Bentuk –
Bentuk Organisasi Bisnis
-Pengertian Organisasi Bisnis
Pengertian
organisasi bisnis yaitu suatu organisasi yang melakukan aktivitas ekonomi dan
bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit). Pemilihan bentuk organisasi
bisnis harus diputuskan pada saat perusahaan akan didirikan atau akan mulai
beroperasi, karena berhasil tidaknya usaha yang akan dijalankan dipengaruhi
keputusan tersebut. Ada beberapa factor yang harus dipertimbangkan dalam
memilih bentuk organisasi bisnis antara lain :
1.
Jenis usaha yang
akan dilaksanakan
2.
Jumlah modal
yang diperlukan
3.
Rencana
pembagian laba
4.
Penentuam
tanggung jawab
5.
Penanggungan
resiko yang akan dihadapi
6. Prinsip pengawasan yang akan dilaksanakan
Di Indonesia dikenal
beberapa macam bentuk organisasi bisnis yaitu :
A.
Badan Usaha
Swasta
B.
Koperasi
C.
Badan Usaha
Milik Negara
D.
Bentuk yang
lain.
A.
Badan Usaha
Swasta
Badan Usaha Swasata adalah
badan usaha yang pemiliknya berada di tangan individu atau swasta dimana bentuk
ini pada umumnya diasosiasikan sebagai bentuk usaha yang mencari keuntungan
semata, walau ada beberapa yang tidak mencari keuntungan semata.
Bentuk
badan usaha swasta dibagi menjadi beberapa macam :
1.
Perusahaan
Perseorangan
2.
Perusahaan
Persekutuan (Firma)
3.
Perseroan Komanditer
(Commanditer Vennootschap / CV)
4.
Perseroan
Terbatas (PT)
1.
Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan Perseorangan
adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola
perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung
semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan. Dalam perusahaan
perorangan, seorang
pemilik tunggal mengambil segala keputusan dan bertanggung jawab secara pribadi
atas segala hal yang dilakukan oleh perusahaan. Namun seseorang tersebut juga mempunyai
kewajiban tidak terbatas akan hutang yang ditanggung oleh perusahaan apabila
mengalami kerugian.
Pendirian perusahaan perseorangan tidak
diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh
satu orang pengusaha saja. Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2 kelompok
yaitu :
Ø Usaha
Perseorangan Berizin : memiliki izin operasional dari departemen teknis.
Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka
dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP).
Ø Usaha
Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin. Misalnya usaha perseorangan yang
dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.
Ø
KELEBIHAN
PERUSAHAAN PERSEORANGAN
1.
Mudah dibentuk
Setiap
orang yang mempunyai status hukum dapat bertindak untuk memulai usaha. Hal ini
dapat dilakukan dengan modal kecil
2.
Keuntungan hanya
dinikmati oleh satu orang yaitu pendiri usaha
Perusahaan
perseorangan akan memperoleh imbalan secara langsung atas usaha pemiliknya baik
secara moneter maupun kejiwaan.
3.
Pembuatan dan
pengendalian hanya dilakukan oleh satu orang
Keuntungan
yang paling penting adalah secara kejiwaan pemiliknya dapat memimpin perusahaan
secara langsung.
KEKURANGAN
PERUSAHAAN PERSEORANGAN
1.
Tanggung jawab utang
yang tidak terbatas
Artinya
apabila terjadi kewajiban pembayaran maka kewajiban itu harus dipenuhi dengan
menyerahkan seluruh harta perusahaan dan harta pribadi
2.
Jarang ada yang
bertahan lama
Hal
ini dapat disebabkan oleh meninggalnya pendiri atau pemilik perusahaan.
3.
Relatif sulit untuk
memperoleh pinjaman
Sangat
sulit bagi perusahaan perseorangan untuk meningkatkan uangnya maupun untuk
memulai suatu usaha baru atau memperluas usahanya karena kepercayaan pihak
perbankan terhadap prospek bisnis kecil masih rendah
4.
Relative bergantung
pada pola pikir satu orang saja
Apabila
orang ini tidak berpengalaman dalam bisnis maka resiko kegagalan akan sangat
besar.
2.
