• .

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

Showing posts with label Perpajakan. Show all posts
Showing posts with label Perpajakan. Show all posts

BAB 13 PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

A.Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan terhadap bumi dan
bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 28 Tahun
2009.
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang
ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan
subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.

B.Dasar Hukum Pajak Bumi dan Bangunan
a.UU No. 12 Tahun 1985 diperbaharui melalui Undang-Undang No. 12 tahun 1994
tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Terakhir diperbaharui melalui Undang-Undang
No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
b.KMK No.201/KMK.04/2000 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek
Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.
c.KMK No. 523/KMK.04/1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai
Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
d.KMK No. 1004/KMK.04/1985 tentang Penentuan Badan atau Perwakilan
Organisasi Internasional yang Menggunakan Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.
e.Kep Dirjen Pajak Nomor: KEP-251/PJ./2000 tentang Tata Cara Penetapan
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan
Pajak Bumi dan Bangunan.
f.Kep Dirjen Pajak Nomor: KEP-16/PJ.6/1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan.Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-43/PJ.6/2003 Tentang
Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB
dan Perubahan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)
BPHTB Untuk Tahun Pajak 2004.

g.Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-57/PJ.6/1994 tentang Penegasan dan
Penjelasan Pembebasan PBB atas Fasilitas Umum dan Sarana Sosial Untuk
Kawasan Industri dan Real Estate.

C.Istilah Penting Dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan
a.Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya;
b.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap
pada tanah dan/atau perairan;
c.Nilai Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual
beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai
Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang
sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti;
d.Surat Pemberitahuan Obyek Pajak adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak
untuk melaporkan data obyek pajak menurut ketentuan undang-undang ini;
e.Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang adalah surat yang digunakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terhutang kepada
wajib pajak.

D.Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Bumi dan atau bangunan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha
perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (pasal 77 ayat 1).
Klasifikasi bumi dan bangunan adalah pengelompokan bumi dan bangunan
menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman serta untuk memudahkan
penghitungan pajak terhutang. Dalam menentukan klasifikasi bumi atau tanah
diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :
1. Letak.
2. Peruntukan.
3. Pemanfaatan.

4. Kondisi Lingkungan, dan lain-lain.
Dalam menentukan klasifikasi bangunan diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut
:
1. Bahan yang digunakan.
2. Rekayasa.
3. Letak.
4. Kondisi Lingkungan, dan lain-lain.

E.Pengertian Bumi dan Bangunan
· Bumi adalah permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada
dibawahnya. Contohnya : sawah, ladang, kebun, tanah, perkarangan, dan tambang.
· Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanamkan atau dilekatkan secara
tetap pada tanah atau perairan di wilayah Republik Indonesia. Contohnya : rumah
tempat tinggal, bangunan, gedung, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas
pantai, pusat perbelanjaan, pagar mewah, tempat olah raga, galangan kapal,
dermaga, dan taman mewah.

F. Kriteria Objek Pajak Yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan
1.Digunakan untuk melayani kepentingan umum yang tidak dimaksudkan untuk
memperoleh keuntungan.
2.Digunakan untuk pemakaman, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan
itu.
3.Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah
penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani
suatu hak.
4.Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan berdasarkan asas perlakuan
timbal balik.

5.Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan
oleh menteri keuangan.
G.Subjek Pajak Bumi dan Bangunan
Menurut pasal 78 ayat 1 dan 2, subjek PBB adalah orang pribadi atau badan yang
secara nyata :
· Mempunyai suatu hak atas bumi.
· Memperoleh manfaat atas bumi.
· Memiliki bangunan.
· Menguasai bangunan.
· Memanfaatkan atas bangunan.
Sedangkan wajib pajak adalah Subyek Pajak yang dikenakan kewajiban untuk
membayar pajak. Jika dari suatu obyek pajak baik berupa tanah atau bangunan,
belum diketahui dengan pasti siapa yang harus membayar pajaknya, umpama
karena yang mempunyai hak atau pemiliknya tidak diketahui tetapi ada orang lain
yang memperoleh manfaat dari obyek itu. Maka direktur jenderal pajak oleh
undang-undang diberi wewenang untuk menunjuk dan menetapkan subyak pajak,
seperti dimaksudkan dalam (pasal 4 ayat 1) UU PBB sebagai wajib pajak. Namun
apabila subyak pajak yang oleh direktur pajak ditetapkan sebagai wajib pajak, dan
ia merasa bahwa hal ini tidak tepat, dapat mengajukan keberatan dengan memberi
keterangan secara tertulis, bahwa ia bukan wajib pajak dari obyek yang
bersangkutan, maka ia akan membatalkan penetapan orang itu sebagai wajib pajak
dalam jangka waktu satu bulan, terhitung sejak diterimanya surat keterangan yang
dimaksudkan (pasal 4 ayat
5). Tetapi apabila keterangan tersebut tidak disetujui oleh direktur jenderal pajak
maka ia akan mengeluarkan surat keputusan penolakan dengan disertai alasan-
alasannya (pasal 4 ayat 6). Apabila direktur jenderal pajak, dalam jangka waktu
satu bulan tidak memberi keputusan maka surat keterangan yang diajukan itu
dianggap disetujui (pasal 4 ayat 7).
Jika subjek pajak dalam waktu yang lama berada diluar wilayah letak objek pajak
sedangkan peralatannya dikusakan kepada orang atau badan, orang atau badan yng

diberi kuasa dapat ditunjuk sebagi wajib pajak oleh direktur jenderal pajak. Namun
penunjukan tersebut bukan merupakan bukti kepemilikan. Subjek pajak yag
ditetapkan seperti pada contoh diatas dapat memberikan keterangan secara tertulis
kepada direktur jenderal pajak bahwa ia bukan wajib pajak terhadap objek pajak
yang dimaksud. Apabila keterangan yang diajukan oleh wajib pajak disetujui,
maka direktur jenderal pajak membatalkan sebagai wajib pajak dalam jangka
waktu satu bulan sejak diterimanya surat keterangan tersebut.
H.Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan per
wilayah berdasarkan keputusan menteri keuangan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek
Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan :
·Harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
·Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan
fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya.
· Nilai jual bangunan per meter persegi adalah nilai bangunan per meter persegi
yang diperoleh melalui nilai perolehan baru.
·Nilai jual objek pajak pengganti.

I. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan atau bangunan yang tidak kena pajak.
Besarnya NJOPTKP berdasarkan KMK RI Nomor 201/KMK.04/2000 Pasal 2
adalah setinggi-tingginya Rp 12.000.000, sedangkan berdasarkan UU No. 28
Tahun 2009 Pasal 77 ayat (4) besarnya NJOPTKP ditentukan paling rendah adalah
Rp 10.000.000 dan penetapannya dilakukan oleh masing-masing Kepala Daerah
dengan ketentuan sebagai berikut :
· Setiap wajib pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali
dalam satu tahun pajak.

· Apabila wajib pajak mempunyai beberapa objek pajak, maka yang mendapat
pengurangan NJOPTKP hanya satu objek pajak yang nilainya terbesar dan tidak
bisa digabungkan objek pajak lainnya.

J. Dasar Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan
Dasar perhitungan pajak adalah nilai jual kena pajak (NJOKP) yang merupakan
hasil dari pengurangan NJOP dengan NJOPTKP. Berdasarkan UU No. 28 tahun
2009 dalam perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan tidak lagi mengenal besarnya
NJKP.

K.Tarif Pajak Bumi dan Bangunan
a. Tarif PBB adalah paling tinggi sebesar 0,3% (pasal 80).
b. Tarif PBB untuk wilayah Jakarta :
§ NJOPKP kurang dari Rp 200.000.000 = 0,01%
§ NJOPKP Rp 200.000.000 – Rp 2.000.000.000 = 0,1%
§ NJOPKP Rp 2.000.000.000 – Rp 10.000.000.000 = 0,2%
§ NJOPKP diatas Rp 10.000.000.000 = 0,3%
§ NJOPKP kurang dari Rp 1.000.000.000 dengan luas dibawah 100m2 yang
dimaksud adalah rumah/rusun/rusunami yang berada diluar real estate tidak
dikenakan PBB (sesuai dengan PERGUB No. 259 tahun 2015 tentang pembebasan
PBB perdesaan dan perkotaan atas rumah)
c. Tarif PBB untuk wilayah Kota Depok :
§ NJOPKP kurang dari Rp 1.000.000.000 = 0,125%
§ NJOPKP diatas Rp 1.000.000.000 = 0,25%
d. Tarif PBB untuk wilayah Kota Bekasi :
§ NJOPKP sampai dengan Rp 500.000.000 = 0,1%

§ NJOPKP diatas Rp 500.000.000 = 0,15%
§ NJOPKP diatas Rp 1.000.000.000 = 0,25%
e. Tarif PBB untuk wilayah Kota Bogor :
§ NJOPKP kurang dari Rp 1.000.000.000 = 0,1%
§ NJOPKP diatas Rp 1.000.000.000 = 0,2%
f. Tarif PBB untuk wilayah Kabupaten Bogor :
§ NJOPKP kurang dari Rp 1.000.000.000 = 0,11%
§ NJOPKP diatas Rp 1.000.000.000 = 0,22%
2.12 Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
Saat ini hasil penerimaan PBB 100% diterima dan diatur oleh pemerintah daerah
sehingga tidak ada lagi pembagian bagian dengan pemerintah pusat, provinsi, dan
pihak lainnya seperti sebelumnya.

