Merek
Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan
dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi. Pada hakikatnya, merek digunakan sebagai tanda pengenal untuk membedakan
hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum
lainnya. Merek juga digunakan sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan
hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya, Sebagai jaminan atas mutu
barangnya dan menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Menurut DJKHI, merek suatu
"tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Sedangkan Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Asal usul
merek itu sendiri berpangkal di sekitar abad pertengahan di Eropa, pada saat
perdagangan dengan dunia luar mulai berkembang. Fungsinya semula untuk
menunjukkan asal produk yang bersangkutan. Baru setelah dikenal metode produksi
massal dan dengan jaringan distribusi dan pasar yang lebih luas dan kian rumit,
fungsi merek berkembang menjadi seperti yang dikenal sekarang ini.[1]
Merek
menjadi salah satu kata yang sangat populer yang sering digunakan dalam hal
mempublikasikan produk baik itu lewat media massa seperti di surat kabar,
majalah, dan tabloid maupun lewat media elektronik seperti di
televisi, radio dan lain-lain. Seiring dengan semakin pesatnya persaingan dalam
dunia perdagangan barang dan jasa ahkir-akhir ini maka tidak heran jika merek
memiliki peranan yang sangat signifikan untuk dikenali sebagai tanda
suatu produk tertentu di kalangan masyarakat dan juga memilki kekuatan serta
manfaat apabila dikelola dengan baik.
Merek bukan
lagi kata yang hanya dihubungkan dengan produk atau sekumpulan barang pada era
perdagangan bebas sekarang ini tetapi juga proses dan strategi bisnis. Oleh
karena itu, merek mempunyai nilai atau ekuitas. Dan ekuitas menjadi sangat
penting karena nilai tersebut akan menjadi tolak ukur suatu produk yang ada
dipasaran. Hal inilah yang menjadi dasar mengapa merek
suatu produk harus didaftarkan pada direktorat merek dagang. Tidak sedikit dari
merek – merek sebuah produk terkenal yang di curi oleh perusahaan lain untuk
mencari keuntungan. Perusahaan yang melakukan kecurangan merek ini tidak hanya
mengcopi merek dalam negeri namun juga luar negeri.
Menurut
Irwansyah Ockap Halomoan dalam skripsinya yang berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Merek Dagang Terkenal Asing dari
Pelanggaran Merek di Indonesia (2008) disimpulkan bahwa pelanggaran merek
adalah perbuatan yang dilakukan secara sengaja dan tanpa hak menggunakan merek
atau tanda yang sama pada pokoknya ata keseluruhannya dengan merek, pelanggaran
hukum ini menurutnya terjadi karena adanya kekurangan informasi di kalangan
masyarakat mengenai system perlindungan HaKI.
Sedangkan
menurut Kunto Wibisono, SH dalam jurnalnya yang berjudul Penyelesaian Sengketa Meek Mneurut Hukum Positif Indonesia ( 2009)
penyelesaian sengketa merek menurut positif Indonesia menggunakan dua cara
yaitu litigasi dan non litigasi yaitu peyelesaian sengketa alternatif dan
penyelesaian arbitase dan penyelesaian melalui pengadilan.
1.6 Metode Penelitian
Makalah ini menggunakan metode penelitian kepustakaan
yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mencari dan mengumpulkan data
sekunder, dimana semua data didapat dari buku-buku, artikel- artikel baik dari
koran maupun dari media elektronik, KUHPidana dan KUHPerdata.
Perlindungan Hukum Bagi Merk
Sebagaimana
diketahui, bahwa perlindungan merek di Indonesia, semula diatur dalam Reglement
Industriele Eigendom Kolonien 1912, yang kemudian diperbaharui dan diganti
dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek
Perniagaan (disebut pula Undang-Undang Merek 1961). Adapun pertimbangan
lahirnya Undang-Undang Merek 1961 ini adalah untuk melindungi khalayak ramai
dari tiruan barang-barang yang memakai suatu merek yang sudah dikenalnya
sebagai merek barang-barang yang bermutu baik. Selain itu, Undang-Undang Merek
1961 juga bermaksud melindungi pemakai pertama dari suatu merek di Indonesia[2].
