BAB 11 REKONSILIASI FISKAL DAN PRAKTIK PENGHASILAN SPT TAHUNAN PPh

A. Latar Belakang Rekonsiliasi Fiskal
Rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh wajib pajak karena terdapat perbedaan
penghitungan khususnya laba menurut akuntansi (komersial) dengan menurut
perpajakan (fiskal). Laporan keuangan komersial atau bisnis ditujukan untuk
menilai kinerja ekonomi dan keadaan financial dari sektor privat, sedangkan
laporan keuangan fiskal lebih ditujukan untuk menghitung pajak. Untuk
kepentingan komersial atau bisnis, laporan keuangan disusun berdasarkan prinsip
yang berterima umum yaitu Standar Akuntansi Keuangan (SAK), sedangkan untuk
kepentingan fiskal, laporan keuangan disusun berdasarkan peraturan perpajakan
(Undang-Undang PPh). Perbedaan kedua dasar penyusunan laporan keuangan
tersebut mengakibatkan perbedaan penghitungan laba (rugi) suatu entitas (wajib
pajak). Pertanyaan yang kemudian muncul adalah “apakah suatu entitas harus
melakukan pembukuan untuk memenuhi kedua tujuan tersebut?” jika suatu entitas
(wajib pajak) harus menyusun dua laporan keuangan yang berbeda maka di
samping terdapat pemborosan waktu, tenaga, dan financial juga tidak tercapainya
tujuan menghindari manipulasi pajak. Untuk mengatasi masalah tersebut,
digunakan beberapa pendekatan dalam penyusunan laporan keuangan fiskal, yaitu
(Bambang Kesit) :
· Laporan keuangan fiskal disusun secara beriringan dengan laporan keuangan
komersial. Artinya, meskipun laporan keuangan bisnis disusun berdasarkan prinsip
akuntansi bisnis tetapi ketentuan perpajakan sangat dominan dalam mendasari
proses penyusunan laporan keuangan.
· Laporan keuangan fiskal ekstra komtabel dengan laporan keuangan bisnis.
Artinya, laporan keuangan fiskal merupakan produk tambahan, di luar laporan
keuangan bisnis. Perusahaan bebas menyelenggarakan pembukuan berdasarkan
prinsip akuntansi bisnis. Laporan keuangan fiskal disusun secara terpisah di luar
pembukuan (ekstra komtabel) melalui penyesuaian atau proses rekonsiliasi.
· Laporan keuangan fiskal disusun dengan menyisipkan ketentuan-ketentuan
pajak dalam laporan keuangan bisnis. Artinya, pembukuan yang diselenggarakan
perusahaan didasarkan pada prinsip akuntansi bisnis, akan tetapi jika ada ketentuan

perpajakan yang tidak sesuai dengan prinsip akuntansi bisnis maka yang
diprioritaskan adalah ketentuan perpajakan.
Untuk menjembatani adanya perbedaan tujuan kepentingan laporan keuangan
komersial dengan laporan keuangan fiskal serta tercapainya tujuan efisiensi maka
lebih dimungkinkan untuk menerapkan pendekatan yang kedua. Perusahaan hanya
menyelenggarakan pembukuan menurut akuntansi komersial, tetapi apabila akan
menyusun laporan keuangan fiskal barulah menyusun rekonsiliasi terhadap laporan
keuangan komersial tersebut.
B. Jenis-Jenis Koreksi Fiskal
Jenis koreksi fiskal di sini merupakan jenis-jenis perbedaan antara akuntansi
komersial dengan ketentuan fiskal (UU Nomor 10 TAHUN 1994 jo UU Nomor 17
Tahun 2000), yaitu terdiri dari :
a. Koreksi Fiskal Positif Yaitu koreksi fiskal yang menyebabkan penambahan
penghasilan kena pajak dan PPh terutang.
b. Koreksi Fiskal Negatif Yaitu koreksi yang menyebabkan pengurangan
penghasilan kena pajak dan PPh terutang.
Penyebab Perbedaan Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal
Penyebab perbedaan laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal
adalah karena terdapat perbedaan prinsip akuntansi; perbedaan metode dan
prosedur akuntansi; perbedaan pengakuan penghasilan dan biaya; perbedaan
perilaku penghasilan dan biaya.
a. Perbedaan Prinsip Akuntansi
Beberapa prinsip akuntansi berterima umum (SAK) yang telah diakui secara umum
dalam dunia bisnis dan profesi tetapi tidak diakui dalam fiskal adalah :
· Prinsip konservatisme penilaian persediaan akhir dengan “terendah antara harga
pokok dan nilai realisasi bersih”, dan penilaian piutang dengan nilai taksiran
realisasi bersih, diakui dalam akuntansi komersial, tetapi tidak diakui dalam fiskal.
· Prinsip harga perolehan dalam akuntansi komersial, penentuan harga perolehan
untuk barang yang diproduksi sendiri boleh memasukkan unsur biaya tenaga kerja
yang berupa natura.