Contoh Kasus :
Yang Lex ialah pengusaha tekstil dan memiliki tanah serta sebuah bangunan
berupa rumah di daerah Lenteng Agung, Jakarta Selatan dengan data sebagai
berikut :
· Tanah seluas 1200 m2 dengan NJOP Rp 5.500.000.000
· Bangunan seluas 600 m2 dengan NJOP Rp 3.000.000.000
· Taman seluas 300 m2 dengan NJOP Rp 2.800.000
· Kolam renang seluas 200 m2 dengan NJOP Rp 2.000.000

L.Cara Mendaftarkan Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Orang atau Badan yang menjadi Subjek PBB harus mendaftarkan Objek Pajaknya
ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Kantor Pelayanan PBB (KP PBB),
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau Kantor

Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya
meliputi letak objek tersebut, dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan
Objek Pajak (SPOP) yang tersedia gratis di KPP Pratama, KP PBB, KP2KP atau
KP4 setempat. Pendaftaran objek PBB juga melampirkan bukti pendukung, seperti:
1. Sket/denah objek pajak.
2. Foto copy KTP dan NPWP.
3. Foto copy sertifikat tanah.
4. Foto copy akte jual beli.
5. Bukti pendukung lainnya.

M.Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
Wajib Pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT),
Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor
Pelayanan PBB atau disampaikan lewat Pemerintah Daerah harus melunasinya
tepat waktu pada tempat pembayaran yang telah ditunjuk. Pembayaran Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) saat ini dapat dilakukan melalui :
1. Bank atau Kantor Pos dan Giro Tempat pembayaran yang tercantum dalam
SPPT.
2. Petugas Pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi.
3.Fasilitas elektronik yang disediakan oleh Bank, seperti : Mesin ATM, SMS
Banking, Phone Banking, Internet Banking.
Resi atau struk ATM, Print out internet banking ataupun bukti pembayaran
(melalui teller) diperlakukan sebagai pengganti Surat Tanda Terima Setoran
(STTS). Apabila tanda terima pembayaran tersebut rusak atau hilang, Wajib Pajak
dapat meminta surat keterangan lunas ke KPPBB/KPP Pratama.
Share:

BAB 12 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM)

A.Dasar hukum dan pengertian PPnBM
Dasar hukum pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah Undang-
undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah.
Terhadap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) disamping dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana telah disebut dalam Pasal 4 Undang-undang PPN
dan PPnBM dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas :
a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
pengusaha.
b. Impor Barang Kena Pajak.
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
pengusaha.
d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean.
e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean.
f. Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Pelaporan Usaha Untuk Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha yang melakukan :
· Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak
(JKP) di dalam daerah Pabean; atau
· Melakukan ekspor Barang Kena Pajak,
· Pengusaha Kecil yang memilih dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,
wajib melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan wajib memungut, menyetor

dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPnBM) yang terutang.
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP dan atau
ekspor BKP yang dikenakan pajak berdasarkan Undang- Undang Pajak
Pertambahan Nilai yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
PKP, tidak termasuk Pengusaha Kecil, yang batasannya ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan
sebagai PKP.
Pengusaha Kecil
Pengusaha Kecil dibebaskan dari kewajiban mengenakan/memungut PPN atas
penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) sehingga
tidak perlu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak, kecuali apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak, maka Undang-undang PPN berlaku sepenuhnya bagi
Pengusaha Kecil tersebut.Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu
tahun buku melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dengan jumlah peredaran
bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (Enam ratus
juta rupiah).
B.Latar Belakang Pemungutan PPnBM
1.PPN berdampak regresif, yaitu semakin tinggi kemampuan konsumen, semakin
ringan beban pajak yang dipikul. Untuk mengurangi regresivitas ini, terhadap
konsumen yang mengkonsumsi BKP yang tergolong mewah dikenakan beban
pajak tambahan yaitu PPnBM.
2.Konsumsi BKP yang tergolong mewah bersifat kontraproduktif. Hal ini
merupakan upaya untuk mengurangi pola konsumsi tinggi yang tidak produktif
dalam masyarakat.
3.Produsen kecil dan tradisional menghadapi saingan berat dari komoditi impor.
Dengan motivasi ini, pengenaan PPnBM dimaksudkan untuk melindungi produsen
kecil dan tradisional atau untuk tujuan proteksi

4.Tuntutan peningkatan penerimaan negara dari tahun ke tahun.
3.Karakteristik PPnBM
· PPn BM merupakan pungutan tambahan di samping PPN.
· PPn BM hanya dikenakan satu kali (yaitu ; pada saat impor atau pada saat
penyerahan BKPMewah oleh Pengusaha Kena Pajak Pabrikan).
· PPn BM tidak dapat dikreditkan, sehingga diperlakukan sebagai biaya.
· Dalam hal BKP Mewah diekspor, PPn BM yang dibayar pada saat
perolehannya dapatdiminta kembali/direstitusi.
4.Termasuk Barang Mewah
Pajak penjualan atas barang mewah dikenakan dengan pertimbangan :
a. Perlu adanya keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang
berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi
b. Perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas BKB yang tergolong mewah
c. Perlu adanya perlindungan terhadap konsumen kecil tradisional
d. Perlu untuk mengamankan penerimaan Negara
Batasan Suatu barang termasuk BKB Yang tergolong mewah adalah:
a. Bahwa barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok
b. Barang tersebut dimkonsumsi oleh masyarakat tertentu
c. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
d. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
e. Barang tersebut dikonsumsikan untuk menunjukkan status

PPnBM dikenakan atas:
a. Penyerahan BKB yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang
menghasilkan BKB yang tergolong mewah tersebut di dalam daerah dalam
kegiatan usaha atau pekerjaannya
b. Impor BKB yang tergolong mewah oleh siapapun
Objek pajak penjualan atas barang mewah :
1.Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh
Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
2. Impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah.
5. Tarif PPnBM dan dasar pengenaan PPnBM
Tarif PPN dan PPNBM
1. Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen)
2. Tarif PPnBM adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi
75% (tujuh puluh lima persen)
3. Tarif PPN dan PPnBM atas ekspor BKP adalah 0% (nol persen).
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang
terutang, berupa: Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau
Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
1. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau
seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP),
tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang- Undang PPN dan potongan
harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
2. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta
atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak

(JKP), tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UndangUndang PPN dan
potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
3. Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea
Masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk Impor BKP, tidak termasuk
PPN yang dipungut menurut Undang-undang PPN.
4. Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta
atau seharusnya diminta oleh eksportir.
5. Nilai lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan
Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan. Nilai lain yang ditetapkan sebagai
Dasar Pengenaan Pajak adalah sebagai berikut:
· Pemakaian sendiri BKP dan atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian
setelah dikurangi laba kotor.
· Pemberian cuma-cuma BKP dan atau JKP adalah Harga Jual atau
Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
· Penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan Harga Jual
rata-rata.
· Penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film.
· Persedian BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah
harga pasar yang wajar.
· Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan atau yang
masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang PPN atas perolehan
aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan, adalah harga pasar wajar.
· Kendaraan bermotor bekas adalah 10% dari Harga Jual.
· Penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10%
(sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
· Jasa pengiriman paket adalah adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah
tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.

· Jasa anjak piutang adalah 5% dari jumlah seluruh imbalan yang diterima
berupa service charge, provisi, dan diskon.
· Penyerahan BKP dan atau JKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan
penyerahan BKP dan atau JKP antar cabang adalah Harga Jual atau Penggantian
setelah dikurangi laba kotor.
· Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang adalah
harga lelang.
Cara menghitung PPN dan PPNBM pada prinsipnya adalah sebagai berikut
· PPN yang terutang = tarif x DPP
PPN yang terutang merupakan Pajak Keluaran (PK) yang dipungut oleh PKP
penjual dan merupakan Pajak Masukan bagi PKP pembeli.
6. Perhitungan PPnBM
Cara menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang adalah
dengan mengalikan Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan Dasar
Pengenaan Pajak (DPP). Untuk itu perlu diperhatikan DPP-nya apakah harga jual,
nilai impor, nilai pengganti, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan Menteri
Keuangan.
Rumus yang digunakan :
PPnBM Terutang = Tarif PPnBM x Dasar Pengenaan Pajak
Contoh :
Harga mobil termasuk Pajak Pertambahan Nilai (10%) dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah (30%) sebesar Rp 140.000.000,00
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dihitung :
x harga atau pembayaran atas penyerahan BKP
t = besaran tarif PPnBM
x Rp 140.000.000,00 = Rp 30.000.000,00
Contoh lainnya apabila harga jual mobil (DPP) Rp 280.000.000,00

PPnBM terutang (tarif 30%) = 30% x Rp 280.000.000,00
= Rp 84.000.000,00
PPnBM Bukan Kredit Pajak
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sudah dibayar pada waktu perolehan
atau impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, tidak dapat dekreditkan
dengan Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
yang dipungut berdasarkan undang-undang PPN dan PPnBM.
Berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut pada setiap tingkat
penyerahan, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya dipungut pada tingkat
penyerahan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak
yang Tergolong Mewah atau atas impor Barang Kena Pajak yang Tergolong
Mewah. Dengan demikian, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah bukan merupakan
Pajak masukan sehingga tidak dapat dikreditkan. Oleh karena itu, Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah dapat ditambahkan ke dalam harga Barang Kena Pajak yang
bersangkutan atau debebankan sebagai biaya sesuai ketentuan perundang-
undangan Pajak Penghasilan.
Contoh soal
1. Bpk.Andi seorang importir mengimpor BKP Barang Mewah dengan tarif 20%
seharga Rp 200.000.000,- hitung :
- PPN dan PPN-BM
- jumlah yang di bayar Bpk.Andi

Jawab :
Jumlah pembayaran Rp200.000.000,-
PPN 10% X Rp 200.000.000 Rp 20.000.000,-
PPN-BM 20% X Rp 200.000.000 Rp 40.000.000,-
----------------------+
jumlah yang harus dibayar Rp 260.000.000,-