Selanjutnya,
pengaturan hukum merek yang terdapat dalam Undang-Undang Merek 1961,
diperbaharui dan diganti lagi dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang
Merek (selanjutnya disebut Undang-undang Merek 1992), yang mulai berlaku sejak
tanggal 1 April 1993. Dengan berlakunya Undang-undang Merek 1992, Undang-undang
Merek 1961 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pada prinsipnya Undang-Undang Merek
1991 telah melakukan penyempurnaan dan perubahan terhadap hal-hal yang
berkaitan dengan merek, guna disesuaikan dengan Paris convention[3].
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992,
disempurnakan lagi dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997. Penyempurnaan
undang-undang terus dilakukan, hingga sekarang diberlakukan Undang-undang No.
15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Tahun 4131), yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2001.
Untuk lebih mengetahui tentang merk
itu, maka penulis menyajikan teori pengertian merek dari yakni[4]
:
Berdasarkan
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Bab 1 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah Tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
- Menurut Philip Kotler (2000 : 404), menyatakan
bahwa: “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan dan jasa.”
- Adapun pengertian merk menurut Djaslim Saladin
(2003 : 84), menyatakan bahwa: “Merk adalah suatu nama, istilah, tanda,
lambang atau desain, atau gabungan semua yang diharapkan mengidentifikasikan
barang atau jasa dari seorang penjual atau sekelompok penjual, dan
diharapkan akan membedakan barang atau jasa dari produk pesaing.”
- Selanjutnya menurut DR. Buchori Alma (2000:105) :
“Merek adalah tanda atau simbol yang memberikan identitas suatu
barang atau jasa tertentu yang dapat berupa kata-kata, gambar atau
kombinasi keduanya.”
- Menurut Kotler (2000:404) ada enam pengertian
yang dapat disampaikan melalui suatu merek :
- Atribut, Sebuah
merek menyampaikan atrribut-atribut tertentu.
- Manfaat, Ada manfaat
yang bisa diambil dari merek tersebut yang akan dikembangkan menjadi
manfaat fungsional atau emosional.
Dari
definisi di atas dapat disimpulkan bahwa semua definisi mempunyai pengertian
yang sama mengenai merek yakni salah satu atribut yang penting dari sebuah
produk, dimana merek suatu produk dapat memberikan nilai tambah bagi produk
tersebut. Merek tidak hanya sebuah nama bagi produk, tetapi lebih dari itu
merupakan identitas untuk membedakan dari produk-produk yang dihasilkan dari
perusahaan lain. Dengan identitas khusus, produk tertentu akan lebih mudah
dikenali oleh konsumen dan pada gilirannya tentu akan memudahkan pada saat
pembelian ulang produk tersebut. Pada dasarnya merek terdiri dari dua bagian
yaitu bagian yang dapat diucapkan yaitu nama merek, dan bagian yang dapat
dikenali tetapi tidak dapat diucapkan yaitu tanda merek.
Menurut Djaslim Saladin (2003 : 84)
ada empat bagian merek :
- Nama merek (brand name), adalah sebagian dari
merek dan yang dapat diucapkan.
- Tanda merek (brand sign), adalah sebagian dari
merek yang dapat dikenal namun tidak dapat diucapkan, seperti misalnya
lambang, desain, huruf, atau warna khusus.
- Tanda merek dagang (trade mark), adalah merek
atau sebagian dari merek yang dilindungi oleh hokum karena kemampuannya
untuk menghasilkan sesuatu yang istimewa. Tanda dagang ini melindungi
penjualan dengan hak istimewanya untuk menggunakan nama merek dan atau
tanda merek.
- Hak cipta (Copyright), adalah hak istimewa
yang dilindungi oleh undang-undang untuk memproduksi, menerbitkan, dan
menjual karya tulis, karya musik atau karya seni.
Merek yang kuat ditandai dengan
dikenalnya suatu merek dalam masyarakat, asosiasi merek yang tinggi pada suatu
produk, persepsi positif dari pasar dan kesetiaan konsumen terhadap merek yang
tinggi. Dan Merk juga sangat memungkinkan konsumen untuk mengatur dengan lebih
baik pengalaman tempat belanja mereka membantu mereka mencari dan menemukan
keterangan produk. Adapun fungsi merek adalah untuk membedakan kepentingan
perusahaan, penawaran dari semuanya.
Dengan adanya merk, dapatlah membuat
produk yang satu beda dengan yang lain sehingga diharapkan akan memudahkan
konsumen dalam menentukan produk yang akan dikonsumsinya berdasarkan berbagai
pertimbangan serta menimbulkan kesetiaan terhadap suatu merek (brand loyalty).