· Prinsip matching biaya-hasil. Akuntansi komersial mengakui biaya
penyusutan pada saat aktiva tersebut menghasilkan.
b. Perbedaan Metode dan Prosedur Akuntansi.
· Metode penilaian persediaan akuntansi komersial memperbolehkan memilih
beberapa metode penghitungan/penentuan harga perolehan persediaan, seperti rata-
rata, masuk pertama keluar pertama (first in first out-FIFO), masuk terakhir dan
keluar pertama(last in first uot-FIFO), pendekatan laba bruto, pendekatan harga
jual eceran, dan lain-lain.
· Metode penyusutan dan amortisasi. Akuntansi komersial membolehkan
memilih metode penyusutan seperti metode garis lurus, metode jumlah angka
tahun, metode saldo menurun ganda,metode jasa-jasa, metode jumlah unit
produksi, metode berdasarkan jenis dan kelompok, dan sebagainya.
· Metode penghapusan piutang. Dalam akuntansi komersial penghapusan
piutang ditentukan berdasar metode cadangan. Sedangkan dalam fiskal
penghapusan piutang dilakukan pada saat suatu piutang nyata-nyata tidak dapat
ditagih dengan syarat-syarat tertentu yang diatur dalam peraturan perpajakan.
c. Perbedaan perlakuan dan pengakuan penghasilan dan biaya.
1) Penghasilan tertentu diakuai dalam akuntansi komersial tetapi bukan merupakan
objek pajak penghasilan.dalam rekonsiliasi fiskal, penghasilan tersebut harus
dikeluarkan dari total penghasilan kena pajak atau dikurangi dari laba menurut
akuntani komersial. Contoh: penghasilan dividen yang diterima oleh perseroan
terbatas, koperasi, yayasan, hibah, bantuan, iuran dan penghasilan yang diterima
dana pensiun.
2) Penghasilan tertentu diakui dalam akuntansi komersial tetapi tidak pengenaan
pajaknya bersifat final, dalam rekonsiliasi fiskal, penghasilan tersebut harus
dikeluarkan dari total penghasilan kena pajak atau dikurangi dari laba menurut
akuntansi komersial. Contohnya adalah bunga deposito/tabungan dan diskonto
SBI, penjualan saham dibursa efek baik saham pendiri maupun bukan saham
pendiri, penghasilan yang diterima penyalur.

3) Penyebab perbedaan lain yang berasal dari penghasilan adalah kerugian suatu
usaha di luar negeri, kerugian usaha dalam negeri tahun tahun sebelumnya,
imbalan
yang diterima atas pekerjaan yang dilakukan oleh pemegang saham atau pun hak
yang mempunyai hubungan istimewa dengan jumlah yang melebihi kewajaran.
4) Pengeluaran tertentu diakui dalam akuntansi komersial sebagai biaya atau
pengurangan penghasilan bruto, tetapi dalam fiskal, pengeluran tersebut tidak
boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Contoh: imbalan atau penggantian yang
diberikan dalam bentuk natura, cadangan atau pemupukan yang dibentuk oleh
perusahaan selain usaha bank dan sewa guna usaha dengan haji hak opsi usaha
asuransi dan pertambngan, pajak penghasilan, sanksi administrasi berupa
denda,bunga, kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan
perudangan perpajakan. Biaya yang dibebankan untuk kepentingan pribadi wajib
pajak atau orang yang menjadi tanggungannya, dan lain lain.
Suatu penghasilan yang tidak diakui menurut fiskal tetapi diakui menurut
akuntansi komersial dan suatu pengeluaran/biaya yang diakui menurut fiskal tetapi
tidak diakui menurut akuntansi mengakibatkan laba menurut akuntansi lebih kecil
daripada laba (penghasilan) kena pajak menurut fiskal. Jika terdapat perbedaan
seperti ini, rekonsiliasi fiskal yang dilakukan adalah menambahkan sejumlah
penghasilan dan biaya tersebut ke dalam laba bersih menurut akuntansi, dan
sebaliknya.
Perbedaan-perbedaan penghasilan dan pengeluaran /biaya menurut akuntansi dan
menurut fiskal dapat dikelompokkan menjadi perbedaan sementara atau perbedaan
waktu dan perbedaan permanen atau tetap. Perbedaan tetap terjadi karena
transaksi-transaksi pendapatan dan biaya diakui menurut akuntansi komersial dan
tidak diakui menurut fiskal. Perbedaan tetap mengakibatkan laba (rugi) fiskal.
Contoh perbedaan tetap adalah : penghasilan bunga bank, dividen, dan penghasilan
operasi, yayasan, BUMN/BUMD, bunga yang diterima oleh perusahaan reksadana,
dan sejenis penghasilan lain yang tidak diperbolehkan menurut fiskal.
Perbedaan waktu terjadi karena perbedaan waktu pengakuan pendapatan dan biaya
untuk penghitungan laba. Suatu biaya atau penghasilan menurut akuntansi
komersial dan belum diakui menurut fiskal, atau sebaliknya. Perbedaan ini besifat

