Rahasia Dagang


Rahasia Dagang

A.        Pengertian Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD), khususnya pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa “Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.” Sedangkan yang dimaksud dengan hak Rahasia Dagang adalah hak atas Rahasia Dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang Rahasia Dagang.
Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat dilihat bahwa Rahasia Dagang adalah sebuah informasi yang sangat berharga untuk perusahaan, karenannya harus dijaga kerahasiaannya. Keberhargaan informasi ini timbul karena informasi tersebut dapat mendatangkan keuntungan ekonomis kepada perusahaan.


B.        Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia Dagang dan Penyelesaiannya
Kebutuhan akan perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang sesuai pula dengan salah satu ketentuan dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) yang merupakan lampiran dari Agreement Establishing the World Trade Organization on Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), sebagaimana telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU No. 7 Tahun 1994. Adanya perlindungan tersebut akan mendorong lahirnya temuan atau invensi baru yang meskipun diperlakukan secara rahasia, tetap mendapat perlindungan hukum, baik dalam rangka kepemilikan, penguasaan, maupun pemanfaatan oleh penemunya. Untuk mengelola administrasi Rahasia Dagang, pada saat ini pemerintah menunjuk Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual untuk melakukan pelayanan di bidang  Hak Atas Kekayaan Intelektual.
Perlindungan atas rahasia dagang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000. Undang-Undang Rahasia Dagang No. 30 Tahun 2000 memberikan lingkup perlindungan Rahasia Dagang yaitu meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Suatu Rahasia Dagang akan mendapatkan perlindungan apabila informasi tersebut bersifat :
           Bersifat rahasia, maksudnya bahwa informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
           Mempunyai nilai ekonomi, maksudnya bahwa sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
           Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

Dalam ranah HAKI pada dasarnya perlindungannya berintikan pengakuan terhadap hak atas kekayaan dan hak untuk menikmati kekayaan itu dalam waktu tertentu. Artinya selama waktu tertentu pemilik atau pemegang hak atas HAKI dapat mengijinkan atau melarang untuk mengetahui atau menyebarluaskan informasi Rahasia Dagang.
Pelanggaran Rahasia Dagang terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan. Untuk mengatasi adanya pelanggaran tersebut maka amat diperlukan perlindungan hukum bagi pemilik dan atau pemegang HAKI yang bersangkutan.
Apabila seseorang merasa pihak lain telah melanggar hak Rahasia Dagang yang dimilikinya, maka ia sebagai pemegang hak Rahasia Dagang atau pihak lain sebagai penerima lisensi dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak Rahasia Dagang. Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Sebagai contoh, menurut pasal 4 UURD ”pemilik hak Rahasia Dagang memiliki hak untuk menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya, memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial”.  Terhadap pasal tersebut, gugatan yang kita ajukan dapat berupa gugatan ganti rugi dan / atau penghentian semua perbuatan. Dan berbeda dengan gugatan HAKI lainnya, gugatan mengenai perkara Rahasia Dagang diajukan ke Pengadilan Negeri.
Berkaitan dengan hal di atas, harus ditentukan pula kapan sebenarnya suatu perbuatan dikatakan telah melanggar Rahasia Dagang milik orang atau pihak lain. Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disamping itu juga ada perbuatan yang tidak dianggap pelanggaran Rahasia Dagang yakni apabila :
           Tindakan pengungkapan Rahasia Dagang atau penggunaan Rahasia Dagang tersebut didasarkan pada kepentingan pertahanan dan keamanan, kesehatan atau keselamatan masyarakat
           Tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
 Yang dimaksud dengan rekayasa ulang (reverse engineering) dalam hal ini adalah suatu tindakan analisis dan evaluasi untuk mengetahui informasi tentang suatu teknologi yang sudah ada.

Disamping dapat melakukan upaya gugatan melalui pengadilan, pemilik Rahasia Dagang atau pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh upaya lain yakni melalui penyelesaian sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa (Pasal 12 UU No. 30 Tahun 2000). Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada suatu perjanjian arbitrase antara para pihak yang bersengketa.
C.        Apakah peraturan perundang – undangan sudah dapat mengakomodasi kepentingan pemiliki maupun pengguna rahasia dagang?
Dalam beberapa hal, ketentuan dalam perundang – undangan memang telah cukup mengakomodasi, seperti contohnya pasal mengenai pemidanaan. Akan tetapi beberapa ketentuan lain tampak dibuat secara kurang jelas sehingga membingungkan masyarakat. Salah satunya adalah Ketentuan tentang pengecualian terhadap pelanggaran rahasia dagang tersebut seharusnya juga dilengkapi dengan ketentuan yang secara tegas mengatur tentang pengungkapan rahasia dagang oleh seseorang di depan sidang pengadilan atas perintah hakim. Atas perintah hakim, seseorang yang mengungkapkan rahasia dagang di depan sidang pengadilan seharusnya juga ditetapkan sebagai suatu kekecualian sehingga yang bersangkutan tidak dianggap telah melakukan pelanggaran rahasia dagang. Ketentuan Pasal 18 tentang dimungkinkannya sidang pengadilan berkaitan dengan rahasia dagang bersifat tertutup (atas permintaan para pihak yang bersengketa) juga tidak secara tegas maupun tersirat bermaksud mengatur pengecualian di atas.


Share:

No comments:

Post a Comment

Keep Traveling

Total Pageviews

Popular

Blog Archive

Recent Posts