BAB 4 PAJAK PENGHASILAN FINAL

A.Pajak Penghasilan Final (PPh Final)
Pajak Penghasilan Final (PPh Final) adalah pajak yang dikenakan dengan tarif dan
dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
selama tahun berjalan. Pembayaran, pemotongan atau pemungutan Pajak
Penghasilan Final (PPh Final) yang dipotong pihak lain maupun yang disetor
sendiri bukan merupakan pembayaran dimuka atas PPh terutang akan tetapi
merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan tersebut, sehingga wajib pajak
dianggap telah melakukan pelunasan kewajiban pajaknya.
Dengan demikian maka penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan Final
(PPh final) ini tidak akan dihitung lagi Pajak Penghasilannya pada SPT Tahunan
dengan penghasilan lain yang non final untuk dikenakan tarif progresssif (pasal 17
UU PPh). Namun atas pelunasan pemotongan atau pembayaran PPh final tersebut
juga bukan merupakan kredit pajak pada SPT Tahunan.
Penghasilan yang dikenakan pajak final adalah penghasilan yang menurut UU
dikenakan pajak bersifat final. Ketentuan tentang hal ini diatur dalam UU PPh pada
pasal 4 ayat (2), pasal 15, pasal 19 ayat (1), pasal 21 ayat (1), dan pasal 22.
Berikut ini adalah perlakuan perpajakannya:
penghasilan yang dikenakan pajak final tidak digabungkan dengan penghasilan
yang dikenakan pajak dengan tarif progresif pada akhir tahun.
pajak penghasilan yang terutang/telah dipotong/dipungut oleh pihak lain atau yang
dibayar sendiri atas penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final, tidak
dapat diperhitungkan/ dikreditkan dengan pajak penghasilan yang terutang atas
penghasilan kena pajak yang dikenakan pajak dengan tarif progresif pada akhir
tahun.
biaya/pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
yang pengenaan pajaknya bersifat final tidak dapat dikurangkan dalam rangka
penghitungan penghasilan kena pajak.
tarif pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat
final adalah tarif sepadan, kecuali terhadap uang pesangon, uang tebusan pensiun
yang dibayarkan oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri

Keuangan atau tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus
oleh Badan Penyelenggara Pensiun/ Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
Pemenuhan kewajiban pajaknya dapat dilakukan melalui pemotongan atau
pemungutan oleh pihak lain yang ditunjuk maupun dibayar sendiri.
Pertimbangan penerapan PPh Final:
Penyederhanaan pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha
memberikan kemudahan serta mengurangi beban administrasi bagi Wajib Pajak.
Perbedaan Pajak Penghasilan yang bersifat Final dan Tidak Final
No. Pajak Penghasilan Tidak Final Pajak Penghasilan Final
Pajak Penghasilan dihitung dari Penghasilan netto yaitu penghasilan bruto ± biaya-
biaya untuk memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan Pajak Penghasilan
dihitung dari penghasilan bruto tanpa memperhitungkan biaya-biaya untuk
memperoleh, managih dan memelihara penghasilan
Dikenakan tarif umum progressif (Pasal 17 UU PPh) Dikenakan tarif dan dasar
pengenaan pajak tertentu yang diatur dengan Peraturan Pemerintah atau KepMen.
Jumlah PPh yang dipotong pihak lain atau dibayar sendiri dapat dikreditkan pada
SPT Tahunan Jumlah PPh yang dipotong pihak lain atau dibayar sendiri tidak
dapat dikreditkan pada SPT Tahunan 4 biaya-biaya untuk memperoleh, menagih
dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto biaya-biaya
untuk memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan tidak dapat dikurangkan
dari penghasilan bruto 5 Dalam keadaan rugi Wajib Pajak tidak membayar Pajak
Penghasilan bahkan kerugian tersebut dapat dikompensasikan hingga ke 5 (lima)
tahun pajak berikutnya.
Dalam keadaan rugi Wajib Pajak tetap membayar Pajak Penghasilan karena
pengenaan pajak dikenakan pada penghasilan bruto dan bukan penghasilan netto.

B.JENIS PPH FINAL
Beberapa kategori penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh
Final) adalah sebagai berikut:

Berikut ini adalah jenis penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final berikut
dasar pengenaan tarif pajak yang berlaku (per Januari 2010):
A.Bunga deposito/ tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI):
20% dari jumlah bruto bagi wajib pajak dalam negeri;
20% dari jumlah bruto bagi wajib pajak luar negeri atau tarif berdasarkan
perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang berlaku.
B.Hadiah undian
25% dari jumlah bruto nilai hadiah yang dibayarkan atau nilai pasar hadiah berupa
natura atau kenikmatan.
C.Bunga simpanan anggota koperasi
0% untuk bunga simpanan s.d. Rp240.000 per bulan
10% untuk bunga simpanan lebih dari Rp240.000 per bulan
D.Bunga obligasi
15% dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi bunga bagi
wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak
berganda (P3B) bagi wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
E.Diskonto obligasi
15% dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
obligasi, tidak termasuk bunga berjalan, bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk
usaha tetap;
20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak
berganda (P3B) bagi wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
Bunga atau diskonto obligasi yang diterima dan atau diperoleh wajib pajak
reksadana yang terdaftar pada pasar modal
0% untuk tahun 2009 sd tahun 2010
5% untuk tahun 2011 sd tahun 2013