Persekutuan
Firma
Persekutuan Firma adalah
bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama
bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung
jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang
perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan
ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
Firma harus didirikan dengan akta
otentik yang dibuat di muka notaris. Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan
Firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam
Berita Negara atau Tambahan Berita Negara. Tetapi karena Firma bukan merupakan
badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari
Departemen Kehakiman RI. Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Firma bukan merupakan badan usaha yang
berbadan hukum karena :
Ø Tidak
ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu,
setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
Ø Tidak
ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM.
Firma
berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah
berakhir. Selain itu, menurut Pasal 26 dan Pasal 31 KUHD Firma juga dapat bubar
sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar akibat
pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
Ketentuan mengenai Firma ini diatu dalam pasal 16 KUHD yang diperkuat
dengan pasal 16 dan 18 dan intinya menyebutkan :
1.
Dalam
keanggotaan setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
2.
Anggota tidak
boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari
anggota yang lain.
3.
Keanggotaan
tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
4.
Pemisahan
kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan tidak ada artinya sebabbila
kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup hutang perusahaan, maka kekayaan
pribadi para sekutu menjadi jaminan.
5.
Sekutu yang
tidak memasukkan modal hanya tenaga saja maka akan memperoleh bagian laba atau
rugi sama dengan sekutu yang memasukkan modal terkecil.
Ø KELEBIHAN PERSEKUTUN FIRMA
1.
Kemampuan
manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggota
2.
Pendirian firma
relatif lebih mudah karena tidak memerlukan akte pendirian
3.
Kebutuhan modal
lebih terpenuhi, lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan
financial.
Ø KEKURANGAN PERSEKUTUAN FIRMA
1.
Tanggung jawab
pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan, kekayaan pribadi
menjadi jaminan bagi hutang-hutang firma
2.
Kelangsungan
perusahaan tidak menentu sebabjika salah seorang anggota membatalkan perjanjian
untuk menjalankan usaha secara otomatis firma menjadi bubar
3. Perseroan Komanditer
(Commanditer Vennootschap / CV)
Perseroan Komanditer (CV) adalah adalah
persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan
mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan
menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama
sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan. Berakhirnya
CV, diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
Ø
Berakhirnya jangka
waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
Ø
CV berakhir sebelum
jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau pemberhentian
sekutu.
Ø Akibat
perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini
mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.
KELEBIHAN PERSEROAN KOMANDITER
1.
Modal tersedia lebih
banyak
Apabila
suatu individu tidak mempunyai cukup uang untuk memulai suatu usaha, maka ia
dapat mengundang seorang investor lain untuk join sebagai partner.
2.
Meningkatkan
kepercayaan kreditor.
Karena
dalam persekutuan lebih banyak pemilik, kreditor lebih percaya dalam memberikan
pinjaman.
3.
Keahlian dan
keterampilan bertambah
Adanya
partner dengan berbagai latar belakang dapat saling melengkapi satu dengan yang
lainnya dalam hal keterampilan, hubungan, dan keahlian.
4.
Adanya kemungkinan
uintuk tumbuh dan berkembang
Dengan
adanya variasi dalam manajemen dan banyak sumber modal akan dapat meningkatkan
prospek dari persekutuan untuk tumbuh dan dapat memperluas produksi dan
pemasarannya.
KEKURANGAN PERSEROAN KOMANDITER
1.
Tanggung jawab tidak
terbatas
Setiap
partner bertanggung jawab atas kerugian disebebkan oleh kesalahan atau
hilangnya partner lain yang bertindak atas nama usaha atau dengan kekuasaan
partnernya.
2.
Umur yang terbatas
Secara
hukum, suatu peresekutuan dapat diberhentikan karena adanya, kematian,
ketidakmampuan atau penarikan salah satu dari partner.
3.
Lemahnya pengendalian
Semua
indicant yang dilakukan setiap partner atas nama persekutuan akan mengikat
semua partner walaupun indicant tersebut mungkin tidak diketahui oleh orang
lain.
Lupiyoadi
R. dan Wacik J (1998:60-61) mengungkapkan bahwa fungsi dan kedudukan partner
dalam sebuah peerseroan
komanditer dapat berupa :
1.
Otensible partner,
merupakan partner yang berperan aktif pada bisnis yang akan dijalankan dan dikenal
oleh pihak-pihak yang berkepentingan sebagai partner. Partner jenis ini dapat
juga berfungsi sebagai general partner.
2.
Active partner,
merupakan partner yang berperan aktif pada bisnis yang akan dijalankan. Partner
jenis ini dapat juga berfungsi sebagai Otensible partner.
3.
