A. Merger
Pengertian Merger
Merger adalah proses difusi atau
penggabungan dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan
nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dankekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri
tersebut.
Seluruh proses merger biasanya
dirahasiakan dari masyarakat umum, dan karyawan pada perusahaan yang terlibat.
Karena sebagian besar upaya merger tidak berhasil, dan kebanyakan dirahasiakan,
sulit untuk memperkirakan berapa banyak potensi merger terjadi pada tahun
tertentu.
Merger mungkin dicari karena
beberapa alasan, beberapa di antaranya bermanfaat bagi para pemegang saham,
beberapa di antaranya tidak. Salah satu penggunaan merger, misalnya, adalah
untuk menggabungkan perusahaan yang sangat menguntungkan dengan perusahaan yang
bangkrut untuk menggunakan untuk mengimbangi keuntungan,dan untuk sementara
bertujuan memperluas perusahaan secara keseluruhan.
Peningkatan pangsa pasar
merupakan salah satu tujuan merger, terutama antara perusahaan besar. Dengan
bergabung dengan pesaing utama, perusahaan dapat mendominasi pasar dimana
perusahaan tersebetu bersaing. Bentuk penggabungan ini dapat menyebabkan
masalah ketika dua perusahaan mendominasi bergabung, karena dapat memicu
litigasi mengenai hukum monopoli.
Tipe-Tipe Marger
Merger
berdasarkan aktivitas ekonomik dapat diklasifikasikan dalam lima tipe, yaitu:
1. Merger
Horisontal
Merger horisontal adalah merger antara dua atau
lebih perusahaanyang bergerak dalamindustri yang sama. Sebelum terjadi merger
perusahaan-perusahaan ini bersaing satu sama lain dalam pasar/industri yang
sama. Salah satu tujuan utama merger danakuisisi horisontal adalahuntuk
mengurangi persaingan atau untuk meningkatkan efisiensi melalui penggabungan
aktivitas produksi,pemasaran dan distribusi, riset dan
pengembangan dan fasilitas administrasi. Efek dari
merger horisontal ini adalah semakin terkonsentrasinya struktur pasar pada
industri tersebut.Apabila hanya terdapat sedikit pelaku usaha, maka struktur
pasar bisa mengarah pada bentuk oligopoli, bahkan akan mengarah pada monopoli.
2. Merger
Vertikal
Merger vertikal adalah integrasi yang melibatkan
perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam tahapan-tahapan proses produksiatau
operasi. Merger dan akuisisi tipe ini dilakukan jika perusahaanyang berada pada
industri hulu memasuki industri hilir atau sebaliknya.Merger danakuisisi
vertikal dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang bermaksud untuk
mengintegrasikan usahanya terhadap pemasok dan/atau pengguna produk dalam
rangka stabilisasi pasokan dan pengguna.Tidak semua perusahaan memiliki bidang
usaha yang lengkap mulai dari penyediaan input sampai pemasaran. Untuk menjaminbahwa
pasokan input berjalan dengan lancar maka perusahaantersebut bisa mengakuisisi
atau merger dengan pemasok. Mergerdan akuisisi vertikalini dibagi dalam dua
bentuk yaitu integrasi kebelakang atau ke bawah (backward/downwardintegration)
danintegrasi ke depan atau ke atas (forward/upward integration).
3. Merger
Konglomerat
Merger konglomerat adalah merger dua atau lebih
perusahaan yang masing-masing bergerak dalam industri yang tidak terkait.
Mergerdan akuisisi konglomerat terjadi apabila sebuah perusahaan berusaha
mendiversifikasi bidang bisnisnya dengan memasukibidang bisnis yang berbeda
sama sekali dengan bisnis semula.Apabila merger dan akuisisi konglomerat ini
dilakukan secara terus menerus oleh perusahaan, maka terbentuklah sebuah
konglomerasi. Sebuah konglomerasi memiliki bidang bisnis yang sangat beragam
dalam industri yang berbeda.
4. Merger
Ekstensi Pasar
Merger ekstensi pasar adalah merger yang dilakukan
oleh dua atau lebih perusahaan untuk secara bersama-sama memperluas area pasar.
