Prosedur Pengurusan Izin Usaha
Perizinan
usaha adalah alat untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan
penerbitan usaha. Mengenai persiapan pendirian usaha berdasarkan proposal usaha
ada 6 hal yang perlu dipersiapkan dalam mempersiapkan pendirian usaha, yaitu
pengurusan izin usaha, penentuan tempat/ lokasi usaha., pengadaan fasilitas
produksi dan bahan baku produksi, perekrutan dan penepatan SDM (Sumber Daya
Manusia), dan persiapan administrasi usaha.
Membuat
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
Surat
Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha yang kepada
seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan
lingkungan di lokasi tertentu. Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah
pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di likasi tertentu
yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkunagan. Surat Izin
Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO/Hinder Ordonantie) harus
diperpanjang atau dadaftar setiap lima tahun sekali.
Langkah-langkah
buntuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO),
yaitu sebagai berikut.
a. Membuat
surat izin tetangga
b. Membuat
surat keterangan domisili perusahaan
Dokumen
yang diperlukan untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin
Gangguan (HO), antara lain :
1.
Fotocopy KTP permohonan
2. Foto
permohonan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
3.
Formulir isian lengkap dan sudah ditandatangani
4.
Fotocopy pelunasan PBB tahun berjalan
5.
Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
6.
Fotocopy sertifikat tanah atau akta tanah
7. Denah
lokasi tempat usaha
8. Surat
pernyataan tidak keberatan dari tetangga (Izin Tetangga) yang diketahui RT/RW
9. Izin
sewa atau kontrak
10. Surat
keterangan domisili perusahaan
11.
Fotocopy akta pendirian perusahaan dari notaris
12. Berita
acara pemeriksaan lapangan
- Membuat
Nomor Rekening Perusahaan
Sebelum
membuat akta pendirian perusahaan, notaris akan menanyakan berapa presentase
saham masing-masing pemilik. Oleh sebab itu harus melakukan hal berikut ini.
- Membuat nomor rekening atas nama perusahaan
- Melakukan setoran modal
- Menyerahkan bukti setoran
- Membuat
Nama Logo dan Merek Perusahaan
Anda
harus merancang dan mendesign identitas dari usaha terlebih dahulu, yang
meliputi
- Nama perusahaan
- Logo perusahaan
- Alamat perusahaan
- Kartu nama dan tag line (slogan)
- Kop surat dan dokumen-dokumen lainnya
- Stempel perusahaan
- Maksud dan tujuan usaha
- Jumlah usaha
- Susunan direksi dan komisaris (khusus untuk PT)
- Membuat
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sudah
menjadi ketetapan pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu maupun
pemilik perusahaan harus mempunyai Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP). Apabila
omset penjualan mulai berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertentu
diwajibkan mendaftarkan perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan
diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Wajib pajak yang tidak
mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai
pasal 39 Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajaknnya.
- Membuat
Akta Pendirian Perusahaan
Kesepakatan
tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan
notaries. Hal ini bertujuan untuk :
- Menghindari
terjadinya perselisihan
- Memberikan
penjelasan status kepemilikan perusahaan
- Mencantumkan
nilai saham (Presentase kepemilikan)
- Mengetahui
besarnya modal
Surat
perizinan yang hanya ditandatangani diatas materai oleh RT/RW dianggap kuarang
sah dihadapan hukum.
Untuk
membuat akta pendirian perusahaan diperlukan dokumen-dokumen berikut :
- Fotocopy
Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendiri
- Fotocopy
Kartu Keluaraga (KK)
- Fotocopy
NPWP penanggung jawab
- Foto
penenggumng jawab pwerusahaan ukuran 3 x 4
- Fotocopy
lunas PBB tahun terakhir
- Fotocopy
surat kontrakan/ sewa kantor
- Surat
ketarangan domisili dari pengelola gadung
- Surat
keterangan domisili dari RT/RW
- Foto
kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, dan
komputer)
Setalah
mendapatkan akta pendirian perusahaan, harus mendaftarkan dan mengesahkan
perusahaan ke kementrian terkait, yaitu :
- Kementrian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Kementrian
tenaga Kerja
- Kementrian
Perindustrian dan Kementrian Perdagangan
- Kementrian
Pekerjaan Umum
4. Membuat
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Berdasarkan
peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007
tantang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP) adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang
dikeluarakan instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan
sesuai dengan tempat/domisili perusahaan. SIUP dapat di berikan kepada para
wirausaha baik perseorangan, CV, Pt, BUMN, firma, ataupun koperasi.