Secret partner,
merupakan partner yang berperan aktif pada bisnis yabng akan dijalankan tetapiu
kesertaannya dirahasiakan.
4.
Dormant partner,
merupakan partner yang berperan tidak aktif pada bisnis yang akan dijalankan
dan kesertaannya dikenal oleh pihak-pihak pada bisnis yang akan dijalankan dan
kesertaannya dikenal oleh pihak-pihak yang berkepentingan sebagai partner.
5.
Nominal partner, yaitu
seoarang yang ikut seta dalam suatu CIV dimana kesertaannyasebagai partner
diwakili oleh seseorang.
6.
Subpartner, yaitu
seseorang yang dikontrak oleh partner di dalam CV untuk turut membantu
kelancaran jalannya CV yang bersangkutan.
7.
Limited partner,
merupakan partner yang harus dimintai persetujuannya lebih dahulu apabila
hartanya akan dijadikan modal kerja bagi CV yang ada.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas
(PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschhap (NV), adalah suatu badan hukum
untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya
terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan
perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas
merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran
dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan
sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih
dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai
tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang
perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak
menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat
keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut
dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh
perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula
berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah
mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan
terbatas tersebut.
Tata Cara Pendirian PT :
Pembuatan akta
pendirian di muka notaris; membawa rancangan AD dan ART
Pengesahan oleh Menteri Kehakiman untuk pengesahan status sebagai badan hukum.
Pendaftaran perseroan yang dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang wilayah kerjanya meliputi tempat perseroan didirikan.Pendaftaran wajib dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pengesahan / persetujuan Menteri Kehakiman diberikan. Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara, wajib dilakukan permohonan pengumuman oleh direksi dalam waktu 30 hari sejak pendaftaran
Pengesahan oleh Menteri Kehakiman untuk pengesahan status sebagai badan hukum.
Pendaftaran perseroan yang dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang wilayah kerjanya meliputi tempat perseroan didirikan.Pendaftaran wajib dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pengesahan / persetujuan Menteri Kehakiman diberikan. Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara, wajib dilakukan permohonan pengumuman oleh direksi dalam waktu 30 hari sejak pendaftaran
Berakhirnya Perseroan Terbatas:
Menurut Pasal 114 UU PT, Perseroan
Terbatas dapat bubar karena:
Ø Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dalam Pasal 115 UU PT
ditentukan bahwa direksi dapat mengajukan usul pembubaran persero kepada RUPS.
Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah bila diambil sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan UU dan Anggaran Dasar.
Ø Karena
jangka waktu berdirinya perseroan sudah berakhir.
Ø Keputusan
Pengadilan Negeri karena;
·
Permohonan Kejaksaan
karena perseroan melanggar kepentingan umum.
·
Permohonan 1 orang
pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah.
·
Permohonan kreditur
karena perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit atau
kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah
pernyataan pailit dicabut.
·
Permohonan pihak
berkepentingan karena adanya cacat hukum dalam akta pendirian perseroan.
KELEBIHAN PT :
1. Adanya
tanggung jawab utang yang terbatas, diamana tanggung jawab hanya terbatas artas
jumlah saham yang dimiliki.
2. Adanya
kemungkinan untuk memperjualbelikan saham yang dimilikinya.
3. Umumnya
memiliki jangka waktu operasi yang tidak terbatas.
4. Relatif
lebih mudah untuk memperoleh pinjaman dengaan nilai nominal yang besar untuk
jangaka waktu panjang dan tingkat bunga yang rendah.
5.
Adanya kemungkinan
untuk, alih teknologi dan ilmu dimana para pemegang saham dapat dengan mudah
menyewa tenaga manajemen profesinal untuk menjalankan perusahaan yang ada.
KEKURANGAN
PT :
1. Keterbatasan
dalam jenis-jenis bidang usaha yang akan dijalankan, dimana umumnya
bidang-bidang usaha yang dijalankan oleh PT ditentukan oleh izin yang
dikeluarkan serta peraturan-peraturan yang berlaku.
2. Adanya
perbedaan kepentingan didalam menjalankan PT, dimana terkadang pemilik saham
minoritas dikalahkan oleh kepentingan pemilik saham mayoritas.
3. Adanya
kewajiban-kewajiban untuk membuat laporan ke berbagai pihak.
4. Biaya
yang tidak sedikit untuk mendirikan PT.
