Accounting for Income Tax (Akuntansi Pajak Penghasilan)

BAB 13

Accounting for Income Tax (Akuntansi Pajak Penghasilan)
Pajak dalam Perusahaan
  • Pajak atas Penghasilan Perusahaan
¨  Dibayar langsung oleh perusahaan : Angsuran pajak (PPh 25); dan pembayaran pajak akhir tahun (PPh 28/29)
¨  Dipotong oleh pihak lain (final, tidak final, 22, 23)
¨  Laporan laba rugi akan mempengaruhi jumlah beban pajak dan di Neraca à utang pajak / pajak dibayar dimuka
  • Kewajiban memotong pajak pihak lain (with holding tax)
¨  Pajak atas penghasilan yang diterima pihak lain (21, 23, 26)
¨  PPN à pajak atas penyerahan barang / jasa kena pajak
¨  Tidak muncul dalam laporan laba rugi, tetapi di Neraca sebagai utang atau pajak dibayar dimuka
  • Pajak Lainnya : PBB, pajak daerah, PPnBM à beban
Akuntansi pajak penghasilan
  • Fokus pada pajak penghasilan perusahaan
  • Sebelum PSAK 46:
    • Beban pajak dalam laporan laba rugi adalah pajak terutang menurut fiskal à PSAK ETAP
  • PSAK 46 (eff 1 Jan 1999 perusahaan listed dan 1 Jan 2001 non listed)
    • Beban pajak kini à pajak terutang menurut fiskal
    • Beban / penghasilan pajak tangguhan
    • Aktiva / kewajiban pajak tangguhan
Trade off Akuntansi dan Pajak
  • Berdasarkan pajak: Penghasilan Kena Pajak besar akan menyebabkan pajak yang harus dibayarkan besar.
  • Berdasarkan akuntansi: Laba sebelum pajak besar akan menyebabkan laba yang dilaporkan besar
Trade off ini akan semakin kecil untuk perusahaan terbuka, karena kepentingan pemegang saham menginginkan laba yang tinggi sehingga pajak tidak dapat dikecilkan.
Perbedaan Pajak dan Akuntansi
Penghasilan
Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
Perbedaan Temporer
¨  Depresiasi / amortisasi à metode, jangka waktu, nilai sisa
¨  Biaya yang diestimasi: penyisihan piutang, penyisihan persediaan, manfaat pensiun
Perbedaan Permanen
¨  Penghasilan dikenakan pajak final
¨  Biaya yang tidak boleh dikurangkan:
Biaya entertainment yang tidak ada bukti pendukung; sumbangan; dan biaya yang tidak terkait untuk memperoleh, mendapatkan dan memelihara penghasilan
¨  Penghasilan bukan obyek pajak : Laba anak perusahaa dan hibah
Laba sebelum pajak:
¨  Pendapatan – Beban operasi = Laba operasi
¨  Laba operasi – pendapatan/beban lain = laba sebelum pajak
¨  Laba sebelum pajak – beban pajak = laba
Beban pajak:
¨  Pajak kini à penghasilan kena pajak (hasil rekonsiliasi fiskal) dikalikan tarif
¨  Perbedaan temporer / kompensasi kerugian yang dapat dikurangkan/ ditambahkan
¨  Pendapatan komprehensif dengan pajak disajikan tersendiri / per item
Laba komprehensif:
¨  Langsung menambah ekuitas
¨  Pajak dilaporkan per line atau gabungan
Aset pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan yang dapat dipulihkan pada periode masa depan sebagai akibat adanya:
    • perbedaan temporer yang boleh dikurangkan;
    • akumulasi rugi pajak belum dikompensasi; dan
    • akumulasi kredit pajak belum dimanfaatkan, dalam hal peraturan perpajakan mengizinkan.
Liabilitas pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan terutang pada periode masa depan sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak.
Beban pajak (Penghasilan pajak) adalah jumlah agregat pajak kini dan pajak tangguhan yang diperhitungkan dalam menentukan laba atau rugi pada satu periode à dipadankan dengan dengan laba akuntansi
Laba akuntansi adalah laba atau rugi selama satu periode sebelum dikurangi beban pajak.
Laba kena pajak atau laba fiskal (rugi pajak atau rugi fiskal) adalah laba (rugi) selama satu periode yang dihitung berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Pajak atas pajak penghasilan yang terutang (dilunasi).
Pajak penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak ini dikenakan atas laba kena pajak entitas.
Pajak penghasilan final adalah pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final. Pajak jenis ini dapat dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi, atau usaha tertentu.
Pajak kini adalah jumlah pajak penghasilan yang terutang (dilunasi) atas laba kena pajak (rugi pajak) untuk satu periode.