Kesetiaan konsumen terhadap suatu merek atau brand yaitu dari pengenalan,
pilihan dan kepatuhan pada suatu merek.
Merk dapat dipahami lebih dalam pada
tiga hal berikut ini :
- Contoh brand name (nama) : nintendo, aqua, bata,
rinso, kfc, acer, windows, toyota, zyrex, sugus, gery, bagus, mister baso,
gucci, c59, dan lain sebagainya.
- Contoh mark (simbol) : gambar atau simbol sayap
pada motor honda, gambar jendela pada windows, gambar kereta kuda pada
california fried chicken (cfc), simbol orang tua berjenggot pada brand
orang tua (ot) dan kentucky friend chicken (kfc), simbol bulatan hijau
pada sony ericsson, dan masih banyak contoh-contoh lainnya yang dapat kita
temui di kehidupan sehari-hari.
- Contoh trade character (karakter dagang) : ronald
mcdonald pada restoran mcdonalds, si domar pada indomaret, burung dan
kucing pada produk makanan gery, dan lain sebagainya.
Jenis-Jenis Dan Macam-Macam Merk
Jenis-jenis terdiri dari beberapa
macam yakni :
- Manufacturer Brand
Manufacturer brand atau merek perusahaan
adalah merek yang dimiliki oleh suatu perusahaan yang memproduksi produk atau
jasa. Contohnya seperti soffel, capilanos, ultraflu, so klin, philips, tessa,
benq, faster, nintendo wii, vit, vitacharm, vitacimin, dan lain-lain.
- Private brand atau merek pribadi adalah merek
yang dimiliki oleh distributor atau pedagang dari produk atau jasa seperti
zyrex ubud yang menjual laptop cloud everex, hipermarket giant yang
menjual kapas merek giant, carrefour yang menjual produk elektrinik dengan
merek bluesky, supermarket hero yang menjual gula dengan merek hero, dan
lain sebagainya.
Ada juga produk generik yang
merupakan produk barang atau jasa yang dipasarkan tanpa menggunakan merek atau
identitas yang membedakan dengan produk lain baik dari produsen maupun pedagang.
Contoh seperti sayur-mayur, minyak goreng curah, abu gosok, buah-buahan, gula
pasir curah, bunga, tanaman, dan lain sebagainya.
Merk terdiri dari 3 (Tiga) macam
Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001, yaitu :
a)
Merk Dagang :
Merk yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.(Pasal 1
angka (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
b)
Merk Jasa :
Merk yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 angka
(3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
c)
Merk Kolektif :
Merk yang digunakan pada barang
dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang
dan/atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 angka (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2001 Tentang Merk)
Strategi Merek / Merk (Brand
Strategies)
Produsen, distributor atau pedagang
pengecer dapat melakukan strategi merek sebagai berikut di bawah ini :
- Individual Branding / Merek Individu
Individual branding adalah memberi merek
berbeda pada produk baru seperti pada deterjen surf dan rinso dari unilever
untuk membidik segmen pasar yang berbeda seperti halnya pada wings yang
memproduksi deterjen merek so klin dan daia untuk segmen pasar yang beda.
- Family Branding / Merek Keluarga
Family branding adalah memberi merek
yang sama pada beberapa produk dengan alasan mendompleng merek yang sudah ada
dan dikenal mesyarakat. Contoh famili branding yakni seperti merek gery yang
merupakan grup dari garudafood yang mengeluarkan banyak produk berbeda dengan
merek utama gery seperti gery saluut, gery soes, gery toya toya, dan lain
sebagainya. Contoh lain misalnya yaitu seperti motor suzuki yang mengeluarkan
varian motor suzuki smash, suzuki sky wave, suzuki spin, suzuki thunder, suzuki
arashi, suzuki shodun ,suzuki satria, dan lain-lain.
Syarat dan tata cara Permohonan
Pendaftarana Merk
Ketentuan yang mengatur mengenai
syarat dan tata cara Permohonan Merk berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun
2001 diatur dalam :
1)
Pasal 7 sampai dengan pasal 10 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001
2)
Pasal 1 hingga Pasal 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
1993 tentang tata cara Permintaan Pendaftaran Merk.
