AKUNTANSI KLIRING
Dalam menjalankan fungsinya, bank komersial menggunakan sarana
kliring untuk memudahkan penyelesaian transaksi antar bank. Bank dapat saling
memperhitungkan hutang piutang yang terjadi akibat transaksi bisnis yang
dilakukan masng-masing nasabahnya. Transaksi antara nasabah bank tersebut
menggunakan alat bayar berupa cek, bilyet giro, dan surat dagang lainnya yang
lazim diterima oleh bank. Penyelesaian hutang piutang bisa saja dilakukan
diluar cara ini, namun dengan kliring akan dapat dilakukan secara cepat, aman,
efektif, dan efisien.
Kliring merupakan sarana atau cara perhitungan hutang piutang
dalam bentuk surat-surat berharga atau surat dagang dari suatu bank peserta
yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk. Dalam
perkembangannya, kliring tidak hanya dilakukan secara manual tapi juga secara
otomasi maupun elektronik. Oleh karena itu kliring didefinisikan juga sebagai
pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank atas nama bank
maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikn pada waktu tertentu.
SISTEM KLIRING
Berdasarkan sistem penyelenggaraannya, kliring dapat menggunakan
:
1.
Sistem manual, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang
dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring, serta pemilahan
warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
2.
Sistem semi otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal
yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan
secara otomasi, sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap
peserta.
3.
Sistem otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang
dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring, dan pemilahan
warkat dilakukan oleh penyelenggara secara otomasi.
4.
Sistem elektronik, yaitu penyelenggaraan kliring lokal secara
elektronik yang selanjutnya disebut kliring elektronik adalah penyelenggaraan
kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo
kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik yang selanjutnya disebut DKE
disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk
diteruskan kepada peserta penerima.
PESERTA KLIRING
Peserta kliring adalah bank atau Bank Indonesia yang terdaftar
pada penyelenggara untuk mengikuti kliring. Peserta kliring dikelompokkan
menjadi :
1.
Peserta Langsung
Peserta langsung adalah peserta yang turut serta dalam
pelaksanaan kliring secara langsung dengan menggunakan identitasnya sendiri.
Peserta langsung dapat terdiri dari kantor pusat, kantor cabang, dan kantor
cabang pembantu yang tidak berada dalam wilayah kliring yang dengan kantor
induknya. Untuk menjadi peserta langsung harus memenuhi syarat :
1.
Kantor bank yang dapat menjadi peserta langsung adalah :
1) Kantor cabang yang telah
memperoleh izin pembukaan kantor dari Bank Indonesia;
2) Kantor cabang pembantu dari
bank yang kantor pusatnya berkedudukan diluar negeri, yang telah memperoleh
izin pembukaan kantor dari Bank Indonesia;
3) Kantor cabang pembantu dari
bank yang kantor pusatnya berkedudukan didalam negeri yang telah memperoleh
izin dari Bank Indonesia untuk beroperasi diwilayah kliring yang berbeda dari
kantor induknya.
1.
Kantor bank mempunyai kantor lain yang memiliki rekening giro di
salah satu kantor Bank Indonesia
2.
Lokasi kantor bank memungkinkan bank tersebut untuk mengikuti
kliring secara tertib sesuai jadwal kliring lokal yang ditetapkan. Dalam hal
ini yang perlu dipertimbangkan adalah waktu tempuh dari lokasi kantor bank ke
lokasi penyelenggara maksimal 45 (empat puluh lima) menit.
3.
Peserta Tidak Langsung
Peserta tidak langsung adalah peserta yang turut serta dalam
pelaksanaan kliring melalui dan menggunakan identitas peserta langsung yang
menjadi induknya yang merupakan bank yang sama. Peserta tidak langsung bisa
terdiri dari kantor pusat, kantor cabang dan kantor cabang pembantu. Untuk
menjadi peserta tidak langsung harus memenuhi persyaratan :
1.
Kantor bank yang dapat menjadi peserta tidak langsung adalah :
1) Kantor cabang yang telah
memperoleh izin pembukaan kantor dari Bank Indonesia
2) Kantor cabang pembantu dari
bank yang kantor pusatnya berkedudukan diluar negeri yang telah memperoleh izin
pembukaan kantor dari Bank Indonesia
3) Kantor cabang pembantu dari bank
yang kantor pusatnya berkedudukan didalam negeri yang telah dilaporkan kepada
Bank Indonesia
1.
Kantor bank sebagaimana dimaksud pada huruf a menginduk kepada
kantor lain yang merupakan bank yang sama yang telah menjadi peserta langsung
diwilayah kliring yang sam
WARKAT DAN DOKUMEN KLIRING
Warkat dan dokumen kliring yang digunakan dalam kliring otomasi
wajib memenuhi spesifikasi teknis sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang
mengatur mengenai warkat, dokumen kliring, dan pencetakannya pada perusahaan percetakan
dokumen sekuriti.
1.
Warkat
Warkat adalah alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan
atas beban atau untuk untung rekening nasabah atau bank melalui kliring. Warkat
yang dapat diperhitungkan dalam kliring otomasi adalah :
ü Cek
Cek adalah cek sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD) termasuk cek dividen, cek perjalanan, cek cinderamata, dan
jenis cek lainnya yang penggunaannya dalam kliring disetujui oleh Bank
Indonesia.
ü Bilyet Giro
Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank
penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang
bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya, termasuk Bilyet
Giro Bank Indonesia (BGBI)
ü Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT)
Wesel Bank Untuk Transfer adalah wesel sebagaimana diatur dalam
KUHD yang diterbitkan oleh bank khusus untuk sarana transfer.
ü Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT)
Surat Bukti Penerimaan Transfer adalah surat bukti penerimaan
transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada bank peserta penerima dana
transder melalui kliring lokal.
ü Nota Debet
Nota Debet adalah warkat yang digunakan untuk enagih dana pada
bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menyampaikan warkat
tersebut. Nota debet yang dikliringkan hendaknya teah diperjanjikan dan
dikonfirmasikan terlebih dahulu oleh bank yang menyampaikan nota debet kepada
ank yang akan menerima nota debet tersebut.
ü Nota Kredit
Nota Kredit adalah warkat yang digunakan untuk menyampaikan dana
pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menerima warkat
tersebut.
2.
Dokumen Kliring
Dokumen Kliring merupakan dokumen yang berfungsi sebagai alat
bantu dalam proses perhitungan kliring ditempat penyelenggara. Dokumen kliring
yang digunakan dalam penyelenggaraan kliring lokal dengan sistem manual berupa
daftar warkat kliring penyerahan (pengembalian) yang berfungsi sebagai bukti
penyerahan (pengembalian) warkat baik pada kliring penyerahan maupun kliring
pengembalian. Daftar warkat klirng penyerahan/pengembalian ini disediakan oleh
masing-masing peserta.
