BAB 9 PAJAK PENGHASILAN PASAL 25

A. Pengertian PPh pasal 25
Pajak Penghasilan (disingkat PPh) dikenakan terhadap Wajib Pajak dalam satu
periode tertentu yang dinamakan tahun pajak. Berdasarkan hal ini, maka
perhitungan dan penghitungan PPh dilakukan setahun sekali yang dituangkan
dalam SPT Tahunan. Nah, karena penghitungan PPh dilakukan setahun sekali,
maka penghitungan ini harus dilakukan setelah satu tahun tersebut berakhir agar
semua data penghasilan dalam satu tahun sudah diketahui. Untuk perusahaan, tentu
saja data penghasilan ini harus menunggu laporan keuangan selesai dibuat.
Dengan cara seperti itu tentu saja jumlah PPh terutang yang wajib dibayar baru
dapat diketahui ketika suatu tahun pajak telah berakhir. Agar pembayaran pajak
tidak dilakukan sekaligus yang tentunya akan memberatkan, maka dibuatlah
mekanisme pembayaran pajak di muka atau pembayaran cicilan setiap bulan.
Pembayaran angsuran atau cicilan ini dinamakan Pajak Penghasilan Pasal 25. Jadi
PPh pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya pajak dalam tahun berjalan
yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan.

B. Cara menghitung PPh pasal 25
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 harus dihitung sesuai dengan ketentuan. Pada
umumnya, cara menghitung PPh Pasal 25 didasarkan kepada data SPT Tahunan
tahun sebelumnya. Artinya, kita mengasumsikan bahwa penghasilan tahun ini
sama dengan penghasilan tahun sebelumnya. Tentu saja nanti akan ada perbedaan
dengan kondisi sebenarnya ketika tahun pajak sekarang sudah berakhir. Selisih
tersebutlah yang kita bayar sebagai kekurangan pajak akhir tahun. Kekurangan
bayar akhir tahun ini biasa dinamakan PPh Pasal 29. Apabila selisihnya
menunjukkan lebih bayar, maka kondisi ini dinamakan restitusi atau Wajib Pajak
meminta kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan.
Pada umumnya angsuran pajak ini adalah sebesar Pajak Penghasilan terutang
menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun lalu dikuranggi dengan kredit
pajak Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, 23 dan Pasal 24, dibagi 12 atau banyaknya
bulan dalam bagian tahun pajak. Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2000 Rp 50.000.000,00
dikurangi :
· Pajak Penghasilan yang dipotong
Pemberi kerja (Pasal 21) Rp 15.000.000,00
· Pajak Penghasilan yang dipungut
Oleh pihak lain (Pasal 22) Rp 10.000.000,00
· Pajak Penghasilan yang dipotong
Oleh pihak lain (Pasal 23) Rp 2.500.000,00
· Kredit Pajak Penghasilan luar
Negeri (Pasal 24) Rp 7.500.000,00
——————— (+)
Jumlah kredit pajak Rp 35.000.000,00
——————— (-)
Selisih Rp 15.000.000,00

Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan untuk tahun 2001
adalah sebesar Rp 1.250.000,00 (Rp 15.000.000,00 dibagi 12).
Contoh 2 :
Apabila Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam contoh di atas berkenaan
dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh untuk bagian tahun pajak yang
meliputi masa 6 (enam) bulan dalam tahun 2000, maka besarnya angsuran bulanan
yang harus dibayar sendiri setiap bulan dalam tahun 2001 adalah sebesar Rp
2.500.000,00 (Rp 15.000.000,00 dibagi 6).

1. Angsuran PPh Pasal 25 sebelum SPT Tahunan
DisampaikanBesarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan, sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan
terakhir tahun pajak yang lalu.
Contoh :
Apabila Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan oleh Wajib
Pajak pada bulan Maret 2001, maka besarnya angsuran pajak yang harus dibayar
Wajib Pajak untuk bulan Januari dan Pebruari 2001 adalah sebesar angsuran pajak
bulan Desember 2000, misalnya sebesar Rp 1.000.000,00.

