Accounting for Employee Benefit and Pension (Akuntansi Imbalan Kerja)

BAB 12

Accounting for Employee Benefit and Pension
(Akuntansi Imbalan Kerja)
Imbalan kerja adalah seluruh bentuk pemberian dari entitas atas jasa yang diberikan oleh pekerja.
Imbalan kerja jangka panjang lainnya ialah imbalan kerja yang jatuh tempo > 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasa.
·         Cuti berimbalan jangka panjang
·         Imbalan hari raya atau imbalan jasa jangka panjang lainnya
·         Imbalan cacat permanen
·         Utang bagi laba dan bonus yang dibayar ≥12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasanya
·         Kompensasi ditangguhkan yang dibayar ≥12 bulan sesudah akhir dari periode pelaporan saat jasa diberikan
Imbalan kerja jangka panjang lainnya diakui sebagai liabilitas. Total neto dari jumlah Nilai kini kewajiban imbalan pasti pada akhir periode pelaporanikurangi dengan nilai wajar dari aset program pada akhir periode pelaporan (jika ada) selain kewajiban yang harus dilunasi secara langsung

Imbalan kerja jangka pendek adalah imbalan kerja yang jatuh tempo ≤12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasa.
Jenis-jenis imbalan kerja jangka pendek:
1.      Upah, gaji, jaminan
2.      Cuti berimbalan jangka pendek
3.      Tidak ada asumsi aktuaria, jangka pendek sehingga tidak didiskontokan
4.      Imbalan non-moneter
5.      Uang bagi laba / utang bonus
Imbalan pascakerja
Dana Pensiun
Undang-undang No.11 tahun 1992 tentang DanPensiun à Program pascakerja dilakukan dengan pemupukan dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri, tidak diperkenankan membentuk cadangan dalam perusahaan untuk pembayaran imbalan kerja. Program yang “didanai” atau funded à perusahaan menyediakan dana untuk pembayaran pensiun. Dana pensiun :
¨  Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)à khusus untuk perusahaan pendiri atau mitra pendiri.
¨  Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) à dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa à program pensiun iura. Peserta karyawan dari berbagai perusahaan (multi pemberi kerja) ataupun perorangan.
Jenis Program
1.      Program iuran pasti
·         Risiko aktuaria ditanggung peserta
·         Kewajiban hukum terbatas pada jumlah yang disepakati sebagai iuran yang terpisah
2.      Program manfaat pasti
·         Perusahaan wajib menyediakan imbalan yang dijanjikan kepada pekerja maupun mantan pekerja.
·         Resiko investasi dan aktuaria menjadi tanggungan perusahaan

Metode Penilaian Aktuarial
Projected Unit Credit digunakan untuk menentukan nilai kini kewajiban imbalan pastibiaya jasa kini yang terkait; dan biaya jasa lalu (jika dapat diterapkan). Metode penilaian aktuarial sering kali disebut sebagai metode imbalan yang diakru yang diperhitungkan secara pro rata sesuai jasa atau sebagai metode imbalan dibagi tahun jasa) dan menganggap setiap periode jasa akan menghasilkan satu unit tambahan imbalan.
Asumsi Aktuarial
Tingkat diskonto à tingkat diskonto rata-rata tertimbang tunggal (single weighted average discount rate). Hal ini mencerminkan perkiraan jadwal pembayaran imbalan dan mata uang yang digunakan dalam membayar imbalan.
Keuntungan atau Kerugian Aktuarial Laba Komprehensif (PSAK 24 Revisi 2013)
Syarat menggunakan metode sistematis (pengakuan keuntungan dan kerugian aktuarial yang lebih cepat)
v  entitas menggunakan dasar yang sama bagi keuntungan dan kerugian dan
v  menerapkan dasar tersebut secara konsisten dari periode ke periode.
Penggantian
Jika pihak lain akan mengganti pengeluaran bagi kewajiban manfaat pasti:
·         Mengakui bagian dalam penggantian tsb sebagai aktiva terpisah à Berdasar nilai wajar; perlakuan seperti aktiva program
·         Dalam Laporan Laba Rugi à Beban imbalan pasti disajikan secara neto setelah dikurangkan dengan penggantian 
Hasil Aset Program
Diakui pada Laporan Laba RugiPerbedaan hasil aset program dengan realisasi à keuntungan/kerugian aktuarialTermasuk termasuk di dalam keuntungan dan kerugian aktuarial atas kewajiban imbalan pasti dalam menentukan jumlah neto yang dibandingkan dengan batas ‘koridor’ 10% .
Pesangon Pemutusan Kontrak Kerja (PKK)
Syarat mengakui pesangon PKK sebagai liabilitas dan beban:
·         Entitas berkomitmen untuk memberhentikan seorang atau sekelompok pekerja sebelum tanggal pensiun normal; atau
·         Entitas berkomitmen untuk menyediakan pesangon PKK bagi pekerja yang menerima penawaran mengundurkan diri secara sukarela

Ketentuan Transisi & Tanggal Efektif
Jika entitas menggunakan alternatif pengakuan keuntungan dan kerugian aktuarial sesuai dengan paragraf 99-102 maka perusahaan mengakui saldo keuntungan atau kerugian aktuarial yang belum diakui pada awal penerapan Pernyataan ini akibat dari pendekatan ‘koridor’ sesuai dengan paragraf 97-98 pada pendapatan komprehensif lain. Persyaratan pengungkapan dalam paragraf 135 berlaku retrospektif  kecuali untuk 135 (p), 135 (o), 135 (q) berlaku prospektifPernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan untuk periode yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012. Penerapan lebih dini tidak  diperkenankan.

Share:

No comments:

Post a Comment

Keep Traveling

Total Pageviews

Popular

Blog Archive

Recent Posts