Pengertian
Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut PPK-BLU, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Rencana Bisnis dan Anggaran BLU, yang selanjutnya disebut RBA, adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu BLU.
Adapun
alasan mengapa BLU diperlukan adalah:
- Dapat
dilakukan peningkatan pelayanan instansi pemerintah kepada
masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan
kehidupan bangsa;
- Instansi
pemerintah dapat memperoleh fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan
berdasarkan prinsip
ekonomi
dan produktivitas dengan menerapkan praktik
bisnis yang sehat;
- Dapat
dilakukan pengamanan atas aset negara yang dikelola oleh instansi terkait.
Karakteristik
- Berkedudukan
sebagai lembaga pemerintah (bukan kekayaan
negara yang dipisahkan);
- Menghasilkan
barang/jasa yang seluruhnya/sebagian dijual kepada publik;
- Tidak
bertujuan mencari keuntungan;
- Dikelola
secara otonom dengan prinsip efisien dan produktivitas ala
korporasi;
- Rencana kerja/anggaran dan pertanggungjawaban dikonsolidasikan pada instansi induk;
- Pendapatan dan sumbangan dapat digunakan
langsung;
- Pegawai dapat terdiri dari PNS dan non-PNS;
- Bukan
sebagai subjek
pajak.
Pola Pengelolaan Keuangan BLU
Pola
pengelolaan keuangan pada BLU merupakan pola pengelolaan keuangan yang
memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik
bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka
memajukan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian
dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
Yang
dimaksud dengan praktik bisnis yang sehat adalah proses penyelenggaraan fungsi
organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian
layanan yang bermutu dan berkesinambungan.
Instansi
pemerintah yang melakukan pembinaan terhadap pola pengelolaan keuangan BLU
adalah Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Ditjen Perbendaharaan.
Persyaratan
Persyaratan Substantif
- Menyelenggarakan
tugas
pokok dan fungsiyang
berhubungan dengan:
- Penyediaan
barang atau jasa layanan umum, seperti pelayanan di bidang kesehatan,
penyelenggaraan pendidikan, serta pelayanan jasa penelitian dan pengembangan
(litbang);
- Pengelolaan
wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian
masyarakat atau layanan umum seperti otorita dan Kawasan Pengembangan
Ekonomi Terpadu (Kapet); atau
- Pengelolaan
dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi atau pelayanan kepada
masyarakat, seperti pengelola dana bergulir untuk usaha kecil dan menengah.
- Bidang
layanan
umum yang
diselenggarakan bersifat operasional yang menghasilkan semi barang/jasa publik (quasi public goods)
- Dalam
kegiatannya tidak mengutamakan keuntungan.
Persyaratan Teknis
- Kinerja
pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan
ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan
lembaga/kepala
SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan
- Kinerja
keuangan satker instansi yang bersangkutan sehat sebagaimana
ditunjukan dalam dokumen usulan penetapan BLU.
Persyaratan Administratif
- Pernyataan
kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat
bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 dan bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan satker Instansi Pemerintah yang mengajukan usulan untuk menerapkan PPK-BLU dan disetujui oleh menteri/pimpinan lembaga terkait. - Pola
tata kelola.
Merupakan peraturan internal satuan kerjaInstansi Pemerintah yang menetapkan:
- organisasi dan tata
laksana,
yang memuat antara lain struktur organisasi, prosedur kerja, pengelompokan
fungsi yang logis, ketersediaan dan pengembangan sumber daya manusia;
- akuntabilitas, yaitu mempertanggungjawabkan
pengelolaan sumber
daya
serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada satuan kerja Instansi Pemerintah bersangkutan dalam mencapai tujuan
yang telah ditetapkan secara periodik, meliputi akuntabilitas program, kegiatan, dan keuangan;
- transparansi, yaitu adanya kejelasan tugas
dan kewenangan, dan ketersediaan informasi kepada publik.
- Rencana
strategisbisnis,
mencakup:
- visi, yaitu suatu gambaran yang menantang tentang keadaan
masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan;
- misi, yaitu sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan
sesuai visi yang ditetapkan, agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan
berhasil dengan baik;
- program
strategis, yaitu program yang berisi proses kegiatan yang berorientasi
pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5
(lima) tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang
ada atau mungkin timbul; dan
- kesesuaian
visi, misi, program, kegiatan, dan pengukuran pencapaian kinerja;
- indikator
kinerja lima tahunan berupa indikator pelayanan,
keuangan,
administrasi, dan SDM;
- pengukuran
pencapaian kinerja, yaitu pengukuran yang dilakukan dengan menggambarkan
apakah hasil kegiatan tahun berjalan dapat tercapai dengan disertai
analisis atas faktor-faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi
tercapainya kinerja tahun berjalan.