Tujuan merger dan akuisisi ini terutama untuk memperkuat jaringan pemasaran
bagi produk masing-masing
perusahaan.Merger dan akusisi ekstensi pasar sering
dilakukan oleh perusahan-perusahan lintas Negara dalam rangka ekspansidan
penetrasi pasar. Strategi ini dilakukan untuk mengakses pasar luar negeri
dengan cepat tanpa harus membangun fasilitas produksi dari awaldi negara yang
akan dimasuki. Merger dan akuisisi ekstensi pasar dilakukan untuk mengatasi
keterbatasan ekspor karena kurang memberikan fleksibilitas penyediaan produk
terhadap konsumen luar negeri.
5. Merger
Ekstensi Produk
Merger ekstensi produk adalah merger yang dilakukan
oleh duaatau lebih perusahaanuntuk memperluas lini produk masing-masing
perusahaan. Setelah merger perusahaan akanmenawarkanlebih banyak jenis dan lini
produk sehingga akan menjangkau konsumen yang lebih luas. Merger dan akuisisi
ini dilakukan dengan memanfaatkan kekuatan departemen riset dan pengembangan
masing-masing untuk mendapatkan sinergi melalui efektivitas riset sehingga
lebih produktif dalam inovasi.
Alasan-alasan Melakukan Merger
Ada beberapa
alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi,
yaitu :
1.
Pertumbuhan atau diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang
cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan
merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru.
Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan
dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.
2. Sinergi
Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan
tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi
karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar
daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas
ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena
fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.
Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk
melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan
ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan
yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam
perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya
dana dengan biaya rendah.
4. Menambah
ketrampilan manajemen atau teknologi
Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan
baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi.
Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat
membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan
perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.
5. Pertimbangan
pajak
Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai
lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan
yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang
menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan
yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan
mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi.
Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi
berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.
6. Meningkatkan
likuiditas pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan
memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar
saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid
dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.
Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi
incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi
perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban
hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh
bidding firm yang berminat (Gitman, 2003, p.714-716).
Manfaat Merger
Perusahaan yang melakukan merger
atau mengakuisisi perusahaan lain mempunyai berbagai tujuan yang memberikan
manfaat kepada perusahaa tersebut.
Pertama, adanya merger akan dapat
meningkatkan pendapatan perusahaan. Peningkatan pendapatan perusahaan
dikarenakan perusahaan melakukan pemasaran yang baik, strategi yang lebih dan
terfokus, serta penguasaan pasar. Pada sisi lain, pendapatan perusahaan menjadi
terdiversifikasi karena perusahaan melakukan penggabungan usaha
Kedua, salah satu alasan utama
mengapa perusahaan mau melakukan merger karena perusahaan akan mengalami
efisiensi dalam biaya operasi dibandingkan dengan dua perusahaan yang terpisah.
Salah satu contoh penurunan biaya dapat dilakukan dengan melakukan pemasaran
secara bersama untuk produk berbeda dibandingkan dengan dua perusahaan
terpisah. Operasi perusahaan dapat diefisienkan, terutama dalam bidang sumber
daya manusia yang menangani kepegawaian. Pembayaran gaji dapat dilakukan dengan
satu divisi yang menggunakan teknologi lebih baik. Pengiklanan perusahaan dapat
dilakukan sekaligus dibandingkan dengan dua perusahaan yang sendiri-sendiri.
Biaya iklan lebih murah karena biaya iklan hanya satu dengan adanya merger.
Cara ini efektif dan sangat menguntungkan perusahaan.
Penggabungan dua perusahaan juga
memberikan keuntungan terhadap jaringan perusahaan yang semakin besar bila
dibandingkan dengan sendiri-sendiri. Dalam kasus ini akan timbul biaya produksi
yang mengalami penurunan dan kuantitas produksi akan mengalami peningkatan
sehingga pendapatan perusahaan mengalami peningkatan. Dengan adanya efisiensi
yang dilakukan, maka laba perusahaan akan meningkat sehingga harga saham akan
mengalami peningkatan.
Ketiga, kapitalisasi pasar
perusahaan mengalami peningkatan bila perusahaan melakukan merger. Bila
perusahaan berdiri sendiri, maka kapitalisasinya tidak mengalami peningkatan
secara cepat dikarenakan pertumbuhan laba yang kecil. Tetapi, dengan merger
perusahaan, maka kapitalisasi saham perusahaan lebih besar dikarenakan adanya
harapan investor terhadap perusahaan yang akan mengalami peningkatan pendapatan
sesuai dengan tujuan merger tersebut.