1. Pengklasifikasian SIUP
SIUP dapat
diklasifikasikan sebagai berikut.
1) SIUP
Kecil
2) SIUP
Menengah
3) SIUP
Besar
1. Prosedur permohonan SIUP
1)
Permohonan SIUP menengah dan SIUP kecil
2)
Permohonan SIUP besar
2.
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP)
Perusahaan
baik PT, CV, koperasai maupun perseorangan harus membawa dokumen yang lengkap
beserta copynya untuk pengurusan SIUP ke Dinas Perindustriandan Perdagangan
kota/ kabupaten. Dokumen yang diperlukan antara lain :
1.
Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan
2.
Fotocopy SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
3.
Fotocopy NPWP
4.
Fotocopy KTP pemilik
5.
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
6.
Fotocopy KK
7.
Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
8.
Fotocopy surat kontrak/ sewa
9. Foto
direktur utama/ pimpinan perusahaan ukuran 3 x 4
10. Neraca
perusahaan
- Membuat
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda
Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatatan resmi sebagai bukti bahwa
perusahaan/ badan usaha talah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tantang wajib daftar. Berdasarkan
pasal 38 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan
yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Munusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera
Pengadilan Negara sesuai domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita
Negara.
1. Hal-hal yang perlu di daftarkan
1) Akta
pendirian perusahaan
2) Akta
perubahan anggaran dasar dan laporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
3) Akta
perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan Mentri Hukum dan hak Asasi
Manusia Republik Indinesia.
- Prosedur
permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
1) Permohonan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang berupa PT dan yayasan harus
mendapatkn pengesahaan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri
Hukum dan hak Asai Manusia terlebih dahulu.
2) Perusahaan mengambil formulir permihonan
permohonan TDP
3) Perusahaan membayar biaya administrasi
pendaftaran TDP sesuai dangan Surat Keputusan Menteri Perdagangan
No.286/Kep/II/85.
4)
Petugas kantor pendaftaran perusahaan
- Dokumen-dokmen
yang diperlukan untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Dokumen
yang diperlukan untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), antara lain :
1) Untuk
Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV)/ Firma (Fa) dan Koperasi
adalah sebagai berikut.
- Formulir
Isian
- Fotocopy
Akta Pendirian Perusahaan
- Fotocopy
Pengesahaan Akta
- Asli
dan Fotocopy Pengesahaan Akta Pendirian
- Fotocopy
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Fotocopy
Surat Izin Tempat Usaha
- Nomor
Pokok Wajib Pajak
- Fotocopy
SIUP
- Fotocopy
KTP
- Fotocopy
akta Pendirian dan Pengesahan
- Fotocopy
KTP penanggung jawab koperasi
- Bukti
setor biaya administrasi
- Fotocopy
paspor jika pemilik WNA
2)
Perusahaan Perorangan (PO)
- Formulr
Isian
- Fotocopy
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Fotocopy
SIUP
- Fotocopy
KTP penanggung jawab
- Fotocopy
NPWP
- Fotocopy
Surat Izin Tempat Usaha (SIUP)
- Membuat
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Analisis
Mengenai Dampak lingkunagan (AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampak penting
dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang
digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan
usaha di indonesia.
- Fungsi AMDAL
AMDAL
digunakan untuk :
1) Memberikan masukan erhadp penyusunan rencana
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
2)
Memberikan informasi kepada masyarakat
3)
Bahan informasi bagi perencanaan pembangunan
wilayah.
4)
Membantu proses pengambilan kerutusan
5)
Memberikan masukan terhadap
penyusunandesain
2. Dasar
Hukum AMDAL
Beberapa
peraturan yang menjadi dasar hukum AMDAL adalah :
1) Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999
tentang AMDAL
2) Undang-Undang
No. 4 Tahun 1982 mengenai Ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3) Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1990
mengenai Pengendalian Pencemaran Air.
4) Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993
tentang AMDAL.
5) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 mengenai
Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
6) Surat
Menteri Negara Lingkungan Hidup No. B. 2335/MENLH/12/93, No. B.
2347/MENLH/12/93 mengenai kreteria usaha wajib AMDAL.
7) Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 mengenai tata
ruang.
2. Dokumen
Yang Diperlukan Dalam Pengurusan AMDAL
Dalam
pengurusan AMDAL, dokumen yang diperlukan adalah fotocopy NPWP, TDP, KTP, SITU,
dan denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap
lingkungan.
2. Proses
Perizinan Pada perusahaan
Pengertian
Pengertian
Dalam Pasal 1 huruf b UU No.3 Tahun 1982 Tentang Wajib
Daftar Perusahaan menjelaskan pengertian dari perusahaan adalah setiap bentuk
usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus
dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Dari pengertian diatas dapat
diambil pokok bahasan bahwa perusahaan :
a.
Badan usaha berbadan hukum
b. Kegiatan dalam bidang ekonomi
c. Bersifat terus menerus
d. Terang -terangan
e. Keuntungan dan/atau laba
f. Pembukuan
b. Kegiatan dalam bidang ekonomi
c. Bersifat terus menerus
d. Terang -terangan
e. Keuntungan dan/atau laba
f. Pembukuan
Sebelum melakukan kegiatan ekonomi pada suatu perusahaan,
tentunya harus ada suatu proses perizinan yang mendahuluinya. Proses perizinan
inilah yang akan di bahas.
Tahap-tahap
perizinan
- Akta
Pendirian perusahaan
Akta pendirian perusahaan adalah akta otentik, yaitu salah
satu bentuk legalitas perusahaan yang di buat di muka notaries, pejabat umum
yang di beri wewenang untuk itu oleh Undang-undang. Pada akta pendirian harus
memuat Anggaran Dasar Perusahaan yang berisi beberapa ketentuan sebagai berikut
:
1.
secara formal memuat judul, nomor, tempat, hari dan tanggal pembuatan dan
penandatanganan akta pendirian
a.
secara materiil memuat tentang :
b. pendiri/pihak-pihak pendiri
c. perusahaan
d. usaha perusahaan
e. hubungan perusahaan
f. cara penyelesaian jika terjadi sengketa
2. Nama Perusahaan
b. pendiri/pihak-pihak pendiri
c. perusahaan
d. usaha perusahaan
e. hubungan perusahaan
f. cara penyelesaian jika terjadi sengketa
2. Nama Perusahaan
Di indonesia menganut beberapa azas tentang pemberian nama
suatu perusahaan. Azas -azas tersebut dapat di jabarkan sebagai berikut :
a.
pembaharuan nama perusahaan dengan nama pribadi
b. pembaharuan bentuk hukum perusahaan dengan nama pribadi
c. larangan memakai ama perusahaan orang lain
d. larangan memakai merek orang lain
e. larangan memakai nama perusahaan yang menyesatkan
b. pembaharuan bentuk hukum perusahaan dengan nama pribadi
c. larangan memakai ama perusahaan orang lain
d. larangan memakai merek orang lain
e. larangan memakai nama perusahaan yang menyesatkan
3. Hak atas nama perusahaan
Di Indonesia belum ada UU yang mengatur tentang pemberian
nama perusahaan, sehingga banyak sekali kejhatan yang terjadi dengan modus nama
perusahaan tersebut. Tetapi di Indonesia perbuatan ini di kategorikan sebagai
perbuatan curang sehingga melanggar pasal 393 KUHP tentang perbuatan curang.
