v Peran dan Fungsi Pemerintah di Bidang Ekonomi
Dalam upaya peningkatan kehidupan ekonomi, individu,
dan anggota masyarakat tidak hanya tergantung pada peranan pasar melalui sektor
swasta. Peran pemerintah dan mekanisme pasar (interaksi permintaan dan penawaran
pasar) merupakan hal yang bersifat komplementer (bukan substitusi) dengan
pelaku ekonomi lainnya. Pemerintah sebagai salah satu pelaku ekonomi
(rumah tangga pemerintah), memiliki fungsi penting dalam perekonomian yaitu
berfungsi sebagai stabilisasi, alokasi, dan distribusi. Adapun penjelasannya
sebagai berikut :
Ø Fungsi Stabilisasi,
yakni fungsi pemerintah dalam menciptakan kestabilan ekonomi, sosial politik,
hokum, pertahanan, dan keamanan.
Ø Fungsi Alokasi, yakni
fungsi pemerintah sebagai penyedia barang dan jasa publik seperti pembangunan
jalan raya, gedung sekolah, penyediaan fasilitas penerangan, dan telepon.
Ø Fungsi Distribusi,
yakni fungsi pemerintah dalam pemerataan atau distribusi pendapatan masyarakat.
Perlunya
peran dan fungsi pemerintah dalam perekonomian, yaitu sebagai berikut:
Ø Pembangunan ekonomi dibanyak negara
umumnya terjadi akibat intervensi pemerintah baik secara langsung maupun tidak
langsung. Intervensi pemerintah diperlukan dalam perekonomian untuk mengurangi
dari kegagalan pasar (market failure) seperti kekakuan harga monopoli
dan dampak negatif kegiatan usaha swasta contohnya pencemaran lingkungan.
Ø Mekanisme pasar tidak dapat berfungsi
tanpa keberadaan aturan yang dibuat pemerintah. Aturan ini memberikan landasan
bagi penerapan aturan main, termasuk pemberian sanksi bagi pelaku ekonomi yang
melanggarnya. Peranan pemerintah menjadi lebih penting karena mekanisme pasar
saja tidak dapat menyelesaikan semua persoalan ekonomi. Untuk menjamin
efisiensi, pemerataan dan stabilitas ekonomi, peran dan fungsi pemerintah
mutlak diperlukan dalam perekonomian sebagai pengendali mekanisme pasar.
Kegagalan pasar (market failure)
adalah suatu istilah untuk menyebut kegagalan pasar dalam mencapai alokasi atau
pembagian sumber daya yang optimum. Hal ini khususnya dapat terjadi jika pasar
didominasi oleh para pemasok monopoli produksi atau konsumsi dan sebuah produk
mengakibatkan dampak sampingan (eksternalitas), seperti rusaknya ekosistem
lingkungan.
Seperti yang telah disebutkan
sebelumnya, negara atau pemerintah memiliki fungsi yang penting dalam kehidupan
ekonomi, terutama yang berkaitan dengan penyediaan barang dan jasa. Barang dan
jasa tersebut sangat diperlukan masyarakat dan disebut sebagai kebutuhan
publik. Kebutuhan publik meliputi dua macam barang, yaitu barang dan jasa
publik dan barang dan jasa privat. Adapun penjelasannya sebagai berikut :
Ø Barang dan jasa publik
adalah barang dan jasa yang pemanfaatannya dapat dinikmati bersama. Contoh
barang dan jasa publik yaitu jalan raya, fasilitas kesehatan, pendidikan,
transportasi, air minum, dan penerangan. Dengan pertimbangan skala usaha dan
efisiensi, negara melakukan kegiatan ekonomi secara langsung sehingga
masyarakat dapat lebih cepat dan lebih murah dalam memanfaatkan barang dan jasa
tersebut.
Ø Barang dan jasa privat
adalah barang dan jasa yang diproduksi dan penggunaannya dapat dipisahkan dari
penggunaan oleh orang lain. Contoh : pembelian pakaian akan menyebabkan hak
kepemilikan dan penggunaan barang berpindah kepada orang yang membelinya.