- Laporan keuanganpokok, terdiri atas:
- Kelengkapan
laporan:
- Laporan Realisasi Anggaran/Laporan Operasional
Keuangan, yaitu laporan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan
pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola, serta
menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam suatu periode
pelaporan yang terdiri atas unsur pendapatan dan belanja;
- Neraca/Prognosa Neraca, yaitu dokumen yang
menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu;
- Laporan Arus Kas, yaitu dokumen yang
menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasional, investasi, dan transaksi nonanggaran yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas selama periode tertentu;
- Catatan atas Laporan Keuangan, yaitu dokumen yang berisi
penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca/Prognosa Neraca, dan Laporan Arus Kas, disertai laporan mengenai
kinerja keuangan.
- Kesesuaian
dengan standar akuntansi;
- Hubungan
antarlaporan keuangan.
- Kesesuaian
antara keuangan
dan indikator kinerja yang ada di rencana strategis;
- Analisis
laporan keuangan.
- Standar Pelayanan Minimum (SPM) merupakan ukuran
pelayanan yang harus dipenuhi oleh satuan kerja instansi pemerintah untuk menerapkan PK BLU.
SPM ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat yang harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan, dan kesetaraan layanan biaya serta kemudahan memperoleh layanan.
SPM sekurang-kurangnya mengandung unsur:
- Jenis
kegiatan atau pelayanan yang diberikan oleh satker. Jenis kegiatan merupakan
pelayanan yang diberikan oleh satker baik pelayanan ke dalam (satker itu sendiri) maupun pelayanan yang diberikan kepada
masyarakat. Jenis kegiatan ini merupakan tugas dan fungsi dari satker yang bersangkutan.
- Rencana
Pencapaian SPM. Satuan kerja menyusun rencana pencapaian SPM yang memuat target
tahunan pencapaian SPM dengan mengacu pada batas waktu pencapaian SPM
sesuai dengan peraturan yang ada.
- Indikator
pelayanan. SPM menetapkan jenis pelayanan dasar, indikator SPM dan batas
waktu pencapaian SPM.
- Adanya
tanda tangan pimpinan satuan kerja yang bersangkutan dan menteri/pimpinan
lembaga.
- Laporan
audit terakhir, merupakan laporan auditor tahun terakhir sebelum satuan kerja instansi pemerintah yang bersangkutan diusulkan untuk
menerapkan PK BLU. Dalam hal satuan kerja instansi pemerintah tersebut belum pernah diaudit, satuan kerja instansi pemerintah dimaksud harus membuat pernyataan
bersedia untuk diaudit secara independen yang disusun dengan mengacu
pada formulir yang telah ditetapkan.
Tata Kelola
Kelembagaan
Pengelolaan
Keuangan BLU dapat diterapkan oleh setiap instansi pemerintah yang secara
fungsional menyelenggarakan kegiatan yang bersifat operasional. Instansi
dimaksud dapat berasal dari dan berkedudukan pada berbagai jenjang eselon atau
non eselon pada kementerian/lembaga. Sehubungan dengan itu, apabila instansi
pemerintah yang menerapkan PK-BLU memerlukan perubahan status ataupun struktur
kelembagaan, maka perubahan tersebut berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan
oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pejabat Pengelola
BLU
dikelola oleh Pejabat Pengelola BLU yang terdiri atas:
- Pemimpin
BLU
Pemimpin berfungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLU yang berkewajiban:
- menyiapkan
rencana strategis bisnis BLU;
- menyiapkan
RBA tahunan;
- mengusulkan
calon pejabat keuangan dan pejabat teknis sesuai dengan ketentuan yang
berlaku; dan
- menyampaikan
pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan BLU.
- Pejabat
Keuangan BLU
Pejabat keuangan BLU berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan yang berkewajiban :
- mengkoordinasikan
penyusunan RBA;
- menyiapkan
dokumen pelaksanaan anggaran BLU;
- melakukan
pengelolaan pendapatan dan belanja;
- menyelenggarakan
pengelolaan kas;
- melakukan
pengelolaan utang-piutang;
- menyusun
kebijakan pengelolaan barang, aset tetap, dan investasi BLU;
- menyelenggarakan
sistem informasi manajemen keuangan; dan
- menyelenggarakan
akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
- Pejabat
Teknis BLU
Pejabat teknis BLU berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang masing-masing yang berkewajiban:
- menyusun
perencanaan kegiatan teknis di bidangnya;
- melaksanakan
kegiatan teknis sesuai menurut RBA; dan
- mempertanggungjawabkan
kinerja operasional di bidangnya.
Kepegawaian
Pejabat
pengelola dan pegawai BLU dapat terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS)
dan/atau tenaga profesional non-PNS sesuai dengan kebutuhan BLU. Syarat
pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLU yang berasal
dari PNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi
PNS. Pejabat pengelola dan pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional
non-PNS dapat dipekerjakan secara tetap atau berdasarkan kontrak.
Dewan Pengawas
Dewan
Pengawas untuk BLU di lingkungan pemerintah pusat dibentuk dengan keputusan menteri/pimpinan
lembaga atas persetujuan Menteri Keuangan.
Anggota
dewan pengawas terdiri dari unsur-unsur pejabat dari kementerian
negara/lembaga teknis yang bersangkutan, Kementerian Keuangan,
dan tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLU.
Remunerasi
Kepada
Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum (BLU)
diberikan remunerasi berdasarkan tingkat
tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan. Remunerasi dapat
juga diberikan kepada Sekretaris Dewan Pengawas.
