ASURANSI


ASURANSI
Pengertian Asuransi
Menurut ketentuan Pasal 246 Undang-Undang Hukum Dagang (KUH Dagang) yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan adalah  suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima uang premi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.
Menurut ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri pada kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan .
Berdasarkan pengertian diatas terdapat unsur yuridis dari suatu asuransi :
1.      Adanya pihak tertanggung (pihak yang kepentingannya diasuransikan)
2.      Pihak penanggung (pihak perusahaan asuransi yang menjamin akan membayar ganti rugi)
3.      Perjanjian asuransi (antara penangugung dan tertanggung)
4.      Adanya pembayaran premi (oleh tertanggung kepada penanggung)
5.      Adanya kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan  yang diderita oleh tertanggung)
6.      Adanya suatu peristiswa yang tidak pasti terjadi

Pengaturan Asuransi
Asuransi atau pertanggungan di Indonesia diatur dalam KUH Dagang dan Undang-undang No.2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian yang berlaku efektif sejak tanggal 11 februari 1992.

Prinsip-Prinsip dalam Asuransi atau Pertanggungan
Berdasarkan KUH Dagang, berikut prinsip-prinsip dalam asuransi atau pertanggungan :
1.      Prinsip Kepentingan yang Dapat Diasuransikan atau Dipertanggungjawabkan (Insurable Interest)
Prinsip ini terkandung dalam Pasal 250 KUH Dagang yang pada intinya yaitu menentukan agar suatu perjanjian asuransi dapat dilaksanankan, maka obyek yang diasuransikan haruslah merupakan suatu kepentingan yang dapat diasuransikan, yakni kepentingan yang dapat dinilai dengan uang, dengan kata lain seseorang boleh mengasuransikan barang –barng apabila yang bersangkutan mempunyai kepentingan atas barang  yang dipertanggung jawabkan.

2.      Prinsip Keterbukaan (Utmost Good Faith)
Prinsip ini terkandung dalam Pasal 261 KUH Dagang yang menyatakan bahwa penutupan asuransi  baru sah apabila  penutupannya didasari itikad baik.

3.      Prinsip Indemnity
Prinsip ini terkandung dalam Pasal 252 dan Pasal 253 KUH Dagang. Menurut prinsip Indemnity yang menjadi dasar penggantian kerugian dari penanggung kepada  tertanggung adalah sebesar kerugian yang sebenarnya diderita oleh tertanggung atau tidak dibenarkan mencari keuntungan  dari ganti rugi asuransi. Dengan kata lain seimbang antara kerugian yang diderita dan jumlah ganti ruginya.

4.      Prinsip subrogasi untuk kepentingan penanggung
Prinsip ini terkandung dalam Pasal 284 KUH Dagang, yang pada intinya menentukan bahwa apabila tertanggung sudah mendapatkan penggantian atas dasar prinsip indemnity, maka si tertanggung tidak berhak lagi menerima pergantian dari pihak lain, walaupun jelas ada pihak lain yang bertanggung jawab atas kerugian yang dideritannya. Penggantian dari pihak lain harus diserahkan  pada penangung yang telah memberikan ganti rugi.

Bentuk dan Isi Perjanjian Asuransi atau Pertanggungan
Asuransi merupakan perjanjian timbale balik, dimana kedua belah pihak masing-masing mempunyai kewajban yang senilai, dimana pihak tertanggung mempunyai kewajiban untuk membayar premi yang jumlahnya ditentukan oleh penanggung, dan pihak penanggung mempunyai  kewajiban untuk mengganti kerugian yang diderita oleh tertanggung.
                        Menurut pasal 255 KUH Dagang ditentukan bahwa semua asuransi harus dibentuk secara   tertulis dengan suatu akta yang dinamakan polis.
Polis merupakan isi dari perjanjian asuransi. Dalam ketentuan pasal 256 KUH Dagang ditentukan bahwa isi polis untuk asuransi pada umumnya kecuali jiwa harus memuat:
1.         Hari pembentukan asuransi
2.         Nama pihak yang selaku tertannggung menyetujui terbentuknya asuransi, yaitu atas tanggungan sendiri atau tanggungan orang lain.
3.         Penyebutan yang cukup terang  dari hal atau objek yang dijamin.
4.         Jumlah uang, untuk diadakan jaminan (uang asuransi)
5.         Bahaya-bahaya yang ditanggung si penanggung
6.         Mulai dan akhir tenggang waktu dimana diadakan jaminan oleh penanggung
7.         Uang premi yang harus dibayar tertanggung
8.         Semua yang perlu diketahui penanggung serta janji-janji tertentu yang diadakan kedua belah pihak.

2.1  Risiko dalam Asuransi atau Pertanggungan
Secara umum arti risiko dalam pengertian hukum adalah beban kerugian yang diakibatkan oleh suatu peristiwa diluar kesalahan. Dalam pengertian  ini  asuransi menjadikan suatu ketidakpastian menjadi suatu kepastian, yaitu dalam hal terjadinya kerugian, maka akan memperoleh anti rugi, dengan demikian dapat dikatakan bahwa risiko (risk) dalam hukum asuransi adalah suatu peristiwa yang terjadi diluar kehendak pihak tertanggung, risiko yang merupakan objek jaminan asuransi. Berikut jenis-jenis risiko.

1.      Risiko Murni
     Peristiwa uang masih tidak pasti bahwa suatu kerugian akan timbul, dimana jika kejadian tersebut terjadi maka timbullah kerugian itu, sedangkan jika kerugian tidak terjadi maka keadaan seperti sedia kala (tidak untung dan tidak rugi). Melihat dari objek tersebut, maka risiko murni  terdiri dari tiga jenis, yaitu:
a.         Risiko perorangan  merupakan risiko yang tertuju langsung kepada orang yang bersangkutan. Misalnya: Fahmi di rawat dirumah sakit karena sakit yang serius, sebab itu si Fahmi dilindungi oleh asuransi  kesehatan.

b.        Risiko harta benda adalah risiko yang tertuju kepada harta benda milik orang tersebut, yakni risiko atas kemungkinan hilang atau rusaknya harta benda tersebut. Misalnya: Villy memiliki harta benda mobil maka risikonya  adalah kemungkinan rusak, hilang, atau musnah, oleh sebab itu risiko tersebut dilindungi asuransi kendaraan bermotor.
c.         Risiko tanggung jawab adalah risiko yang mungkin akan timbul karena seseorang harus bertanggung jawab karena melakukan suatu perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain. Misalnya: Sasha menabrak orang lain sehingga dia harus membayar kerusakan kendaraan yang ditabrak dan biaya pengobatannya.

2.      Risiko Spekulasi
Risiko spekulai merupakan kejadian yang akan terjadi yang menimbulkan dua kemungkinan, dimana kemungkinan pertama adalah akan memperoleh keuntungan, sedangkan yang kedua akan menderita kerugian.

3.      Risiko Khusus
Risiko khusus adalah risiko yang terbit dari tindakan individu dengan dampak hanya kepada orang tertentu saja. Misalnya: risiko kebakaran pada mobil seseorang yang tidak menyebabkan kebakaran pada mobil orang lain juga.
     Berkaitan dengan risiko tersebut maka dalam penanganannya dapat dilakukan dengan cara:
1.        Menghindari risiko (avoidance)
2.        Mengurangi risiko (reduction)
3.        Mempertahankan risiko (retention)
4.        Membagi risiko (risk sharing)
5.        Mengalihkan risiko (risk transfer)


Share:

No comments:

Post a Comment

Keep Traveling

Total Pageviews

Popular

Blog Archive

Recent Posts