2. PT. Cahaya membeli BKP Barang Mewah Langsung dari pabrik seharga Rp
500.000.000 tarif barang Mewah 20% kemudian barang tersebut dijual lagi seharga
Rp 750.000.000 di dalam negeri.
hitunglah :
- PPN dan PPN BM
- Jumlah yang dibayar PT Cahaya
- Jumlah Yang dibayar pembeli
Jawab :
-PPN 10% X Rp 500.000.000 Rp 50.000.000
PPN BM 20% X Rp 500.000.000 Rp 100.000.000
-----------------------+
-PPN dan PPN BM yang harus dibayar Rp 150.000.000
-PPN 10% X Rp 750.000.000
Jumlah yang dibayar pembeli Rp 75.000.000
Share:

BAB 11 REKONSILIASI FISKAL DAN PRAKTIK PENGHASILAN SPT TAHUNAN PPh

A. Latar Belakang Rekonsiliasi Fiskal
Rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh wajib pajak karena terdapat perbedaan
penghitungan khususnya laba menurut akuntansi (komersial) dengan menurut
perpajakan (fiskal). Laporan keuangan komersial atau bisnis ditujukan untuk
menilai kinerja ekonomi dan keadaan financial dari sektor privat, sedangkan
laporan keuangan fiskal lebih ditujukan untuk menghitung pajak. Untuk
kepentingan komersial atau bisnis, laporan keuangan disusun berdasarkan prinsip
yang berterima umum yaitu Standar Akuntansi Keuangan (SAK), sedangkan untuk
kepentingan fiskal, laporan keuangan disusun berdasarkan peraturan perpajakan
(Undang-Undang PPh). Perbedaan kedua dasar penyusunan laporan keuangan
tersebut mengakibatkan perbedaan penghitungan laba (rugi) suatu entitas (wajib
pajak). Pertanyaan yang kemudian muncul adalah “apakah suatu entitas harus
melakukan pembukuan untuk memenuhi kedua tujuan tersebut?” jika suatu entitas
(wajib pajak) harus menyusun dua laporan keuangan yang berbeda maka di
samping terdapat pemborosan waktu, tenaga, dan financial juga tidak tercapainya
tujuan menghindari manipulasi pajak. Untuk mengatasi masalah tersebut,
digunakan beberapa pendekatan dalam penyusunan laporan keuangan fiskal, yaitu
(Bambang Kesit) :
· Laporan keuangan fiskal disusun secara beriringan dengan laporan keuangan
komersial. Artinya, meskipun laporan keuangan bisnis disusun berdasarkan prinsip
akuntansi bisnis tetapi ketentuan perpajakan sangat dominan dalam mendasari
proses penyusunan laporan keuangan.
· Laporan keuangan fiskal ekstra komtabel dengan laporan keuangan bisnis.
Artinya, laporan keuangan fiskal merupakan produk tambahan, di luar laporan
keuangan bisnis. Perusahaan bebas menyelenggarakan pembukuan berdasarkan
prinsip akuntansi bisnis. Laporan keuangan fiskal disusun secara terpisah di luar
pembukuan (ekstra komtabel) melalui penyesuaian atau proses rekonsiliasi.
· Laporan keuangan fiskal disusun dengan menyisipkan ketentuan-ketentuan
pajak dalam laporan keuangan bisnis. Artinya, pembukuan yang diselenggarakan
perusahaan didasarkan pada prinsip akuntansi bisnis, akan tetapi jika ada ketentuan

perpajakan yang tidak sesuai dengan prinsip akuntansi bisnis maka yang
diprioritaskan adalah ketentuan perpajakan.
Untuk menjembatani adanya perbedaan tujuan kepentingan laporan keuangan
komersial dengan laporan keuangan fiskal serta tercapainya tujuan efisiensi maka
lebih dimungkinkan untuk menerapkan pendekatan yang kedua. Perusahaan hanya
menyelenggarakan pembukuan menurut akuntansi komersial, tetapi apabila akan
menyusun laporan keuangan fiskal barulah menyusun rekonsiliasi terhadap laporan
keuangan komersial tersebut.
B. Jenis-Jenis Koreksi Fiskal
Jenis koreksi fiskal di sini merupakan jenis-jenis perbedaan antara akuntansi
komersial dengan ketentuan fiskal (UU Nomor 10 TAHUN 1994 jo UU Nomor 17
Tahun 2000), yaitu terdiri dari :
a. Koreksi Fiskal Positif Yaitu koreksi fiskal yang menyebabkan penambahan
penghasilan kena pajak dan PPh terutang.
b. Koreksi Fiskal Negatif Yaitu koreksi yang menyebabkan pengurangan
penghasilan kena pajak dan PPh terutang.
Penyebab Perbedaan Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal
Penyebab perbedaan laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal
adalah karena terdapat perbedaan prinsip akuntansi; perbedaan metode dan
prosedur akuntansi; perbedaan pengakuan penghasilan dan biaya; perbedaan
perilaku penghasilan dan biaya.
a. Perbedaan Prinsip Akuntansi
Beberapa prinsip akuntansi berterima umum (SAK) yang telah diakui secara umum
dalam dunia bisnis dan profesi tetapi tidak diakui dalam fiskal adalah :
· Prinsip konservatisme penilaian persediaan akhir dengan “terendah antara harga
pokok dan nilai realisasi bersih”, dan penilaian piutang dengan nilai taksiran
realisasi bersih, diakui dalam akuntansi komersial, tetapi tidak diakui dalam fiskal.
· Prinsip harga perolehan dalam akuntansi komersial, penentuan harga perolehan
untuk barang yang diproduksi sendiri boleh memasukkan unsur biaya tenaga kerja
yang berupa natura.

· Prinsip matching biaya-hasil. Akuntansi komersial mengakui biaya
penyusutan pada saat aktiva tersebut menghasilkan.
b. Perbedaan Metode dan Prosedur Akuntansi.
· Metode penilaian persediaan akuntansi komersial memperbolehkan memilih
beberapa metode penghitungan/penentuan harga perolehan persediaan, seperti rata-
rata, masuk pertama keluar pertama (first in first out-FIFO), masuk terakhir dan
keluar pertama(last in first uot-FIFO), pendekatan laba bruto, pendekatan harga
jual eceran, dan lain-lain.
· Metode penyusutan dan amortisasi. Akuntansi komersial membolehkan
memilih metode penyusutan seperti metode garis lurus, metode jumlah angka
tahun, metode saldo menurun ganda,metode jasa-jasa, metode jumlah unit
produksi, metode berdasarkan jenis dan kelompok, dan sebagainya.
· Metode penghapusan piutang. Dalam akuntansi komersial penghapusan
piutang ditentukan berdasar metode cadangan. Sedangkan dalam fiskal
penghapusan piutang dilakukan pada saat suatu piutang nyata-nyata tidak dapat
ditagih dengan syarat-syarat tertentu yang diatur dalam peraturan perpajakan.
c. Perbedaan perlakuan dan pengakuan penghasilan dan biaya.
1) Penghasilan tertentu diakuai dalam akuntansi komersial tetapi bukan merupakan
objek pajak penghasilan.dalam rekonsiliasi fiskal, penghasilan tersebut harus
dikeluarkan dari total penghasilan kena pajak atau dikurangi dari laba menurut
akuntani komersial. Contoh: penghasilan dividen yang diterima oleh perseroan
terbatas, koperasi, yayasan, hibah, bantuan, iuran dan penghasilan yang diterima
dana pensiun.
2) Penghasilan tertentu diakui dalam akuntansi komersial tetapi tidak pengenaan
pajaknya bersifat final, dalam rekonsiliasi fiskal, penghasilan tersebut harus
dikeluarkan dari total penghasilan kena pajak atau dikurangi dari laba menurut
akuntansi komersial. Contohnya adalah bunga deposito/tabungan dan diskonto
SBI, penjualan saham dibursa efek baik saham pendiri maupun bukan saham
pendiri, penghasilan yang diterima penyalur.

3) Penyebab perbedaan lain yang berasal dari penghasilan adalah kerugian suatu
usaha di luar negeri, kerugian usaha dalam negeri tahun tahun sebelumnya,
imbalan
yang diterima atas pekerjaan yang dilakukan oleh pemegang saham atau pun hak
yang mempunyai hubungan istimewa dengan jumlah yang melebihi kewajaran.
4) Pengeluaran tertentu diakui dalam akuntansi komersial sebagai biaya atau
pengurangan penghasilan bruto, tetapi dalam fiskal, pengeluran tersebut tidak
boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Contoh: imbalan atau penggantian yang
diberikan dalam bentuk natura, cadangan atau pemupukan yang dibentuk oleh
perusahaan selain usaha bank dan sewa guna usaha dengan haji hak opsi usaha
asuransi dan pertambngan, pajak penghasilan, sanksi administrasi berupa
denda,bunga, kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan
perudangan perpajakan. Biaya yang dibebankan untuk kepentingan pribadi wajib
pajak atau orang yang menjadi tanggungannya, dan lain lain.
Suatu penghasilan yang tidak diakui menurut fiskal tetapi diakui menurut
akuntansi komersial dan suatu pengeluaran/biaya yang diakui menurut fiskal tetapi
tidak diakui menurut akuntansi mengakibatkan laba menurut akuntansi lebih kecil
daripada laba (penghasilan) kena pajak menurut fiskal. Jika terdapat perbedaan
seperti ini, rekonsiliasi fiskal yang dilakukan adalah menambahkan sejumlah
penghasilan dan biaya tersebut ke dalam laba bersih menurut akuntansi, dan
sebaliknya.
Perbedaan-perbedaan penghasilan dan pengeluaran /biaya menurut akuntansi dan
menurut fiskal dapat dikelompokkan menjadi perbedaan sementara atau perbedaan
waktu dan perbedaan permanen atau tetap. Perbedaan tetap terjadi karena
transaksi-transaksi pendapatan dan biaya diakui menurut akuntansi komersial dan
tidak diakui menurut fiskal. Perbedaan tetap mengakibatkan laba (rugi) fiskal.
Contoh perbedaan tetap adalah : penghasilan bunga bank, dividen, dan penghasilan
operasi, yayasan, BUMN/BUMD, bunga yang diterima oleh perusahaan reksadana,
dan sejenis penghasilan lain yang tidak diperbolehkan menurut fiskal.
Perbedaan waktu terjadi karena perbedaan waktu pengakuan pendapatan dan biaya
untuk penghitungan laba. Suatu biaya atau penghasilan menurut akuntansi
komersial dan belum diakui menurut fiskal, atau sebaliknya. Perbedaan ini besifat