3.
Formulir Kliring
Formulir yang digunakan untuk proses perhitungan kliring lokal
dengan sistem manual meliputi :
1) Neraca kliring
penyerahan/pengembalian gabungan formulir ini disediakan oleh penyelenggara dan
digunakan oleh penyelenggara untuk menyusun rekapitulasi neraca kliring
penyerahan (pengembalian) dari seluruh peserta.
2) Neraca kliring
penyerahan/pengembalian. Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan
oleh peserta untuk menyusun neraca kliring penyerahan/pengembalian atas dasar
daftar warkat kliring penyerahan/pengembalian.
3) Bilyet Saldo Kliring. Formulir
ini disediakan oleh peserta dan digunakan oleh peserta untuk menyusun bilyet
saldo kliring berdasarkan neraca kliring penyerahan dan neraca kliring
pengembalian.
REPORT THIS AD
TATA CARA PENYELENGGARA KLIRING LOKAL MANUAL
Penyelengaraan kliring terdiri dari 2 (dua) tahap yaitu kliring
penyerahan dan kliring pengembalian yang merupakan satu kesatuan siklus
kliring. Peserta wajib mengikuti kedua kegiatan tersebut sampai kliring
dinyatakan selesai oleh penyelenggara dengan mengirimkan wakil peserta
walalupun peserta yang bersangkutan tidak mempunyai warkat yang akan
dikliringkan pada kedua tahap kliring tersebut.
§ Kliring
Penyerahan
Kliring penyerahan meliputi kegiatan yang dilakukan dikantor
peserta dan kegiatan yang dilakukan ditempat penyelenggara.
1.
Kegiatan dikantor pusat sebelum datang ke pertemuan kliring
penyerahan ditempat penyelenggara, peserta harus melakukan persiapan sebagai berikut
:
2.
Melakukan pengecekan terhadap warkat yang akan dikliringkan,
apakah warkat tersebut merupakan warkat yang dapat dikliringkan dan telah
memenuhi spesifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
3.
Memilah warkat berdasarkan bank penerima. Warkat yang telah
dipilah berdasarkan bank penerima itu dipisahkan antara warkat debet dan warkat
kredit.
4.
Mengisi daftar warkat kliring penyerahan dengan rincian nominal
warkat serta jumlah lembar dan jumlah nominal warkat. Daftar warkat kliring
penyerahan tersebut dibuat tersendiri untuk kelompok warkat debet dan kelompok
warkat kredit per bank penerima.
5.
Kegiatan peserta ditempat penyelenggara pada saat pertemuan
kliring penyerahan ditempat penyelenggara, wakli peserta melakukan kegiatan
sebagai berikut :
6.
Wakil peserta wajib hadir dalam pertemuan kliring penyerahan
pada jadwal yang telah ditetapkan dengan mengisi daftar hadir yang disediakan
penyelenggara.
7.
Melakukan kegiatan pendistribusian warkat :
1) Menyerahkan ke masing-masing
peserta penerima :
a) Lembar pertama daftar warkat
kliring penyerahan; dan
b) Warkat
2) Meminta tanda tagan dari wakil
peserta penerima pada lembar kedua daftar warkat kliring penyerahan sebagai
bukti penerimaan warkat
3) Menyerahkan lembat ketiga
daftar warkat kliring penyerahan kepada penyelenggara
1.
Melakukan kegiatan penerimaan warkat :
1) Menerima dari peserta lain
a) Lembar pertama daftar warkat
kliring penyerahan; dan
b) Warkat
2) Membubuhkan tanda tangan pada
lembar kedua daftar warkat kliring penyerahan yang diserahkan oleh peserta lain
sebagai bukti penerimaan warkat
1.
Mencocokkan rincian yang tercantum pada daftar warkat kliring
penyerahan yang diserahkan oleh peserta lain dengan warkat yang diterima.
2.
Menyusun neraca kliring penyerahan berdasarkan daftar warkat
kliring penyerahan yang diserahkan maupun yang diterima. Neraca kliring
penyerahan ini diisi rincian warkat yang diserahkan maupun yang diterima serta
saldo debet/kredit kliring penyerahan bagi peserta yang bersangkutan.
3.
Menandatangani dan mencantumkan nama jelas wakil peserta yang
bersangkutan pada neraca kliring penyerahan, kemudian menyerahkan lembar
pertama neraca kliring penyerahan kepada penyelenggara.
4.
Kegiatan petugas penyelenggara
5.
Menyusun neraca kliring penyerahan gabungan berdasarkan neraca
kliring penyerahan yang disampaikan oleh seluruh wakil peserta
6.
Apabila wakil peserta belum hadir sampai dengan batas akhir
jadwal kliring penyerahan yang ditetapkan, penyelenggara akan melaksanakan
kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c, d, e, dan f atas nama wakil
peserta. Dalam hal kemudian wakil peserta hadir sebelum kliring penyerahan
dinyatakan berakhir maka kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c, d,
e, dan f yang belum dilaksanakan oleh petugas penyelenggara akan dilanjutkan
oleh wakil peserta yang bersangkutan. Seluruh warkat yang ditujukan kepada
peserta yang terlambat diserahkan oleh penyelenggara pada saat wakil peserta
yang bersangkutan hadir. Apabila wakil peserta tidak hadir sampai kliring
penyerahan dinyatakan berakhir maka penyelenggara akan menghubungi peserta
untuk mengambil warkat dan neraca kliring penyerahan.
§ Kliring
Pengembalian
Klirng pengembalian meliputi kegaitan yang dilakukan dikantor
peserta dan kegiatan yang dilakukan ditempat penyelenggara.
1.
Kegiatan dikantor peserta sebelum dibawa ke pertemuan kliring
pengembalian ditempat penyenggara, peserta harus melakukan persiapan bagai
berikut :
2.
Melakukan verifikasi terhadap warkat yang diterima peserta pada
pertemuan kliring penyerahan, apakah telah memenuhi persyaratan untuk
dibukukan. Dalam hal warkat debet :
1) Memenuhi salah satu atau lebih
alasan penolakan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.
28/137/UPG tanggal 5 Januari 1996 tentang Cek/Bilyet Giro Kosong; atau
2) Merupakan nota debet, yang
tidak memenuhi ketentuan mengenai nila nominal nota debet; maka warkat debet
tersebut wajib ditolak dalam pertemuan kliring pengembalian yang merupakan satu
kesatuan siklus kliring dengan kliring penyerahan yang bersangkutan.
1.
Membuat Surat Keterangan Penolakan (SKP) warkat debet yang
ditolak wajib disertai SKP. SKP tersebut harus memuat alasan penolakan warkat
2.
Memilah warkat debet tolakan beserta SKP berdasarkan bank
penerima
3.