2. Angsuran PPh Pasal 25 dalam Hal Terbit SKP
Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun
pajak yang lalu, maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat
ketetapan pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan
penerbitan surat ketetapan pajak.
Contoh :
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2000
yang disampaikan Wajib Pajak dalam bulan Maret 2001, perhitungan besarnya
angsuran pajak yang harus dibayar adalah sebesar Rp 1.250.000,00. Dalam bulan
Juni 2001 telah diterbit surat ketetapan pajak tahun pajak 2000 yang menghasilkan
besarnya angsuran pajak setiap bulan sebesar Rp 2.000.000,00
Berdasarkan ketentuan dalam ayat ini, maka besarnya angsuran pajak mulai bulan
Juli 2001 adalah sebesar Rp 2.000.000,00. Penetapan besarnya angsuran pajak
berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut bisa sama, lebih besar atau lebih kecil
dari angsuran pajak sebelumnya berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan.

3. Angsuran PPh Pasal 25 Jika Terdapat Kompensasi Kerugian
Kompensasi kerugian adalah kompensasi kerugian fiskal berdasarkan Surat
Pemberitahuan Tahunan,Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, atau
Putusan Banding, sesuai dengan ketentuan UU PPh.
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak berhak atas
kompensasi kerugian adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan
penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun
pajak yang lalu atau dasar penghitungan lainnya setelah dikurangi kompensasi
kerugian dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut
serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh
dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 UU PPh,
dibagi 12 atau banyaknya bula dalam bagian pajak.
Contoh :
Penghasilan PT. Dira tahun 2009 adalah sebesar Rp. 250.000.000,00. Sisa kerugian
tahun 2007 yang masih dikompensasikan adalh sebesar Rp. 300.000.000,00. Sisa
kerugian yang belum dikompensasikan sebesar Rp. 50.000.000. pada tahun 2009
PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain adalah sebesar Rp. 8.000.000,00 dan
tidak ada pajak yang dibayar atau terhutang di luar negeri.
Perhitangan PPh pasal 25 tahun 2010 :
Penghasilan yang dipakai sebagai dasar perhitungan angsuran PPh pasal 25 adalah
sebesar Rp. 250.000.000,00 – Rp. 50.000.000 = Rp. 200.000.000,00
PPh terhutang :
28 % x Rp. 200.000.000,00 = Rp. 56.000.000,00
PPh dipotong atau dipungut = Rp. 8.000.000,00
Rp. 48.000.000,00
Besarnya angsuran pajak bulanan PT. Dira tahun 2010
= 1/12 x Rp. 48.000.000,00 = Rp. 4.000.000,00

4. Angsuran PPh Pasal 25 atas Penghasilan Tidak Teratur
Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh
secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang
bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal,
kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari
utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta
(capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok,
serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil.
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak memperoleh
penghasilan tidak teratur adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung
berdasarkan penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan tahun pajak yang lalu setelah dikurangi dengan penghasilan tidak
teratur yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut dikurangi
dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak
Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan
sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Undang-undang PPh,
dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Contoh :
Pada tahun 2009 abas memperoleh penghasilan teratur sebesar Rp. 52.000.000
sedangkan penghasilan tidak teratur abas tahun 2009 adalah sebesar Rp.
18.000.000. penghasilan yang dipakai sebagai dasar perhitangan pajak penghasilan
pasal 25 pada tahun 2010 abas adalah hanya dari penghasilan teratur saja sebesar
Rp. 52.000.000

5. Angsuran PPh Pasal 25 untuk WP Baru
a. Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah
sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas
penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
b. Penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :

· Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya
penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan
pembukuannya;
· Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya
menyelenggarakan pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto atau menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya
tidak dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto
fiskal dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran
atau penerimaan bruto.
c.Untuk Wajib Pajak orang pribadi baru, jumlah penghasilan neto fiskal yang
disetahunkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikurangi terlebih dahulu
dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
d.Dalam hal Wajib Pajak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Wajib
Pajak badan yang mempunyai kewajiban membuat laporan berkala, besarnya
angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang
dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas proyeksi laba-rugi fiskal pada
laporan berkala pertama yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).

6. Angsuran PPh Pasal 25 untuk WP Bank dan sewa guna usa dengan hak opsi
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak bank dan sewa
guna usaha dengan hak opsi adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung
berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan
triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi Pajak Penghasilan Pasal 24 yang
dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua
belas).
Share:

No comments:

Post a Comment

Keep Traveling

Total Pageviews

Popular

Blog Archive

Recent Posts