Kode Etik Profesi Akuntansi
APA ITU KODE ETIK
PROFESI?
·
Panduan dan aturan bagi seluruh anggota dalam
menjalankan tugasnya sehingga dapat memenuhi tanggung jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertingi, dengan orientasi
pada kepentingan publik
Kode Etik Profesi Akuntansi
Mengapa Kode Etik Diperlukan?
Brown (1971) menyatakan bahwa:
“Etika
profesional melambangkan suatu bagian penting dari sistem disiplin yang
komprehensif dalam masyarakat yang beradab. Sistem disiplin ini perlu sekali
agar kesejahteraan kelompok dapat dilindungi dari tindakan-tindakan individu
yang tidak bertanggung jawab. Tanggung jawab adalah harga kelangsungan hidup
suatu kelompok”
PRINSIP-PRINSIP ETIKA BAGI AKUNTAN
Arens dan Loebbecke (1994) Prinsip yang
berhubungan dengan perilaku etis:
·
kejujuran (honesty)
·
integritas (intregity)
·
memegang janji (promise keeping)
·
loyalitas (loyality)
·
keadilan (fairness)
·
kepedulian pada orang lain (caring for others)
·
menghargai orang lain (respect for others)
·
warga negara yang bertanggung jawab (responsible
citizenship)
·
mencapai yang terbaik (pursuit of excellence)
·
akuntabilitas (accountability)
Kode Etik Profesi Akuntansi
Anis CHARIRI
APA YANG HARUS DILAKUKAN?
Akuntan harus memiliki kode etik
KAP harus mengembangkan dan mengimplementasikan code
of conduct
Harus ada kejelasan sanksi bagi akuntan yang nakal
RERANGKA
KODE ETIK
·
Pendahuluan & Tujuan
·
Memberi pedoman dalam Fiduciary relationship
·
Prinsip dan Standar Mendasar
·
Reputasi, kepentingan public, nilai etika (integritas,
dll)
·
Aturan-Aturan Umum
·
Aturan-Aturan Khusus
·
Disiplin
·
Sanksi
·
Interpretasi Aturan
SUMBER KODE ETIK
·
CODE OF CONDUCT
·
American Institute of Certified Public Accountant(AICPA)
·
International Federation for Accountant (IFAC)
·
IAI
·
DLL
·
LAW & JURISPRUDENCE
KODE ETIK AKUNTAN INDONESIA
·
Terdiri dari tiga bagian:
·
Prinsip Etika
·
Kerangka dasar bagi aturan etika
·
Prinsip-prinsip etika profesi IAI yang ditetapkan
dalam kongres ke VIII IAI di Jakarta tahun 1998
·
Aturan Etika
·
Aturan etika secara khusus digunakan untuk mengatur
perilaku profesioanal yang menjadi anggota kompartemen akuntan publik.
·
Interpretasi Etika
Kode Etik Profesi Akuntansi
PRINSIP ETIKA IAI
1.
Tanggung Jawab Profesi
·
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukan
2.
Kepentingan Publik
·
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak
dalam kerangka pelayanan kepada publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya
2.
Integritas
·
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik,
setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas
setinggi mungkin.
·
Integritas merupakan kualitas yang melandasi
kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam
menguji semua yang diambilnya.
Kode Etik Profesi Akuntansi
3.
Obyektifitas
·
Setiap anggita harus menjaga obyektifitasnya dan bebas
dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
·
Prinsip obyektifitas mengharuskan anggota bersikap
adil, tidak memihak , jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias,
serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
4.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
·
Setiap anggora harus melaksanakan jasa profesionalnya
dengan kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban
untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik legislasi
dan teknik yang paling mutakhir.
·
Mekanismenya melalui dua fase:
·
Pencapaian Kompetensi Profesional (Pendidikan dasar)
·
Pemeliharaan Kompetensi Profesional (Pendidikan
berkelanjutan)
Kode Etik Profesi Akuntansi
5.
Kerahasiaan
·
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi
yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkan.
·
Informasi rahasia dapat diungkapkan jika:
1.
Apabila pengungkapan diijinkan
2.
Pengungkapan diharuskan oleh hukum
3.
Ketika ada kewajiban atau hak profesional untuk
mengungkapkan
Kode Etik Profesi Akuntansi
6.
Perilaku Profesional
·
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi.
·
Kewajiban untuk menjauhi tidakan yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
7.
Standar Teknis
·
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.
·
Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerimaan jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
Kode Etik Profesi Akuntansi
PENEGAKAN KODE ETIK
1.
Kantor Akuntan Publik
·
Ketaatan terhadap kode etik menjadi tanggung jawab
pimpinan KAP dimana anggota profesi itu bekerja.
·
Managing partner serta para partner dan manajer KAP
pada umumnya melakukan pengawasan terhadap ditaatinya aturan perilaku ini
Kode Etik Profesi Akuntansi
1.
Unit Peer Review Kompertemen Akuntan
Publik IAI
·
Pengawasan ini dilakukan oleh unit organisasi didalam
tubuh IAI sendiri. Pengawasan oleh unit ini khusus dibentuk untuk mengawasi
sesama KAP selama ini belum terdengar.
2.
Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan IAI
·
Merupakan unit organisasi yang melakukan peradilan
pada tingkat pertama terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh
anggota IAI, Kompertemen Akuntan Publik
Kode Etik Profesi AkuntANSI
3.
Dewan Pertimbangan Profesi
·
Dewan ini berfungsi sebagai peradilan tingkat banding
untuk kasus-kasus yang telah diputus hukumannya berdasarkan keputusan pada
tingkata dan pengawas profesi. Demikian pula dewan ini melakukan peradilan
untuk kasus-kasus pelanggaran lainnya yang tidak berkaitan dengan akuntan publik.
4.
Departemen Keuangan RI
·
Unit organisasi ini adalah pemberi ijin praktik
akuntan publik dan pengawasan pada umumnya dilakukan untuk menilai apakah KAP
yang diberika ijin telah melaksanakan ketentuan sesuai dengan Surat Keputusan
Menteri Nomor 43/KMK.017/1997 tanggal 27 Januari 1997 tentang
jasa akuntan publik)
No comments:
Post a Comment