Mengisi daftar warkat kliring pengembalian dengan rincian nominal
serta jumlah lembar dan jumlah nominal warkat debet tolakan untuk masing-masing
bank penerima sebanyak rangkap 3 (tiga). Selain itu untuk memudahkan
perhitungan, dapat pula dibuat telstruk per bank penerima untuk masing-masing
daftar warkat kliring pengembalian apabila jumlah warkat debet tolakan lebih
dari 1 (satu) lembar.
4.
Kegiatan peserta ditempat penyelenggara pada saat pertemuan
kliring pengembalian ditempat penyelenggara, wakil peserta melakukan kegiatan
sebagai berikut :
5.
Wakil peserta hadir dalam pertemuan klring pengembalian pada
jadwal yang telah ditetapkan dengan mengisi daftar hadir yang disediakan
penyelenggara.
6.
Melakukan kegiatan pendistribusian warkat debet tolakan :
1) Menyerahkan kepada
masing-masing peserta penerima :
a) Lembar pertama daftar warkat
kliring pengembalian;
b) Warkat debet tolakan; serta
c) Lembar pertama dan kedua
SKP. Lembar kedua SKP untuk diteruskan oleh peserta penerima kepada nasabah
penyetor.
2) Meminta tanda tangan dari wakil
peserta penerima pada lembar kedua daftar kliring pengembalian sebagai bukti
penerimaan warkat debet tolakan.
3) Menyerahkan kepada
penyelenggara :
a) Lembar ketiga daftar warkat
kliring pengembalian; dan
b) Lembar ketiga SKP.
1.
Melakukan kegiatan penerimaan warkat debet tolakan.
1) Menerima dari peserta lain :
a) Lembar pertama daftar warkat
kliring pengembalian;
b) Warkat debet tolakan; serta
c) Lembar pertama dan lembar
kedua SKP. Lembar kedua SKP untuk diteruskan oleh peserta kepada nasabah
penyetor.
2) Membubuhkan tanda tangan pada
lembar kedua daftar warkat kliring pengembalian yang diserahkan oleh peserta
lain sebagai bukti penerimaan warkat debet tolakan.
1.
Mencocokkan rincian yang tercantum pada daftar warkat kliring pengembalian
degan warkat debet tolakan yang diterima.
2.
Menyusun neraca kliring pengembalian sebanyak rangkap 2 (dua)
berdasarkan daftar warkat kliring pengembalian yang diserahkan maupun yang
diterima. Neraca kliring pengembalia ini diisi rincian warkat debet tolakan
yang diserahkan maupun yang diterima serta saldo debet/kredit kliring
pengembalian peserta yang bersangkutan.
3.
Menandatangani dan mencantumkan nama jelas wakil peserta pada
neraca kliring pengembalian, kemudian menyerahkan lembar pertama neraca kliring
pengembalian kepada penyeleggara.
4.
Menyusun Bilyet Saldo Kliring (BSK) sebanyak rangkap 2 (dua)
berdasarkan neracakliring penyerahan dan neraca kliring pengembalian.
5.
Menandatangani dan mencantumkan nama jelas wakil peserta pada
BSK, kemudian menyerahkan BSK rangkap 2 (dua) kepada penyelenggara.
6.
Kegiatan Petugas Penyelenggara
7.
Menyusun neraca kliring pengembalian gabungan berdasarkan neraca
kliring pengembalian yang disampaikan oleh seluruh wakil peserta, kemudian
membubuhkan tanda tangan dan nama jelas petugas penyelenggara pada neraca
kliring pengembalian gabungan tersebut.
8.
Mencocokkan antara neraca kliring penyerahan (pengembalian)
gabungan yang disusun oleh penyelenggara dengan BSK yang disusun oleh peserta.
9.
Menandatangani dan mencantumkan nama jelas petugas penyelenggara
pada BSK rangkap 2 (dua) setelah terdapat kecocokkan antara neraca kliring
penyerahan/pengembalian gabungan dengan BSK.
10. Mendistribusikan
BSK sebagai berikut :
1) Lembar pertama untuk
penyelenggara;
2) Lembar kedua kepada masing-masing
peserta. Dengan didistribusikannya BSK maka kliring pengembalian dinyatakan
berakhir.
1.
Melakukan verifikasi terhadap tanda tanggan pejabat pada SKP
yang diserahkan oleh seluruh peserta, sebelum disampaian kepada Bank Indonesia.
2.
Apabila wakil peserta belum hadir sampai dengan batas akhir
jadwal kliring pengembalian yang ditetapkan, penyelenggara akan melaksanakan
kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c, d, e, f, g, dan h atas nama
wakil peserta yang bersangkutan. Dalam hal kemudian wakil peserta hadir sebelum
kliring pengembalian dinyatakan berakhir maka kegiatan sebagaimana dimaksud
pada angka 2 huruf c, d, e, f, g, dan h yang belum dilaksanakan oleh petugas
penyelenggara akan dilanjutkan oleh wakil peserta yang bersangkutan. Seluruh warkat
debet tolakan yang ditujukan kepada peserta yang terlambat akan diserahkan oleh
penyelenggara pada saat wakil peserta yang bersangkutan hadir. Apabila wakil
peserta tidak hadir sampai kliring pengembalian dinyatakan berakhir maka
penyelenggara akan menghubungi peserta untuk mengambil warkat debet tolakan
dari peserta lain, neraca kliring pengembalian dan BSK. Sementara itu
perhitungan atas warkat debet tolakan yang tidak dapat diserahkan pada
pertemuan kliring pengembalian diselesaikan berdasarkan kesepakatan peserta
yang terkait. Namun, peserta yang bersangkutan wajib menyampaikan warkat debet
tolakan beserta lembar 1 dan 2 SKP kepada peserta penerima tolakan dan lembar
ketiga SKP kepada penyelenggara pada saat kliring pengembalian tersebut.
§ Penyelesaian
Akhir
Penyelesaian akhir atas hasil kliring dilakukan dengan
melimpahkan hasil kliring masing-masing peserta ke rekening giro kantor lain
dari peserta di Bank Indonesia yang telah ditetapkan. Prosedur penyelesaian
akhir dilakukan sebagai berikut :
1.
Penyelenggara mengirimkan informasi hasil kliring berdasarkan
BSK ke kantor Bank Indonesia yang ditetapkan dengan menggunakan sarana teleks
setelah dilakukan test key arrangement.
2.
Atas dasar instruksi pelimpahan tersebut, kantor Bank Indonesia
membukukan hasil kliring ke rekening kantor lain dari masing-masing peserta
yang ada di kantor Bank Indonesia tersebut.
3.
Tanggal valuta pembukuan hasil kliring adalah sama dengan
tanggal hasil kliring yang bersangkutan (same day settlement).
4.
