Pasar Modal di Indonesia dan Mekanisme Perdagangan
Pengertian
pasar modal secara luas adalah kebutuhan sistem keuangan yang terorganisasi,
termasuk bank-bank komersial dan semua perantara di bidang keuangan, serta
surat-surat berharga, jangka panjang dan jangka pendek, primer maupun yang
tidak langsung. Pasar modal indonesia memiliki peran besar bagi perekonomian
negara. Dengan adanya pasar modal ( capital market) investor sebagai pihak yang
memiliki kelebihan dana dapat menginvestasikan dananya pada berbagia sekuritas
dengan harapan memperoleh imbalan (return). Sedangkan perusahaan sebagai pihak
yang memerlukan dana dapat memanfaatkan dana tersebut untuk mengembangkan proyek – proyeknya.
Fungi
BAPEPAM di pasar modal Indonesia
Penyusunan peraturan di bidang pasar
modal.
Penegakan peraturan di bidang pasar
modal.
Pembinaan dan pengawasan tERhadap
pihak yang memberi ijin usaha, persetujuan, pendaftaraBadan dan pihak
yang bergerak di pasar modal.
Penetapan prinsip – prinsip
keterbukaan perusahaan bagi emiten dan perusahaan.
Penetapan ketentuan akuntansi di
bidang pasar modal.
Penyiapan perumusan kebijakan di
bidang lembaga keuangan.
Pelaksanaan kebijakan di bidang
lembaga keuangan, sesuai dengan ket entuan perundang- undangan yang
berlaku .
Perumusan standar, norma, pedoman
kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan.
Pemberian bimbingan teknis dan
evaluasi di bidang lembaga keuangan.
Pelaksanaa tata usaha badan.
Manfaat Go
public bagi perusahaan :
1.
Meningkatkan
modal pasar perusahaan.
2.
Memberikan
likuiditas para pemegang saham sendiri.
3.
Pemegang
saham cenderung menjadi konsumen setia pada produk perusahaan.
4.
Memungkinkan
untuk pendiri melakukan diversifikasi usaha.
5.
Memungkinkan
masyarakat mengetahui nilai perusahaan dari kekuatan tawar menawar saham.
6. Mempermudah
usaha pembelian perusahaaan lain ( ekspansi ) dengan mencari dana dari lembaga keuangan lain tanpa melepas saham.
IPO
Di pasar perdana saham atau obligasi
untuk pertama kalinya ditawarkan kepada publik atau masyarakat luas, proses
penjualan saham atau obligasi yang pertama kali ini biasa disebut sebagai
penawaran umum perdana (innitial public offering / IPO)
Penawaran
umum obilgasi II
adalah proses penjualan obligasi yang kedua kali atau setelah penawaran perdana disebut sebagai penawaran obligasi II yang
terjadi di pasar sekunder
Peran
Bursa efek :
1. Mencipatakan pasar secara
terus-menerus bagi efek yang telah ditawarkan kepada masyarakat.
2. Menciptakan harga yag wajar bagi
efek yang bersangkutan melalui mekanisme penawaran dan permintaan.
3. Untuk membantu dalam pembelanjaan
dunia usaha.
Self
Regulatory Organizations (SRO)
1. Bursa Efek / BEI
Bursa Efek adalah pihak yang yang
menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan
penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan
efek antara mereka.
2. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
LKP adalah pihak yang
menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan transaksi bursa agar terlaksana
secara teratur, wajar dan efisien.
3. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
(LPP)
LPP adalah pihak yang
menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan
efek, dan pihak lain.
Tiga
kegiatan perusahaan efek adalah :
1. Penjamin emisi efek
Penjamin emisi efek adalah salah
satu aktivitas pada perushaan efek yang melakukan kontrak dengan emitten unutk
melaksanakan penawaran umum atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang
tidak terjual.
2. Perantaraa pedagang efek
Perantara pedagang efek ( broker
dealer) atau perusahaan pialang adalah salah satu aktivitas di perusahaan efek
yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek baik untuk kepentingan sendiri
maupun orang lain.
3. Manajer investasi
Manajer investasi adalah pihak yang
kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola
portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah kecuali perusahaan
asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya
berdasarkan perundang – undangan yang berlaku.
Lembaga
Penunjang Pasar Modal antara lain :
1. Biro administrasi efek
Biro administrasi efek adalah pihak
yng berdasarkan kontrak dengan emitten melaksanakan pencatatan pemilikan efek
dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
2. Kustodian
Kustodian adalah pihak yang
meberikan jasa penitipan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden,
bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang
rekening yang menjadi nasabahnya.
3. Wali Amanat
Wali amanat adalah pihak yang
mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang.