Pemohon
adalah pihak yang mengajukan permintaan pendaftaran antara lain perorangan,
perkumpulan atau badan hokum seperti cv, firma dan banyak lagi. Pemilik merek terdaftar berhak
memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa
lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis
barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI
dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib
dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari
pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan
terhadap pihak ketiga.
Tata cara pengajuan Merk yakni ;
- Tata cara pengajuan permohonan
Permohonan diajukan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Merk dengan ketentuan:
a. Permohonan diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya
seperti contoh yang dilampirkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merk.
b. Pengisian
formulir Permohonan tersebut wajib dilakukan dalam rangkap empat dengan
mencantumkan:
- Tanggal,
bulan dan tahun
- Nama
lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon, Pemohon
dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan
hukum. Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara
bersama-sama berhak atas Merk tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan
memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.
- Nama lengkap
dan alamat kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa
-Tempat
tinggal Kuasa yang dipilih sebagai domisili hukumnya di Indonesia, apabila
Pemohon bertempat tinggal atau berkedudukan tetap diluar Negara Republik
Indonesia
- Warna-warni
apabila merk yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna
-Jenis barang
dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya. Permohonan untuk dua kelas barang atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan
dalam satu Permohonan.
- Nama Negara
dan tanggal permintaan merk yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan
dengan hak Prioritas
c. Menandatangani Permohonan
- Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya,
dengan ketentuan dalam hal permohonan diajukan oleh lebih dari satu
Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merk tersebut, Permohonan
tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon yang berhak atas Merk
tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon yang
mewakili.
- Dalam hal Permohonan tersebut diajukan melalui
Kuasa (Konsultan Hak Kekayaan Intelektual), Permohonan ditandatangani
oleh Kuasa dengan ketentuan:
- Surat Kuasa untuk itu
ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merk tersebut
- Jika penerima Kuasa lebih
dari satu orang, dan dalam surat kuasa tidak terdapat klausul “surat
kuasa diberikan kepada kuasa-kuasa tersebut untuk bertindak, baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama”, menurut pendapat penulis, Permohonan harus
ditandatangani oleh semua penerima kuasa
Syarat
Permohonan
Setiap Permohonan wajib dilengkapi
dengan:
1)
Surat pernyataan pemilikan Merk
- Tanda tangan dan isi
Surat pernyataan itu harus
ditandatangani oleh pemilik merk dan bermeterei cukup yang dengan jelas dan
tegas menyebutkan bahwa:
- Merk yang dimohonkan pendaftaran adalah miliknya
- Merk yang dimohonkan pendaftaran tidak meniru
merk orang lain baik untuk keseluruhan maupun pada pokoknya.
- Terjemahan
Apabila tidak menggunakan bahasa
Indonesia, surat pernyataan itu harus disertai terjemahannya dalam bahasa
Indonesia.
2.
Etiket Merk
Jumlah etika merk yang diperlukan
adalah sebanyak dua puluh helai dengan ketentuan:
- Ukuran
Etiket itu berukuran maksimal 9X9 cm
dan minimal 2X2 cm
- Warna
Apabila etiket merk berwarna, harus
disertai pula satu lembar etiket yang tidak berwarna (hitam putih)
- Terjemahan
Etiket merk yang yang menggunkan
bahasa asing dan atau di dalamnya terdapat huruf selain huruf latin atau angka
yang tidak lazim digunakan dalam bahasa indonesia wajib disertai terjemahannya
dalam bahasa Indonesia, dalam huruf lain, dan dalam angka yang lazim digunakan
dalam bahasa Indonesia.
3.
Akta pendirian badan hukum
Apabila pemohon adalah badan hukum
Indonesia, dilengkapi:
- Akta pendirian badan hukum yang termuat di dalam
Tambahan Berita Negara
- Salinan yang sah akta pendirian badan hukum.
4.
Surat Kuasa Khusus
Surat kuasa khusus diperlukan
apabila permohonan diajukan melaui kuasa, dengan ketentuan Surat Kuasa Khusus
itu selain harus menyebutkan untuk mengajukan Permohonan dengan menyebutkan
Merknya.
Namun, Surat Kuasa Khusus ini mutlak
diperlukan jika Permohonan diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal atau
berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini
disebabkan, menurut ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang No. 15 Tahun 2001
tentang Merk, Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang disebutkan di atas
wajib diajukan melalui kuasanya di Indonesia.
5.
Pembayaran biaya
Permohonan harus disertai pembayaran
biaya dalam rangka Permohonan, sesuai dengan jenis dan besar yang ditetapkan
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
6.