Apabila terdapat kesalahan perhitungan hasil kliring yang
diketahui setelah hasil kliring tersebut dilimpahkan ke Bank Indonesia, maka
penyelesaiannya dilakukan antara penyelenggara dengan peserta.
5.
Dalam keadaan darurat dimana tidak dimungkinkan menggunakan
sarana teleks dan telepon maka ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3
tidak berlaku dan pelimpahan serta pembukuan hasil kliring dapat dilakukan pada
hari kerja berikutnya.
JADWAL KLIRING LOKAL DAN PELIMPAHAN HASIL KLIRING
Jadwal penyelenggaraan kliring manual serta jadwal pelimpahan
hasil kliring ditetapkan oleh penyelenggara dengan persetujuan Bank Indonesia
yang mewilayahi. Jadwal kliring lokal yang ditetapkan merupakan rentang waktu
bagi wakil peserta diperkenankan untuk hadir dan mendistribusikan warkat pada
proses penyelenggaraaan kliring penyerahan/pengembalian, sebagai contoh :
1.
Jadwal kliring penyerahan ditetapkan pada pukul 10.30 s/d 11.00
2.
Jadwal kliring pengembalian ditetapkan pukul 13.00 s/d 13.30.
Hal ini berarti bahwa kehadiran wakil peserta dan proses pendistribusian warkat
debet tolakan dapat dimulai pada pukul 13.00 dengan batas akhir kehadiran wakil
peserta pukul 13.30
Contoh transaksi kliring dan pencatatannya :
1.
Tanggal 1 Mei 2012 A nasabah giro Bank ABC Semarang membeli
barang kepada B nasabah Bank BAP senilai Rp 10.000.000. Sdr. A membayarnya
dengan cek Bank ABC Semarang.
2.
A menyerahkan cek no. 112 kepada Bank ABC Semarang untuk
rekening giro B nasabah Bank BAP Semarang sebesar Rp 20.000.000 sebagai
pelunasan hutang.
Pencatatan di Bank ABC Semarang
Keterangan
|
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
Kliring 2
|
1 Mei 2012
|
Dr. Giro A
|
30.000.000
|
|
|
|
Cr. Giro BI
|
|
30.000.000
|
Pada kliring pertama Bank ABC menerima warkat Bank Sendiri yang
ditarik oleh A berupa cek dari peserta kliring (Bank BAP) Semarang. Warkat ini
merupakan warkat debet masuk karena Bank ABC harus mendebet rekening nasabah
(Sdr. A). Rekening lawannya adalah mengkredit rekening Giro BI (Bank
Indonesia). Disamping itu Bank ABC Semarang juga menerima amanat dari A untuk
membebani rekening gironya melalui bilyet Giro sebesar Rp 20.000.000. Warkat
ini merupakan warkat kredit keluar karena Bank ABC diperintahkan oleh A untuk
mengkredit rekening Giro BI. Dua warkat ini sudah memberikan kepastian dana,
baik memenuhi atau ditolak. Memenuhi bila saldo rekening yang dimiliki penarik
cek (Sdr. A) mencukupi, sedangkan kalau tidak mencukupi langsung ditolak.
Dengan demikian pencatatannya secara langsung pada rekening rill.
Pencatatan di Bank BAP Semarang
Keterangan
|
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
Kliring 1
|
1 Mei 2012
|
Dr. RAR Kliring
|
10.000.000
|
|
|
|
|
|
|
Kliring 2
|
1 Mei 20012
|
Dr. Giro BI
|
20.000.000
|
|
|
|
Cr. Giro B
|
|
20.000.000
|
Bank BAP Semarang telah menerima setoran dari B berupa cek Bank
ABC Semarang sebesar Rp 10.000.000. Cek ini merupakan warkat tagihan dari Bank
BAP terhadap Bank ABC sehingga perlu dikliringkan melalui Bank Indonesia
Semarang. Bank BAP yang melakukan penagihan terhadap Bank ABC Semarang akan
mengelompokkan warkat ini sebagai warkat debet keluar. Untuk kliring pertama,
Bank BAP selaku yang menagih akan menunggu hasilnya pada kliring kedua. Oleh
karena itu, pada saat kliring pertama (penyerahan) Bank BAP harus mencatat
penagihan kliring ini dalam rekening administratif sampai dengan kliring kedua
berakhir. Sedangkan untuk warkat kredit masuk berupa cek Giro dari Bank ABC
sebesar Rp 20.000.000 sifatnya sudah pasti. Oleh karena itu dapat langsung
dibukukan dalam rekening rill.
Bagaimana pada kliring kedua (kliring retur) ? Bila pada kliring
kedua terjadi penolakan warkat maka seluruh rekening untuk warkat yang ditolak
harus dinihilkan dengan cara membalik jurnal yang telah dilakukan. Pada contoh
ini misalnya warkat debet keluar senilai Rp 10.000.000 ditolak, maka Bank BAP
dapat langsung mengkredit rekening RAR warkat kliring Rp 10.000.000 sehingga
rekening administratif ini menjadi nihil.
Keterangan
|
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
Kliring 1
|
1 Mei 2012
|
Cr. RAR Kliring
|
|
10.000.000
|
Bila kliring kedua tagihan dinyatakan efektif (tidak ditolak)
maka pencatatannya di samping menihilkan rekening administratif kliring juga
mencatat hasil tagihan kliring tersebut pada rekening rill.
Keterangan
|
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
Kliring 2
|
1 Mei 2012
|
Cr. RAR. Kliring
|
|
10.000.000
|
|
|
|
|
|
|
|
Dr. Giro BI
|
10.000.000
|
|
|
|
Cr. Giro B
|
|
10.000.000
|
Contoh 2 :
Transaksi – transaksi dibawah ini adalah transaksi yang
diselesaikan melalui kliring. Peserta kliring misalnya Bank Cahaya Artha Sentosa
(Bank CAS), Bank Caraka Investama Sejati (Bank CIS), dan Bank Ceria Usaha
Sejati (Bank CUS) Semarang.
1.
Kirana Nastiti nasabah Bank Cahaya Artha Sentosa (CAS) Semarang
telah menarik cek no. 011.000.4 sebesar Rp 25.000.000 dan cek no. 0111.000.5
sebesar Rp 20.000.000 untuk membayar hutang kepada Anggi Waskita nasabah Giro
Bank Caraka Investama Sejati (Bank CIS) Semarang.
2.
Pada hari yang sama, Bank CIS menerima bilyet giro dari Rudi
Kempot (nasabah Giro) untuk keuntungan Sdr, Dalimin Nasabah Giro Bank CUS
Semarang sebesar RP 15.000.000.
3.
Astuti nasabah Bank CUS menarik cek untuk membayar barang
dagangan kepada Abdullah nasabah Bank CIS Semarang sebesar Rp 20.000.000.
4.