Besaran
gaji Pemimpin BLU ditetapkan dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai
berikut :
- Proporsionalitas,
yaitu pertimbangan atas ukuran (size) dan jumlah aset yang dikelola BLU
serta tingkat pelayanan;
- Kesetaraan,
yaitu dengan memperhatikan industri pelayanan sejenis;
- Kepatutan,
yaitu menyesuaikan kemampuan pendapatan BLU yang bersangkutan;
- Kinerja
operasional BLU yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan
Lembaga
sekurang-kurangnya mempertimbangkan indikator keuangan, pelayanan, mutu
dan manfaat bagi masyarakat.
Gaji
Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh
persen) dari gaji Pemimpin BLU.
Honorarium
Dewan Pengawas ditetapkan sebagai berikut :
- Honorarium
Ketua Dewan Pengawas sebesar 40% (empat puluh persen) dari gaji Pemimpin
BLU.
- Honorarium
anggota Dewan Pengawas sebesar 36% (tiga puluh enam persen) dari gaji
Pemimpin BLU.
- Honorarium
Sekretaris Dewan Pengawas sebesar 15% (lima belas persen) dari gaji
Pemimpin BLU.
Pejabat
Pengelola, Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas yang diberhentikan
sementara dari jabatannya memperoleh penghasilan sebesar 50% (lima puluh
persen) dari gaji/honorarium bulan terakhir yang berlaku sejak tanggal
diberhentikan sampai dengan ditetapkannya keputusan difinitif tentang jabatan
yang bersangkutan.
BLU
dapat memberikan tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon
dan/atau pensiun kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan
Pengawas, dan Pegawai BLU, dengan memperhatikan kemampuan pendapatan BLU yang
bersangkutan.
Pada
setiap akhir masa jabatannya, Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Sekretaris
Dewan Pengawas dapat diberikan pesangon berupa santunan purna jabatan dengan
pengikutsertaan dalam program asuransi atau tabungan pensiun yang beban
premi/iuran tahunannya ditanggung oleh BLU yang besarannya ditetapkan paling
banyak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari gaji/honorarium dalam satu
tahun.
Besaran
remunerasi untuk Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas,
dan Pegawai BLU pada masing-masing BLU diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga
kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Penilaian dan Penetapan
Penilaian
Menteri/pimpinan
lembaga mengusulkan instansi pemerintah yang memenuhi
persyaratan substantif, teknis, dan administratif untuk menerapkan PK-BLU
kepada Menteri Keuangan. Menteri Keuangan
melakukan penilaian atas usulan tersebut dan apabila telah memenuhi semua
persyaratan di atas, maka Menteri Keuangan menetapkan instansi pemerintah
bersangkutan untuk menerapkan PK-BLU berupa pemberian status BLU secara penuh
atau bertahap.
Dalam
rangka penilaian usulan PK-BLU, Menteri Keuangan dapat membentuk Tim
Penilai yang terdiri dari unsur di lingkungan Kementerian Keuangan
yang terkait dengan kegiatan satker
BLU
yang diusulkan, antara lain Ditjen Perbendaharaan, Sekretariat
Jenderal Kementerian Keuangan, dan Ditjen Anggaran.
Tim Penilai tersebut dapat menggunakan narasumber yang berasal dari lingkungan
pemerintahan maupun masyarakat.
Tugas Tim Penilai
Tugas
dari Tim Penilai adalah:
- Merumuskan
kriteria yang akan digunakan sebagai pedoman dalam melakukan penilaian.
- Melakukan
identifikasi dan klarifikasi terhadap usulan penerapan PK-BLU;
- Melakukan
koordinasi dengan unit/instansi terkait.
- Melakukan
penilaian atas usulan penerapan PK-BLU yang disampaikan oleh
menteri/pimpinan lembaga.
- Menyampaikan
rekomendasi hasil penilaian atas usulan penetapan Satuan Kerja Instansi
Pemerintah untuk menerapkan PK-BLU kepada Menteri Keuangan.
- Melaksanakan
tugas-tugas lain yang berkaitan dengan penilaian usulan penetapan instansi
PK-BLU.
Tim
Penilai dalam melaksanakan prosedur penilaian sesuai dengan prosedur operasi standar
Penilaian dan Penetapan BLU.
Penetapan
Menteri
Keuangan memberi keputusan penetapan atau surat penolakan terhadap usulan
penetapan BLU paling lambat tiga bulan sejak dokumen persyaratan diterima
secara lengkap dari menteri/pimpinan
lembaga.
Berdasarkan
penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai, usulan penetapan BLU dapat ditolak
atau ditetapkan dengan status BLU penuh maupun BLU bertahap.
- Status
BLU Penuh
Status BLU penuh diberikan apabila persyaratan substantif, teknis dan administratif telah dipenuhi dengan memuaskan sesuai dengan kriteria SOP penilaian.
