Ekonomi Pasar Tenaga Kerja
Materi
:
Pasar
tenaga kerja dapat diartikan sebagai suatu pasar yang mempertemukan
penjual dan pembeli tenaga kerja. Sebagai penjual tenaga kerja di dalam pasar
ini adalah para pencari kerja (Pemilik Tenaga Kerja), sedangkan sebagai
pembelinya adalah orang-orang / lembaga yang memerlukan tenaga kerja. Pasar
tenaga kerja diselenggarakan dengan maksud untuk mengkoordinasi pertemuan
antara para pencari kerja dan orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan
tenaga kerja. Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dari
perusahaan, maka pasar tenaga kerja ini dirasakan dapat memberikan jalan keluar
bagi perusahaan untuk memenuhinya. Dengan demikian tidak terkesan hanya pencari
kerja yang mendapat keuntungan dari adanya pasar ini. Untuk menciptakan kondisi
yang sinergi antara kedua belah pihak, yaitu antara penjual dan pemberi tenaga
kerja maka diperlukan kerjasama yang baik antara semua pihak yang terkait,
yaitu penjual tenaga kerja, pembeli tenaga kerja, dan pemerintah.
2. Pelaku Pasar Tenaga Kerja
Para
pelaku di pasar tenaga kerja, terdiri dari :
a. Pencari
kerja yaitu Setiap orang yang mencari pekerjaan baik karena
menganggur, putus hubungan kerja maupun orang yang sudah bekerja tetapi ingin
mendapatkan pekerjaan lebih baik yang sesuai dengan pendidikan, bakat, minat
dan kemampuan yang dinyatakan melalui aktivitasnya mencari pekerjaan.
b. Pemberi
kerja yaitu Perorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan
lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar imbalan berupa upah
atau gaji.
c. Perantara yaitu
Media atau lembaga yang mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja, misalkan
agen penyalur tenaga kerja, bursa kerja dan head hunters (Pihak
ketiga yang menghubungkan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan
tenaga kerja sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan. Sebagai imbalan, head
hunters akan memperoleh prosentasi gaji dari orang yang diterima bekerja atau
komisi dari perusahaan.
3. Prinsip
Pasar Tenaga Kerja
Prinsip
antara tenaga kerja dan pemberi kerja akan berlaku hukum ekonomi, yaitu dimana
pekerja harus berusaha mendapatkan hasil upah yang sebesar-besarnya untuk
memenuhi segala kebutuhan sehari-hari. Demikian juga dengan pemberi kerja akan
berusaha mengeluarkan upah yang serendah-rendahnya dengan maksud untuk
meminimkan biaya yang dikeluarkan untuk tenaga kerja.
4. Fungsi
dan Manfaat Pasar Tenaga Kerja
Bursa
tenaga kerja mempunyai fungsi yang sangat luas, baik dalam sektor ekonomi
maupun sektor-sektor yang lain.
Fungsi
Pasar Tenaga Kerja yaitu :
- Sebagai
Sarana Penyaluran Tenaga Kerja,
- Sebagai
sarana untuk mendapatkan informasi tentang ketenagakerjaan,
- Sebagai
sarana untuk mempertemukan pencari kerja dan orang atau lembaga yang
membutuhkan tenaga kerja.
Manfaat
adanya bursa tenaga kerja yaitu :
- Dapat
membantu para pencari kerja dalam memperoleh pekerjaan sehingga dapat
mengurangi penggangguran,
- Dapat
membantu orang-orang atau lembaga-lembaga yang memerlukan tenaga kerja untuk
mendapatkan tenaga kerja,
- Dapat
membantu pemerintah dalam mengatasi permasalahan ketenagakerjaan.
No comments:
Post a Comment