5. Adanya
sistem pajak yang menyebabkan seorang pemegang saham membayar pajak ganda yaitu
pajak atas PT itu sendiri, dividen yang diterima serta pajak individunya.
a. Pemegang
Saham (shareholder)
Pemegang
saham merupakan kekuasaan tertinggi dalam perseroan. Mereka memilih direktur
untuk mengelola perusahaannya pada pertemuah tahunan. Selain direktur, mereka
juga memilih akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangannya.
b. Dewan
Direktur (board of directors)
Board
of Directors merupakan perwakilan dari pemegang saham, mereka mempunyai
kekuasaan akhir untuk memimpin urusan perseroan dan menentukan kebijakan umum,
seperti membangun pabrik baru, mengembangkan produk baru, dan membentuk anak
perusahaan.
c. Manajer
(managers)
Chief
Executive Officers (CEO) atau Managing Directors dari perusahaan ditunjuk oleh
board of directors dan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan dari board of
directors.
Jenis-jenis PT :
1)
PT Tertutup
Di dalam PT
ini saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu tidak setiap orang
dapat ikut serta dalam modalnya. Seringkali pemegang saham berasal dari famili/keluarga
sendiri dan surat sahamnya ditulis atas nama. Tujuan dari hal itu ialah agar
harta benda yang digunakan untuk usaha lebih terpelihara dan terjamin
keamanannya.
2)
PT Terbuka
Di sini
saham-sahamnya boleh dimiliki oleh setiap orang, saham di sini biasanya bukan
atas nama melainkan saham “atas tunjuk” sehingga mudah untuk dipindahtangankan
yaitu dengan menjualnya kepada orang lain.
3)
PT Publik
Adalah
suatu PT yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah. PT Publik dapat pula
berarti sebuah korporasi yang telah melakukan go public dan sahamnya dimiliki
oleh publik.
4)
PT Asing
Merupakan
suatu PT yang didirikan di luar negeri menurut hokum yang berlaku di sana dan
berkedudukan di luar negeri pula. Pasal 3 Undang-Undang Penanaman Modal Asing
(UPPMA) menyaakan bahwa perusahaan yang akan melakukan investasi di Indonesia
harus berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan dan berlokasi di Indonesia
sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
B. KOPERASI
Koperasi adalah
organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan. Menurut UU no. 25 tahun
1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh
pengesahan dari pemerintah (MenteriKoperasi).
KOPERASI sebagai suatu
sistem ekonomi, mempunyai kedudukan politik yang cukup kuat karena memiliki
landasan konstitusional, yaitu berpegang pada pasal 33 UUD 1945, khususnya ayat
1 yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Mohammad Hatta adalah sebagai bapak
pendiri koperasi.
Dalam penjelasan konstitusi tersebut
juga dikatakan bahwa, sistem ekonomi di Indonesia didasarkan pada asas
Demokrasi Ekonomi. Dimana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang
wujudnya dapat ditafsirkan sebagai koperasi. Dan sistem ekonomi dunia, koperasi
disebut juga sebagai the third way artinya
“jalan ketiga” serta menurut sosiolog Inggris yang bernama Anthony Giddens
bahwa koperasi dipopulerkan sebagai “jalan tengah” antara kapitalisme dan
sosialisme.
Jika Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) merupakan usaha berskala besar, maka koperasi mewadahi
usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam koperasi menjadi badan
usaha skala besar juga seperti ci negara-negara kapitalis yaitu di Eropa Barat,
Amerika Utara, dan Australia, koperasi juga menjadi wadah usaha kecil dan
konsumen berpendapatan rendah. Bahkan pedesaan di Jepang, koperasi menggantikan
peranan bank atau semacam “Bank Rakyat”, yaitu koperasi yang beroperasi dengan
sistem perbankan (Rahardjo, kompas, 9 Agustus 2002).
Tujuan koperasi adalah
meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, makmur dan berlandaskan Pancasila dan UUD’45.
Modal
Koperasi terdiri dari :
Ø Modal sendiri dapat
berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela, hibah dan
dana cadangan Sisa Hasil Usaha.
Ø Modal Pinjaman dapat berasal dari anggota,
koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank, penerbitan obliga atau surat utang lainnya, sumber
lain yang sah.
si atau surat utang lainnya, sumber lain yang sah.
si atau surat utang lainnya, sumber lain yang sah.