Satkeryang berstatus BLU Penuh diberikan seluruh fleksibilitas pengelolaan keuangan BLU, yaitu: - Pengelolaan
Pendapatan
- Pengelolaan
Belanja
- Pengadaan
Barang/Jasa
- Pengelolaan
Barang
- Pengelolaan
Kas
- Pengelolaan
Utang dan Piutang
- Pengelolaan
Investasi
- Perumusan
Kebijakan, Sistem, dan Prosedur Pengelolaan Keuangan.
- Status
BLU Bertahap
Status BLU Bertahap diberikan apabila persyaratan substantif, teknis, dan administratif telah terpenuhi, namun persyaratan administratif kurang memuaskan sesuai dengan kriteria SOP penilaian. Status BLU Bertahap berlaku paling lama tiga tahun dan apabila persyaratan terpenuhi secara memuaskan dapat diusulkan untuk menjadi BLU Penuh.
Fleksibilitas
yang diberikan kepada satker berstatus BLU bertahap dibatasi:
- Penggunaan
langsung pendapatan dibatasi jumlahnya, sisanya harus disetorkan ke kas
negara sesuai prosedur PNBP.
- Tidak
diperbolehkan mengelola investasi;
- Tidak
diperbolehkan mengelola utang;
- Pengadaan
barang/jasa mengikuti ketentuan umum pengadaan
barang/jasa pemerintah
yang berlaku.
- Tidak
diterapkan flexible budget.
Perubahan dan Pencabutan Status
Perubahan
status dari BLU Penuh menjadi BLU Bertahap atau sebaliknya, dapat terjadi
apabila BLU yang bersangkutan mengalami penurunan atau peningkatan kinerja. Ditjen Perbendaharaan
c.q. Direktorat
Pembinaan PK-BLU setiap periode melakukan pembinaan,
monitoring, dan evaluasi kinerja BLU. Hasil dari pembinaan, monitoring, dan
evaluasi tersebut menjadi masukan dalam perubahan status BLU.
Pencabutan
status BLU menjadi satker biasa apabila:
- Dicabut
oleh Menteri Keuangan berdasarkan rekomendasi atau masukan dari tim
pembinaan, monitoring, dan evaluasi kinerja BLU ;
- Dicabut
oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri teknis/pimpinan lembaga;
- Berubah
status menjadi badan hukum dengan kekayaan negara yang dipisahkan.
Apabila
menteri/pimpinan
lembaga teknis mengajukan usulan pencabutan BLU, Menteri Keuangan
membuat penetapan pencabutan penerapan PK-BLU paling lambat tiga bulan sejak
tanggal usulan tersebut diterima. Jika melebihi jangka waktu tersebut, usulan
pencabutan dianggap ditolak. Instansi pemerintah yang pernah dicabut dari status
PK-BLU dapat diusulkan kembali untuk menerapkan PK-BLU.
Tarif dan Biaya Satuan
Tarif
Satker berstatus BLU dapat memungut biaya kepada
masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan. Imbalan
atas barang/jasa layanan yang diberikan tersebut ditetapkan dalam bentuk tarif
yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per
investasi dana yang dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari
biaya per unit layanan. Tarif layanan tersebut dapat berupa besaran tarif atau
pola tarif sesuai jenis layanan BLU yang bersangkutan. Apabila BLU memiliki
jenis layanan yang tidak terlalu banyak, maka cukup memiliki tarif berupa angka
mutlak ataupun kisaran tarif. Apabila BLU memiliki jenis layanan yang banyak
dan bersifat kompleks, seperti rumah sakit, maka tarifnya berupa pola tarif
untuk kelompok layanan.
Tarif
layanan diusulkan oleh BLU bersangkutan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga,
kemudian Menteri/Pimpinan
Lembaga mengajukan usulan tarif tersebut kepada Menteri Keuangan
untuk ditetapkan. Dalam penetapan tarif dimaksud, Menteri Keuangan dibantu oleh
suatu tim dan dapat menggunakan narasumber yang berasal dari sektor terkait.
Hal-hal
yang wajib dipertimbangkan dalam menyusun tarif adalah sebagai berikut:
- Kontinuitas
dan pengembangan layanan;
- Daya
beli masyarakat;
- Asas
keadilan dan kepatutan;
- Kompetisi
yang sehat.
Biaya Satuan
Dalam
penyusunan tarif dan biaya layanan, terlebih dahulu ditentukan biaya satuan per
unit output dari layanan atau kegiatan BLU. Biaya satuan dibuat berdasarkan
perhitungan akuntansi biaya untuk setiap output barang/jasa yang dihasilkan.
Dalam
rangka penyusunan biaya satuan per unit layanan, maka perlu diperhitungkan
biaya-biaya yang timbul, yaitu:
- Biaya
langsung; adalah biaya-biaya yang secara khusus dapat ditelusuri atau
diidentifikasi sebagai komponen langsung dari biaya produk. Total biaya
langsung ini dalam beberapa literatur juga sering disebut dengan istilah
biaya utama (prime cost).
- Biaya
tidak langsung adalah semua biaya yang tidak dapat diidentifikasi secara
khusus terhadap suatu produk dan dibebankan kepada seluruh jenis produk
secara bersamaan. Biaya tidak langsung ini sering disebut juga dengan
istilah biaya overhead (overhead cost).