Bank CAS Semarang menerima warkat debet masuk untuk beban
nasabah Giro Sdr, Dwi Rahayu sebesar Rp 30.000.000. Warkat ini diterima dari
Bank CUS Semarang melalui lembaga kliring (Bank Indonesia) Semarang untuk
keuntungan Giro Sdr. Andika.
Bila seluruh transaksi diselesaikan melalui kliring di Bank
Indonesia Semarang, maka diminta :
1.
Pencatatan jurnal pada masing-masing peserta kliring
2.
Neraca kliring pada masing-masing bank peserta kliring
3.
Neraca kliring yang perlu disajikan oleh Bank Indonesia selaku
lembaga kliring.
Jawaban :
Pencatatan jurnal di Bank Caraka Investama Sejati (Bank CIS) :
Transaksi
|
Keterangan
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
a
|
Kliring 1
|
Dr. RAR Kliring
|
45.000.000
|
|
|
|
|
|
|
a
|
Kliring 2
|
Cr. RAR Kliring
|
|
45.000.000
|
|
|
|
|
|
|
|
Dr. Giro BI
|
45.000.000
|
|
|
|
Cr. Giro Anggi
|
|
45.000.000
|
|
|
|
|
|
b
|
Kliring 1
|
Dr. Giro Rudi
|
15.000.000
|
|
|
|
Cr. Giro BI
|
|
15.000.000
|
|
|
|
|
|
C
|
Kliring 1
|
Dr. RAR. Kliring
|
20.000.000
|
|
|
|
|
|
|
c
|
Kliring 2
|
Cr. RAR. Kliring
|
|
20.000.000
|
|
|
|
|
|
|
|
Dr. Giro BI
|
20.000.000
|
|
|
|
Cr. Giro Abdullah
|
|
20.000.000
|
Pencatatan di Bank Cahaya Artha Sentosa (Bank CAS) Semarang :
Transaksi
|
Keterangan
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
a
|
Kliring 2
|
Dr. Giro Kirana
|
45.000.000
|
|
|
|
Cr. Giro BI
|
|
45.000.000
|
|
|
|
|
|
d
|
Kliring 2
|
Dr. Giro Dwi
|
30.000.000
|
|
|
|
Cr. Giro BI
|
|
30.000.000
|
Pencatatan jurnal di Bank Ceria Usaha Sejati (Bank CUS) :
Transaksi
|
Keterangan
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
B
|
Kliring 2
|
Dr. Giro BI
|
15.000.000
|
|
|
|
Cr. Giro Dalimin
|
|
15.000.000
|
|
|
|
|
|
c
|
Kliring 2
|
Dr. Giro Astuti
|
20.000.000
|
|
|
|
Cr. Giro BI
|
|
20.000.000
|
|
|
|
|
|
d
|
Kliring 1
|
Dr. RAR. Kliring
|
20.000.000
|
|
|
|
|
|
|
d
|
Kliring 2
|
Cr. RAR. Kliring
|
|
20.000.000
|
|
|
|
|
|
|
|
Dr. Giro BI
|
30.000.000
|
|
|
|
Cr.
Giro Andika
|
|
30.000.000
|
Dengan memperhatikan transaksi dan jurnal dimasing-masing bank
peserta, maka dapat disusun neraca kliring untuk masing-masing bank sebagai
berikut :
Bank CIS
Neraca Kliring
Tanggal
|
Keterangan
|
Saldo (Rp)
|
Tanggal
|
Keterangan
|
Saldo (Rp)
|
|
WDK (a)
|
45.000.000
|
|
WKK (b)
|
15.000.000
|
|
WDK (c)
|
20.000.000
|
|
|
|
|
|
|
|
Menang Kliring
|
50.000.000
|
|
Jumlah
|
65.000.000
|
|
Jumlah
|
65.000.000
|
BANK CAS
Neraca Kliring
Tanggal
|
Keterangan
|
Saldo (Rp)
|
Tanggal
|
Keterangan
|
Saldo (Rp)
|
|
|
|
|
WDM (a)
|
45.000.000
|
|
Kalah Kliring
|
75.000.000
|
|
WDM (d)
|
30.000.000
|
|
Jumlah
|
75.000.000
|
|
Jumlah
|
75.000.000
|
BANK CUS
Neraca Kliring
Tanggal
|
Keterangan
|
Saldo (Rp)
|
Tanggal
|
Keterangan
|
Saldo (Rp)
|
|
WKM (b)
|
15.000.000
|
|
WDM (c)
|
20.000.000
|
|
WDK (d)
|
30.000.000
|
|
Menang Kliring
|
25.000.000
|
|
Jumlah
|
45.000.000
|
|
Jumlah
|
45.000.000
|
BANK INDONESIA
Neraca Kliring
Tanggal
|
Kalah Kliring
|
Saldo (Rp)
|
Tanggal
|
Menang Kliring
|
Saldo (Rp)
|
|
Bank CAS
|
75.000.000
|
|
Bank CIS
|
50.000.000
|
|
|
|
|
Bank CUS
|
25.000.000
|
|
Jumlah
|
75.000.000
|
|
Jumlah
|
75.000.000
|
SISTEM KLIRING WARKAT LUAR WILAYAH
Perkembangan teknologi saat ini telah memungkinkan beberapa bank
untuk melakukan verifikasi secara online terhadap cek/BG luar kota. Untuk itu
Bank Indonesia mengembangkan sistem penyelenggaraan kliring lokal atas cek dan
bilyet giro yang berasal dari luar wilayah kliring atau disingkat dengan
kliring warkat luar wilayah. Kliring warkat luar wilayah adalah penyelenggaraan
kliring atas cek dan BG yang diterbitkan oleh kantor bank yang bukan peserta
diwilayah kliring dimana cek dan BG tersebut dikliringkan.
Penerapan kliring warkat luar wilayah akan memberikan manfaat
berupa efisiensi dalam penyelesaian pembayaran cek/BG luar kota, baik efisiensi
maupun biaya, sebab :
1.
Efektivitas dana cek/BG sesuai jadwal kliring lokal dimana
warkat dikliringkan (Same day settlement)
2.
Biaya proses oleh Bank Indonesia sama dengan warkat lokal
lainnya (tidak ada biaya tambahan oleh Bank Indonesia). Dengan manfaat tersebut
diharapkan dapat meningkatkan kelancaran lalu lintas pembayaran giral antar
daerah.
Contoh transaksi kliring warkat luar wilayah dan pencatannya :
Pada 12 Juni 2012 Sdr. X telah membeli barang kepada Sdr. Y
senilai Rp 100.000.000, Sdr. X adalah nasabah Bank B Surabaya sehinnga
melakukan pembayaran dengan menarik cek bank tersebut sebesar Rp 100.000.000
dan diserahkan kepada Sdr. Y nasabah Bank A Jakarta. Tanggal 14 Juni 2012 Sdr.