Koperasi
mempunyai ciri tersendiri:
Ø Lebih mementingkan keanggotaan dan
sifat persamaan
Ø Anggota-anggotanya bebas keluar
masuk
Ø Koperasi merupakan badan hukum yang
menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota.
Ø Koperasi didirikan secara tertulis
dengan akte pendirian dari notaris
Ø Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi
berada di tangan pengurus.
Ø Para anggota koperasi turut
bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain.
Ø Kekuasaan tertinggi di dalam rapat
anggota.
Cara Mendirikan Koperasi :
Menurut
Pasal 6 – Pasal 14 UU no. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
1.
Rapat pembentukan koperasi sekurang-kurangnya 20 orang pendiri
mengadakan rapat pembentukan koperasi, kemudian dibuatkan berita acara yang
berisikan hasil kesepakatan, jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk
menandatangani akta pendirian.
2.
Surat Permohonan Pengesahan kepada Departemen Koperasi Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian
berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan
hukum.
3.
Pengiriman akta pendirian kepada pendiri.
4. Pengumuman dalam Berita Negara.
Pengelompokan Koperasi Menurut bidang usahanya:
1. Koperasi Produksi adalah koperasi yang para anggotanya
terdiri dari produsen penghasil barang / jasa. Koperasi ini mengusahakan
kemudahan bagi para anggotanya dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, seperti
menyediakan bahan baku, bahan pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya dan
juga penyaluran hasil produksi kepada konsumen.
2. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam
penyediaan kebutuhan pokok bagi anggotanya.
3. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam
penghimpunan dana dari para anggotanya dan meyalurkannya kepada anggota yang
membutuhkannya.
4.
Koperasi
Serba Usaha
adalah
koperasi yang mempunyai usaha rangkap / beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan
anggotanya.
Menurut luas wilayahnya, koperasi di Indonesia dikelompokan
menjadi :
1. Primer Koperasi adalah koperasi sebagai satuan
terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melbatkan secara langsung
orang-orang sebagai anggotanya.
2. Pusat Koperasi adalah koperasi yang
anggota-anggotanya adalah koperasi- koperasi primer, sedikitnya lima.
3. Gabungan Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara
bersama sama oleh pusat koperasi (paling sedikit tiga puluh pusat koperasi).
4. Induk Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara
bersama-sama oleh gabungan koperasi (paling sedikit tiga gabungan koperasi).
Pihak yang terlibat dalam Koperasi:
1.
Rapat
Anggota Tahunan (RAT), yang merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi dan diadakan paling sedikit sekali dalam satu tahun.
RAT menetapkan sebagai berikut :
a. Anggaran Dasar.
b. Kebijakan umum di bidang organisasi,
manajemen dan usaha koperasi
c. Pemilihan, pengangkatan pemberhentian
pengurus dan pengawas.
d. Rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
e. Pengesahan pertanggung jawaban
pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f.
Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
2. Pengurus adalah orang-orang yang secara aktif bertugas dalam
pengelolaan koperasi dan memiliki jabatan paling lama 5 tahun. Sebagai
imbalannya, pengurus menerima uang jasa / honorarium.
3.
Pengawas / Dewan Komisaris yang dipilih dari dan oleh anggota
koperasi dalam RAT. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasannya.
3.
BENTUK-BENTUK
BADAN USAHA YANG LAIN
1.
Join Venture (Patungan)
Join
Venture dapat diartikan sebagai suatu persetujuan (joint project), yaitu bentuk persekutuan perseroan yang dibentuk
oleh dua atau lebih perseroan untuk tujuan tertentu. Tujuan utamanya adalah
menggabung keahlian yang memiliki keahlian berbeda untuk dapat mengkontribusikan
demi keberhasilan suatu proyek tertentu. Joint
venture biasanya digunakan untuk mngerjakan pembangunan proyek-proyek besar
yang memerlukan modal besar.
Bentuk ini
merupakan suatu kerja sama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa
Negara, menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan
ekonomi yang lebih padat. Jadi disini tidak memandang besarnya modal kekuatan
ekonomi atau lokasi masing-masing partner bersangkutan. Menurut UUPMA No.1
Tahun 1967 menyebutkan bahwa perusahaan patungan harus berbentuk perseroan
terbatas (PT).
Disebutkan
pula bahwa perusahaan patungan ini modalnya berupa saham dari pendiri dengan
perbandingan tertentu. Resiko ditanggung bersama antara masing-masing partner.