- Biaya
variabel adalah biaya yang berubah secara total seiring dengan berubahnya
volume produk yang dibuat. Sehingga hubungan antara total biaya variabel
dengan total unit barang yang diperoduksi adalah linier (garis lurus).
Sedangkan biaya per unit-nya adalah tetap. Contoh: Biaya bahan baku
langsung dan tenaga kerja langsung.
- Biaya
tetap (fixed cost), seperti biaya penyusutan dan biaya sewa akan
selalu tetap (constant) dalam suatu rentang waktu/periode tertentu. Perlu
dicatat bahwa biaya tetap akan selalu konstan pada semua tingkat produksi
(volume), sedangkan biaya tetap per unit akan menurun seiring dengan
meningkatnya volume produksi.
Langkah-langkah
perhitungan biaya satuan adalah sebagai berikut:
- Menentukan
kegiatan berdasarkan program yang telah ditetapkan;
- Menentukan
indikator kinerja berupa keluaran (output), tolok ukur kinerja, dan target kinerja;
- Untuk
satu jenis keluaran, tentukan jenis biaya dan besaran biaya per unit
output. Jenis biaya dapat berupa: biaya langsung variabel, biaya langsung
tetap, biaya tidak langsung variabel, dan biaya tidak langsung tetap.
- Menghitung
biaya per jenis kegiatan dengan mengalikan rincian biaya dengan satuan
biaya.
- Menjumlahkan
seluruh komponen biaya untuk mendapatkan satuan biaya per kegiatan.
Perencanaan dan Penganggaran
Rencana Strategis Bisnis
BLU
menyusun rencana strategis bisnis lima tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian/Lembaga
(Renstra K/L). Rencana strategis bisnis merupakan istilah yang pengertiannya
sama dengan Renstra bagi instansi pemerintah. Oleh karena itu penyusunan
rencana strategis bisnis berpedoman pada Instruksi
Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Sesuai
dengan Inpres tersebut, rencana strategis mengandung visi, misi, tujuan/sasaran,
dan program
yang realistis dan mengantisipasi masa depan yang diinginkan dan dapat dicapai.
Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran
Rencana Bisnis
dan Anggaran (RBA) BLU memuat antara lain:
- Kondisi
kinerja BLU tahun berjalan;
- Asumsi
makro dan mikro;
- Target
kinerja (output yang terukur);
- Analisis
dan perkiraan biaya per output dan agregat;
- Perkiraan
harga dan anggaran;
- Prognosa laporan keuangan.
Perencanaan
dan penganggaran BLU pada prinsipnya tidak berbeda dengan perencanaan dan
penganggaran pada kementerian/lembaga.
Pengintegrasian Rencana Bisnis dan Anggaran dalam RKA-K/L
RKA-K/L sebagai dokumen usulan
anggaran (budget request) memuat sasaran terukur yang penyusunannya
dilakukan secara berjenjang dari tingkat kantor/satuan kerja ke tingkat yang lebih tinggi
(bottom-up) untuk melaksanakan penugasan dari menteri/pimpinan
lembaga (top down). Dengan demikian dalam menyusun suatu Rencana Kerja dan Anggaran
BLU harus menerapkan anggaran berbasis kinerja.
BLU
sebagai satuan kerja merupakan bagian dari kementerian
negara/lembaga. Oleh karena itu pengintegrasian RBA BLU ke dalam RKA-K/L dilakukan oleh kementerian
negara/lembaga bersangkutan. Tata cara pengintegrasian RBA kedalam RKA-K/L
berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Pelaksanaan Anggaran
Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Setelah
RKA-KL
dan Undang-undang
APBN disahkan, pimpinan BLU menyesuaikan usulan Rencana Bisnis
dan Anggaran (RBA) menjadi RBA Definitif. RBA definitif
digunakan sebagai acuan dalam menyusun DIPA
BLU untuk diajukan dan mendapat pengesahan Menteri Keuangan c.q. Direktur
Jenderal Perbendaharaan.
DIPA
BLU sekurang-kurangnya memuat:
- seluruh
pendapatan dan belanja BLU;
- proyeksi
arus kas;
- jumlah
dan kualitas barang dan/atau jasa yang dihasilkan;
- rencana
penarikan dana yang bersumber dari APBN;
- besaran
persentase ambang batas sebagaimana ditetapkan dalam RBA definitif.
Dalam
hal DIPA BLU belum disahkan oleh Menteri Keuangan, BLU dapat melakukan
pengeluaran paling tinggi sebesar angka dokumen pelaksanaan anggaran tahun
lalu.
DIPA
BLU yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan menjadi lampiran dari contractual performance agreement
yang ditandatangani oleh menteri/pimpinan
lembaga dengan pimpinan BLU yang bersangkutan dan sekaligus
menjadi dasar penarikan
dana.
Pengelolaan PNBP
Pengelolaan
PNBP
pada BLU mengikuti pedoman sebagai berikut.