sementara karena akan tertutup pada periode sesudahnya. Contoh perbedaan ini
adalah : pengakuan piutang tak tertagih, penyusutan harta berwujud, amortisasi
harta tidak berujud atau hak, penilaian, dan lain-lain.Untuk memperjelas bahasan
ini diambil satu contoh yaitu penyusutan harta perwujud yang mengakibatkan
perbedaan bersifat sementara (waktu). Suatu harta berujud mempunyai harga
perolehan. Menurut ketentuan fiaskal harta berujud tersebut termasuk non-
bangunan kelompok I (masa manfaat 4 tahun), sedangkan menurut akuntansi
komersial ditaksir mempunyai umur ekonomis 5 tahun. Menurut akuntansi
komersial, besarnya penyusutan setiap tahun adalah Rp 100 000 000 (sama dengan
Rp 500 juta dibagi 5), sedangkan menurut fiskal sebesar Rp 125 000 000 (sama
dengan Rp 500 juta dibagi 4). Perbedaan penyusutan ini mengakibatkan laba tahun
I samapai dengan IV menurut akuntansi komersial lebih tinggi sebesar Rp 25 000
000 dibandingkan dengan laba I sampai dengan IV menurut fiskal. Jumlah
perbedaan selama empat tahun sebesar Rp 100 000 000 (=4 tahun x Rp 25 000
000). Pada tahun V, laba menurut akuntansi komersial lebih rendah sebesar Rp
100 000 000 dibandingkan dengan laba menurut fiskal. Setelah akhir tahun V, nilai
akumulasi penyusutan menurut akuntansi komersial dan fiskal selama lima tahun
adalah sama yaitu Rp 500 000 000. Inilah yangdikatakan perbedaannya bersifat
sementara.
C.Teknik ( Format ) Rekonsiliasi Fiskal
Teknik rekonsiliasi fiskal dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.Jika suatu penghasilan diakui menurut akuntansi komersial tetapi tidak diakui
menurut fiskal, rekonsiliasi dilkukan dengan mengurangkan sejumlah penghasilan
tersebut dari penghasilan menurut akuntansi komersial, yang berarti mengurangi
laba menurut akuntansi komersial, dan sebaliknya.
2. Jika suatu biaya/pengeluaran diakui menurut akuntansi tetapi tidak diakui
sebagai pengurang penghasilan bruto menurut fiskal, rekonsiliasi dilakukan dengan
mengurangkan sejumlah biaya/pengeluaran tersebut dari biaya menurut akuntansi
komersial, yang berarti menambah laba menurut akuntansi komersial dan
sebaliknya.

Wajib pajak X

Rekonsiliasi fiskal
Tahun 20xx
Berikutnya akan disampaikan contoh format Rekonsiliasi Fiskal.

Laba menurut Laporan Keuangan komersial …………….. Rp xx
Koreksi Positif (Ditambah)
Pengeluaran yg tdk dpt dikurangkan……………….. Rp xxx
Pengeluaran berkaitan penghasilan yang bukan objek pajak Rp xxx
Pengel. berkaitan pengh. yg telah dikenakan pjk brsfat final Rp xxx.
Beda penghitungan antara PSAK dan PPh …………. Rp xxx.
Total koreksi positif Rp xxx

Koreksi Negatif (Dikurangi)
Penghasilan yang bukan objek pajak …………………… Rp xxx
Penghasilan yang telah dikenakan pajak bersifat final…. Rp xxx
Beda penghitungan antara PSAK dan PPh……………… Rp xxx
Total koreksi negatif Rp. xxx

Penghasilan Kena Pajak menurut fiskal………………………. Rp xxx
PPh terutang…………………………………………………… Rp xxx
Laba setelah PPh……………………………………….……. Rp. xxx

Bedaan dimaksudkan sebagai koreksi positif apabila:
1.Pendapatan bertambah menurut fiskal.

Pendapatan menurut fiskal lebih besar dari pada menurut akuntansi atau suatu
penghasilan diakui menurut fiskal tetapi tidak diakui menurut akuntansi.
Share:

BAB 10 PAJAK PENGHASILAN PASAL 26

A.Pengertian PPh Pasal 26
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/dipotong atas
penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Bentuk
usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan
dengan subjek pajak badan. Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain
yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha
tetap di Indonesia, adalah Negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib
Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut
(beneficial owner).

B.Pemotong dan Pihak yang Dipotong di dalam PPh Pasal 26 :
· Pemotong PPh pasal 26:
1) Badan Pemerintah
Tidak ada penjelasan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan tentang arti Badan
Pemerintah ini. Namun demikian, tidak sulit untuk mengartikan bahwa yang
dimaksud dengan Badan Pemerintah adalah Pemerintah negara Republik Indonesia
dan Pemerintah Daerah di Indonesia beserta instansi-instansi di bawahnya.
2) Subjek Pajak dalam negeri
Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan 1984,
subjek pajak badan dalam negeri adalah badan yang didirikan atau bertempat
kedudukan di Indonesia. Istlah didirikan mengandung arti bahwa badan tersebut
didirikan berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia. Sementara itu istilah
bertempat kedudukan menunjukkan bahwa badan tersebut memiliki efektif
manajemen di Indonesia di mana pengambilan keputusan-keputusan penting
tentang badan tersebut dilakukan di Indonesia.
Pengertian badan sendiri berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang
Pajak Penghasilan 1984 adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang
merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan

usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya,
badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam
bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,
yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya,
lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk
usaha tetap.
3) Penyelenggara Kegiatan
Penyelenggara kegiatan bisa berbentuk badan, orang pribadi atau kepanitiaan yang
melakukan suatu event atau kegiatan. Contoh penyelenggara kegiatan adalah orang
pribadi atau badan yang mengorganisir suatu acara seperti pertunjukkan,
perlombaan, seminar dan lain-lain.
4) BUT (Badan Usaha Tetap)
BUT adalah bagian dari Subjek Pajak luar negeri yang melakukan kegiatan di
Indonesia sehingga menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari
Indonesia. Walaupun termasuk Wajib Pajak luar negeri, pemenuhan hak dan
kewajiban BUT disamakan dengan pemenuhan hak dan kewajiban Wajib Pajak
dalam negeri.
Pengertian BUT bisa kita temukan dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-undang Pajak
Penghasilan, yaitu bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak
bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih
dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan,
dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa
tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung
kantor, pabrik, bengkel dan lain-lain.
5) Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya selain BUT di Indonesia.
Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya selain BUT yang ada di Indonesia juga
merupakan pemotong PPh pasal 23. Contohnya Representative Office (RO) dari
perusahaan-perusahaan asing.
· Pihak yang dipotong di dalam PPh Pasal 26

Beda dengan pemotongan jenis pajak lain, pemotongan PPh Pasal 26 dikenakan
terhadap Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap.
Pengertian Wajib Pajak luar negeri bisa kita temukan dalam Pasal 2 ayat (4) huruf
b Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Pada ketentuan ini Subjek Pajak (juga
Wajib Pajak) luar negeri selain BUT adalah orang pribadi yang tidak bertempat
tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183
(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan
badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang
dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di
Indonesia.
Jadi, Wajib Pajak luar negeri seperti ini mendapatkan penghasilan dari Indonesia
tanpa perlu melakukan kegiatan usaha di Indonesia melalui BUT. Misalnya warga
negara Singapura yang memiliki saham PT Indosat yang menerima penghasilan
berupa dividen dari PT Indosat. Di sisi lain, pengenaan Pajak Penghasilan terhadap
Wajib Pajak BUT adalah hampir sama dengan Wajib Pajak dalam negeri melalui
sistem self assesment pelaporan SPT Tahunan.

C.Tarif dan Objek PPh Pasal 26
1.PPh pasal 26 = penghasilan bruto x 20%
20% (final) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak Luar Negeri berupa :
a. dividen;
b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan
pengembalian utang;
c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. hadiah dan penghargaan
f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya.

g. Premi swap dan transaksi lindung lainnya; dan/atau
h. Keuntungan karena pembebasan utang.
2.20% (final) dari perkiraan penghasilan neto berupa :
PPh pasal 26 = (penghasilan bruto x perkiraan penghasilan neto) x 20%
a. penghasilan dari penjualan harta di Indonesia. Besarnya perkiraan penghasilan
neto untuk penjualan harta di Indonesia adalah 25% dari harga jual.
b. premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui
pialang (broker) kepada perusahaan asuransi di luar negeri. Besarnya perkiraan
penghasilan neto untuk premi asuransi dan premi reasuransi yang dibayarkan pada
perusahaan asuransi adalah sebagai berikut :
· atas premi yang dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi di luar
negeri baik secara langsung maupun melalui pialang (broker), sebesar 50% dari
jumlah premi yang dibayar.
· Atas premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di
Indonesia kepada perusahaan asuransi di Luar negeri baik secara langsung maupun
melalui pialang, sebesar 10% dari jumlah premi yang dibayar.
· Atas premi yang dibayar oleh perusahaan Reasuransi yangberkedudukan di
Indonesia kepada perusahaan asuransidi Luar negeri baik secara langsung maupun
melalui pialang, sebesar 5% dari jumlah premi yang dibayar.