Barang ini umumnya diupayakan sendiri oleh masing-masing orang.
Selain itu, peran penting pemerintah
baik secara langsung dan tidak langsung didalam di dalam kehidupan ekonomi
adalah untuk menghindari timbulnya eksternalitas, khususnya dampak sampingan
bagi lingkungan alam dan sosial. Pada umumnya sektor pasar (sektor swasta)
tidak mampu mengatasi dampak eksternalitas yang merugikan seperti pencemaran
lingkungan yang timbul karena persaingan antar lembaga ekonomi. Misalnya,
sebuah pabrik tekstil yang berada dalam pasar persaingan sempurna. Menurut
standar industri yang sehat, pabrik tersebut seharusnya membangun fasilitas
pembuangan limbah. Akan tetapi, mereka membuangnya kesungai. Jika pemerintah
tidak mengambil tindakan tegas, dengan memaksa pabrik tersebut membangun
fasilitas pembuangan limbah pabrik akan semakin banyak penduduk yang merasa
dirugikan atas limbah atau polusi yang diakibatkan adanya kegiatan dalam pabrik
tersebut. Selain memberi peringatan kepada tersebut, pemerintah juga mengenakan
pajak polusi untuk mendanai kerugian-kerugian yang lain. Pada intinya,
pemerintah ikut serta dalam kegiatan perekonomian supaya menanggulangi
kegagalan pasar sehingga tidak adanya eksternalitas yang merugikan banyak
pihak. Adapun bentuk dari peran pemerintah yakni dengan melakukan intervensi
baik secara langsung maupun tidak langsung. Dibawah ini merupakan penjelasannya
:
Ø Intervensi Pemerintah dalam Perekonomian
Untuk mengatasi kegagalan pasar (market
failure) seperti kekakuan harga, monopoli, dan eksternalitas yang merugikan
maka peran pemerintah sangat diperlukan dalam perekonomian suatu negara.
Peranan ini dapat dilakukan dalam bentuk intervensi secara laungsung maupun
tidak langsung. Berikut adalah intervensi pemerintah secara langsung dan tidak
langsung dalam penentuan harga pasar untuk melindungi konsumen atau produsen
melalui kebijakan penetapan harga minimum (floor price) dan kebijakan
penetapan harga maksimum (ceiling price).
a. Intervensi
Pemerintah secara Langsung
1.
Penetapan Harga Minimum (floor price)
Penetapan harga minimum atau harga
dasar yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk melindungi produsen,
terutama untuk produk dasar pertanian. Misalnya harga gabah kering terhadap
harga pasar yang terlalu rendah. Hal ini dilakukan supaya tidak ada tengkulak
(orang/pihak yang membeli dengan harga murah dan dijual kembali dengan harga
yang mahal) yang membeli produk tersebut diluar harga yang telah ditetapkan
pemerintah. Jika pada harga tersebut tidak ada yang membeli, pemerintah akan membelinya
melalui BULOG (Badan Usaha Logistik) kemudian didistribusikan ke pasar. Namun,
mekanisme penetapan harga seperti ini sering mendorong munculnya praktik pasar
gela, yaitu pasar yang pembentukan harganya di luar harga minimum. Untuk
mengetahui proses terbentuknya harga minimum, dapat dilihat pada Kurva 5.1
sebagai berikut :
2. Penetapan Harga Maksimum (ceiling price)
Penetapan harga maksimum atau Harga Eceran
Tertinggi (HET) yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk melindungi
konsumen. Kebijakan HET dilakukan oleh pemerintah jika harga pasar dianggap
terlalu tinggi diluar batas daya beli masyarakat (konsumen). Penjual tidak
diperbolehkan menetapkan harga diatas harga maksimum tersebut. Contoh penetapan
harga maksimum di Indonesia antara lain harga obat-obatan diapotek, harga BBM,
dan tariff angkutan atau transportasi seperti tiket bus kota, tarif kereta api
dan tarif taksi per kilometer. Seperti halnya penetapan harga minimum,
penetapan harga maksimum juga mendorong terjadinya pasar gelap.
No comments:
Post a Comment