Dalam hal ini perlu diperhatikan masalah pemberian nama agar tidak terjadi
tindak pidana
4. Pengakuan dan pengesahan
Berikut merupakan pernyataan untuk perihal pengakuan dan
pengesahan adalah
a. dikatakan ada pengakuan apabila tidak
ada pihak yang menyangkal atau keberatan dengan pemakaian nama perusahaan yang
bersangkutan
b. pengusaha atau masyarakat umum
mengetahui dan mengakui nama yang dipakai oleh perusahaan yang bersangkutan
dalam menjalankan usahanya
c. dikatakan ada pengesahan apabila nama
perusahaan yang dipakai menjalankan usaha itu di buat di muka notaris, di
umumkan dalam Berita negara, dan di daftarkan dalam Daftar Perusahaan, tetapi
tidak ada yang keberatan terhadap nama tersebut
d. dengan
terdaftar nama perusahaan dalam Daftar perusahaan maka sudah dianggap sah
e. apabila
ada pihak yang tidak mengakui nama perusahaan yang di daftarkan maka dapat
mengajukan ke Menteri Perindustrian dan perdagangan mengenai nama yang di
daftarkan beserta alasannya
Nama perusahaan yang mengandung merek orang lain adalah
masalah yuridis tentang hal atas merek perusahaan. Maka masalah tersebut dapat
di selesaikan dengan beberapa UU sebagai berikut : Pasal 27 dan 29
Undang-undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar.
Perusahaan Pasal 72 dan 73 Undang-undang no. 19 Tahun 1992
tentang merek Jo Pasal 72 dan 73 Undang-undang No 14 tahun 1997 tentang
Perubahan atas Undang-undang No. 19 tahun 1992
Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP)
untuk perusahaan
Surat izin usaha di terbitkan oleh instansi teknik berwenang
yaitu instansi yang di beri wewenang oleh Departemen yang membawahkan bidang
usaha perusahaan.jika perusahaan menjalankan usaha di bidang perindustrian dan
perdagangan maka surat izin usaha di terbitkan oleh instansi yang di tunjuk
oleh Menteri Perdagangan. Untuk menentukan jenis perizinan di bidang
perdagangan yang wajib di miliki oleh setiap perusahaan, maka dapat di bedakan
menurut jumlah nilai investasi perusahaan ( modal perusahaan)seluruhnya.
Ketentuan pasal 6 keputusan Menperindag no. 408 tahun 1997 menjelaskan
perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan nilai investasi
perusahaan seluruhnya samapai dengan Rp. 200.000.000,00 tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha wajib memperoleh Tanda Daftar Usaha Perdagangan
(TDUP) yang di berlakukan sebagai SIUP. Jika perusahaan yang melakukan kegiatan
usaha perdagangan dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya di atas Rp.
200.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usahanya wajib
memperoleh SIUP.
Tata Cara Permintaan Penerbitan
TDUP/SIUP
Berdasarkan ketentuan pasal 9 Kepmenperindag No. 408 tahun
1997, permintaan TDUP bagi perusahaan yang mempunyai nilai investasi sampai
dengan Rp. 200.000.000,00 di ajukan kepada kepala Jantor Deperindag setempat.
Permintaan TDUP tersebut di lakukan dengan menyampaikan surat permintaan TDUP
kepada Kakandep yang ditandatangani oleh pemilik/penanggung jawab perusahaan yang
isinya :
- nama pemilik/perusahaan
- alamat pemilik /perusahaan
- nama dan alamat penanggung jawab perusahaan
- nomor pokok wajib pajak ( NPWP)
- bidang usaha barang/jasa
- nilai investasi tidak termasuk tanah dan bangunan
- jenis kegiatan usaha
- jenis barang/ jasa dagangan uatama
- merek
Dalam pasal 11 Kepmenperindag No. 408
tahun 1997 di tentukan bahwa Permintaan TDUP atau SIUP wajib melampirkan
dokumen-dokumen dengan ketentuan :
- perusahaan
badan hukum dan Koperasi
- salinan/kopi akta pendirian yang telah disahkan oleh
Departemen Kehakiman bagi Perseroan Terbatas dan instansi yang berwenang
bagi Koperasi
- Kopi KTP pemilik/ penanggung jawab perusahaan
- Kopi Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) perusahaan
- Kopi Surat Izin Tempat Usaha dari Pemda setempat
- perusahaan
persekutuan bukan badan hukum
- salinan Akata pendirian
- Kopi KTP pemilik/penanggung jawab
- Kopi Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) perusahaan
- Kopi Surat Izin Tempat Usaha dari Pemda setempat
- Perusahaan
perseorangan
- Kopi KTP pemilik
- Kopi NPWP pemilik
- Kopi Surat Izin Tempat Usaha dari Pemda setempat
Dalam
menjalankan suatu usaha, wadah atau badan hukum usaha yang kita jadikan induk
untuk mengelola semua kegiatan usaha kita perlu dilengkapi dengan beberapa
persyaratan yang mutlak dimiliki. Salah satunya adalah mendaftarkan badan usaha
kita ke Dinas Perindustrian. Setelah kita mendaftarkan badan hukum usaha yang
kita miliki maka kita akan mendapat nomor Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP
ini dalam pengurusan dokumen atau persyaratan lain dalam berbisnis atau untuk mengurus
berbagai perizinan lain selalu diperlukan. Salah satu contoh dasar hukum yang
mengatur tentang TDP adalah Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 17 Tahun 2005
dan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 5 Tahun 2006.
