HAK CIPTA


A.   RUANG LINGKUP HAK CIPTA
Pertama kali hak cipta diatur dalam Auteurswet 1912, selanjutnya mengalami perubahan dengan dikeluarkannya UU No. 6 Tahun 1982, UU No.7 Tahun 1987, UU No. 12 Tahun 1997, dan terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Penyempurnaan undang-undang ini dilakukan tidak lepas dari keberadaan Indonesia sebagai anggota WTO.
Hak cipta meliputi bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup semua karya tulis (literary works), seperti buku, program komputer, database, laporan teknis, manuskrip, karya arsitektur, peta, hasil terjemahan, atau dari hasil pengalihwujudan, karya yang diucapkan atau dinyanyikan, karya drama termasuk yang tidak diucapkan, seni film, dan karya musikal termasuk seni dalam segala bentuknya. Beberapa hal baru dari ketentuan Undang-Undang Hak Cipta ini adalah mengenai database yang merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi, alat apa pun,baik memakai kabel maupun tidak memakai kabel, produk-produk cakram optik (optical disc), hak informasi manajemen elektronik, dan sarana kontrol teknologi, produksi berteknologi tinggi, termasuk program komputer dan ancaman pidana serta denda yang semakin berat terhadap siapa saia yang melakukan pelanggaran hak cipta.

1.     Beberapa Pengertian
Menurut pengertian Pasal 1 UU No. 19 'I‘ahun 2002, yang dimakgud dengan hak cipta (copyrights dalam bahasa Inggris, auteursrccht dalam bahasa Belanda) adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan. keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Adapun ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menuniukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Keaslian di sini maksudnya adalah bagaimana pencipta itu mampu untuk menunjukkan kekuatan original expression ofideas yang hanya dimilikinya dan dilaksanakan dalam bentuk yang riil dan nyata, dalam arti kata, perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi, dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
2.     Pemegang Hak Cipta
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
3. Karya Kolektif
a.       Karya kompilasi (campuran) adalah karya dengan muiti-pengarang, yaitu karya orisinal digabung dengan materi yang sebelumnya sudah ada
b.      Bila bagian komponen sama dengan karya orisinal dari pengarang dan mempunyai identitas yang independen.
c.       Hak masing-masing pengarang mempunyai hak untuk memakai hak cipta untuk kepentingannya dan tidak menyampingkan yang' lain dalam pemakaian hak cipta.

B.   FUNGSI DAN SIFAT HAK CIPTA
Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan. Di sinilah perbedaan antara hak cipta dengan hak paten dan merek. Hak paten dan hak merek baru timbul hak setelah pengumuman dari Dirjen HaKI, sedangkan hak cipta dipcroleh secara otomatis. Dengan demikian, siapa yang mengumumkan pertama kali (first to announce) merupakan sifat dari hak cipta yang menganggap bahwa pengumuman dari pencipta sekaligus secara otomatis sebagai pemilik dari ciptaannya. Hak cipta juga dianggap sebagai “benda bergerak”, Oleh karena itu hak cipta dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian,karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang undangan. Hak-hak tersebut terus berlangsung hingga 50 tahun setelah penciptanya meninggal dunia (Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2002).
1.     Ciptaan dalam Hubungan Dinas
Hasil ciptaan yang. dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaan pemegang hak ciptanya adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan tersebut dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain oleh kedua belah pihak, dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
2.      Badan Hukum sebagai Pemilik Hak Cipta
Demikian juga menurut ketentuan Pasal 8 UU No. 19 Tahun 2002, jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal daripadanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya. Hak-hak terseb
ut berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan (Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2002).
3.     Hak Cipta Atas Potret
Bagi pemegang hak cipta atas potret dimungkinkan untuk memperbanyak iika mcndapat izin orang yang dipotret atau ahli warisnya dalam jangka waktu 10 tahun setelah yang dipotret meninggal dunia, termasuk bila potret yang memuat dua orang atau lebih harus minta izin dari yang lainnya. Untuk potret tanpa izin pemegang hak cipta tidak boleh mengumumkannya, bila bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang di potret.
C.   HAK EKONOMIS DAN HAK MORAL
Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.

1.     Hak Ekonomis
Hak ekonomis merupakan hak eksklusif dari pengarang untuk memperoleh keuntungan-keuntungan ekonomi. Hak ekonomis. meliputi hak memperbanyak, hak distribusi, hak pertunjukan, dan hak peragaan.

2. Hak Moral
Menurut Pasal 24 UU No. 19 Tahun 2002, penyerahan hak cipta atas seluruh ciptaan kepada orang atau badan lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat seseorang yang tanpa persetujuannya (lihat Pasal 55-66 Uu No. 19 Tahun 2002):
a.       Meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaan tersebut.
b.      Mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya.
c.       Mengganti atau mengubah judul ciptaan.
d.       Mengubah isi ciptaan yang bersangkutan.