Profesi Penunjang Pasar Modal antara
lain :
1. Akuntan Publik
Akuntan Publik membantu emiten dalam
menyusun prospektus dsan laporan tahunan sehingga tersaji memenuhi ketentuan
yang ditetapkan oleh Bapepam dan Bursa Efek.
2. Notaris
Notaris berperan ketika emiten,
pihak sekuritas, pihak-pihak lainnya menyusun anggaran dasar dan kontrak –
kontrak lainnya.
3. Konsultan Hukum
Konsultan hukum membantu dalam
melakukan kegiatannya agar sesuai dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku
dan aspek hukum lainnya.
Perbedaan
pasar perdana dengan pasar sekunder adalah pasar perdana terjadi pada
saat perusahaan emitten menjual sekuritasnya kepada investor umum untuk pertama
kalinya, sedangkan pasar sekunder adalah tempat perdagangan atau tempat
jual-beli sekuritas oleh dan antar investor setelah sekuritass emitten dijual
di pasar perdana.
1. Setuju, alasannya dengan adanya
pasar sekunder, investor dapat melakukan perdagangan sekuritas untuk
mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu, pasar sekunder memberikan likuiditas
kepada investor bukan kepada emiten seperti dalaam pasar perdana. Pasar
sekunder biasanya dimanfaatkn untuk perdagangan saham biasa, saham preferen,
obligasi, waran, reksa dana, dll.
2. Sebelum memutuskan investasinya,
investor dapat memulai dengan
mempelajari prospektus yang berisikan
antara lain :
·
Jenis
usaha dan juga riwayat emiten.
·
Jumlah
saham atau obligasi yang ditawarkan ke publik serta harga penawaran.
·
Tujuan
dari penawaran perdana.
·
Prospek
usaha emiten beserta resiko-resiko usaha yang terjadi di masa depan.
·
Kebijakan
pembayaran bunga surat utang dan juga kebijakan pembagian deviden.
·
Kinerja
keuangan secara historis.
·
Agen
penjualan yang berpartisipasi dalam proses penawaran perdana.
·
Jadwal
pelaksanaan penawaran perdana.
3. Proses perdagangan atau transaksi
saham atau obligasi di pasar sekunder diawali dengan order (pesanan)untuk harga
tertentu. Pesanan tersebut dapat disampaikan baik secara tertulis maupun lewat
telepon dan disampaikan kepada perusahaan efek melalui sales/dealer. Pesanan
tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dan dengan menyebutkan harga yang
diinginkan.
4. Fraksi harga adalah memesan saham
ataupun obligasi dengan harga yang melanggar satuan perubahan harga.
Fungsinya dalam perdagangan
sekuritas adalah untuk mendapatkan prioritas di depan pesanan beli untuk
dipertemukan pada pesanan jual dari para investor lainnya.
Tiga
kelompok Pialang
1. Full Service brokers
Pialang ini menyediakan saran
investasi dan strategi investasi yang sekiranya tepat bagi
investor.Full-service broker bahkan dapat mengelola rekening jika diinginkan
investor.
2. Deep-discount brokers
Pialang ini menyediakan layanan pada
pemeliharaan rekening dan eksekusi pesanan membeli atau menjual.
3. Discount brokers
Pialang ini menyediakan layanan
diantara layanan yang sudah disediakan diantara dua jenis pialang lainnya.
Discount brokers menyediakan bimbingan investasi yang lebih banyak dibanding
Deep-discount broker dan biaya komisi yang lebih rendah dibanding Full-service
broker.
Margin
Investor dapat membeli sekuritas
baik secara tunai maupun sebagian tunai maupun sebagian pinjaman.Denagn
menggunakan margin account, investor dapat membeli sekuritas secara kredit
dengan meminjam uang dari pialangya.Pembelian sekuritas semacam ini disebut
pembelian margin (margin purchase). Investor meminjam dana dari pialang dengan
dibebani suatu tingkat bunga tertentu.
20 juta X/ 0,70 = Rp. 28.571.428,57
Secara definisi, short selling
adalah penjualan yang penjualnya sebenarnya tidak memilki sekuritas yang
dijualnya. Setelah short sale, investor dikatakan mempunyai short position
dalam sekuritas tersebut. Investor melakukan short sale dengan cara investor
meminjam saham dari pialangnya dan kemudian investor tersebut menjualnya. Di
waktu tertentu masa yang akan datang, investor tersebut akan membeli saham
dalam jumlah yang sama dipinjamnya untuk mengembalikannya.
Kerugian yang ditanggung investor adalah 6000
lembar X Rp. 50.000,00= Rp. 300.000,00.
No comments:
Post a Comment