Karakteristik dari join
venture adalah sebagai berikut:
a. Dibatasi
oleh proyek tertentu.
b. Jangaka
waktunya dibatasi dengan perjanjian dan dihentikan pada saat proyek sudah
benar-benar telah selesai.
c. Di
bawah kekusaaan seorang manajer, di mana namanya tertera dalam usaha.
d. Pada
saat join venture selesai, para partisipant akan membagi labadan rugi sesuai
dengan perjanjian.
2. Trust
Terbentuknya trust ialah dari gabungan beberapa perusahaan (Merger)
menjadi satu dan masing-masing perusahaan yang bergabung telah meleburkan diri
(mengadakan fusi) sehingga gabungan dari perusahaan tersebut merupakan sebuah
perusahaan yang baru dan trust dapat mengeluarkan saham atau obligasi. Tanggung
jawab anggota/pengurus ini dapat berganti-ganti begitu pula saham dapat di
pindahkan.
3. Sindikat (Syndicate)
Yaitu suatu kerja sama antara beberapa orang yang melaksanakan proyek
khusus dibawah satu perjanjian. Dalam sindikat masing-masing anggota dapat
menjual barang hasil produksinya kepada para anggota lainnya. Sindikat memiliki kemiripan
dengan join venture, yaitu dibentuk oleh beberapa perusahaan yang mempunyai
tujuan khususu. Tapi, pada prinsipnya sindicate digunakan dalam bidang
keuangan.
4. Cooperatives
Prinsip
dari Cooperatives (kerja sama) yang sekarang diadopsi oleh bisnis di seluruh
dunia adalah sebagai berikut:
a. Keanggotaan
terbuka bagi semua orang yang tertarik.
b. Setiap anggota hanya
mempunyai satu suara.
c. Distribusi
oleh surplus dibuat sebanding dengan besarnya pembelian yang dibuat.
d. Tidak
ada pinjaman baig pelanggan.
Cooperatives berbeda denga bisnis yang
berorientasi pada laba. Umumnya di mana dia lebih cenderung memberikan jasa
kepada anggotanya daripada mendapatkan laba untuk pemilik.
5. Franchisee
Franchisee
adalah sistem pemasaran yang berkisar pada perjanian sah antara dua pihak yang
salah satunya (franchisee) diberi hak
istimewa untuk menjalankan bisnis sebagai pemilik pribadi, tapi dengan syarat
perusahaan dijalankan menurut metode dan terminologi yang dispesifikasikan oleh
pihak yang lain (franchisor).
Kelebihan franchisee :
a. Pelatihan
formal.
b. Bantuan
keuangan.
c. Metode
pemasaran yang telah terbukti.
d. Bantuan
manajemen.
e. Jangka
waktu permulaan bisnis lebih cepat.
f. Tingkat
kegagalan keseluruhan lebih rendah.
Kekurangan
franchisee:
a. Pajak
franchisee.
b. Royalti
yang harus dibayarkan.
c. Adanya
batas pertumbuhan.
d. Kurangnya
kebebasan dalam beroperasi.
e. Franchisor
mungkin penyalur tunggal dari beberapa perlengkapan.
6. BUMN
Badan usaha milik
negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan
atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Ciri-ciri BUMN :
a. Penguasaan
badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
b. Pengawasan
dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh
pemerintah.
c. Semua
risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
d. Agar
pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang
banyak.
e. Melayani
kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
f. Merupakan
salah satu stabilisator perekonomian negara.
g. Dapat
meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya
prinsip-prinsip ekonomi.
Manfaat
BUMN:
a. Memberi kemudahan kepada
masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang
berupa barang atau jasa.
b. Membuka
dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
c. Mencegah
monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak
oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
d. Meningkatkan
kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik
migas maupun non migas.
e. Menghimpun
dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan
dan mengembangkan perekonomian negara.
f. Memberikan
pelayanan kepada masyarakat.
7. Yayasan
Yayasan
(Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan
tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan
memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di
Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat
paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan
Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pendirian
yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah
akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan
kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah
kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh
pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Yayasan
mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan
kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus.
Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai
keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan
pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan
yayasan.
Yayasan
yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau
memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya
wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam
surat kabar berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan
pembubaran
Perbuatan
hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih
yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri
menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran
Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
No comments:
Post a Comment