3.20% (final) dari perkiraan penghasilan neto atas penjualan atau pengalihan
saham perusahaan antara conduit company atau spesial purpose company yang
didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan
pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau
bertempat kedudukan di Indonesia atau BUT di Indonesia;
PPh pasal 26 = (penghasilan bruto x perkiraan penghasilan neto) x 20%

Besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 25% dari harga jual.
4.PPh pasal 26 = (PKP-PPh terutang) x 20%

20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT
di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.

Penanaman kembali tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
· Penanaman kembali dilakukan atas seluruh penghasilan kena pajak setelah
dikurangi PPh dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan
berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri, dan;
· Penanaman kembali dilakukan dalam tahun berjalan atau selambat-lambatnya
tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperoleh penghasilan
tersebut;
· Perusahaan baru yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai
dimaksud pada huruf a, harus secara aktif melakukan kegiatan usaha sesuai dengan
akte pendiriannya, paling lama satu tahun sejak perusahaan tersebut didirikan
· Tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut sekurang-
kurangnya dalam waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan tempat penanaman
dilakukan, mulai berproduksi komersil.

D. Saat Terutang, Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh
Pasal 26
1. PPh pasal 26 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir
bulan terutangnya penghasilan, tergantung yang mana terjadi lebih dahulu.
2. Pemotong PPh pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan PPh pasal 26
rangkap 3 :
a. lembar pertama untuk Wajib Pajak luar negeri;
b. lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Pajak;
c. lembar ketiga untuk arsip Pemotong.
3. PPh pasal 26 wajib disetorkan ke bank Persepsi atau Kantor Pos dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), paling lambat tanggal 10 bulan takwim
berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.

4. SPT Masa PPh Pasal 26, dengan dilampiri SSP lembar kedua, bukti
pemotongan lembar kedua dan daftar bukti pemotongan disampaikan ke KPP
setempat paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Contoh: Pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan tanggal 24 Mei 2009, penyetoran
paling lambat tanggal 10 Juni 2009 dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak
paling lambat tanggal 20 Juni 2009. Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas
akhir pelaporan PPh Pasal 26 bertepatan degan hari libur termasuk hari sabtu atau
hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja
berikutnya.

E .Cara Perhitungan PPh pasal 26
a.Messi atlet dari Nigeria mengikuti perlombaan lari marathon di Indonesia pada
mei 2007, dan berhasil merebut hadiah sebesar US$30,000. Kurs untuk US$1 =
Rp9.000
Jadi PPh Pasal 26 yang dipotong penyelenggara kegiatan di Indonesia adalah :
20% x US$30,000 x Rp9.000 = Rp54.000.000
b.Badan Usaha Asing di Indonesia memperoleh penghasilan kena pajak sebesar :
Rp20.000.000.000
PPh pasal 26 dihitung Sebagai Berikut :
Penghasilan Kena Pajak Rp20.000.000.000
PPh Terutang :
25% x Rp20.000.000.000 ( Rp5.000.000.000 )
Penghasilan Setelah Dikurangi Pajak Rp15.000.000.000
PPh Pasal 26 yang terutang :
20 % x Rp15.000.000.000 Rp3.000.000.000
NB : Seandainya Rp15M tersebut ditanam kembali di Indonesia maka WP luar
negeri tersebut tidak perlu membayar PPh Pasal 26.
Share:

BAB 9 PAJAK PENGHASILAN PASAL 25

A. Pengertian PPh pasal 25
Pajak Penghasilan (disingkat PPh) dikenakan terhadap Wajib Pajak dalam satu
periode tertentu yang dinamakan tahun pajak. Berdasarkan hal ini, maka
perhitungan dan penghitungan PPh dilakukan setahun sekali yang dituangkan
dalam SPT Tahunan. Nah, karena penghitungan PPh dilakukan setahun sekali,
maka penghitungan ini harus dilakukan setelah satu tahun tersebut berakhir agar
semua data penghasilan dalam satu tahun sudah diketahui. Untuk perusahaan, tentu
saja data penghasilan ini harus menunggu laporan keuangan selesai dibuat.
Dengan cara seperti itu tentu saja jumlah PPh terutang yang wajib dibayar baru
dapat diketahui ketika suatu tahun pajak telah berakhir. Agar pembayaran pajak
tidak dilakukan sekaligus yang tentunya akan memberatkan, maka dibuatlah
mekanisme pembayaran pajak di muka atau pembayaran cicilan setiap bulan.
Pembayaran angsuran atau cicilan ini dinamakan Pajak Penghasilan Pasal 25. Jadi
PPh pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya pajak dalam tahun berjalan
yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan.

B. Cara menghitung PPh pasal 25
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 harus dihitung sesuai dengan ketentuan. Pada
umumnya, cara menghitung PPh Pasal 25 didasarkan kepada data SPT Tahunan
tahun sebelumnya. Artinya, kita mengasumsikan bahwa penghasilan tahun ini
sama dengan penghasilan tahun sebelumnya. Tentu saja nanti akan ada perbedaan
dengan kondisi sebenarnya ketika tahun pajak sekarang sudah berakhir. Selisih
tersebutlah yang kita bayar sebagai kekurangan pajak akhir tahun. Kekurangan
bayar akhir tahun ini biasa dinamakan PPh Pasal 29. Apabila selisihnya
menunjukkan lebih bayar, maka kondisi ini dinamakan restitusi atau Wajib Pajak
meminta kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan.
Pada umumnya angsuran pajak ini adalah sebesar Pajak Penghasilan terutang
menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun lalu dikuranggi dengan kredit
pajak Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, 23 dan Pasal 24, dibagi 12 atau banyaknya
bulan dalam bagian tahun pajak. Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2000 Rp 50.000.000,00
dikurangi :
· Pajak Penghasilan yang dipotong
Pemberi kerja (Pasal 21) Rp 15.000.000,00
· Pajak Penghasilan yang dipungut
Oleh pihak lain (Pasal 22) Rp 10.000.000,00
· Pajak Penghasilan yang dipotong
Oleh pihak lain (Pasal 23) Rp 2.500.000,00
· Kredit Pajak Penghasilan luar
Negeri (Pasal 24) Rp 7.500.000,00
——————— (+)
Jumlah kredit pajak Rp 35.000.000,00
——————— (-)
Selisih Rp 15.000.000,00

Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan untuk tahun 2001
adalah sebesar Rp 1.250.000,00 (Rp 15.000.000,00 dibagi 12).
Contoh 2 :
Apabila Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam contoh di atas berkenaan
dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh untuk bagian tahun pajak yang
meliputi masa 6 (enam) bulan dalam tahun 2000, maka besarnya angsuran bulanan
yang harus dibayar sendiri setiap bulan dalam tahun 2001 adalah sebesar Rp
2.500.000,00 (Rp 15.000.000,00 dibagi 6).

1. Angsuran PPh Pasal 25 sebelum SPT Tahunan
DisampaikanBesarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan, sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan
terakhir tahun pajak yang lalu.
Contoh :
Apabila Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan oleh Wajib
Pajak pada bulan Maret 2001, maka besarnya angsuran pajak yang harus dibayar
Wajib Pajak untuk bulan Januari dan Pebruari 2001 adalah sebesar angsuran pajak
bulan Desember 2000, misalnya sebesar Rp 1.000.000,00.

2. Angsuran PPh Pasal 25 dalam Hal Terbit SKP
Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun
pajak yang lalu, maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat
ketetapan pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan
penerbitan surat ketetapan pajak.
Contoh :
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2000
yang disampaikan Wajib Pajak dalam bulan Maret 2001, perhitungan besarnya
angsuran pajak yang harus dibayar adalah sebesar Rp 1.250.000,00. Dalam bulan
Juni 2001 telah diterbit surat ketetapan pajak tahun pajak 2000 yang menghasilkan
besarnya angsuran pajak setiap bulan sebesar Rp 2.000.000,00
Berdasarkan ketentuan dalam ayat ini, maka besarnya angsuran pajak mulai bulan
Juli 2001 adalah sebesar Rp 2.000.000,00. Penetapan besarnya angsuran pajak
berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut bisa sama, lebih besar atau lebih kecil
dari angsuran pajak sebelumnya berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan.

3. Angsuran PPh Pasal 25 Jika Terdapat Kompensasi Kerugian
Kompensasi kerugian adalah kompensasi kerugian fiskal berdasarkan Surat
Pemberitahuan Tahunan,Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, atau
Putusan Banding, sesuai dengan ketentuan UU PPh.
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak berhak atas
kompensasi kerugian adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan
penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun
pajak yang lalu atau dasar penghitungan lainnya setelah dikurangi kompensasi
kerugian dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut
serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh
dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 UU PPh,
dibagi 12 atau banyaknya bula dalam bagian pajak.
Contoh :
Penghasilan PT. Dira tahun 2009 adalah sebesar Rp. 250.000.000,00. Sisa kerugian
tahun 2007 yang masih dikompensasikan adalh sebesar Rp. 300.000.000,00. Sisa
kerugian yang belum dikompensasikan sebesar Rp. 50.000.000. pada tahun 2009
PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain adalah sebesar Rp. 8.000.000,00 dan
tidak ada pajak yang dibayar atau terhutang di luar negeri.
Perhitangan PPh pasal 25 tahun 2010 :
Penghasilan yang dipakai sebagai dasar perhitungan angsuran PPh pasal 25 adalah
sebesar Rp. 250.000.000,00 – Rp. 50.000.000 = Rp. 200.000.000,00
PPh terhutang :
28 % x Rp. 200.000.000,00 = Rp. 56.000.000,00
PPh dipotong atau dipungut = Rp. 8.000.000,00
Rp. 48.000.000,00
Besarnya angsuran pajak bulanan PT. Dira tahun 2010
= 1/12 x Rp. 48.000.000,00 = Rp. 4.000.000,00

4. Angsuran PPh Pasal 25 atas Penghasilan Tidak Teratur
Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh
secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang
bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal,
kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari
utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta
(capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok,
serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil.
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak memperoleh
penghasilan tidak teratur adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung
berdasarkan penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan tahun pajak yang lalu setelah dikurangi dengan penghasilan tidak
teratur yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut dikurangi
dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak
Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan
sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Undang-undang PPh,
dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Contoh :
Pada tahun 2009 abas memperoleh penghasilan teratur sebesar Rp. 52.000.000
sedangkan penghasilan tidak teratur abas tahun 2009 adalah sebesar Rp.
18.000.000. penghasilan yang dipakai sebagai dasar perhitangan pajak penghasilan
pasal 25 pada tahun 2010 abas adalah hanya dari penghasilan teratur saja sebesar
Rp. 52.000.000

5. Angsuran PPh Pasal 25 untuk WP Baru
a. Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah
sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas
penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
b. Penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :

· Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya
penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan
pembukuannya;
· Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya
menyelenggarakan pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto atau menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya
tidak dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto
fiskal dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran
atau penerimaan bruto.
c.Untuk Wajib Pajak orang pribadi baru, jumlah penghasilan neto fiskal yang
disetahunkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikurangi terlebih dahulu
dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
d.Dalam hal Wajib Pajak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Wajib
Pajak badan yang mempunyai kewajiban membuat laporan berkala, besarnya
angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang
dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas proyeksi laba-rugi fiskal pada
laporan berkala pertama yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).