sementara karena akan tertutup pada periode sesudahnya. Contoh perbedaan ini
adalah : pengakuan piutang tak tertagih, penyusutan harta berwujud, amortisasi
harta tidak berujud atau hak, penilaian, dan lain-lain.Untuk memperjelas bahasan
ini diambil satu contoh yaitu penyusutan harta perwujud yang mengakibatkan
perbedaan bersifat sementara (waktu). Suatu harta berujud mempunyai harga
perolehan. Menurut ketentuan fiaskal harta berujud tersebut termasuk non-
bangunan kelompok I (masa manfaat 4 tahun), sedangkan menurut akuntansi
komersial ditaksir mempunyai umur ekonomis 5 tahun. Menurut akuntansi
komersial, besarnya penyusutan setiap tahun adalah Rp 100 000 000 (sama dengan
Rp 500 juta dibagi 5), sedangkan menurut fiskal sebesar Rp 125 000 000 (sama
dengan Rp 500 juta dibagi 4). Perbedaan penyusutan ini mengakibatkan laba tahun
I samapai dengan IV menurut akuntansi komersial lebih tinggi sebesar Rp 25 000
000 dibandingkan dengan laba I sampai dengan IV menurut fiskal. Jumlah
perbedaan selama empat tahun sebesar Rp 100 000 000 (=4 tahun x Rp 25 000
000). Pada tahun V, laba menurut akuntansi komersial lebih rendah sebesar Rp
100 000 000 dibandingkan dengan laba menurut fiskal. Setelah akhir tahun V, nilai
akumulasi penyusutan menurut akuntansi komersial dan fiskal selama lima tahun
adalah sama yaitu Rp 500 000 000. Inilah yangdikatakan perbedaannya bersifat
sementara.
C.Teknik ( Format ) Rekonsiliasi Fiskal
Teknik rekonsiliasi fiskal dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.Jika suatu penghasilan diakui menurut akuntansi komersial tetapi tidak diakui
menurut fiskal, rekonsiliasi dilkukan dengan mengurangkan sejumlah penghasilan
tersebut dari penghasilan menurut akuntansi komersial, yang berarti mengurangi
laba menurut akuntansi komersial, dan sebaliknya.
2. Jika suatu biaya/pengeluaran diakui menurut akuntansi tetapi tidak diakui
sebagai pengurang penghasilan bruto menurut fiskal, rekonsiliasi dilakukan dengan
mengurangkan sejumlah biaya/pengeluaran tersebut dari biaya menurut akuntansi
komersial, yang berarti menambah laba menurut akuntansi komersial dan
sebaliknya.

Wajib pajak X

Rekonsiliasi fiskal
Tahun 20xx
Berikutnya akan disampaikan contoh format Rekonsiliasi Fiskal.

Laba menurut Laporan Keuangan komersial …………….. Rp xx
Koreksi Positif (Ditambah)
Pengeluaran yg tdk dpt dikurangkan……………….. Rp xxx
Pengeluaran berkaitan penghasilan yang bukan objek pajak Rp xxx
Pengel. berkaitan pengh. yg telah dikenakan pjk brsfat final Rp xxx.
Beda penghitungan antara PSAK dan PPh …………. Rp xxx.
Total koreksi positif Rp xxx

Koreksi Negatif (Dikurangi)
Penghasilan yang bukan objek pajak …………………… Rp xxx
Penghasilan yang telah dikenakan pajak bersifat final…. Rp xxx
Beda penghitungan antara PSAK dan PPh……………… Rp xxx
Total koreksi negatif Rp. xxx

Penghasilan Kena Pajak menurut fiskal………………………. Rp xxx
PPh terutang…………………………………………………… Rp xxx
Laba setelah PPh……………………………………….……. Rp. xxx

Bedaan dimaksudkan sebagai koreksi positif apabila:
1.Pendapatan bertambah menurut fiskal.

Pendapatan menurut fiskal lebih besar dari pada menurut akuntansi atau suatu
penghasilan diakui menurut fiskal tetapi tidak diakui menurut akuntansi.
Share:

1 comment:

  1. JAMUJE Casino NJ - M-R-IAMUJE
    JAMUJE 창원 출장샵 casino NJ. Casino. JAMUJE. 과천 출장안마 JAMUJE. 경상남도 출장마사지 JAMUJE. 포천 출장마사지 888casino NJ. 1xbet 먹튀 Casino. 888casino.com.

    ReplyDelete

Keep Traveling

Total Pageviews

Popular

Blog Archive

Recent Posts