BAB 7 PAJAK PENGAHSILAN PASAL 23

A.Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan
yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain
yang telah dipotong PPh Pasal 21.
B.Pemotong dan Penerima Penghasin yang Dipotong PPh Pasal 23
1.Pemotong PPh Pasal 23:
a.Badan pemerintah;
b.Subjek Pajak badan dalam negeri;
c.Penyelenggaraan kegiatan;
d.Bentuk usaha tetap (BUT);
e.Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
f.Wajib Pajak Orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur
Jenderal Pajak.
2. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23:
a. WP dalam negeri;
b. BUT

C.Tarif dan Objek PPh Pasal 23
1.15% dari jumlah bruto atas:
a. dividen kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga,
dan royalti;
b. hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
2.2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.

3.2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi
dan jasa konsultan.
4. 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu:
a.Jasa penilai;
b.Jasa Aktuaris;
c.Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
d.Jasa perancang;
e.Jasa pengeboran di bidang migas kecuali yang dilakukan oleh BUT;
f.Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
g.Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
h.Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
i.Jasa penebangan hutan
j.Jasa pengolahan limbah
k.Jasa penyedia tenaga kerja
l.Jasa perantara dan/atau keagenan;
m.Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan KSEI
dan KPEI;
n.Jasa kustodian/penyimpanan-/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
o.Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
p. Jasa mixing film;
q. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan
dan perbaikan;
r.Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau
TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di
bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha
konstruksi

s.Jasa perawatan / pemeliharaan / pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon,
air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang
ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi
sebagai pengusaha konstruksi
t.Jasa maklon
u.Jasa penyelidikan dan keamanan;
v. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
w.Jasa pengepakan;
x.Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang
atau media lain untuk penyampaian informasi;
y.Jasa pembasmian hama;
z. Jasa kebersihan atau cleaning service; Jasa katering atau tata boga.

5. Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23
6. Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang
dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya
oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk
usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak
dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
· Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai
imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diabayarkan oleh WP penyedia tenaga
kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan
pengguna jasa;
· Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan
dengan faktur pembelian);
· Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya
dibayarkan kepada pihak ketiga(dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga
disertai dengan perjanjian tertulis);

· Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian
pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua
kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang
telah dibayarkan kepada pihak ketiga).
Jumlah bruto tersebut tidak berlaku:
· Atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;
· Dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah
dikenakan pajak yang bersifat final;

D. Perhitungan PPh Pasal 23 Terutang Menggunakan Jumlah Brotu Tidak
Termasuk PPN
Dikecualikan dari Pemotongan PPh Pasal 23
a. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
b. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha
dengan hak opsi;
c. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas
sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada
badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
2. bagi perseroan terbatas , BUMN/D, kepemilikan saham pada badan yang
memberikan dividen paling rendah 25% ( dua puluh lima persen) dari jumlah
modal yang disetor;
d. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer
yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma
dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
e. SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;

f. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa
keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.

E. Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23
a. PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, disediakan
untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang
terjadi terlebih dahulu.
b. PPh Pasal 23 disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan
takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
c. SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20
hari setelah Masa Pajak berakhir.

Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh Pasal 23
bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional,
penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
F. Bukti Pemotong PPh Pasal 23
Pemotong Pajak harus memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Wajib
Pajak Orang Pribadi atau badan yang telah dipotong PPh Pasal 23.

Contoh soal 1:
Pada tanggal 10 May 2009, PT. Sukses, membagikan dividen masing-masing Rp
10,000,000 kepada 20 pemegang sahamnya. Atas dividen yang dibagikan, PT.
Sukse wajib memungut PPh Pasal 23. Berapakah potongannya????
Jawab :
Besarnya PPh pasal 23 masing-masing dipotong sebagai berikut:
PPh Pasal 23 = Tarif x Jumlah Bruto = 15% x 10,000,000=Rp 1,500,000
Total PPh Pasal 23 yang dipotong (untuk 20 orang) =

20 x Rp 1,500,000= Rp 30,000,000
Contoh soal 2
Suatu jasa konstruksi menerima imbalan sebesar Rp500.000.000 berapakah pph
pasal 23 nya???bila WP tidak ber NPWP.
Jawab :
Besarnya potongan pasal 23
PPh pasal 23 tidak ber NPWP : Tarif x jumlah bruto
4% x 500.000.000 = 20.000.000
Contoh soal 3
Bapak jendro sedang beruntung dia mendapat hadiah uang tunai sebesar
50.000.000 dia bekerja di sebuah perusahaan swsta dan belum mempunyai NPWP
brapakah tarif yang dipakai?? Berapa besar potongan pph pasal 23nya???
Jawab:
Tarif yang dipakai 30%
Besarnya potongan pph 23nya :Tarif x jumlah bruto = 30% x 50.000.000=
15.000.000
Contoh soal 4
Suatu jasa konsultan hukum dilakukan oleh tuan carol dari belgia yang berada di
indonesia selama 5 bulan dan di beri jasa sebesar Rp145.000.000, yang bersubjek
pajak di luar negeri yang tdk mempunyai perjanjian perpajakan dengan indonesia
dan telah melebihi jangka waktu 60hari akan di anggap sebagai bentuk usaha tetap
(BUT) sesuai pasal 2 ayat (5) “pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai
atau orang lain sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dengan jangka 12bulan.
Jawab
PPh 23
2% x Rp145.000.000 = Rp 2.900.000
Share:

No comments:

Post a Comment

Keep Traveling

Total Pageviews

Popular

Blog Archive

Recent Posts