanjian sewa-menyewa. Perlakuan akuntansi terhadap pengeluaran untuk mendapatkan hak sewa tergantung bagaimana cara pembayaran sewa dilakukan. Terdapat dua cara pembayaran sewa, yaitu:
1.Sewa dibayar setiap periode, maka pembayaran sewa diperlakukan sebagai beban operasional untuk periode dibayarkan sewanya.
2. Sewa dibayar untuk beberapa periode, bila sewa yang dibayarkan itu untuk beberapa periode yang relative pendek maka sewa dibayar dimuka tersebut diklasifikasikan sebagai aset lancar dicatat dalam perkiraan sewa dibayar dimuka. Sedangkan bila sewa dibayar dimuka untuk beberapa periode yang relatif panjang maka sewa dibayar dimuka tersebut diklasifikasikan sebagai aset tidak berwujud dalam perkiraan Hak Sewa.

            Harga perolehan hak sewa adalah meliputi pembayaran sewa kepada pemilik aset dan pengeluaran-pengeluaran lain untuk mempersiapkan aset yang disewa tersebut siap digunakan dalam operasi perusahaan.



f.     Hak eksklusif
            Dalah hak khusus yang diberikan oleh negara untuk mengelola fasilitas publik atau sumber daya alam yang dimiliki negara. Harga perolehan hak eksklusif meliputi biaya survei, biaya riset, biaya pemetaan, biaya eksplorasi, biaya pengadaan/pembangunan berbagai fasilitas, biaya perijinan dan biaya-biaya lain terkait dengan uapaya perolehan hak tersebut hingga hak eksklusif tersebut dinyatakan siap untuk memberikan kontribusinya pada operasi perusahaan.


Share:

No comments:

Post a Comment

Keep Traveling

Total Pageviews

Popular

Blog Archive

Recent Posts