Persyaratan
Administratif
- Persekutuan
Komanditer (CV)/Firma (Fa) dan Koperasi
- Formulir
isian (diisi Iengkap).
- Salinan
akta pendirian perusahaan.
- Pengesahan
akta dari pengadilan negeri (PN).
- Surat
keterangan domisili perusahaan.
- NPWP.
- Salinan
SIUP/izin teknis lainnya.
- Salinan
KTP penanggung jawab dan sekutu komanditer lainnya.
- Akta
pendirian dan pengesahan dari kantor wilayah/ kantor departemen koperasi
(bagi koperasi).
- Salinan
KTP penanggung jawab koperasi.
Perusahaan
Perorangan (PO)
- Formulir
isian (diisi lengkap).
- Salinan
domisili perusahaan/SITU/HO.
- Salinan
SIUP/izin teknis lainnya.
- Salinan
KTP /Paspor penanggung jawab.
- Salinan
NPWP.
- Bentuk
Usaha Lainnya (BUL)
- Formulir
isian (diisi lengkap).
- Salinan
SIUP/izin teknis lainnya.
- Salinan
domisili perusahaan/ SITU/ HO.
- Salinan
KTP/paspor penanggung jawab.
- Salinan
NPWP.
Perseroan
Terbatas (PT)
Formulir
isian (diisi lengkap).
- Salinan
akta pendirian perusahaan dan akta perubahan.
- Asli
dan salinan pengesahan akta pendirian/perubahan dari Departemen Hukum dan
Hak Asasi Manusia (sesuai dengan UU PT No. 40 Tahun 2007).
- Asli
dan salinan data akta pendirian.
- Asli
dan salinan data akta perubahan.
- Asli
dan salinan laporan data akta perubahan.
- Salinan
SIUP/izin teknis lainnya.
- Salinan
domisili perusahaan/SITU/ HO.
- Salinan
KTP pengurus dan komisaris serta pemegang saham.
Prosedur
Pengurusan
- Untuk
mendapatkan TDP, instansi yang berhak mengeluarkannya adalah Dinas
Perindustrian di tempat beroperasinya atau di wilayah perusahaan berdiri.
Dinas Perindustrian ini ada di tiap kabupaten atau kota.
- Pemohon
atau orang yang diberi kuasa (dengan surat kuasa ber materai) datang ke
kantor Dinas Perindustrian membawa semua persyaratan administratif,
mengisi formulir sekaligus membayar biaya yang ditetapkan.
- Waktu
pemrosesannya apabila semua persyaratan sudah lengkap paling lama adalah
14 (empat belas) hari kerja.
Perseroan Terbatas.
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze
Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan
usaha yang memiliki modal terdiri dari Saham, yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang
dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa
perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan
terbatas merupakan Badan Usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam
anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik
perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabila Utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan
utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila
perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang
disebut Dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang
diperoleh perseroan terbatas.
Selain
berasal dari Saham, modal PT dapat pula berasal dari Obligasi. Keuntungan yang
diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan Bunga tetap tanpa menghiraukan
untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Mekanisme Pendirian PT
Untuk
mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh
notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan Terbatas,
Modal, bidang usaha, alamat Perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan
oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri
Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
- Perseroan
terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
- Akta
pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
- Paling
sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar.
(sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya
tentang perseroan terbatas)
Setelah
mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU
No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri
setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta
pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai
UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi
didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU
No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan
tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara
Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun
1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang
bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan
kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah
tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan
perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan
perjanjian-perjanjian dan Kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian
sampai jumlah maksimal bila seluruh Saham dikeluarkan. Selain modal dasar,
dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang
disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang
disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang
disertakan oleh para persero Pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang
dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam
jumlah Uang.
