CHAPTER
7
ACCOUNTING
FOR RECEIVABLE
1. Pengertian Piutang
Piutang
adalah tagihan yang ditujukan baik itu kepada individu-individu maupun kepada
perusahaan lain yang akan diterima dalam bentuk kas (Slamet Sugiri, 2009 : 43)
Piutang menurut Al Haryono Jusup (2005 : 52)
merupakan hak untuk menagih sejumlah uang dari si penjual kepada si pembeli
yang timbul karena adanya suatu transaksi.
Piutang
timbul karena adanya penjualan secara kredit kepada perusahaan lain.
2.Jenis –Jenis Piutang
Pada umumnya piutang diklasifikasikan menjadi
piutang dagang/usaha, piutang wesel dan piutang lain-lain.
1. Piutang
dagang / piutang usaha Piutang dagang terjadi karena adanya transaksi penjualan
secara kredit kepada pihak lain/perusahaan lain. Piutang dagang adalah tagihan
kepada pelanggan yang sifatnya terbuka, dalam arti bahwa tagihan ini tidak
disertai instrument kredit. Piutang dagang berasal dari penjualan barang
dagangan dan jasa secara kredit dalam operasi usaha normal (Slamet sugiri, 2009
: 43)
2. Piutang
wesel Piutang wesel adalah klaim yang dibuktikan dengan instrument kredit
secara formal. Instrument kredit ini mesyaratkan debitor untuk membayar dimasa
yang akan datang pada tanggal yang sudah ditentukan misalnya minimal 60 hari
setelah tanggal penandatanganan wesel (Slamet sugiri, 2009 : 43) .Piutang wesel
merupakan janji tertulis yang dibuat oleh pihak debitor (yang berutang) kepada
pihak kreditor (yang memberi utang) untuk membayar sejumlah uang seperti yang
tertera dalam surat janji tersebut pada waktu yang telah ditentukan dimasa yang
akan datang. Jangka waktu piutang wesel pada umumnya paling sedikit 60 hari.
3. Piutang
lain-lain Piutang lain-lain meliputi piutang non usaha seperti pinjaman kepada
pejabat perusahaan, pinjaman kepada karyawan maupun pinjaman kepada pihak lain
yang tidak berkaitan dengan usaha (Slamet sugiri, 2009 : 43). Piutang lain-lain
terdiri atas macam-macam tagihan yang tidak termasuk dalam piutang dagang
maupun piutang wesel. (Al Haryono Jusup, 2005 : 53).
PIUTANG DAGANG
Hal-hal yang berkaitan dengan
piutang dagang adalah :
1. Pengakuan Piutang Dagang Piutang
dagang diakui/dicatat pada saat :
a) perusahaan
memperoleh piutang dagang tersebut melalui adanya penjualan kredit.
b) Terjadi
retur dan potongan penjualan
c) Adanya
pelunasan.
2.
Penilaian Piutang Dagang
Menurut Prinsip Akuntansi Indonesia piutang
dagang harus dicatat dan dilaporkan dalam neraca sebesar nilai kas bersih
(neto) yang bisa direalisasikan yaitu jumlah piutang setelah dikurangi Cadangan
Kerugian Piutang Tak tertagih (CKP).
3.
Pengalihan Piutang
Dagang Pengalihan piutang adalah perusahaan
mengalihkan piutang usaha yang dimilikinya kepada pihak lain (lembaga keuangan,
bank dan pegadaian piutang) dengan tujuan untuk mempercepat penerimaan kas dari
piutangnya.
Alasan
perusahaan menjual ataupun mengalihkan piutangnya karena:
1. situasi
dan kondisi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dalam memperoleh
pinjaman dan tingginya tingkat bunga sehingga piutang yang dimiliki perusahaan
sedapat dan secepat mungkin harus dapat dirubah menjadi kas.
2. Penagihan
piutang seringkali memakan waktu yang cukup lama dan terkadang juga memerlukan
biaya sehingga perusahaan bersedia menerima kas yang lebih kecil jumlahnya dari
jumlah yang seharusnya diterima dari piutang, asalkan kas dapat diterima lebih cepat.
Adapun
jenis pengalihan piutang antara lain :
·
Penjualan piutang
·
Penggadaian/penjaminan
piutang
·
Penjualan dengan kartu
kredit.
Penjualan Piutang
Piutang
usaha dapat dijual kepada bank atau lembaga keuangan lainnya. Pada saat menjual
piutang perusahaan harus memberitahu perusahaan debitur (yang berutang) agar
membayar utangnya kepada pembeli piutang. Resiko tidak tertagihnya piutan
ditanggung oleh pihak pembeli piutang. Pembeli piutang biasanya akan menahan
sebagian dari harga beli piutang untuk menjaga kemungkinan adanya retur
penjualan, potongan penjualan dan laian-lain yang akan mengurangi hasil
penagihan piutang.
No comments:
Post a Comment