Rahasia
Dagang
A. Pengertian Rahasia Dagang
Menurut
Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD), khususnya pasal
1 ayat 1 menyatakan bahwa “Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui
oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena
berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia
Dagang.” Sedangkan yang dimaksud dengan hak Rahasia Dagang adalah hak atas
Rahasia Dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang Rahasia Dagang.
Berdasarkan
pengertian di atas, maka dapat dilihat bahwa Rahasia Dagang adalah sebuah
informasi yang sangat berharga untuk perusahaan, karenannya harus dijaga
kerahasiaannya. Keberhargaan informasi ini timbul karena informasi tersebut
dapat mendatangkan keuntungan ekonomis kepada perusahaan.
B. Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia
Dagang dan Penyelesaiannya
Kebutuhan akan
perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang sesuai pula dengan salah satu
ketentuan dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property
Rights (Persetujuan TRIPs) yang merupakan lampiran dari Agreement Establishing
the World Trade Organization on Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia), sebagaimana telah diratifikasi oleh Indonesia
dengan UU No. 7 Tahun 1994. Adanya perlindungan tersebut akan mendorong
lahirnya temuan atau invensi baru yang meskipun diperlakukan secara rahasia,
tetap mendapat perlindungan hukum, baik dalam rangka kepemilikan, penguasaan,
maupun pemanfaatan oleh penemunya. Untuk mengelola administrasi Rahasia Dagang,
pada saat ini pemerintah menunjuk Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia,
Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual untuk melakukan pelayanan di
bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual.
Perlindungan atas
rahasia dagang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang (UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000. Undang-Undang
Rahasia Dagang No. 30 Tahun 2000 memberikan lingkup perlindungan Rahasia Dagang
yaitu meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau
informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi
dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Suatu Rahasia
Dagang akan mendapatkan perlindungan apabila informasi tersebut bersifat :
• Bersifat rahasia, maksudnya bahwa
informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui
secara umum oleh masyarakat.
• Mempunyai nilai ekonomi, maksudnya
bahwa sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan
kegiatan usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan
secara ekonomi.
• Informasi dianggap dijaga
kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah
melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Dalam ranah HAKI
pada dasarnya perlindungannya berintikan pengakuan terhadap hak atas kekayaan
dan hak untuk menikmati kekayaan itu dalam waktu tertentu. Artinya selama waktu
tertentu pemilik atau pemegang hak atas HAKI dapat mengijinkan atau melarang
untuk mengetahui atau menyebarluaskan informasi Rahasia Dagang.
Pelanggaran
Rahasia Dagang terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia
Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak
tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan. Untuk mengatasi adanya
pelanggaran tersebut maka amat diperlukan perlindungan hukum bagi pemilik dan
atau pemegang HAKI yang bersangkutan.
Apabila
seseorang merasa pihak lain telah melanggar hak Rahasia Dagang yang
dimilikinya, maka ia sebagai pemegang hak Rahasia Dagang atau pihak lain
sebagai penerima lisensi dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa
hak Rahasia Dagang. Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain
apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Sebagai contoh,
menurut pasal 4 UURD ”pemilik hak Rahasia Dagang memiliki hak untuk menggunakan
sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya, memberikan lisensi atau melarang pihak
lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu
kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial”. Terhadap pasal tersebut, gugatan yang kita
ajukan dapat berupa gugatan ganti rugi dan / atau penghentian semua perbuatan.
Dan berbeda dengan gugatan HAKI lainnya, gugatan mengenai perkara Rahasia
Dagang diajukan ke Pengadilan Negeri.
Berkaitan dengan
hal di atas, harus ditentukan pula kapan sebenarnya suatu perbuatan dikatakan telah
melanggar Rahasia Dagang milik orang atau pihak lain. Seseorang dianggap
melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai
Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Disamping itu
juga ada perbuatan yang tidak dianggap pelanggaran Rahasia Dagang yakni apabila
:
• Tindakan pengungkapan Rahasia Dagang
atau penggunaan Rahasia Dagang tersebut didasarkan pada kepentingan pertahanan
dan keamanan, kesehatan atau keselamatan masyarakat
• Tindakan rekayasa ulang atas produk
yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik orang lain yang dilakukan
semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang
bersangkutan.
Yang dimaksud dengan rekayasa ulang (reverse engineering)
dalam hal ini adalah suatu tindakan analisis dan evaluasi untuk mengetahui
informasi tentang suatu teknologi yang sudah ada.
Disamping dapat
melakukan upaya gugatan melalui pengadilan, pemilik Rahasia Dagang atau pihak
yang merasa dirugikan dapat menempuh upaya lain yakni melalui penyelesaian
sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa (Pasal 12 UU
No. 30 Tahun 2000). Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar
peradilan umum yang didasarkan pada suatu perjanjian arbitrase antara para
pihak yang bersengketa.
C. Apakah peraturan perundang – undangan
sudah dapat mengakomodasi kepentingan pemiliki maupun pengguna rahasia dagang?
Dalam beberapa
hal, ketentuan dalam perundang – undangan memang telah cukup mengakomodasi,
seperti contohnya pasal mengenai pemidanaan. Akan tetapi beberapa ketentuan
lain tampak dibuat secara kurang jelas sehingga membingungkan masyarakat. Salah
satunya adalah Ketentuan tentang pengecualian terhadap pelanggaran rahasia
dagang tersebut seharusnya juga dilengkapi dengan ketentuan yang secara tegas
mengatur tentang pengungkapan rahasia dagang oleh seseorang di depan sidang
pengadilan atas perintah hakim. Atas perintah hakim, seseorang yang
mengungkapkan rahasia dagang di depan sidang pengadilan seharusnya juga
ditetapkan sebagai suatu kekecualian sehingga yang bersangkutan tidak dianggap
telah melakukan pelanggaran rahasia dagang. Ketentuan Pasal 18 tentang dimungkinkannya
sidang pengadilan berkaitan dengan rahasia dagang bersifat tertutup (atas
permintaan para pihak yang bersengketa) juga tidak secara tegas maupun tersirat
bermaksud mengatur pengecualian di atas.
No comments:
Post a Comment