D.   HAK TERKAIT
Menurut ketentuan Pasal 49-50 UU No. 19 Tahun 2002:
a.       Pelaku memiliki hak untuk memberi izin atau melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, dan menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya, untuk jangka waktu 50 tahun.
b.      Produser rekaman suara memiliki hak khusus untuk memberi izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak rekaman suara, untuk jangka waktu 50 tahun.
c.       Lembaga penyiaran juga memiliki hak khusus, untuk jangka waktu 20 tahun.



E.   ClPTAAN DERIVATIF
Ciptaan derivatif adalah karya turunan yang didasarkan atas salah satu atau beberapa karya terdahulu yang menggambarkan pengarang orisinal, seperti terjemahan, aransemen musik, dramatisasi, fiksionalisasi, film, recording, dan lain-lain. Dalam ciptaan derivatif pemegang hak cipta mempunyai hak untuk mengecualikan orang lain atas karya kreatif dari daya ciptanya sendiri.

F.    PENDAFTARAN HAK CIPTA
Menurut Pasal 35 UU No. 19 Tahun 2002 menyatakan, ketentuan tentang pendaftaran hak cipta tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Hak cipta diperoleh secara otomatis, bagi yang tidak didaftarkan tetap memperoleh perlindungan hukum, meskipun demikian pendaftaran diperlukan sebagai bukti awal dari pemilik hak cipta (peraturan Menteri Hukum dan HAM). Pendaftaran ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta atau oleh pemegang hak cipta atau kuasanya, sedangkan kekuatan hukum dari suatu pendaftaran ciptaan hapus karena penghapusan atas permohonan orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai pencipta atau pemegang hak cipta, lampau waktu, atau dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

G.  LISENSI
Menurut ketentuan Pasal 45-48 UU No. 19 Tahun 2002;
a.       Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi dengan perjanjian lisensi untuk melaksanakan ciptaannya, kecuali diperjanjikan lain, maka pelaksana wajib untuk membayar royalti kepada pemegang hak cipta.
b.      Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang langsung maupun tidak langsung merugikan perekonomian negara
c.       Perjanjian lisensi wajib dicatat di Dirjen HaKI, agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.

H.  PELANGGARAN HAK CIPTA
Menurut Pasal 15 UU No. 19 Tahun 2002, tidak dianggap pelanggaran hak cipta apabila suatu karya menulis sumbernya:
a.       Untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan lain-lain yang tidak merugikan pencipta.
b.      Pengambilan untuk kepentingan di pengadilan.
c.       Pengambilan, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk kepentingan ceramah ilmiah dan pendidikan asal tidak merugikan penqiptanya.
d.      Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Biasanya, peniruan karya tulis dapat berbentuk peniruan kata demi kata, peniruan tanpa pengambilan kata-kata (persamaan substansi kedua karya tulis, akses, pcnggugat harus menunjukkan karya tergugat sama dengan karyanya).
Di sini tergugat dapat melakukan pembelaan:
a. Kekurangan daya hak cipta dari karya pcnggugat.
b. Kekurangan orisinalitas dari ekspresi.
c. Kekurangan kesamaan substansial.
d. Fair use (pemakaian yang layak).
1. Masalah Pembuktian
Dalam kasus pelanggaran hak cipta, bukti langsung dari plagiatisme agialah jarang sekali ditemukan, biasanya pembuktian pelanggaran hak Cipta dilakukan melalui pembuktian akses maupun kesamaan substansial, yaitu suatu metode pembuktian dari pemeriksaan kata demi kata, karena biasanya pelanggaran terjadi dalam dua tahap proses: membuktikan terjadinya peniruan dan apakah hal tersebut terjadi di dalam hal-hal yang tidak diizinkan.

2. Doktrin Pemakaian yang Layak
      Di Amerika Serikat ada istilah untuk pemakaian yang layak yang tidak dikategorikan pelanggaran hak cipta, the doctrine of fair use, dalam UU Hak Cipta Tahun 1976 digunakan beberapa variabel agar tidak dikualifikasi sebagai peniruan:

a. Maksud dan sifat pemakaian, termasuk sifat, dan maksud komersialnya;
b. Sifat dari karya hak cipta.
c. Porsi yang ditiru.
d. Pengaruh ekonomis dari yang ditiru.
e. Maksud dan alasanalasan dari terdakwa.
3. Sifat Pekerjaan
a. Tergantung dari kaitannya dengan faktor efek ekonomis dari pemakaian hak cipta tersebut.
b. Potensi pengaruh ekonomi bersama faktor-faktor lainnya menentukan doctrine of fair use.
c. Jumlah proporsional dan substansi pemakaian, sifat peniruan kualitatif, atau kuantitatif.
I.      KETENTUAN PIDANA
Menurut Pasal 72 UU No. 19 Tahun 2002, ada perubahan yang cukup berarti bagi para pihak yang dengan sengaja melanggar pasal pasal dari UU No. 19 Tahun 2002 ini, di samping ancaman pidana yang semakin lama juga ancaman dendanya semakin besar pula, petikan dari Pasal 72 tersebut dapat dilihat dalam tabel tabel berikut mi.


Share:

No comments:

Post a Comment

Keep Traveling

Total Pageviews

Popular

Blog Archive

Recent Posts