- Penggunaan
PNBP
- Pada
BLU Penuh
Satuan kerja berstatus BLU Penuh diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan, antara lain dapat langsung menggunakan seluruh PNBP dari pendapatan operasional dan nonopersaional, di luar dana yang yang bersumber dari APBN, sesuai RBA tanpa terlebih dahulu disetorkan ke Rekening Kas Negara. Apabila PNBP melebihi target yang ditetapkan dalam RBA tetapi masih dalam ambang batas fleksibilitas, kelebihan tersebut dapat digunakan langsung mendahului pengesahan revisi DIPA. Terhadap kelebihan PNBP yang melampaui ambang batas fleksibilitas, dapat digunakan dalam tahun berjalan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perbendaharaan atau menjadi saldo awal tahun berikutnya. - Pada
BLU Bertahap
Satker berstatus BLU Bertahap dapat menggunakan PNBP sebesar persentase yang telah ditetapkan. Sedangkan PNBP yang dapat digunakan langsung adalah sebesar persentase yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang penetapan satker yang menerapkan PK-BLU yang bersangkutan.
Satker berstatus BLU Bertahap menyetor penerimaan PNBP yang tidak digunakan langsung ke Rekening Kas Negara secepatnya. PNBP yang telah disetor dapat dipergunakan kembali sebesar selisih antara PNBP yang dapat digunakan dengan PNBP yang telah digunakan langsung. - Pertanggungjawaban
Pengunaan PNBP oleh BLU
Satker BLU mempertanggungjawabkan pengggunaan PNBP secara langsung dengan menyampaikan SPM Pengesahan kepada KPPN setiap triwulan selambat-lambatnya tanggal 10 setelah akhir triwulan yang bersangkutan dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ) yang ditandatangani oleh pimpinan BLU. Berdasarkan SPM pengesahan tersebut, KPPN menerbitkan SP2D sebagai pengesahan penggunaan dana PNBP.
Pertanggungjawaban penggunaan dana PNBP selain yang digunakan langsung oleh satker yang berstatus BLU Bertahap menggunakan mekanisme pertanggungjawaban PNBP sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan yang berlaku (mengakomodasi perubahan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005).
Revisi Anggaran
DIPA
BLU ataupun RBA
Definitif apabila diperlukan dapat direvisi. Perubahan/revisi terhadap DIPA BLU
atau RBA Definitif dapat dilakukan jika:
- Terdapat
perubahan/pergeseran program atau kegiatan BLU;
- Terdapat
penambahan atau pengurangan pagu anggaran yang berasal dari APBN;
- Belanja
BLU melampaui ambang batas fleksibilitas;
- Belanja
BLU sampai dengan ambang batas fleksibilitas.
Tata
cara perubahan/revisi yang berhubungan dengan penganggaran dan perubahan
program dan/atau kegiatan BLU berpedoman kepada Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 atau Peraturan Menteri
Keuangan (Nomor ?) tentang Mekanisme Revisi
DIPA Kementerian
Negara/Lembaga dan RBA
serta pelaksanaan anggaran BLU.
Perubahan/revisi
sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat dilakukan setelah belanja dilaksanakan.
Perubahan tersebut dapat dilaksanakan sebelum akhir tahun anggaran dalam bentuk
pengesahan oleh Direktur
Jenderal Perbendaharaan.
Surplus dan Defisit BLU
Surplus
anggaran BLU adalah selisih lebih antara pendapatan dengan belanja BLU yang
dihitung berdasarkan laporan keuangan operasional berbasis akrual pada suatu
periode anggaran. Estimasi surplus dalam tahun anggaran berjalan diperhitungkan
dalam RBA tahun anggaran berikut untuk disetujui penggunaannya.
Surplus
anggaran BLU dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya kecuali atas
perintah Menteri Keuangan, disetorkan sebagian atau seluruhnya ke rekening kas
umum negara dengan mempertimbangkan posisi likuiditas BLU.
Defisit
anggaran BLU adalah selisih kurang antara pendapatan dengan belanja BLU yang
dihitung berdasarkan laporan keuangan operasional berbasis akrual pada suatu
periode anggaran.
Defisit
anggaran BLU dapat diajukan pembiayaannya dalam tahun anggaran berikutnya
kepada Menteri Keuangan melalui Menteri/Pimpinan Lembaga. Menteri Keuangan
dapat mengajukan anggaran untuk menutup defisit pelaksanaan anggaran BLU dalam APBN tahun
anggaran berikutnya.
Pengelolaan Keuangan dan Barang
Pengelolaan Kas
Pengelolaan
kas BLU dilakukan berdasarkan praktek bisnis yang sehat. Dalam melaksanakan
pengelolaan kas, BLU menyelenggarakan hal-hal sebagai berikut :
- Perencanaan
penerimaan dan pengeluaran kas;
- Pemungutan
pendapatan atau tagihan;
- Penyimpanan
kas dan mengelola rekening bank;
- Pembayaran;
- Perolehan
sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek; dan
- Pemanfaatan
surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan.
Pengelolaan
kas BLU dapat dilakukan melalui:
- Penarikan
dana yang bersumber dari APBN dengan menerbitkan SPM;
- Pembukaan
Rekening Bank BLU oleh pimpinan BLU, sesuai dengan ketentuan yang berlaku
kecuali dalam rangka cash management;
- Investasi
jangka pendek dalam rangka cash management (jika terjadi surplus kas) pada
instrumen keuangan dengan resiko rendah.