Bukti Penerimaan Permohonan
Apabila Permohonan diajukan dengan
menggunakan hak prioritas, Permohonan harus disertai bukti penerimaan
Permohonan yang pertama kali yang menimbulkan hak prioritas, dengan disertai
terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
7.
Salinan peraturan penggunaan merk
koletif
Apabila merk yang dimohonkan
pendaftaran akan digunakan sebagai merk kolektif, Permohonan harus disertai
salinan peraturan penggunaan merk kolektif, dengan ketentuan salinan peraturan
penggunaan merk yang tidak menggunakan bahasa Indonesia harus disertai
terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
Ruang Lingkup Merk Yang Tidak Dapat
Didaftarkan & Ditolak
Berdasarkan Undang-Undang No. 15
Tahun 2001 yakni :
- Merek yang didaftarkan atas dasar Itikad Tidak
Baik. (Pasal 4 Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merk)
- Merek yang bertentangan dengan peraturan
perundangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, ketertiban umum;
Tidak memiliki daya pembeda; Telah menjadi milik umum; Merupakan
keterangan yang berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya. (Pasal 5 Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merk)
- Memiliki persamaan pada pokoknya/keseluruhan
dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk
barang dan/atau jasa yang sejenis, Merk yang sudah terkenal milik pihak
lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis, dan indikasi geografis yang
sudah dikenal. (Pasal 6 ayat (1) Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang
Merk)
Merek tidak dapat didaftarkan
karena merek tersebut:
- Didaftarkan oleh pemohon
yang bertikad tidak baik;
- Bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan,
kesusilaan, atau ketertiban umum;
- Tidak memiliki daya
pembeda;
- Telah menjadi milik umum;
atau
- Merupakan keterangan atau
berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)
Permohonan merek dapat ditolak
dengan alasan sebagai berikut :
- Mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih
dulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
1.
Mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek yang
sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
2.
Mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain
untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi
persyaratan tertentuyang diterapkan dengan peraturan Pemerintah;
3.
Mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
4.
Merupakan atau
menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki
orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
5.
Merupakan tiruan atau
menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem
negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan
tertulis dari pihak yang berwewenang;
6.
Merupakan tiruan atau
menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau
lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang berwewenang.
Perlindungan Hukum bagi Pemegang Merk
Menurut Sudikno Mertokusumo
memberikan gambaran terhadap pengertian Perlindungan hukum , yaitu segala upaya
yang dilakukan untuk menjamin adanya kepastian hukum yang didasarkan pada
keseluruhan peraturan atau kaidah-kaidah yang ada dalam suatu kehidupan
bersama. Keseluruhan peraturan itu dapat dilihat baik dari Undang-Undang maupun
Ratifikasi Konvensi Internasional.
Berdasarkan uraian diatas, maka
penulis beranggapan bahwa perlindungan hak kekayaan intelektual khususnya
terhadap Merk Terkenal bersifat preventif dan repressif.
- Perlindungan secara preventif dititkberatkan pada
upaya untuk mencegah agar merk terkenal tidak dapat dipakai oleh orang
lain secara salah. Upaya itu dapat berupa :
- Penolakan pendaftaran oleh kantor Merk
- Pembatalan Merk terdaftar yang melanggar hak merk
orang lain. Akibat kesalahan pendaftaran yang dilakukan oleh petugas
kantor merk, suatu merk yang seharusnya tidak dapat didaftar tetapi
akhirnya didaftar dalam daftar umum merk(DUM) yang mengesahkan merk
tersebut. Padahal merk tersebut jelas-jelas melanggar merk orang lain,
karena berbagai hal antara lain mirip atau sama dengan merk lain yang
telah terdaftar sebelumnya.
- Perlindungan secara Represif dititikberatkan pada
pemberian hukuman kepada barang siapa yang telah melakukan kejahatan dan
pelanggaran merk sebagaimana diatur dalam pasal 90, 91, 94 Undang-Undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merk.