Pembagian
Wewenang Dalam PT
Dalam
perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal
terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan.
Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam
bidangnya Profesional. Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari
pemegang saham, direksi, dan komisaris.Dalam PT, para pemegang saham
melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan
perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan
dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili Perusahaan, mengadakan
perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat
besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang Saham
dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris
memiliki Fungsi sebagai Pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris
bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu
memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan
apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam
RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun
sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas
masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan
yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa
melempar Suara miliknya ke pemegang lain yang disebut Proxy Hasil RUPS
biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
- Menentukan
direksi dan pengangkatan komisaris
- Memberhentikan
direksi atau komisaris
- Menetapkan
besar Gaji direksi dan komisaris
- Mengevaluasi
Kinerja perusahaan
- Memutuskan
rencana Penambahan /Pengurangan saham perusahaan
- Menentukan
kebijakan Perusahaan
- Mengumumkan
pembagian laba ( dividen )
3. Penentuan dan Pengurusan Tempat Kerja
Pada saat
anda membuka usaha, salah satu faktor yang paling penting adalah lokasi usaha.
Tempat usaha yang tepat dan strategis akan menentukan kesuksesan usaha anda,
dengan demikian seorabg wirausaha haris mampu memilih tempat yang mampu
memberikan prifit (keuntungan) terhadapat usahanya.
1. Lokasi pertokoaan
Ada
beberapa pertimbangan dalam memilih lokasi pertokoan yaitu, sebagai berikut :
- Tingkat
kepadatan penduduk
- Tingkat
pendapatan masyarakat calon konsumen
- Banyaknya
usaha lain ditempat tersebut
- Pertimbangan
ekonomis
- Traffic
(lalu lintas)
- Tingkat
persaingan
- Keamanan
dan akses parkir
2. Lokasi Perusahaan
Ada
dua hal yang berhubungan dengan penentuan lokasi perusahaan. Pertama, lokasi
lokasi perkantoran yang disebut dengan tempat kedudukan . Kedua, lokasi
perusahaan yang disebut dengan kediaman.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan ketika menentukan tempat usaha kedudukan dan tempat
kediaman, antara lain yaitu :
- Badan
usaha yang memiliki beberapa perusahaan harus memilih tempat yang
berlainan untuk masing-masing perusahaan tersebut.
- Pemilihan
tempat kediaman perusahaan seringkali tergantung pada rentabilitas yang
diharapkan .
3. Lokasi pabrik
Hal-hal
yang mempengaruhi penentuan lokasi pabrik, antara lain :
- Kedekatan
Dengan Sumber Bahan Produksi
- Kedekatan
Denag Konsumen
- Ketersediaan/Kemudahan
Untuk Mendapatkan Tenaga Kerja
- Kemudahan
Fasilitas Pengangkutan Dan Transportasi
- Sikap
Masyarakat Sekitar Serta Peraturan Pemerintah
4.
Perekrutan Dan Penetapan SDM (Sumber Daya Manusia)
Karyawan
merupakan faktor yang sangat penting bagi wirausaha untuk mencapai tujuan
usahanya, dengan demikian, seorang wirausaha harus dpat memilih dan menentukan
jumlah karyawan yang diperlukan untuk suatu kegitan usaha,. Karyawan yang
mempunyai motivasi kerja, keterampilan kerja, loyalitas, tanggung jawab yang
tinggi, serta menangani bidang kerja yang tepat (the right man on the right
place).
Hal-hal
yang berkaitan dengan manajemen sumber daya manusia,antara lain:
a. Proses
manajemen sumber daya manusia yang terdiri dari perencanaan sumber daya
manusia,
b. Tata
usaha/administrasi kepegawaian (surat-menyurat dan berkas yang berhubungan
dengan karyawan.
c.
Kompensasi dan kesejahteraan karyawan meliputi penghitungan besar upah/gaji
d. Jaminan
perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan pengawasan keselamtan kerja .
1. Perencanaan Sumber Daya Manusia
Analisis
jabatan diperlukan untuk membuat deskripsi pekerjaan (job description) dan
spesipikasi pekerjaan (job specification). Untuk membuat analisis
jabatan diperlukan data-data antara lain :
a. Nama
pekerjaan
b.