Pengelolaan Piutang
Dalam
pengelolaan keuangan, BLU dapat memberikan piutang terkait dengan kegiatannya,
yang dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung
jawab serta dapat memberikan nilai tambah, sesuai dengan praktek bisnis yang
sehat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Piutang
BLU dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat oleh pejabat berwenang, yang
nilainya ditetapkan secara berjenjang. Kewenangan penghapusan piutang secara
berjenjang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan Utang
Dalam
kegiatan operasional dengan pihak lain, BLU dapat memiliki utang yang dikelola
secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, sesuai
dengan praktek bisnis yang sehat. Pembayaran utang BLU pada prinsipnya menjadi
tanggung jawab BLU.
Pengelolaan
utang harus sesuai dengan peruntukannya, utang jangka pendek ditujukan hanya
untuk belanja operasional, sedangkan utang jangka panjang hanya untuk belanja
modal.
Hak
tagih atas utang BLU kadaluarsa setelah lima tahun sejak utang tersebut jatuh
tempo, kecuali ditetapkan lain oleh UU.
Perikatan
peminjaman/utang dilakukan sesuai dengan jenjang kewenangan yang diatur oleh
Menteri Keuangan.
Pengelolaan Investasi
BLU
tidak dapat melakukan investasi jangka panjang, kecuali atas persetujuan
Menteri Keuangan. Investasi jangka panjang yang dimaksud antara lain adalah
penyertaan modal, pemilikan obligasi untuk masa jangka panjang, atau investasi
langsung (pendirian perusahaan). Jika BLU mendirikan/membeli badan usaha yang
berbadan hukum, kepemilikan badan usaha tersebut ada pada Menteri Keuangan.
Keuntungan yang diperoleh dari investasi jangka panjang merupakan pendapatan
BLU.
Pengelolaan Barang
Pengadaan
barang
dan jasa
pada BLU secara khusus diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.02/2006, antara lain sebagai
berikut:
- Pelaksanaan
pengadaan barang/jasa pada BLU harus dilakukan berdasarkan prinsip
efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat.
- BLU
Penuh dapat diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau
seluruhnya dari ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah (Keppres
80/2003) bila terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi.
Fleksibilitas sebagaimana dimaksud diberikan terhadap pengadaan
barang/jasa yang sumber dananya berasal dari:
- jasa
layanan yang diberikan kepada masyarakat;
- hibah
tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain; dan/atau
- hasil
kerjasama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya.
Pengadaan
barang/jasa tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan pengadaan barang/jasa
yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU dengan mengikuti prinsip-prinsip
transparansi, adil/tidak diskriminatif, akuntabilitas, dan praktek bisnis yang
sehat.
- Untuk
pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari hibah terikat dapat
dilakukan dengan mengikuti ketentuan pengadaan dari pemberi hibah, atau
mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku bagi BLU sepanjang
disetujui oleh pemberi hibah.
- Dalam
penetapan penyedia barang/jasa, Panitia Pengadaan terlebih dahulu harus
memperoleh persetujuan tertulis dari :
- Pemimpin
BLU untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai di atas Rp.
50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
- Pejabat
lain yang ditunjuk oleh Pemimpin BLU untuk pengadaan yang bernilai sampai
dengan Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
- Penunjukan
pejabat lain sebagaimana dimaksud pada huruf d 2) dengan melibatkan semua
unsur Pejabat Pengelola BLU dan harus memperhatikan prinsip-prinsip:
- objektivitas,
yaitu penunjukan yang didasarkan pada aspek integritas moral, kecakapan
pengetahuan mengenai proses dan prosedur pengadaan barang/jasa, tanggung
jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan
pengadaan barang/jasa;
- independensi,
yaitu menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan dengan
pihak terkait dalam melaksanakan penunjukan pejabat lain, langsung maupun
tidak langsung; dan
- saling
uji (cross check), yaitu berusaha memperoleh informasi dari sumber yang
berkompeten, dapat dipercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk
mendapatkan keyakinan yang memadai dalam melaksanakan penunjukan pejabat
lain.