Sanksi Bagi Pelaku Tindak Pidana Di Bidang Merek
Sanksi bagi orang/pihak yang
melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
- Pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa
sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
- Pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa
hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik
pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
2.2 Pelanggaran Merek
Pemanfaatan
merek-merek terkenal pada saat sekarang sudah mulai marak, hal tersebut tidak
lain karena menjanjikan keuntungan besar yang akan didapat apabila
mempergunakan merek terkenal dari pada menggunakan mereknya sendiri. Apalagi
pada saat krisis ekonomi yang berkepanjangan seperti saat sekarang ini, banyak
produsen yang mensiasati dengan cara mengkombinasikan barang-barang bermerek
yang asli dengan yang bajakan, karena bajakan tersebut secara fisik benar-benar
mirip dengan yang asli.
Banyak
alasan mengapa banyak industri memanfaatkan merek merek terkenal untuk
produk-produknya, salah satunya adalah agar mudah dijual, selain itu merek tak
perlu repot-repot mengurus nomor pendaftaran ke Dirjen HaKI atau mengeluarkan
uang jutaan rupiah untuk membangun citra produknya (brand image). Mereka
tidak perlu repot repot membuat divisi riset dan pengembangan untuk dapat
menghasilkan produk yang selalu up to date, karena mereka tinggal
menjiplak produk orang lain dan untuk pemasarannya biasanya “Bandar” yang siap
untuk menerima produk jiplak tersebut.
Ditinjau
dari aspek hukum masalah merek menjadi sangat penting, sehubungan dengan
persoalan perlu adanya perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi pemilik atau
pemegang merek dan perlindungan hukum terhadap masyarakat sebagai konsumen atas
suatu barang atau jasa yang memakai suatu merek agar tidak terkecoh oleh
merek-merek lain, tidak dapat dipungkiri lagi bahwa masalah penggunaan merek
terkenal oleh pihak yang tidak berhak, masih banyak terjadi di Indonesia dan
kenyataan tersebut benar-benar disadari oleh pemerintah yang dalam prakteknya menurut A Zen Umar Purba bahwa Law Enforcement
yang lemah menjadikan masalah ini mendapat banyak kendala
dalam penanganannya.
Bentuk – Bentuk Pelanggaran Merek
Pada hakikatnya pelanggaran merek yang terjadi
diindonesia umumnya disebabkan oleh sifat konsumtif masyarakat terutama
terhadap produk dengan merek yang sudah terkenal. Adanya perasaan bangga yang
dimiliki konsumen saat menggunakan produk bermerek menambah jumlah peningkatan
bentuk pelanggaran merek. Dengan kondisi yang demikian maka semakin banyak
produsen yang membuat produk dengan merek serupa namun kualitas berbeda.
Pada umumnya pelanggaran atas merek memiliki penanganan
yang berbeda- beda. Adapun bentuk-bentuk pelanggaran itu adalah[5]
:
1.
Pendaftaran Merek Tanpa Hak
Pelanggaran ini dilakukan dengan cara mendaftarkan merek-merek yang sama
baik pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan merek-merek dari luar negeri
khususnya yang terkenal kemudian atas nama mereka sendiri kemudian
diperdagangkan. Ketika produsen pemilik merek asli dari luar ingin bekerja sama
dengan produsen di Indonesia dalam memproduksi produknya tersebut, produsen
asing ini akan mendapat kesulitan dari orang- orang yang telah lebih dulu
mendaftarkan mereknya ( secara tanpa hak ).
Pada hakikatnya pelanggaran merek yang terjadi diindonesia
umumnya disebabkan oleh sifat konsumtif masyarakat terutama terhadap produk
dengan merek yang sudah terkenal. Adanya perasaan bangga yang dimiliki konsumen
saat menggunakan produk bermerek menambah jumlah peningkatan bentuk pelanggaran
merek. Dengan kondisi yang demikian maka semakin banyak produsen yang membuat
produk dengan merek serupa namun kualitas berbeda.
Pada umumnya pelanggaran atas merek memiliki penanganan
yang berbeda- beda. Adapun bentuk-bentuk pelanggaran itu adalah[6]
:
2.
Pendaftaran Merek Tanpa Hak
Pelanggaran ini dilakukan dengan cara mendaftarkan merek-merek yang sama
baik pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan merek-merek dari luar negeri
khususnya yang terkenal kemudian atas nama mereka sendiri kemudian
diperdagangkan. Ketika produsen pemilik merek asli dari luar ingin bekerja sama
dengan produsen di Indonesia dalam memproduksi produknya tersebut, produsen
asing ini akan mendapat kesulitan dari orang- orang yang telah lebih dulu
mendaftarkan mereknya ( secara tanpa hak ).
No comments:
Post a Comment