- Sejarah Singkat Perbankan Indonesia
Industri perbankan Indonesia
sampai dengan tahun 1951 relatif belum memasuki periode yang teratur sampai
periode berikutnya.Barulah kemudian pada tahap berikutnya ketika dikeluarkan
undang-undang pokok perbankan pada tahun 1967,industri perbankan mulai
membenahi dirinya,yaitu menyesuaikan dirinya dengan periode sebelum tahun
1967.Tata perbankan di Indonesia,baik mengenai organisasinya maupun strukturnya
dibentuk sedemikian rupa sehingga Bank Indonesia sebagai Bank Sentral bertindak
sebagai pembimbing pelaksanaan kebijakan moneter.Secara umum dapat dikatakan
bahwa tugas pokok perbankan di Indonesia adalah membantu Pemerintah dalam
mengatur,menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah,mendorong kelancaran
produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan
taraf hidup rakyat.
Sedangkan tuujuan perbankan di Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Sedangkan tuujuan perbankan di Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
- Sistem
Perbankan di Indonesia
Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang
pokok Perbankan ,disebutkkan yang dimaksud dengan :
- Bank
:Lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa
dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
- Lembaga
Keuangan :Semua badan yang melalui kegiatan-kegiatanya dibidang keuangan
menarik uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat.
Jenis Lembaga Perbankan menurut fungsinya dibedakan
kedalam :
- Bank
Sentral
- Bank
Umum
- Bank
Asing
- Tugas
dan Fungsi Bank
Pengaturan tata perbankan di Indonesia sesuai jiwa
makna ketetapan MPRS Nomor MPRS/1966 pada dasarnya bertujuan untuk dapat
memobilisasikan dan mengembangkan kekuatan ekonomi potensial guan dikerahkan bagi
peningkatan kemakmuran rakyat.
- Tata
perbankan harus merupakan suatu kesatuan sistem dan menjamin adanya
kesatuan pimpinan di dalam mengatur seluruh perbankan di Indonesia serta
mengawasi pelaksanaan kebijakan moneter Pemerintah di bidang perbankan.
- Memobilisasi
dan mengembangkan seluruh potensi ekonomi nasional yang bergerak di bidang
perbankan berdasarkan asas-asas demokrasi ekonomi.
- Membimbing
dan memanfaatkan segala potensi tersebut bagi kepentingan perbaikan
ekonomi rakyat.Hal tersebut dilaksanakan bank dengan mengingat bahwa
perbankan di Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi
ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian
- Macam-macam
Peranan Bank
- Peranan
bank di dalam negri
- Peranan
bank di luar negri
- Peranan
bank dalam dunia usaha
- Hubungan
Bank Dengan Perusahaan Sebagai Nasabahnya
Perusahaan pada masa sekarang
dapat dikatakan sangat memerlukan jasa-jasa dari bank,baik itu berupa
pengambilan pinjaman(kredit) maupun melalui transaksi jasa pengiriman
uang,penyimpanan uang dalam bentuk rekening koran giro,inkaso,kliring dan
sebagainya.Di lain pihak,bank sebagai lembaga keuangan menjual kepercayaan
(kredit)dan jasa-jasa tersebut.Untuk itu bank memperoleh bunga,komisi atau
provisi dari penjualan kredit dan pemberian jasa itu.Dengan demikian bank
berusaha sebanyak mungkin menarik nasabah degan cara memperbesar
dana,memperluas pemberian kredit dan jasa-jasa bank,peningkatan kualitas
pelayanan dengan sistem pemasaran yang terpadu.
- Beberapa
macam transaksi bank yang sering dilakukan perusahaan
1.penggunaan
cek
- Cek
atas unjuk
- Cek
atas nama
- Cek
silang
- Cek
yang diberi tanggal kemudian
- Cek
kosong
- Cek
berpergian
- Cek
yang difiat
No comments:
Post a Comment