6. Angsuran PPh Pasal 25 untuk WP Bank dan sewa guna usa dengan hak opsi
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak bank dan sewa
guna usaha dengan hak opsi adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung
berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan
triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi Pajak Penghasilan Pasal 24 yang
dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua
belas).
Share:

BAB 8 PAJAK PENGHASILAN PASAL 24



A.    Pengertian PPh Pasal 24
Pada dasarnya PPh Pasal 24 mengatur tentang besarnya kredit pajak yang dapat diperhitungkan atas pemotongan pajak/ pajak yang dibayar/ pajak yang terutang di luar negeri.  Hal ini sesuai dengan ayat 1 dan 2 Pasal 24 UU PPh  :
1. Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama.
2. Besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dengan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 24 ayat (1), PPh pasal 24 adalah pajak yang dibayarkan atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-Undang ini dalam tahun pajak yang sama.
Pajak penghasilan pasal 24 atau kredit pajak luar negeri, merupakan perhitungan berapa besar jumlah pajak yang sudah dibayar atas penghasilan  diluar negeri dan pajak tersebut dapat dikreditkan atau dikurangkan dari  penghasilan yang ada didalam negeri sehingga menghindari pengenaan pajak berganda.

B.     Subjek dan Objek PPh Pasal 24
Yang menjadi Subjek PPh Pasal 24 adalah: Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri.
Objek PPh pasal 24 adalah penghasilan yang berasal dari luar negeri.


C.  Penentuan Sumber Penghasilan PPh Pasal 24
Dalam menghitung batas jumlah pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan, perlu diperhatikan penentuan sumber penghasilan sebagai berikut:
1. Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan.
2.  Penghasilan berupa bunga, royalti dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta bergerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada.
3.   Penghasilan berupa sewa sehubungan  dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara  tempat harta tersebut terletak.
4. Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada.
5. Penghasilan bentuk usaha tetap adalah Negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
6. Penghasilan dan pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah Negara tempat lokasi penambangan berada.
7. Keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah Negara tempat harta tetap itu berada.
8. Keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah Negara tempat bentuk usaha tetap itu berada.

D. Penggabungan Penghasilan yang berasal dari luar negeri
Penggabungan penghasilan dari luar negri dilakukan sebagai berikut:
1.Untuk penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut;
2.Untuk penghasilan lainnya, seperti penghasilan bunga, sewa, dan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut;
3.Untuk penghasilan berupa deviden untuk mengurangi kemungkinan penghindaran pajak, maka terhadap penanaman modal diluar negri selain pada badan usaha yang menjual sahamnya dibursa efek, Menteri Keuangan berhak untuk menentukan saat diperolehnya deviden.
Jadi, Pajak Penghasilan dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan seluruh penghasilan yang diterima dan diperoleh oleh Wajib Pajak, baik penghasilan tersebut berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Dalam menghitung Pajak Penghasilan, maka seluruh penghasilan tersebut digabungkan dalam tahun pajak di peroleh atau diterimanya penghasilan, atau dalam tahun pajak.
Contoh Soal ...
a.Hasil usaha di Filipina dalam Tahun Pajak 2005 sebesar Rp. 600.000.000,-
b.Dividen atas pemilikan saham di Cicago Ltd di USA sebesar Rp. 400.000.000,- yaitu berasal dari keuntungan tahun 2004 yang ditetapkan dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan dibayar tahun 2005
c.Dividen atas penyertaan saham sebanyak 75% pada Smith Corporation di Australia yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sebesar Rp. 80.000.000,- yaitu berasal dari keuntungan saham 2004 yang berdasarkan Kepmenkeu ditetapkan diperoleh tahun 2005.
d.      Bunga kwartal IV tahun 2004 sebesar Rp. 200.000.000,- dari Malaysia yang baru akan diterima  bulan Mei Tahun 2005.
Jawaban ....
Dari penghasilan yang bersumber dari luar negeri di atas, maka penghasilan yang digabungkan dengan penghasilan dalam negeri untuk tahun 2004 adalah butir a s/d c, sedangkan butir d digabungkan dengan penghasilan dalam negeri tahun 2005.



E.Besarnya Kredit Pajak Luar Negeri yang boleh dikreditkan   
Jumlah kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan hanya atas pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari luar negeri, dan setinggi tingginya sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi jumlah yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan pajak yang terutang  atas penghasilan kena pajak, atau setinggi-tingginya sama dengan pajak yang terutang atas penghasilan Kena Pajak dalam hal penghasilan Kena Pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri.

Maksimum Kredit Pajak  =  Penghasilan LN     x   Pajak terhutang tahun berjalan
PKP

*Bandingkan antara “Maksimum Kredit Pajak dan  Pajak Yang Terutang/Dibayar di luar negeri” (pilih yang  terkecil).
Contoh :
PT Lestari berkedukan di Semarang, mempunyai penghasilan kena paja dari Indonesia sebesar Rp. 130.000.000,- dan penghasilan kena pajak dari Jepang sebesar Rp. 70.000.000,-. Hitunglah kredit pajak jika tarif yang berlaku di Jepang 10%.
PPh berdasarkan tarif Pasal 17 :
10%     x Rp.   50.000.000,-    =     5.000.000,-
15%     x Rp.   50.000.000,-    =     7.500.000,-
30%     x Rp. 100.000.000,-    =   30.000.000,-
PPh                                               42.000.000,-
PPh yang dibayar di Jepang  10% x 70.000.000,-  = Rp. 7.000.000,-
Bagian penghasilan di Korea :
( Rp. 70.000.000,-/Rp. 200.000.000,- ) x Rp. 42.500.000,-   = Rp. 14.875.000,-
Kredit pajaknya adalah mana yang lebih kecil antara PPh dibayar di luar negeri dengan bagian penghasilan di negara tersebut yaitu sebesar Rp. 7.000.000,-

F. Mekanisme Pengkreditan PPh yang Dibayar di Luar Negeri
Menurut Keputusan Menteri Keuangan (164/KMK.03/2002)
1.Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di Luar Negeri dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia.
2.Pengkreditan PPh yang dibayar di Luar Negeri (PPh Pasal 24) dilakukan dalam tahun pajak digabungkannya penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di Indonesia.
3.Jumlah PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan maksimum sebesar jumlah yang lebih rendah di antara PPh yang dibayar atau terutang di Luar Negeri dan jumlah yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri dan seluruh Penghasilan Kena Pajak, atau maksimum sebesar PPh yang terutang atas seluruh Penghasilan Kena Pajak dalam hal di dalam negeri mengalami kerugian (Penghasilan dari LN lebih besar dari jumlah Penghasilan Kena Pajak).
4.Apabila penghasilan dari luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan PPh Pasal 24 dilakukan untuk masing-masing negara.
5.Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dikenakan PPh Final (Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 ) dan/atau penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri (Pasal 8 ayat (1 dan 4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 ) tidak dapat digabungkan dengan penghasilan lainnya, baik yang diperoleh dari Dalam Negeri maupun dari Luar Negeri.
6.Dalam hal jumlah PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri melebihi PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan, kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan di tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya, dan tidak dapat direstitusi.
7.Untuk melaksanakan prengkreditan PPh Luar Negeri, wajib pajak wajib menyampaikan permohonan ke KPP bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh, dilampiri dengan ;
i.Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri
ii. Foto kopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri
iii. Dokumen pembayaran PPh di luar negeri.
8. Atas permohonan wajib pajak, Kepala KPP dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian lampiran-lampiran di atas, karena alasan-alasan di luar kekuasaan wajib pajak.
9. Dalam hal terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri, wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT Tahunan yang bersangkutan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut.
10. Apabila karena pembetulan SPT tersebut menyebabkan PPh kurang dibayar, maka atas kekurangan bayar tersebut tidak dikenakan sanksi bunga.
11.  Apabila karena pembetulan SPT tersebut menyebabkan lebih bayar, maka atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan kepada wajib pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.

G. Pengurangan/pengembalian pajak penghasilan luar negeri   
Dalam hal terjadi pengurangan atau pengembalian pajak atas penghasilan yang dibayar di Luar Negeri, sehingga besarnya pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia menjadi lebih kecil daripada kredit pajak Luar Negeri semula, maka selisihnya ditambahkan pada pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib pajak dalam negeri pada tahun terjadinya pengurangan atau pengembalian tersebut.