Y melakukan penyetoran untuk rekening gironya dengan cek tersebut yang telah
diterima dari Sdr. X. Informasi dari lembaga kliring bahwa cek tersebut
dinyatakan efektif (dana terpenuhi). Bagaimana pencatatan di masing-masing bank
yang terlibat transaksi kliring ini?
Jawab :
Pencatatan Jurnal di Bank A Jakarta
Keterangan
|
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
Kliring 1
|
14/6/2012
|
Dr. RAR Kliring
|
100.000.000
|
|
|
|
|
|
|
Kliring 2
|
14/6/2012
|
Cr. RAR Kliring
|
|
100.000.000
|
|
|
|
|
|
|
|
Dr. Giro BI
|
100.000.000
|
|
|
|
Cr. Giro Y
|
|
100.000.000
|
Pencatatan Jurnal di Bank B Jakarta
Keterangan
|
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
Kliring 2
|
14/6/2012
|
Dr. RAK Cab. Surabaya
|
100.000.000
|
|
|
|
Cr. Giro BI
|
|
100.000.000
|
Pencatatan Jurnal di Bank B Surabaya
Keterangan
|
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
Transaksi
|
14/6/2012
|
Dr. Giro X
|
100.000.000
|
|
Antar Cabang
|
|
Cr. RAK Cab. Jakarta
|
|
100.000.000
|
Contoh tersebut memberikan pemhaman bahwa transaksi kliring
warkat luar wilayah dalam penyelesaiannya akan melibatkan transaksi antar
cabang bank sendiri. Pada kliring pertama antar Bank (Bank A dengan Bank B
Jakarta) memang hanya melibatkan bank tersebut dengan Bank Indonesia Jakarta,
namun ketika kliring kedua dilakukan dan dinyatakan efektif, maka Bank B Jakarta
akan mencatat RAK cabang Surabaya sebagai konsekuensi Bank B Jakarta telah
membayar kepada Bank A Jakarta. Dengan demikian Bank B Jakarta mempunyai
rekening tagihan antar cabang kepada Bank B cabang Surabaya. Sedangkan untuk
Rekening Administratif Rupiah (RAR) kliring tetap dicatat dengan ayat tunggal.
PRINSIP – PRINSIP UMUM KLIRING WARKAT LUAR WILAYAH
Prinsip – prinsip umum dalam penyelenggaraan kliring warkat luar
wilayah adalah sebagai berikut:
1.
Cek dan BG yang diterbitkan oleh suatu kantor bank dapat
dikliringkan di wilayah kliring manapun sepanjang :
2.
Cek dan BG tersebut diterbitkan oleh bank yang sudah terdaftar
sebagai peserta kliring warkat luar wilayah.
3.
Di wilayah kliring di mana warkat tersebut dikliringkan terdapat
kantor cabang dari bank penerbit yang menjadi peserta kliring.
4.
Kepesertaan :
5.
Saat ini kepesertaan bank dalam kliring warkat luar wilayah
tidak bersifat wajib, tergantung pada kebutuhan dan kesiapan masing-masing
bank.
6.
Pendaftaran untuk menjadi peserta kliring warkat luar wilayah cukup
dilakukan oleh kantor pusat bank dan berlaku bagi seluruh kantor bank yang
bersangkutan.
7.
Bank wajib menetapkan satu kantor koordinator disetiap wilayah
kliring dimana bank tersebut menjadi peserta.
8.
Bank Indonesia tidak mengatur mekanisme internal bank dalam
melakukan validasi cek dan BG luar kotanya.
9.
Dalam penyelenggaraan kliring, proses dan perhitungan atas cek
dan BG luar kota tidak dipisahkan dari proses warkat lokal lainnya, sehingga
efektivitas dana cek/BG luar kota tersebut sama dengan jadwal kliring lokal
dimana cek/BG tersebut dikliringkan.
10. Perhitungan
antar kantor dari bank tertarik diselesaikan secara internal oleh masing-masing
bank.
Penerapan kliring warkat luar wilayah memberi implikasi bagi
seluruh bank, baik yang mendaftar maupun yang tidak mendaftar menjadi peserta
kliring warkat luar wilayah karena :
1.
Seluruh bank, baik yang mendaftar atau tidak mendaftar menjadi
peserta kliring warkat luar wilayah dapat mengkliringkan cek/BG yang
diterbitkan oleh bank peserta kliring warkat luar wilayah di wilayah kliring
manapun sepanjang di wilayah kliring tersebut ada kantor cabang dari bank
penerbit.
2.
Nasabah tentu lebh memilih agar cek/BG luar kota diklringkan
melalui kliring lokal, karena akan lebih cepat dan efisien daripada harus
melalui mekanisme inkaso.
Implikasi bagi bank secara umum sebagai berikut :
1.
Sistem dan prosedur penerimaan dan pemrosesan cek/BG luar kota,
untuk memilah mana yang sudah dapat dikliringkan lokal dan mana yang belum.
2.
Terkait dengan sistem kliring yang digunakan di masing-masing
wilayah kliring saat ini, terdapat implikasi yang berbeda bagi bank-bank yang
menjadi peserta kliring dimasing-masing wilayah kliring tersebut, yaitu :
3.
Bank Peserta Kliring Elektronik/Otomasi
Tidak ada perubahan pada aplikasi sistem yang ada dipeserta.
Namun, bank perlu melengkapi MICR code line, apabila cek/BG tersebut berasal
dari wilayah kliring lain yang belum otomasi/elektronik.
1.
Bank Peserta Kliring SOKL
Melakukan updating sandi peserta pada aplikasi SOKL setiap kali
ada bank peserta kliring warkat luar wilayah yang baru atau setiap kali ada
penambahan/pengurangan peserta langsung dari kantor bank peserta kliring warkat
luar wilayah. Proses updating dilakukan agar cek/BG luar kota dapat dikenal
oleh sistem pada saat bank melakukan rekam data SOKL.
1.
Bank Peserta Kliring Manual
Tidak terdapat implikasi teknis bagi kantor bank yang menjadi
peserta kliring lokal dengan sistem manual, mengingat semua kegiatan masih
dilakukan secara manual.
Peserta kliring warkat luar wilayah adalah bank yang telah
mendaftar dan disetujui oleh Bank Indonesia untuk menjadi peserta kliring
warkat luar wilayah. Dengan mendaftar sebagai peserta kliring warkat luar
wilayah, berarti cek/BG yang dikeluarkan oleh seluruh kantor bank tersebut
dapat dikliringkan dimanapun sepanjang diwilayah kliring tersebut terdapat
kantornya yang menjadi peserta kliring. Bagi bank peserta kliring warkat luar
wilayah, terdapat beberapa implikasi khusus sebagai berikut :
1.