Pengelolaan aset BLU
- Barang
inventaris BLU dapat dihapuskan dan/atau dialihkan kepada pihak lain
dengan cara dijual, dipertukarkan, atau dihibahkan, berdasarkan
pertimbangan ekonomis dan dilaporkan secara berkala kepada
menteri/pimpinan lembaga;
- BLU
tidak dapat mengalihkan dan/atau menghapus aset tetap, kecuali atas
persetujuan pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
- Penerimaan
hasil penjualan barang inventaris/aset tetap merupakan pendapatan BLU;
- Penggunaan
aset tetap untuk kegiatan yang tidak terkait langsung dengan tugas pokok
dan fungsi BLU harus mendapat persetujuan pejabat Pengelola Barang
(Menteri Keuangan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
- Tanah
dan bangunan disertifikatkan atas nama kementerian/lembaga terkait;
- Tanah
dan bangunan yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan
fungsi BLU, dapat dialihgunakan oleh menteri/pimpinan lembaga terkait
dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Kerjasama Operasional
Dengan
pertimbangan bahwa barang modal membutuhkan dana yang besar, sedangkan
kemampuan BLU yang terbatas dan alokasi dana APBN tidak dapat diperoleh segera,
sementara kebutuhan tidak dapat ditunda lagi, maka cara yang paling
memungkinkan adalah dengan melakukan kerja sama operasional (KSO) dengan pihak
lain berdasarkan pertimbangan efisiensi dan ekonomi. KSO dapat dilakukan antara
lain dengan cara:
- Buy-Build-Operate
(BBO) adalah suatu fasilitas publik yang ada dipindahtangankan ke pihak
swasta untuk dilakukan renovasi dan dioperasikan selama suatu periode
tertentu atau sampai biaya renovasi tertutup dengan suatu tingkat
keuntungan tertentu, tetapi kepemilikan berada di tangan pihak swasta.
Bentuk kerja sama mengijinkan pihak pemerintah untuk mengawasi terhadap
keamanan, dampak lingkungan, harga, serta mutu layanan kepada masyarakat.
- Built-Transfer-Operate
(BTO) suatu praktek kerja sama di mana pihak swasta mendanai dan membangun
fasilitas dan selanjutnya memindahtangankan kepada instansi pemerintah
pada saat selesai pembangunannya. Selanjutnya pihak swasta
mengoperasikannya untuk suatu periode waktu tertentu sesuai dengan
perjanjian.
- Built-Operate-Transfer
(BOT) adalah praktek kerja sama di mana pihak swasta mendanai, membangun,
memiliki, dan mengoperasikan suatu fasilitas untuk suatu periode waktu
tertentu atau sampai kembalinya dana investasi dengan tingkat keuntungan
tertentu. Setelah itu barulah fasilitas ini diserahkan kepada instansi
pemerintah.
- Build-Own-Operate
(BOO), dalam hal ini pihak swasta mendanai, membangun, dan mengoperasikan
suatu fasilitas, dengan memperoleh insentif untuk melakukan investasi
lebih lanjut namun pihak pemerintah mengatur harga dan kualitas layanan.
Model ini banyak dipakai untuk menyediakan fasilitas baru yang dapat
diantisipasi bawa permintaan pasar akan selalu ada.
Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Akuntansi
BLU
menyelenggarakan akuntansi sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang
diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntan Indonesia, jika tidak ada standar
akuntansi BLU yang bersangkutan dapat menerapkan standar akuntansi industri
yang spesifik setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
BLU
mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan mengacu pada standar
akuntansi yang berlaku sesuai dengan jenis layanannya dan ditetapkan oleh
menteri/pimpinan lembaga.
Pelaporan
BLU
menyampaikan laporan keuangan setiap triwulan kepada menteri/pimpinan lembaga
berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan
Keuangan dan Laporan keuangan yang lengkap (termasuk neraca dan ikhtisar
laporan keuangan) pada setiap semester dan tahunan. Laporan-laporan tersebut
disampaikan paling lambat satu bulan setelah periode pelaporan berakhir.
Laporan keuangan unit-unit usaha yang diselenggarakan dikonsolidasikan oleh BLU
dan menjadi lampiran laporan keuangan BLU.
Laporan
keuangan BLU dikonsolidasikan dengan laporan keuangan kementerian/lembaga
sesuai standar akuntansi pemerintahan dan diaudit oleh pemeriksa ekstern sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertanggungjawaban
Menteri/pimpinan
lembaga bertanggung jawab atas keberhasilan pencapaian sasaran
program berupa hasil (political accountability), sedangkan pimpinan BLU
bertanggung jawab atas keberhasilan pencapaian sasaran kegiatan berupa keluaran
(operational accountability) dan terhadap kinerja BLU sesuai dengan tolok
ukur yang ditetapkan dalam RBA.
Pembinaan, Pengawasan dan Pemeriksaan
Pembinaan
Pembinaan
teknis BLU dilakukan oleh menteri/pimpinan
lembaga, sedangkan pembinaan di bidang keuangan dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Pengawasan
Dalam
rangka pelaksanaan pembinaan BLU dapat dibentuk dewan pengawas. Pembentukan
dewan pengawas hanya berlaku pada BLU yang memiliki realisasi nilai omzet
tahunan (menurut laporan realisasi anggaran) atau nilai aset (menurut neraca)
memenuhi syarat minimum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan..
Pemeriksaan
Pemeriksaan
intern BLU dilaksanakan oleh satuan pemeriksaan intern
(SPI) yang merupakan unit kerja dan berkedudukan langsung di bawah pemimpin
BLU, sedangkan pemeriksaan ekstern dilaksanakan oleh lembaga pemeriksa ekstern
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BLU Daerah
BLU
Daerah adalah Satuan Kerja
Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah
yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan prinsip usaha
seperti BLU Pusat, yaitu tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam
melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) adalah pola
pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk
menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan
kehidupan bangsa
No comments:
Post a Comment