FUNGSI
PERSONALIA
PENGERTIAN MANAJEMEN PERSONALIA
Menurut Edwin B.Flippo, manajemen
personalia adalah perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengawasan dari
pengadaan, pengembangan, pemberian balas jasa, pengintegrasian, pemeliharaan,
dan pemutusan hubungan kerja karyawan dengan maksud mencapai tujuan individu
karyawan, perusahaan, organisasi atau masyarakat.
Definisi flippo dapat disimpulkan
bahwa manajemen personalia adalah manajemen yang berkaitan dengan manusia
khususnya menjalin kerja sama dalam mengembangkan dan menumbuhkan berbagai
kebijakan dalam mempengaruhi orang-orang yang membentuk organisasi maupun dalam
membantu para pemimpin sebagai manajer untuk mengelola SDM yang dimiliki
perusahaan.
Aktivitas-aktivitas personalia
Pencapaian
produktivitas tenaga kerja sesuai dengan yang diinginkan perusahaan harus
didukung oleh kegiatan-kegiatan departemen personalia dari suatu perusahaan.
Kegiatan-kegiatan tersebut adalah :
1. Perencanaan Sumber Daya
Manusia
Tujuan
perencanaan sumber daya manusia ini yaitu menciptakan kaitan antara seluruh
strategi perusahaan dengan kondisi sumber daya manusia yang tersedia atau
dengan perkataan lain, dengan adanya perencanaan sumber daya manusia maka
aktivitas sumber daya manusia akan selalu konsisten dengan arah atau tujuan
perusahaan.
Di dalam
menyusun perencanaan sumber daya manusia, manajemen perlu membuat analisis
lingkungan dan penilaian organisasional. Analisis lingkungan dimaksudkan agar
manajemen dapat mengantisipasi adanya perubahan-perubahan yang mungkin akan
terjadi di waktu mendatang.
Lingkungan yang dapat
mempengaruhi ketersediaan tenaga kerja dapat dijelaskan sebagai berikut (Henry
Simamora : 61 - 64) :
a. Lingkungan Perekonomian
Lingkungan ini
dapat mempengaruhi status keuangan perusahaan yang akan dapat mempengaruhi
tingkat pengeluaran, resiko dan prioritas pembelanjaan.
b. Lingkungan Sosial
Dalam hal ini,
kebiasaan, sub kultur ataupun trend populasi dapat mempengaruhi organisasi.
Manajer perlu memahami lingkungan sosial dimana perusahaan beroperasi, sebab
ini akan berpengaruh terhadap hubungan antara pekerja dengan manajemen. Sikap,
nilai sosial dan kepercayaan dapat mempengaruhi apa yang diharapkan tenaga
kerja pada organisasi.
c. Lingkungan Politik
Lingkungan ini
menyangkut sikap pemerintah terhadap perusahaan, peraturan ketenagakerjaan dan
kesejahteraan sosial. Peraturan pemerintah yang mengharuskan perusahaan
memberikan tunjangan kesehatan, penyediaan dana pensiun atau mengasuransikan
tenaga kerja akan menyebabkan perusahaan berupaya untuk melaksanakannya.
d. Lingkungan Hukum
Kemajuan bidang
hukum memberi perlindungan bagi para tenaga kerja untuk mendapatkan hak dan
kewajibannya secara proporsional.
e. Lingkungan Pekerja
Lingkungan ini
menggambarkan sikap karyawan dan masyarakat terhadap serikat pekerja.
f. Lingkungan teknologi
Disini,
teknologi akan mempengaruhi keahlian pekerja yang dibutuhkan serta alat-alat
kerja yang digunakan dalam menyelesaikan suatu pekerjaan.
2. Analisis
dan Desain Pekerjaan
Analisis
pekerjaan merupakan penentuan melalui pengamatan, studi dan informasi
yang berkaitan dengan sifat dari suatu pekerjaan tertentu. Dari sudut pandang
departemen personalia, tujuan penyusunan analisis pekerjaan (analisis jabatan)
adalah :
a. Mengidentifikasi
kegiatan yang akan dikerjakan
b. Mengevaluasi
tempat kerja yang berkaitan dengan pekerjaan
c. Menentukan
syarat-syarat kerja bagi karyawan
d. Mengidentifikasikan
informasi tentang prosedur operasional
e. Menjelaskan
batas-batas wewenang dan tanggung jawab.