Sistem Verifikasi Cek/BG
Salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan bank peserta
kliring warkat luar wilayah adalah sistem dan prosedur untuk melakukan walidasi
atas cek/BG yang diterbitkan oleh kantornya yang berada di wilayah kliring
lain. Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah apakah sistem dan prosedur
tersebut cukup aman dan efisien. Apabila bank menggunakan sistem validasi
online maka bank perlu menyiapkan contingency plan untuk mengatasi terjadinya
gangguan pada sistem.
2.
Prosedur pemberian fasilitas overdraft terkait dengan kebijaka
intern bank mengenai pemberian fasilitas overdraft kepada nasabahnya, maka bank
peserta kliring warkat luar wilayah yang menyediakan fasilitas ini perlu
meninjau kembali prosedur operasional sehubungan dengan kewenangan pemberian
fasilitas overdraft tersebut oleh kantornya yang berada diwilayah kliring lain.
3.
Pencetakan Warkat
Dengan diterapkannya kliring warkat luar wilayah maka bank
peserta kliring warkat luar wilayah diwajibkan untuk mencantumkan informasi
mengenai sandi peserta dan nomor rekening pada cek/BG yang diterbitkan seluruh
kantornya. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan bank lain pada saat akan
meng-encode (pada sistem otomasi/elektronik) atau pada saat merekam data ke
dalam disket (pada sistem SOKL).
Dengan diterapkannya kliring warkat luar wilayah, implikasi bagi
penyelenggara kliring perlu diperhatikan adalah kewajiban untuk melakukan
updating sandi peserta kliring pada aplikasi yang digunakannya sebagai
penyelenggara. Implikasi ini khususnya bagi penyelenggara kliring di wilayah
kliring yang menggunakan sistem semi otomasi (SOKL), otomasi, dan elektronik.
Proses updating dilakukan setiap kali ada bank yang mendaftar menjadi pesera
kliring warkat luar wilayah, atau setiap kali ada penambahan atau penghentian
peserta langsung yang merupakan kantor bank peserta kliring warkat luar wilayah.
Penyelenggaraan kliring warkat luar wilayah merupakan suatu
fasilitas yang disediakan Bank Indonesia, dimana keikutsertaan bank pada scheme
ini tidak bersifat mandatori. Dalam hal ini Bank Indonesia memberi kebebasan
pada bank untuk ikut mendaftar atau tidak pada scheme ini, sesuai dengan
kebutuhan dan kesiapan masing-masing bank. Bagi bank yang mendaftar pada
kliring warkat luar wilayah tentunya merupakan suatu competitive advantage,
namun demikian bagi bank lain yang tidak mendaftar pada scheme ini juga akan
memperoleh manfaat dengan potensi berkurangnya waktu dan biaya untuk melakukan
inkasi atas cek/BG luar kota yang diterbitkan oleh peserta kliring warkat luar
wilayah.
REPORT THIS AD
Penerapan kliring warkat luar wilayah, tidak serta merta
merupakan substitusi bagi seluruh transaksi inkaso cek/BG yang ada saat ini,
terutama apabila cek/BG luar kota tersebut diterbitkan oleh bank yang belum
mendaftar. Tidak ada kantor bank dari bank tertarik yang menjadi peserta
kliring di wilayah kliring dimana cek/BG tersebut disetorkan. Namun demikian,
penerapan kliring warkat luar wiayah yang merupakan salah satu solusi bagi
permasalahan transaksi cek/BG luar kota, akan memberikan manfaat yang cukup besar,
baik bagi masyarakat maupun perbankan sendiri karena dapat diperoleh kepastian
efektivitas dana yang jauh lebih cepat dengan biaya yang relatif lebih murah.
MENGENAL KLIRING ELEKTRONIK DAN OTOMASI
Transaksi kliring dengan menggunakan sistem ini pada prinsipnya
sama dengan kliring manual. Warkat yang digunakan juga sama, yang membedakan
adalah pada penggunaan teknologi yang lebih canggih. Untuk penyelenggaraan
kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo
kliring dilakukan secara otomasi (untuk kliring otomasi) dan didasarkan pada
Data Keuangan Elektronik yang selanjutnya disebut DKE untuk kliring elektronik.
Warkat yang digunakan relatif sama dengan sistem kliring manual.
Dalam kliring elektronik dan otomasi, harus didukung oleh Sistem
Pusat Komputer kliring Elektronik (SPKE), Terminal Peserta Kliring (TKP), dan
Jaringan Komunikasi Data (JKD). SPKE adalah seperangkat sistem komputer pada
penyelenggara yang berfungsi menerima dan mengolah data keuangan elektronik
serta menghasilkan informasi hasil kliring dan informasi kliring lainnya. TPK
adalah perangkat sistem komputer yang dipasang di peserta untuk mengirim Data
Keuangan Elektroinik (DKE) ke SPKE serta menerima informasi hasil perhitungan
kliring dan informasi kliring lainnya. Sedangkan yang dimaksud JKD adalah
seperangkat sistem yang berfungsi sebagai sarana penghubung antara TPK dengan
SPKE. Untuk mengoperasikan sistem ini, setiap peserta memiliki password.
Dalam kliring elektronik maupun otomasi, dokumen kliring yang digunakan
sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring adalah :
1.
Bukti Penyerahan Warkat Debet – Kliring Penyerahan (BPWD); BPWD
digunakan sebagai tanda bukti penyerahan warkat debet untuk setiap bundel
warkat dari petugas kliring kepada penyelenggara pada kegiatan kliring
penyerahan.
2.
Bukti Penyerahan Warkat Kredit – Kliring Penyerahan (BPWK); BPWK
digunakan sebagai tanda bukti penyerahan warkat kredit untuk setiap bundel
warkat dari petugas kliring kepada penyelenggara pada kegiatan kliring
penyerahan.
3.
Lembar Substitusi; Lembar substitusi digunakan dalam kliring
penyerahan sebagai tempat menempelkan bukti penjumlahan (ad-list) nominal
warkat yang diserahkan kepada penyelenggara. Pada lembar substitusi dicantumkan
jumlah nominal yang sama dengan hasil penjumlahan seluruh warkat pada bundel
warkat yang bersangkutan.
4.
Kartu Batch; Kartu Batch merupakan sarana untuk mengetahui
jumlah keseluruhan nominal bundel warkat dari masing-masing peserta dan sebagai
saranan kontrol dalam proses kliring
5.
Bukti Penyerahan Rekaman Warkat Kliring Pengembalian BPRWKP.
Warkat ataupun dokumen kliring diisi harus memperhatikan jenis
angka dan simbol MICR code line. Angka dan simbol merupakan rangkaian informasi
yang dibutuhkan dalam rangka sistem kliring yang diotomasikan atau dikliring
otomasi atau elektronik. MICR code line pada warkat yang wajib dicantumkan
dalam clear band terdiri dari :
1.