Keempat, adanya merger akan
memberi peningkatan kualitas sumber daya manusia di perusahaan merger. Pegawai
yang baik akan bekerja dan mentransfer pengetahuan kepada pegawai yang belum
memahami. Artinya, antarpegawai akan saling memberi pengetahuan untuk
meningkatkan kemajuan perusahaan. Diskusi antarpegawai akan terjadi karena
mereka saling bertukar informasi untuk meningkatkan pengetahuan yang dimiliki.
Kelima, adanya merger bagi dua
perusahaan akan memperbaiki posisi keuangan perusahaan serta kualitas neraca
perusahaan. Semakin baiknya posisi dan kualitas neraca perusahaan, membuat
perusahaan semakin mempunyai bargaining di pasar, baik dalam rangka memasarkan
produk perusahaan maupun mendapatkan bahan baku. Kualitas neraca perusahaan
juga memberikan citra yang baik kepada investor dan akhirnya meningkatkan nilai
saham perusahaan di bursa. Bagi bank yang mempunyai pinjaman di perusahaan
tersebut semakin yakin dananya akan kembali sehingga perusahaan dapat
meningkatkan kreditnya dengan kualitas neraca tersebut.
Keenam, keuntungan pajak
merupakan salah satu tindakan merger. Bila perusahaan melakukan merger atau
akuisisi, maka perusahaan dapat memperoleh keuntungan pajak dengan adanya
kerugian operasi dari perusahaan yang diakuisisi. Laba bersih yang besar pada
perusahaan yang mengakuisisi mengakibatkan perusahaan membayar pajak yang
tinggi, tetapi dengan masuknya perusahaan yang rugi mengakibatkan pajak yang
dibayarkan berkurang. Keuntungan pajak juga dapat diperoleh dengan cara
meningkatkan kapasitas utang perusahaan yang belum terpenuhi. Perusahaan
menggunakan seluruh utangnya sehingga pajak yang dibayarkan mengalami
penurunan.
Ketujuh, adanya merger akan
memberi kualitas keputusan yang diambil menjadi lebih berkualitas. Pengambil
keputusan perusahaan merger akan diperoleh dari pegawai yang berkualitas karena
pegawai yang tinggal di perusahaan merger adalah mereka yang mempunyai
kualitas. Akibatnya, pegawai yang mengambil keputusan akan selalu
mempertimbangkan keputusannya untuk kepentingan perusahaan dan umum, serta
tidak melanggar peraturan yang ada
Kelebihan Dan Kekurangan Merger
-
Kelebihan merger
Pengambilalihan melalui merger
lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain (
-
Kekurangan Merger
Harus ada persetujuan dari para
pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan
tersebut diperlukan waktu yang lama.
B. Pengertian Konsolidasi
Konsolidasi yaitu penggabungan
dari dua perusahaan atau lebih dengan cara mendirikan perusahaan baru dan
membubarkan perusahaan tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu
Dasar Hukum Konsolidasi
Apa yang merupakan dasar hukum
bagi merger perusahaan, seperti yang telah di uraikan di depan, pada prinsipnya
berlaku juga bagi tindakan konsolidasi ini secara mutalis mutandis.
Syarat-syarat Konsolidasi
Hal-hal yang perlu mendapat
perhatian dalam rangka konsolidasi, yaitu :
1. Konsolidasi yang dilakukan atas inisiatif
perusahaan yang bersangkutan dan konsolidasi yang dilakukan atas inisiatif
badan khusus penyehatan perusahaan maka sebelum dilakukan konsolidasi wajib
terlebih dahulu.
2. Pelaksanaan konsolidasi harus
memerhatikan kepentingan perusahaan, kreditur, pemegang saham minoritas, dan
karyawan perusahaan juga kepentingan rakyat banyak dan persaingan yang sehat
dalam melakukan usaha perusahaan (Pasal 5).
3. Konsolidasi hanya dapat dilakukan dengan
persetujuan rapat anggota yang dihadiri oleh pemegang saham atau anggota
koperasi yang mewakili sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah seluruh saham dengan
suara yang sah dan disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ bagian dari jumlah suara
pemegnag saham yang hadir (Pasal 7 ayat (2)).