3. Penarikan
Tenaga Kerja
Tenaga kerja yang diinginkan oleh
perusahaan dapat diperoleh dari berbagai sumber berikut :
a. Dari
dalam Perusahaan. Cara ini merupakan cara terbaik, berasal dari promosi
(kenaikan pangkat) atau transfer (pemindahan dari bagian lain) didalam
perusahaan.
b. Teman-taman
para Karyawan. Cara ini digunakan dengan anggapan bahwa, karyawan tersebut
sudah mengetahui kualifikasinya, dengan demikian maka diharapkan calon pasti
akan sesuai.
c. Lembaga
Penempatan Tenaga Kerja. Hanya terdapat satu lembaga yang diatur dan
ditangani oleh Pemerintah, yaitu Kantor Penempatan Tenaga Kerja (KPT), yang
bertugas menyalurkan tenaga kerja yang belum sempat memperoleh pekerjaan.
d. Lembaga
Pendidikan. Dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan memberikan
bea-siswa dan meminta langsung kepada lembaga pendidikan tersebut.
e. Masyarakat
Umum. Cara ini memerlukan biaya sangat besar, dengan cara memasang iklan.
4. Seleksi Tenaga Kerja
Proses seleksi merupakan kegiatan
untuk memilih dari sekelompok pelamar yang paling memenuhi kriteria seleksi
untuk ditempatkan pada posisi yang memerlukan. Berbagai tes diantaranya : Tes
kecerdasan, Tes bakat, Tes prestasi, Tes minat, Tes kepribadian
5. Orientasi,pelatihan
dan pengembangan tenaga kerja
Orientasi
merupakan kegiatan untuk mengenalkan tenaga kerja kepada organisasi/perusahaan
menyangkut fungsi-fungsi, tugas-tugas, dan personil-personilnya. kemudian
dilakukan pula tahap induksi.
Induksi
merupakan aktivitas karyawan baru untuk mempelajari sejarah perusahaan,
struktur organisasi, jenis produk yang dihasilkan, peraturan ketenagakerjaan,
kompensasi dan tunjangan serta karyawan-karyawan yang terlibat dalam
perusahaan.
Tujuan pelatihan dan
pengembangan,antara lain :
1) Memutakhirkan
keahlian keryawan dengan adanya kemajuan teknologi
2) Mengurangi
waktu belajar bagi karyawan baru untuk terampil dalam pekerjaan
3) Membantu
memecahkan permasalahan operasional
4) Mempersiapkan
karyawan untuk promosi
5) Menorientasikan
karyawan terhadap organisasi
Berbagai jenis metode pelatihan dan
pengembangan
a. On
the job training
b. Apprenticeship
c. Rotasi
pekerjaan
d. Off
the job training
6. Penilaian
kinerja
Kinerja
karyawan adalah ingkat dimana karyawan mencapai persyaratan-persyaratan
pekerjaan. Manfaat pinilaian kinerja, antara lain :
a. memberi
informasi yang dapat membantu di dalam keputusan-keputusan yang berkaitan
dengan masalah promosi, kenaikan gaji, transfer maupun pemberhentian tenaga
kerja.
b. dapat
digunakan untuk mendorong pengembangan karyawan.
Sistem pinilaian prestasi kerja diantaranya dengan ranking,
perbandingan karyawan dengan karyawan, grading, skala grafis, cheek list.
7. Pemberian
kompensasi
Kompensasi
dapat diartikan sebagai bentuk pengembalian finansial dan tunjangan-tunjangan
yang diperoleh karyawan sebagai bagian dari hubungan kepegawaian. Kompensasi
meliputi imbalan finansial dan imbalan non finansial.Tujuan pemberian
kompensasi,antara lain :
a) menarik
karyawan untuk bekerja
b) menahan
karyawan untuk tidak pindah pekerjaan
c) memberi
motivasi kerja
8. Pemeliharaan tenaga
kerja
Dalam pemeliharaan tenaga kerja ada
2 program yaitu :
a) Program
keselamatan dan kesehatan kerja
b) program
pelayanan karyawan
Hubungan Industrial
v Ruang
Lingkup Hubungan Industrial
Hubungan
industrial menggambarkan sebuah system yang kompleks yang pada dasarnya
merupakan hubungan antara pelaku dalam proses produksi barang atau jasa. Para
pelaku tersebut terdiri dari para karyawan, pengusaha dan pemerintah termasuk
masyarakat. Sebagai sebuah system dinamis, maka hubungan industrial memiliki
sub-sub system atau bagian (dalam hal ini para pelaku dalam produksi)yang
berperan sesuai dengan bidang masing-masing sehingga diharapkan dapat menumbuhkan
iklim kerja dan usaha yang harmonis.
Ruang
lingkup hubungan industrial meliputi seluruh aspek dan permasalahan ekonomi,
social, politik, budaya dan teknologi serta lainnya baik yang langsung maupun
tidak langsung berkaitan dengan hubungan antara pekerja, pengusaha dan
pemerintah/masyarakat.
v
Pengertian dan Tujuan Hubungan Industrial Pancasila
Sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan
Hubungan Industrial Pancasila (HIP), berikut ini dipaparkan pengertian dan
tujuan hubungan industrial pancasila.
Hubungan Industrial Pancasila adalah
suatu system hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi
barang dan jasa (bekerja, pengusaha dan pemerintah) yang didasarkan atas
nilai-nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila
dan UUD 1945 yang tumbuh dan berkembang di atas kepribadian bangsa dan
kebudayaan nasional indonesia.