Nomor Warkat: 6(enam) digit;
2.
Sandi Peserta: 7(tujuh) digit;
3.
Nomor Rekening: 10(sepuluh) digit;
4.
Sandi Transaksi: 2(dua) digit;
5.
Nilai Nominal Warkat: 14(empat belas) digit.
Sedangkan pencantuman MICR code line pada warkat meliputi :
1.
Nomor Warkat
Nomor warkat disediakan untuk nomor seri pada cek dan Bilyet
Giro serta nomor urut atau nomor registrasi pada warkat lainnya. Meskipun
demikian bank dapat pula menggunakannya untuk identitas warkat lainnya,
misalnya nomor urut atau nomor registrasi dan lain-lain untuk warkat selain cek
atau Bilyet Giro. Untuk keperluan nomor warkat disediakan 6(Enam) digit angka.
Pencantuman nomor warkat yang kurang dari 6(enam) digit, harus diawali dengan
angka “0” (nol). Sedangkan unutk nomor warkat yang melebihi 6(enam) digit hanya
dicantumkan 6(Enam) digit terakhir. Sebelah kiri dan kanan nomor warkat
tersebut harus diisi dengan simbol domestik.
2.
Sandi Peserta
Sandi peserta disediakan untuk sandi bank dan sandi kantor
penerima warkat. Untuk keperluan sandi peserta disediakan 7(tujuh) digit angka,
yang terdiri dari :
1.
3(tiga) digit pertama untuk sandi bank
2.
3(tiga) digit berikut untuk sandi kantor peserta
3.
1(satu) digit terakhir untuk angka penguji.
4.
Nomor Rekening
Nomor rekening disediakan untuk nomor rekening nasabah pada
peserta penerima paling banyak 10 (sepuluh) digit angka, yang sistematikanya
disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing peserta. Pencantuman nomor rekening
yang kurang dari 10 (Sepuluh) digit, diawali dengan angka “0” (nol), sedangkan
untuk nomor rekening yang melebihi 10 (sepuluh) digit hanya dicantumkan 10
(sepuluh) digit terakhir. Dalam hal nomor rekening menggunakan karakter spesial
(non numeric) maka pengisian MICR dilakukan dengan angka “0000000001” dan
khusus pada nota kredit diisi secara lengkap nama serta nomor rekening penerima
pada warkat dimaksud. Nomor rekening ini diakhiri dengan simbol domestik.
4.
Sandi Transaksi
Untuk keperluan statistik bagi pihak penyelenggara, sandi
transaksi diatur sebagai berikut :
1.
Sandi transaksi disediakan untuk identitas jenis warkat dan atau
jenis transaksi yang terdapat didalamnya;
2.
Dalam sandi transaksi disediakan 2(dua) digit angka dengan
pengaturan sebagai berikut :
1) 00 sampai dengan 09 untuk cek;
2) 10 sampai dengan 19 untuk
bilyet giro;
3) 20 sampai dengan 29 untuk WBUT;
4) 30 sampai dengan 29 untuk SBPT;
5) 40 sampai dengan 49 untuk nota
debet, dengan ketentuan :
a) Sandi transaksi 40 sampai
dengan 49 kecuali sandi transaksi 45, untuk transaksi kliring dengan nilai
nominal paling tinggi Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
b) Sandi transaksi 45, untuk
transaksi kliring dengan nilai nominal diatas Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
dan digunakan untuk transaksi-transaksi sebagaimana diatur dalam surat edaran
Bank Indonesia yang mengatur mengenai penggunaan nota debet dalam kliring.
6) 50 sampai dengan 59 untuk nota
kredit, dengan pengaturan sebagai berikut :
a) Sandi transaksi 50, untuk :
1) Transaksi antar bank untuk
keuntungan nasabah yang pelaksanaannya mengacu pada surat edaran Bank Indonesia
yang mengatur mengenai jadwal kliring dan tanggal valuta penyelesaian akhir,
sistem penyelenggaraan kliring lokal serta jenis dan batasan nominal warkat
atau data keuangan elektronik; dan
2) Transaksi antar bank selain
transaksi Pasar Uang Antar Bank (PUAB), Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS),
transaksi valuta asing antar bank dan atau transaksi Sertifikat Wadiah Bank
Indonesia (SWBI) atau Surat Berharga Pasar Uang (SBPU);
b) Sandi transaksi 53, untuk
transaksi valuta asing antar bank;
c) Sandi transaksi 55, untuk
tranasksi sertifikat Bank Indonesia (SBI), SWBI, atau SBPU.
5.
Nilai Nominal
Informasi mengenai nilai nominal tidak dicetak secara
preprinted. Pencantumannya dilakukan oleh peserta yang memperhitungkan warkat,
dengan menggunakan peralatan khusus yang disebut MICR encorder atau
reader-encorder dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Nilai nominal disediakan untuk pencantuman nilai nominal yang
tertera pada warkat. Untuk keperluan tersebut disediaka 14 (empat belas) digit
angka termasuk 2(dua) digit nilai sen dalam satuan mata uang rupiah (Rp);
2.
Pencantuman nilai nominal yang kurang dari 14 (empat belas)
digit, harus diawali dengan angka “0” (nol) dan nilai nominal setiap warkat
kurang dari Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). Nilai nominal
sebagaimana dimaksud diatas diapit oleh 2 (dua) simbol nominal pada bagian kiri
dan kanannya.
JENIS BIAYA KLIRING
Penyelenggaraan kliring baik secara manual, semi otomasi,
otomasi maupun secara elektronik pada prinsipnya memerlukan biaya kliring.
Biaya kliring ini menjadi beban peserta kliring yang melakukan kliring saat
itu. Secara umum biaya kliring terdiri dari biaya administrasi, biaya proses
warkat kliring. Biaya-biaya ini akan dikreditkan oleh Bank Indonesia dari
rekening giro BI yang dimiliki oleh peserta kliring.
Mengingat dalam penyelenggaraan kliring lokal baik secara
elektronik, otomasi, maupun semi otomasi peserta dikenakan biaya oleh
penyelenggara, maka untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kliring, peserta
dapat mengenakan biaya yang wajar kepada nasabahnya. Peserta wajib mengumumkan
besarnya biaya kliring yang ditetapkan oleh Bank Indonesia serta besarnya biaya
kliring yang dibebankan oleh peserta kepada nasabahnya.
AKUNTANSI KLIRING ELEKTRONIK DAN OTOMASI
Perlakuan akuntansi untuk penyelenggaraan kliring dengan sistem
ini tidak berbeda dengan kliring manual. Yang membedakan proses penyelesaian
kliring. Dengan demikian perlakuan akuntansi yang dibahas dimuka sudah bisa
untuk memahami akuntansi kliring sistem ini.
No comments:
Post a Comment