H.Perubahan besarnya penghasilan luar negeri
Apabila terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri, wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT untuk tahun pajak yang bersangkutan dengan melampirkan dikumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut.
1.  jika karena perubahan tersebut, menyebabkan adanya tambahan penghasilan yang mengakibatkan pajak yang terutang atas penghasilan luar negeri menjadi lebih besar daripada yang dilaporkan dalam SPT tahunan, sehingga pajak yang terutang di Luar Negeri menjadi kurang bayar, maka terdapat kemungkinan pajak penghasilan di Indonesia juga kurang bayar. Sesuai dengan UU No. 28 tahun 2007 tentang ketentuan Umum dan tatacara perpajakan, apabila WP membetulkan sendiri SPT yang mengakibatkan pajak yang terutang menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan bunga sebesar 2% sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT terakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan SPT tersebut.
2. Apabila karena pembetulan SPT tersebut, menyebabkan penghasilan dan pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri menjadi lebih kecil daripada yang dilaporkan dalam SPT tahunan, sehingga pajak di luar negeri lebih di bayar, yang akan mengakibatkan pajak penghasilan yang terutang di Indonesia menjadi lebih kecil, sehingga pajak penghasilan menjadi lebih dibayar. Atas kelebihan bayar pajak tersebut dapat dikembalikan kepada wajib pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.
Contoh Soal PPh pasal 24
1. PT ABC pada tahun 2006 memperoleh penghasilan neto sebagai berikut:
Penghasilan beruba laba usaha di dalam negeri Rp300.000.000. Penghasilan berupa laba usaha dari negara A Rp200.000.000. Penghasilan berupa laba usaha dari negara B Rp400.000.000 dan rugi usaha dari negara C Rp250.000.000. Jika tarif pajak yang berlaku di negara A, B dan C masing-masing 20%, 30% dan 40%. Hitung PPh pasal 24 yang dapat dikreditkan di Indonesia!
menghitung total penghasilan kena pajak:
penghasian dari DN                     Rp300.000.000
penghasilan dari neg A                Rp200.000.000
penghasilan dari negara B            Rp400.000.000
total penghasilan kena pajak        Rp900.000.000
menghitung total pajak terutang
10% x Rp50.000.000                   Rp    5.000.000
15% x Rp50.000.000                   Rp    7.500.000
30% x Rp800.000.000                 Rp240.000.000
Total pajak terutang                     Rp252.500.000
menhitung maksimal kredit pajak yang diperbolehkan:
di neg A = (200.000.000 : 900.000.000) x Rp252.500.000 = Rp  56.111.106
di neg B = (400.000.000 : 900.000.000) x Rp252.500.000 = Rp112.222.212
pajak yang dibayarkan atau terutang di LN:
di Negara A     20% x Rp200.000.000 =  Rp  40.000.000
di Negara B      30% x Rp400.000.000  =   Rp120.000.000
dari perhitungan di atas maka kredit pajak (PPh pasal 24) adalah:
dari Neg A           Rp  40.000.000
dari Neg B           Rp112.222.212
total                      Rp 152.222.212
2.      PT Kartika pada tahun 2006 memperoleh penghasilan neto sebagai berikut:
dari laba usaha di dalam negeri                       Rp500.000.000
dari negara A berupa laba usaha                     Rp250.000.000
dari negara B rugi                                           (Rp400.000.000)
dari negara C berupa laba usaha                     Rp300.000.000
Hitung PPh pasal 24 jika tarif pajak di negara A, B dan C masng-masing 20%, 25% dan 35%
menghitung total penghasilan kena pajak
penghasilan dari dalam negeri                  Rp   500.000.000
penghasilan dari negara A                        Rp   250.000.000
penghasilan dari negara C                        Rp   300.000.000 (+)
total penghasilan kena pajak                      Rp1.050.000.00
menghitung total pajak terutang
10% x Rp50.000.000                               Rp    5.000.000
15% x Rp50.000.000                               Rp    7.500.000
30% x Rp950.000.000                             Rp285.000.000 (+)
Total pajak terutang                                 Rp297.500.000
menghitung maksimal pajak yang dapat dikreditkan
dari negara A = (250.000.000 : 1.050.000.000) x Rp297.500.000 = Rp70.833.332
dari negara C = (300.000.000 : 1050.000.000) x Rp297.500.000 = Rp85.000.000
menghitung pajak yang dipotong atau dibayar di luar negeri
dari neg A        20% x Rp250.000.000     =  Rp50.000.000
dari negara C    35% x Rp300.000.000     =    Rp105.000.000
dari perhitungan di atas dapat disimpulkan bahwa PPh pasal 24 yang dapat dikreditkan di Indonesia adalah
dari negara A                                           Rp  50.000.000
dari negara C                                            Rp  85.000.000 (+)
total                                                          Rp. 135.000.000

3. PT Butut Nusa Gendis di Pamulang memperoleh penghasilan neto dalam Tahun 2009 sebagai berikut :
a.di negara X, memperoleh penghasilan (laba) Rp 1.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 40% (Rp 400.000.000)
b. di negara Y, memperoleh penghasilan (laba) Rp 3.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 25% (Rp 750.000.000)
c. di negara Z, menderita kerugian Rp 2.500.000.000
d. penghasilan usaha di dalam negeri Rp 4.000.000.000
Penghasilan luar negeri :
Laba di Negara X                                                Rp. 1.000.000.000
Laba di Negara Y                                                Rp. 3.000.000.000
Laba di Negara Z                                     Rp. NIHIL
Jumlah penghasilan dalam negeri Rp. 4.000.000.000 (+)
Total Penghasilan                                     Rp. 8.000.000.000
PPh terhutang (tarif pasal 17 yang berlaku 1 januari 2009 28% dan 2010 25%)
= 28 % x total penghasilan =          Rp.  2.240.000.000

Batas maksimum untuk masing masing Negara adalah:
Untuk Negara X =
Rp. 1.000.000.000   x  Rp. 2.240.000.000 = Rp. 280.000.000
RP. 8.000.000.000
Pajak yang terhutang diluar negeri sebesar Rp. 400.000.000 lebih besar dari batas maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan, maka jumlah kredit yang dapat di perkenankan hanya Rp. 280.000.000
Untuk Negara Y =
Rp. 3.000.000.000  x  Rp. 2.240.000.000 = Rp. 840.000.000
Rp. 8.000.000.000
Pajak yang terhutang diluar negeri sebesar Rp. 750.000.000 lebih kecil dari batas maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan, maka jumlah kredit yang dapat di perkenankan adalah Rp. 750.000.000
Untuk Negara Z
mengalami kerugian sebesar RP. 250.000.000 (TIDAK DAPAT DIKOMPENSASIKAN)

Jumlah kredit pajak yang diperkenankan adalah: Rp. 280.000.000 + Rp. 750.000.000 = Rp. 1.030.000.000.
4.      PT.A di Indonesia merupakan pemegang saham tunggal dari Z Inc. di Negara X. dalam tahun 2009 memperoleh keuntungan sebesar US$ 100,000.- pajak penghasilan yang berlaku dinegara X addalah 48% dan pajak dividen adalah 38%. Penghitungan pajak atas dividen terrsebut adalah sebagai berikut:
Keuntungan Z Inc                                       US$ 100,000
Pajak penghasilan (corporate income tax)
atas Z Inc (48%)                                        US$   48,000 (-)
US$   52,000
Pajak atas dividen (38%)                            US$   19,750 (-)
Dividen yang dikirim ke Indonesia            US$   32,420
Pajak penghasilan yang dapat dikreditkan terhadap seluruh pajak penghasilan yang terutang atas PT.A adalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh diluar negeri. Dalam contoh diatas itu sebesar US$  19,750. Pajak penghasilan atas Z Inc, sebesar US$48,000 tidak dapat dikerditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang atas PT.A, karena pajak sebesar US$  48,000 tersebut tidak dikenakan langsung atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT.A dari luar negeri, melainkan pajak yang dikenakan atas keuntungan Z Inc, di Negara X.

3.      PT B di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2001 sebagai berikut :
a.       di negara X, memperoleh penghasilan (laba) Rp. 100.000.000,00, dengan tarif pajak sebesar 40% (Rp. 40.000.000,00);
b.      di negara Y, memperoleh penghasilan (laba) Rp. 750.000.000,00, dengan tarif pajak sebesar 10% (Rp. 75.000.000,00);
c.       Penghasilan usaha di dalam negeri Rp. 400.000.000,00.

Penghitungan PPh Pasal 24 kredit pajak luar negeri adalah sebagai berikut
Penghasilan Luar negeri :
laba di negara X                                  Rp. 100.000.000,00
laba di negara Y                                  Rp. 750.000.000,00
Penghasilan dalam negeri                    Rp. 400.000.000,00
Jumlah penghasilan neto adalah :          Rp. 1.250.000.000,00
PPh terutang (menurut tarif Pasal 17 dengan fasilitas ) = Rp. 156.250.000,00
Batas maksimum kredit pajak luar negeri untuk masing-masing negara adalah :

Untuk negara X =
Pajak yang terutang di negara X sebesar Rp. 40.000.000,00, namun maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah Rp. 12.500.000,00.

Untuk negara Y =
Pajak yang terutang di negara Y sebesar Rp. 75.000.000,00, maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah Rp.75.000.000,00.