15% untuk tahun 2014 dan seterusnya
F.Penjualan saham pendiri dan bukan pendiri di bursa efek
0,1% dari jumlah bruti nilai transaksi penjualan saham
0,5% tambahan PPh bagi pemilik saham pendiri, dari nilai saham pada saat
penawaran umum perdana.
G.Penyaur/dealer/agen produk pertamina dan premix
0,3% dari penjualan premium/ solar/ premix dari SPBU swasta
0,25% penjualan premiun/ solar/ premix dari SPBU pertamina
0,3% dari penjualan minyak tanah
0,3% dari penjualan gas LPG/ pelumas
H.Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan (baik wajib pajak orang pribadi
maupun badan)
5% dari jumlah bruto nilai penjualan/ pengalihan tanah dan atau bangunan lainnya.
1% atas rumah susun dan rumah susun sederhanaIj.Persewaan tanah dan atau
bangunan
10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan baik yang
diterima/ diperoleh wajib pajak orang pribadi maupun badan.
I.Usaha jasa konstruksi
2% atas pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki
kualifikasi usaha kecil.
4% atas pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak
memiliki kualifikasi usaha.
3% atas pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain kedua
penyedia jasa di atas.
4% atas perencanaan atau pengawasan konstruksi yang memiliki kualifikasi usaha.
6% atas perencanaan atau pengawasan konstruksi yang tidak memiliki kualifikasi
usaha.

J.Uang pesangon uang dibayarkan sekaligus.
0% untuk nilai s.d. Rp50 juta
5% untuk nilai bruto di atas Rp50 juta s.d. Rp100 juta.
15% untuk nilai bruto di atas 100 juta s.d. Rp500 juta.
25% untuk nilai bruto di atas Rp500 juta.
K.Uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dibayarkan
sekaligus
0% untuk nilai s.d. Rp50 juta.
5% untuk nilai bruto di atas Rp50 juta.
L.Penghasilan wajib pajak yang bergerak di bidang usaha pelayaran dalam negeri
1,2% dari peredaran bruto (norma khusus)
M.Penghasilan wajib pajak yang bergerak di bidang usaha pelayaran atau
penerbangan luar negeri
2,64% dari peredaran bruto (norma khusus)
Penghasilan wajib pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di
Indonesia
0,44% dari nilai ekspor bruto (normal khusus)
N.Honorarium dan imbalan lain dengan nama apapun atas beban APBN/APBD
yang diterima pejabat negara, PNS, anggota TNI, Polri, dan pensiunan
0% untuk PNS gol. I dan II, TNI/ Polri Tamtama dan Bintara, dan pensiunannya.
5% untuk PNS gol. III, TNI/ Polri Perwira Pertama, dan pensiunannya.
15% untuk PNS gol. IV, TNI/ Polri Perwira Menengah dan Tinggi dan
pensiunannya.
O.Nilai bangunan yang diterima dalam rangka Bangun Guna Serah sehubungan
dengan berakhirnya masa perjanjian
5% dari nilai penyerahan bangunan

P.Penjualan saham milik perusahaan modal ventura
0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan
modal
Q.Selisih penilaian kembali aktiva
10% dari selisih penilaian kembali setelah dikurangi dengan kompensasi kerugian
fiskal.
R.Diskonto surat utang negara (SPBN dan ORI)
20% dari jumlah diskonto SPN
S.Penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang
diperdagangkan di bursa
2,5% dari margin awal
T.Dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi
10% dari jumlah bruto dividen
U.Penghasilan istri semata-mata dari satu pemberi kerja
Tarif pasal 17 dari penghasilan kena pajak

C.TATA CARA PELAPORAN
Berikut ini adalah penjelasan tentang saat terutang, pelaporan, dan penyetoran PPh
Final :
A.PPh Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI
1.Pengertian
- Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat
Bank Indonesia (SBI) dipotong Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final.
- Termasuk bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang
ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan
di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

2.Objek dan Tarif
Atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI dikenakan PPh final sebesar:
a. 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri
dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
b. 20% (duapuluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar
negeri.
Pemotong PPh
Pemotong PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto adalah :
- Bank Pembayar Bunga;
- Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan dan Bank yang menjual
kembali sertifikat Bl (SBI) kepada pihak lain yang bukan dana pensiun yang
pendiriannya belum disahkan oleh Menteri Keuangan dan bukan bank wajib
memotong PPh atau diskonto SBI tersebut.
Dikecualikan dari Pemotongan PPh
1. Jumlah deposito dan tabungan serta SBI tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000
(tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan Jumlah yang dipecah
pecah.
2. Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di
Indonesia atau cabang Bank luar negeri di Indonesia.
3. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh
Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang
dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29
Undang-undang 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, diberikan berdasarkan Surat
Keterangan Bebas (SKB), yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat
dana pensiun terdaftar.
4. Bunga tabungan pada Bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan
Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana; kavling siap bangun untuk
Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana atau Rumah Susun Sederhana

sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri. Ketentuan pada butir 3
dan 4 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri terkait.
Lain-lain :
Orang pribadi subyek pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam satu
tahun pajak termasuk bunga dan diskonto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena
Pajak, atas pajak yang telah dipotong, dapat mengajukan permohonan
pengembalian (Restitusi).
B.Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan
1.Pengertian
- Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang
diberikan melalui undian.
- Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang
diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan.
- Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya adalah hadiah
dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan
pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.
- Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam
kegiatan tertentu.
2.Pemotong PPh
Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) adalah:
- penyelenggara undian;
- pemberi hadiah
3.Tarif
- Atas hadiah undian dikenakan PPh sebesar 25% (duapuluh lima persen) dari
jumlah bruto hadiah atau nilai pasar hadiah berupa natura dan bersifat final.
- Atas hadiah atau penghargaan, perlombaan, penghargaan dan hadiah sehubungan
dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya, dikenakan PPh dengan ketentuan
sebagai berikut:

a. dikenakan PPh pasal 21 sebesar tarif PPh pasal 17 Undang-undang PPh, bila
penerima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
b. dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dan final dari jumlah
bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda yang berlaku, bila penerima Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT.
c. dikenakan PPh pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah
penghasilan bruto, bila penerima Wajib Pajak badan termasuk BUT.
Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan
1. Saat terutang
- PPh atas hadiah dan penghargaan terutang pada akhir bulan dilakukannya
pembayaran atau diserahkannya hadiah tergantung peristiwa yang terjadi lebih
dahulu.
- PPh dipotong oleh penyelenggara (hadiah dan penghargaan) sebelum hadiah atau
penghargaan diserahkan kepada yang berhak.
- Penyelenggara wajib membuat dan memberikan bukti pemotongan PPh atas
Hadiah atau Undian, rangkap 3:
- lembar ke-1 untuk penerima hadiah (Wajib Pajak);
- lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak;
- lembar ke-3 untuk Penyelenggara/ Pemotong.
2. Penyetoran dan Pelaporan
Penyelenggara undian atau penghargaan wajib:
- menyetor PPh yang telah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke
Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya
setelah bulan saat terutangnya Pajak (secara kolektif).
- menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke Kantor Pelayanan Pajak
tempat Pemotong terdaftar paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya
setelah dibayarkannya atau diserahkannya hadiah undian tersebut.

C.Pajak Penghasilan Atas Sewa Tanah Bangunan
1.Pengertian
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari
Persewaan tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen,
kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan
industri, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.
2.Objek dan Tarif
Atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan PPh final
sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau
bangunan. Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua
jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam
bentuk apapun jug yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang
disewakan termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya
fasilitas lainnya dan “service charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara
terpisah maupun yang disatukan.
3.Pemotong PPh
Pemotong PPh atas penghasilan yang diterima dari persewaan tanah dan/atau
bangunan adalah :
1. Apabila penyewa adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan, dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilian
perusahaan luar negeri lainnya dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak, maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dipotong oleh
penyewa dan penyewa wajib memberikan bukti potong (formulir F.1.33.12)
kepada yang menyewakan atau yang menerima penghasilan ;
2. Apabila penyewa adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak Penghasilan
selain yang tersebut pada butir 1 di atas, maka Pajak Penghasilan yang terutang
wajib dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan
4.Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan

1. Saat terutang PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan
terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa.
2. Penyetoran dan Pelaporan
- Dalam hal PPh terutang harus dilunasi melalui pemotongan oleh penyewa,
penyetoran ke bank persepsi dan Kantor Pos selambat-lambatnya tanggal 10 bulan
berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan
Surat Setoran Pajak (SSP) atau formulir F.2.0.32.01.
Untuk pelaporan pemotongan dan penyetorannya dilakukan ke Kantor Pelayanan
Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutny setelah bulan pembayaran
atau terutangnya sewa dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat(2) atau
formulir F.1.1.32.04;
- Dalam hal PPh terutang harus disetor sendiri oleh yang menyewakan, maka yang
menyewakan wajib menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos
selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau
terutangnya sewa dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau formulir
F.2.0.32.01.
Untuk pelaporan penyetorannya dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-
lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya
sewa dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat(2) atau formulir
F.1.1.32.04.
Apabila wajib pajak atas penghasilannya telah dipotong final maka :
Atas penghasilan tersebut tidak perlu dihitung lagi dalam SPT Tahunan (Badan
atau Orang Pribadi), hanya dilaporkan saja. Sehingga apabila seluruh
penghasilannya merupakan penghasilan bersifat final maka tidak ada PPh terutang
atau SPT Nihil.
Share:

No comments:

Post a Comment

Keep Traveling

Total Pageviews

Popular

Blog Archive

Recent Posts