2.2.4 Tata Cara Konsolidasi
Secara ringkasnya yaitu sebagai
berikut :
1. Menyusun usulan rencana konsolidasi.
2. Menyusun rancangan konsolidasi dan konsep
akta konsolidasi.
3. Pengumuman ringkasan rancangan
konsolidasi.
4. Rapat anggota masing-masing bank.
5. Pembuatan akta konsolidasi di hadapan
notaris.
6. Permohonan izin konsolidasi kepada Bank
Indonesia dengan tembusan kepada Menteri Kehakiman.
7. Persetujuan atau penolakan permohonan
izin konsolidasi.
8. Pengumuman hasil konsolidasi.
C. Pengertian Akuisisi
Akuisisi merupakan
pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan yang berakibat beralihnya
pengendalian terhadap perusahaan. Berbeda dengan merger, pada kasus akuisisi
ini tidak ada perusahaan yang melebur ke perusahaan lainnya. Jadi, setelah
terjadi akuisisi, kedua perusahaan masij tetap exist, hanya kepemilikannya yang telah berubah
Dasar Hukum Akuisisi
1.
Undang-Undan Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan
Pelaksanaannya.
Dalam Pasal 103 Undang-Undang
Perseroan Terbatas yang mengatur secara khusus mengenai akuisisi, salah satunya
yaitu dalam ayat 1 yang berbunyi : “pengambilalihan perseroan dapat dilakukan
oleh badan hukum atau perseorangan.”
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang telah di ubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
3.
Perundang-undangan di bidang perbankan selain Undang-Undang Perbankan.
4.
Ketentuan-ketentuan lainnya
Yang di maksud dengan
ketentuan-ketentuan lainnya disini yaitu adanya ketentuan dalam
perundang-undangan di bidang pasar modal yang menyatakan bahwa apabila akuisisi
tersebut (dalam hal ini akuisisi saham) dilakukan terhadap perusahaan terbuka,
haruslah dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
a.
Harus dilakukan lewat pasar modal, sungguhpunn biasanya juga dilakukan dengan
semacam “pengikatan” jual beli saham sebelum akuisisi tersebut dilakukan.
b.
Pada prinsipnya harus dilakukan lewat mekanisme khusus untuk itu, yaitu apa
yang disebut “tender offer”.
Syarat-syarat Akuisisi
Hal-hal yang perlu mendapat
perhatian dalam rangka akuisisi, yaitu :
1.
Akuisisi yang dilakukan atas inisiatif perusahaan yang bersangkutan maka
sebelum dilakukan akuisisi wajib terlebih dahulu memperoleh izin.
2.
Pelaksanaan akuisisi harus memerhatikan kepentingan perusahaan, kreditur,
pemegang saham minoritas, dan karyawan bank juga kepentingan rakyat banyak dan
persaingan yang sehat dalam melakukan usaha perusahaan (Pasal 5).
3.
Akuisisi hanya dapat dilakukan dengan persetujuan rapat anggota yang dihadiri
oleh pemegang saham atau anggota koperasi yang mewakili sekurang-kurangnya ¾
dari jumlah seluruh saham dengan suara yang sah dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya ¾ bagian dari jumlah suara pemegang saham yang hadir (Pasal
7 ayat (2)).
Tata Cara Akuisisi
Secara ringkas tata cara akuisisi
yaitu :
1.
Penyampaian maksud akuisisi kepada perusahaan yang akan di akuisisi.
2.
Menyusun usulan rencana akuisisi.
3.
Menyusun rancangan akuisisi dan konsep akta akuisisi.
4.
Pengumuman ringkasan rancangan akuisisi.
5.
Rapat anggota masing-masing perusahaan.
6.
Pembuatan akta akuisisi di hadapan notaris.
7.
Permohonan izin akuisisi dengan tembusan kepada Menteri Kehakiman.
8.
Persetujuan atau penolakan permohonan izin akuisisi.
9.
Pengumuman hasil akuisisi
Kelebihan dan Kekurangan Akuisisi
Kelebihan Akuisisi
Keuntungan-keuntungan akuisisi
saham dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:
a. Akuisisi Saham tidak
memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang
saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan
tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
b. Dalam Akusisi Saham,
perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham
perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan
persetujuan manajemen perusahaan.
c. Karena tidak memerlukan
persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan
untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover.
No comments:
Post a Comment