Kegiatan yang harus dikerjakan pada sutu jabatan
c.
Peralatan atau mesin yang akan digunakan
d. Bahan
yang digunakan
e.
Wewenang dan tanggumg jawab karyawan
f.
Pendidikan dan pelatiahin
g. Kondisi
pekerjaan
h.
Risiko/bahaya
Dalam
menentukan kualifikasi karyawan ada hal-hal yang perlu diperhatikan, antara
lain :
1.
Pendidikan
2.
Pengalaman kerja
3.
Keahlian fisik dan komunikasi
4.
Tanggung jawab
5.
Karakter tenaga kerja
6. Usia
7. Jenis kelamin
8. Keadaan
fisik
9.
Temperamen
10. Bakat
2. Perekrutan/Rekrutmen
Rekrutmen
adalah suatu proses untuk mencari calon atau kadidat karyawan , buruh, manajer,
atau tenaga kerja baru, untuk memperoleh tenaga kerja yang berkualitasdan
sesuai dengan kebutuhan organisasi , perusahaan dapat melakukan perekrutan
secara internal dan eksterna.
3. Seleksi
4.
Sosialisasi Dan Orientasi
5.
Pelatihan (Training) Dan Pengembangan
6.
Penilaian Prestasi Kerja
7. Promosi
Dan Phk
5. Persiapan Adminstrasi Usaha
Kegagalan
sebuah usaha dapat diawali dari tidak adanya system administasi yang teratur,
akurat, detail, dan rapi untuk dijadikan sebuah alat dalam melakukan analisa
kinerja perusahaan dan bagian-bagiannya.
1. Administrasi
Kata
administrasi berasal dari kata bahasa latin, yaitu ad yang artinya
intensif, dan ministare yang artinya adalah melayani, membatu,
melengkapi, dan memenuhi. Kata administrasi yang sering digunakan dalam
bahasa indonesi berasal dari bahasa belanda yaitu “ administratie” yang
dalam bahasa inggris adalah “administration”. Menurut pendapat jhon M.
P. Fiffer, administrasi adalahdigunakan untuk system pencatatan,
perorganisasian,pengkelompokan,dan penjurusan data dari sumber” manusia dan
bahanya untuk mencapai tujuan yang diinginkan .
2. Maksud Dan Tujuan Administrasi
Maksud
dan tujuan dari diterapkan administrasi yang baik dan rapi adalah membatu
kelancaran usaha dan pengelolaan perusahaan, khususnya dalam pencatatan dan
pelaporan hasil usaha. Tujuan penting diterapkan administrsiyang baik adalah
sebagai berikut :
- Mendapatan
informasi atas kegiatan usaha yang telah dilakukan oleh perusahaan.
- Mendapatakandata
yanga akurat dalam tujuan yang mengmbil keputusan strtegis (strategic
decision making process) seperti keputasan pemodalan, keputusan
investasi, keputusan efisien, dan keputasan penetapan harga .
- Penyusun
program dalam rencana pengembangan usaha seperti waralaba (franchise)
atau lisensi
- Mengetahui
kinerja perusahaan dulu dan sekarang.
- Mempelanjar
proses-proses antar bagi dalam menjalakan pekerjaannya.
Adapun
kegunaan utama dari catatan administrasi perusahaan adalah sebagai berikut :
- Administrasi
digunakan sebagai alat bukti (catatanya)
- Administrasi
diguankan sebagai alat manajemen (laporanya)
- Administrasi
dibutuhkan sebagai penilian ( catatan dan laporannya)
3.
kegiatan administrasi
Kegiatan
administrasi atau tata usaha meliputi seluruh pekerjaan pencattan yang perlu
dilakukan dalam perusahaan, antara lain :
- Menyelenggarakan
pembukuan
- Membuat
daftar gaji karyawan
- Mencatat
penyenggaraan produksi
- Melakukan
surat-menyurat kedalam dan keluar perusahaan
- Mencatatan
pesanan-pesanan
- Melakukan
pengarsipan dokumen
- Menyusun
rencana anggaran perusahaan
No comments:
Post a Comment