Jumlah PPh Pasal 24 kredit pajak luar negeri yang diperkenankan adalah :
Rp. 12.500.000,00 + Rp. 75.000.000,00 = Rp. 87.500.000,00
Penghasilan Luar Negeri Berasal dari Beberapa Negara
Apabila penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka jumlah maksimum kredit pajak luar negeri dihitung sama dengan perhitungan tersebut di atas.
Contoh :
PT Buana berkedudukan di Semarang, mempunyai Penghasilan Kena Pajak dari
Indonesia                                Rp. 200.000.000,-
Brunei Darussalam                  Rp. 200.000.000,-  ( tarif yang berlaku 10%)
Filipina                                    Rp. 100.000.000,-  ( tarif yang berlaku 20%)
Singapura                                Rp. 200.000.000,-  ( tarif yang berlaku 30%
Ø  Diminta, carilah ...
Ø  Berapa kredit pajak masing-masing negara ?
Ø  Berapa PPh yang harus dibayar di Indonesia ?
Jumlah Penghasilan                                                 Rp.   700.000.000,-
PPh berdasarkan tarif Pasal 17 :
10% x Rp.  50.000.000,-                                 Rp.     5.000.000,-
15% x Rp.  50.000.000,-                                 Rp.     7.500.000,-
30% x Rp.600.000.000,-                                 Rp.  180.000.000,-
Jumlah                                                           Rp.  192.500.000,-

Brunei darussalam :
PPh yang dibayar 10% x Rp. 200.000.000,-     = 20.000.000,-
Bagian penghasilan :
( Rp. 200.000.000,- / 700.000.000,- ) x Rp. 192.500.000 = Rp. 55.000.000,-
Kredit Pajak  =  Rp.  20.000.000,-

Filipina :
PPh yang dibayar 20% x Rp. 100.000.000  =  Rp. 20.000.000,-
Bagian penghasilan :
( Rp. 100.000.000,- / 700.000.000,- ) x Rp. 192.500.000 = Rp. 27.500.000,-
Kredit Pajak  =  Rp.  20.000.000

Singapura :
PPh yang dibayar 30% x Rp. 200.000.000  =  Rp. 60.000.000,-
Bagian penghasilan :
( Rp. 200.000.000,- / 700.000.000,- ) x Rp. 192.500.000 = Rp. 55.000.000,-
Kredit Pajak  =  Rp.  55.000.000,-

Indonesia :
Rp. 192.500.000,- – Rp. 20.000.000,- – Rp. 55.000.000,- = Rp. 97.500.000,

Kompensasi Kerugian di Luar Negeri dan di Dalam Negeri
Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, kerugian yang diderita di luar negeri tidak boleh digabungkan atau dikompensasikan  dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh di Indonesia.
Sedangkan kerugian yang diderita di dalam negeri boleh digabungkan atau dikompensasikan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri.
Contoh :
PT ABC mempunyai penghasilan dari :
Indonesia                            = Rp. 200.000.000,-
Inggris                                = Rp. 300.000.000,- (tarif berlaku 25%)
Belanda                              = Rp. 200.000.000,- rugi (tarif berlaku 10%)
Swedia                               = Rp. 200.000.000,- (tarif berlaku 10%)
PPh pasal 17 :
10% x Rp. 50.000.000,-          = Rp.    5.000.000,
15% x Rp. 50.000.000,-          = Rp.    7.500.000,-
30% x Rp. 600.000.000,-        = Rp. 180.000.000,-
= Rp. 192.500.000,-
PT MA berkedudukan di Jakarta, mempunyai PKP dari :
Indonesia                            = Rp. 200.000.000,- Rugi
Singapura                           = Rp. 300.000.000,-    ( Tarif yang berlaku 20%)
Malaysia                             = Rp. 200.000.000,- ( Tarif yang berlaku 10%)
Hongkong                          = Rp. 400.000.000,- ( Tarif yang berlaku 15%)
PPh Pasal 17 :
10% x Rp. 50.000.000,-          = Rp.    5.000.000,-
15% x Rp. 50.000.000,-          = Rp.    7.500.000,-
30% x Rp. 600.000.000,-        = Rp. 180.000.000,-
= Rp. 192.500.000,-
Perhitungan Kredit pajak Luar negeri (PPh pasal 24)
PT Perdana di Semarang memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2006 sebagai berikut:
Penghasilan Dalam Negeri                     Rp400.000.000
Penghasilan dari LN (tarif pajak 20%)   Rp200.000.000
Penghitungan PPh pasal 24 adalah sebagai berikut:
menghitung total penghasilan kena pajak
penghasilan dari dalam negeri               Rp400.000.000
penghasilan dari luar negeri                   Rp200.000.000
Penghasilan neto                                   Rp600.000.000
menghitung total PPh terhutang
10% x Rp  50.000.000 = Rp    5.000.000
15% x Rp  50.000.000 = Rp    7.500.000
30% x Rp500.000.000 = Rp150.000.000
Pajak terhutang             =  Rp162.500.000

menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan
(penghasilan LN : total penghasilan) x total PPh terutang
(Rp200.000.000 : Rp600.000.000) x Rp162.500.000 = Rp54.166.666,61

menghitung PPh yang terutang atau dipotong di LN:
20% x Rp200.000.000 = Rp40.000.000

Dari perhitungan tersebut di atas kredit pajak LN yang diperbolehkan adalah sebesar Rp40.000.000 atau sebesar PPh yang terutang atau dibayar di LN. Jumlah ini diperoleh dengan membandingkan penghitungan PPh maksimum yang boleh dikreditkan dengan PPh yang terutang atau dibayar di LN, kemudian dipilih jumlah yang terendah

7. Penghitungan PPh pasal 24 jika terjadi kerugian usaha di dalam negeri
PT Adinda berkedudukan di Indonesia memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2006 sebagai berikut:
Di negara A memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp600.000.000 (tarif pajak yang berlaku adalah 30%)
Di dalam negeri menderita kerugian sebesar Rp200.000.000
Penghitungan PPh pasal 24 adalah sebagai berikut:

menghitung total penghasilan kena pajak
penghasilan kena pajak dari negara A                  Rp600.000.000
kerugian usaha dalam negeri                              (   200.000.000)
jumlah penghasilan neto             Rp400.000.000
menghitung total PPh terutang:
10% x Rp   50.000.000  =                               Rp    5.000.000
15% x Rp   50.000.000  =                               Rp    7.500.000
30% x Rp 300.000.000  =                               Rp  90.000.000
Jumlah pajak terutang                                 Rp102.500.000

menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan
(Rp600.000.000 : Rp400.000.000) x  Rp102.500.000 = Rp153.750.000

menghitung PPh yang dipotong/dibayar di LN
30% x Rp600.000.000 = Rp180.000.000

Kredit pajak yang diperbolehkan (PPh pasal 24) adalah Rp102.500.000. jumlah ini diperoleh dengan membandingkan perhitungan PPh maksimum yang dapat dikreditkan dengan PPh yang sesungguhnya dibayarkan/terutang di LN dan total pajak yang terutang

8. Perhitungan PPh pasal 24 jika terjadi kerugian usaha di LN
PT Kartika pada tahun 2006 memperoleh penghasilan neto sebagai berikut:
di negara X memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp300.000.000 (tarif pajak yang berlaku 40%)
di negara Y menderita kerugian sebesar Rp500.000.000 (tarif pajak yang berlaku) 25%.
Di dalam negeri memperoleh laba usaha sebesar Rp500.000.000
Perhitungan kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan adalah sebagai berikut:

menghitung penghasilan total kena pajak
penghasilan dari negara X berupa laba usaha                   Rp300.000.000
penghasilan dari dalam negeri berupa laba usaha            Rp500.000.000
jumlah penghasilan neto                                                 Rp800.000.000

menghitung total PPh terutang
10% x Rp50.000.000 =                                              Rp    5.000.000
15% x Rp50.000.000 =                                              Rp    7.500.000
30% x Rp700.000.000 =                                            Rp210.000.000
Jumlah total PPh yang terutang                                     Rp222.500.000

menghitung PPh maksimal yang bisa dikreditkan
(Rp300.000.000 : Rp800.000.000) x Rp222.500.000 = Rp83.437.500

menghitung PPh yang dibayar atau terutang di LN
40% x Rp300.000.000 = Rp120.000.000

Dari perhitungan di atas dapat disimpulkan bahwa PPh pasal 24 yang dapat dikreditkan adalah Rp83.437.500.

9. Perhitungan PPh pasal 24 jika penghasilan LN berasal dari beberapa negara
PT Kartika berkedudukan di Jakarta pada tahun pajak 2006 memperoleh penghasilan bersih sebagai berikut
di negara A memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp200.000.000 (tarif pajak yang berlaku 25%)
di negara B memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp300.000.000 (tarif pajak yang berlaku 30%)
di negara C memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp400.000.000 (tarif pajak yang berlaku 40%)
di dalam negeri memperoleh laba usaha sebesar Rp100.000.000

menghitung total penghasilan kena pajak:
penghasilan dari ne                                            Rp   200.000.000
penghasilan dari negara                                     Rp   300.000.000
penghasilan dari negara C                                  Rp   400.000.000
penghasilan dari dalam negeri                            Rp   100.000.000
total penghasilan kena pajak                              Rp1.000.000.000

menghitung total PPh terutang
10% x Rp50.000.000 =                                               Rp    5.000.000
15% x Rp50.000.000 =                                               Rp    7.500.000
30% x Rp900.000.000 =                                             Rp270.000.000
Total pajak terutang                                                     Rp282.500.000

menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan
dari negara A =(Rp200.000.000:Rp1.000.000.000) x Rp282.500.000 = Rp56.500.000
dari negara B =(Rp300.000.000:Rp1.000.000.000)xRp282.500.000 = Rp84.750.000*
dari negara C = (Rp400.000.000:Rp1.000.000.000)xRp282.500.000= Rp113.000.000

menghitung PPh yang dibayar atau terutang di LN
PPh terutang di negara A = 20% x Rp200.000.000 = Rp  40.000.000*
PPh terutang di negara B = 30% x Rp300.000.000 = Rp  90.000.000
PPh terutang di negara C = 40% x Rp400.000.000 = Rp160.000.000

Dari perhitungan di atas kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan adalah
Dari negara A                           Rp  40.000.000
Dari negara B                           Rp  84.750.000
Dari negara C                           Rp113.000.000
Total kredit pajak LN               Rp237.750.000




Share:

Keep Traveling

Total Pageviews

Popular

Blog Archive

Recent Posts