Sejalan dengan
pengertian diatas, sila-sila dari Pancasila yang melandasi HIP adalah merupakan
suatu kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisahkan. Sila yang satu tidak
lebihmmenonjol perannya dari sila yang lain. Dalam membahas suatu sila sebagai
dasar, tidak bole terlepas dari sila yang lain, karena Pancasila harus
dilaksanakan dan diamalkan secara bulat dan utuh.
Tujuan Hubungan
Industrial adalah mengemban cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara
Republik Indonesia 17 Agustus 1945 di dalam Pembangunan Nasional, ikut
mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan social.
Tujuan tersebut
dicapai melalui penciptaan ketenangan, ketentraman, ketertiban, kegairahan
kerja serta ketenangan usaha, meningkatkan produksi atau produktivitas
dan meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajadnya sesuai dengan martabat
manusia.
v Azas-azas
dalam hubungan industrial
Dalam mencapai tujuannya, Hubungan Industrial
Pancasila mendasarkan diri pada azas-azas pembangunan yaitu:
a.
Azas Manfaat
b.
Azas Usaha bersama dan kekeluargaan
c.
Azas Demokrasi
d.
Azas Adil dan merata
e.
Azas Peri kehidupan dan kesinambungan
f.
Azas Kesadaran hukum
g.
Azas Kepercayaan
Dalam
pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila berdasarkan kepada dua azas kerja
yaitu:
a.
Azas Kekeluargaan dan gotong-royong
b.
Azas Musyawarah untuk mufakat
Sedangkan
sebagai manifestasi dari kedu azas diatas, maka HIP mendasarkan kepada 3 (tiga)
azas kerja sama, yaitu bahwa pekerja dan pengusaha merupakan teman seperjuangan
dalam :
-
Proses produksi, berarti mereka wajib bekerja sama serta membantu kelancaran
usaha.
-
Dalam pemerataan menikmati hasil perusahaan, berarti hasil usahanya dinikmati
bersama dengn bagian layak/sesuai dengan prestasinya.
-
Dalam bertanggung jawab, kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan Negara
masyarakat sekeliling, pekerja dan keluarganya dan kepada pengusaha di mana
mereka bekerja.
v Ciri-ciri
Khusus dalam Hubungan Industrial Pancasila
1.
HIP mengakui dan meyakini bahwa bekerja bukan hanya bertujuan untuk sekedar
mencari nafkah saja, akan tetapi sebagai pengabdian manusia kepada Tuhannya,
kepada sesame manusia, kepada masyarakat, bangsa dan Negara.
2.
HIP menganggap pekerja bukan hanya sekedar factor produksi belaka, tetapi
sebagai manusia pribadi dengan segala harkat dan martabatnya. Karena itu
perlakuan pengusaha kepada pekerja bukan hanya dilihat dari segi kepentingan
produksi belaka, akan tetapi haruslah dilihat dalam rangka meningkatkan harkat
dan martabat manusia.
3.
Hubungan Industrial Pnacasila melihat antara pekerja dan pengusaha bukanlah
mempunyai kepentingan yang bertentangan akan tetapi mempunyai kepentingan yang
sama yaitu kemajuan perusahaan. Karena dengan perusahaan yang majulah semua
pihak akan dapat meningkatkan kesejahteraan.
4.
Dalam HIP setiap perbedaan pendapat antara pekerja dan pengusaha harus
diselesaikan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat yang dilakukan
secara kekeluargaan.
5.
Di dalam pandangan HIP terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban kedua
belah pihak dalam perusahaan. Keseimbangan itu dicapai bukan berdasarkan atas
perimbangan kekuatan (balance of power), akan tetapi atas dasar rasa keadilan
dan kepatuhan. Di samping itu juga HIP juga mempunyai pandangan bahwa
hasil-hasil perusahaan yang dicapai berdasarkan kerja sama antara pekerja dan
pengusaha, harus dapat dinikmati secara adil dan merata sesuai pengorbanan
masing-masing.
6.
Dalam HIP dituntut adanya saling pengertian antara karyawan dan pengusaha. Di
satu pihak, pengusaha perlu menyadari dan mengakui, bahwa:
-karyawan
perlu diajak berperan serta di dalam memecahkan persoalan-persoalan perusahaan
-karyawan
menghendaki agar pengusaha dapat memberikan upah yang layak.
7.
Dipihak karyawan dan serikat pekerja harus menyadari dan mau menerima keadaan,
bahwa:
-fungsi memimpin
dan mengendalikan perusahaan berada di tangan pengusaha yang perlu dukungan
dari karyawan atau serikat pekerja
-disamping
memberikan upah atau gaji dan kesejahteraan bagi karyawan, pengusaha
masih harus menjamin keperluan-keperluan lain, seperti; perluasan usaha,
penggantian barang-barang modal, pemberian dividen untuk para pemilik modal dan
pembayaran pajak.
No comments:
Post a Comment