Pengakuan pajak kini
Jumlah pajak kini, yang belum dibayar harus diakui sebagai liabilitas. Apabila jumlah pajak yang telah dibayar untuk periode berjalan dan periode sebelumnya melebihi jumlah pajak terutang, maka selisihnya, diakui sebagai aset. Manfaat yang berkaitan dengan rugi pajak yang dapat ditarik kembali untuk memulihkan pajak kini dari periode sebelumnya harus diakui sebagai aset.
Perbedaan temporer adalah perbedaan antara jumlah tercatat aset atau liabilitas pada posisi keuangan dengan dasar pengenaan pajaknya. Perbedaan temporer dapat berupa:
¨  Perbedaan temporer kena pajak - liabilitas
¨  Perbedaan temporer dapat dikurangkan – aset
Pajak Tangguhan
ü  Pada saat entitas memiliki Laba sebelum pajak > Penghasilan kena pajak è ada pengakuan pajak menurut akuntansi sehingga diakui beban pajak tangguhan dan kewajiban pajak tangguhan.
ü  Pada saat entitas memiliki Laba sebelum pajak < Penghasilan kena pajak è pajak yang dibayarkan lebih besar daripada laba menurut akuntansi sehingga diakui aset pajak tangguhan dan manfaat pajak tangguhan.
ü  Perusahaan memiliki kerugian à dapat dikompensasikan di masa mendatang à manfaat tersebut diakui pada saat kerugian tersebut terjadi è Aset pajak tangguhan dan manfaat pajak tangguhan.
ü  Aset pajak tangguhan direview untuk memastikan bahwa manfaat di masa mendatang akan diperoleh entitas
Pengakuan aset pajak tangguhan dan  liabilitas pajak tangguhan
·         Perbedaan Temporer Kena Pajak - Liabilitas
¨  Kombinasi Bisnis
¨  Aset Tercatat pada Nilai Wajar
¨  Goodwill
¨  Pengakuan Awal Aset atau Liabilitas
  • Perbedaan Temporer dapat Dikurangkan - Aset
¨  Goodwill
¨  Pengakuan Awal Aset atau Liabilitas
Rugi Pajak Belum Dikompensasi dan Kredit Pajak  Belum Dimanfaatkan à AsetRevaluasi Aset Pajak Tangguhan yang Tidak Diakui. Investasi pada Entitas Anak, Cabang dan Entitas  Asosiasi dan Bagian Partisipasi dalam Ventura  Bersama
Perbedaan Temporer Kena Pajak
Semua perbedaan temporer kena pajak diakui sebagai liabilitas pajak tangguhan, kecuali jika timbul perbedaan temporer kena pajak yang berasal dari:
o   pengakuan awal goodwill; atau
o   pada saat pengakuan awal aset atau liabilitas dari suatu transaksi yang bukan transaksi kombinasi bisnis; dan pada saat transaksi, tidak mempengaruhi laba akuntansi dan laba kena pajak (rugi pajak).
Perbedaan temporer kena pajak terkait dengan investasi pada entitas anak, cabang dan entitas asosiasi, dan ventura bersama, maka liabilitas pajak tangguhan harus diakui sesuai dengan paragraf 40.
Perbedaan Temporer Dapat Dikurangkan
Aset pajak tangguhan diakui untuk seluruh perbedaan temporer dapat dikurangkan, sepanjang kemungkinan besar bahwa laba kena pajak akan tersedia dalam jumlah yang cukup memadai sehingga perbedaan temporer dapat dikurangkan tersebut dapat dimanfaatkan, kecuali jika aset pajak tangguhan timbul dari pengakuan awal aset atau pengakuan awal liabilitas dalam transaksi yang bukan dari transaksi kombinasi bisnis; dan pada saat transaksi, tidak mempengaruhi baik laba akuntansi maupun laba kena pajak (rugi pajak).
Namun, untuk perbedaan temporer dapat dikurangkan dihubungkan dengan investasi entitas anak, cabang dan entitas asosiasi, serta ventura bersama, maka aset pajak tangguhan harus diakui sesuai dengan cara khusus. (par 45)
Perbedaan Temporer
Pendapatan bunga termasuk dalam laba akuntansi dalam dasar proporsi waktu tapi mungkin saja pendapatan bunga dihitung dalam laba kena pajak ketika kas diterima.  Penyusutan yang digunakan dalam penghitungan pajak berbeda dengan penyusutan dalam akuntansi. Perbedaan temporernya adalah selisih antara jumlah tercatat aset dan DPPBiaya pengembangan dapat dikapitalisasi dalam akuntansi, tetapi untuk penentuan laba kena pajak, biaya pengembangan dikurangkan dalam menentukan laba kena pajak pada periode saat terjadinya.
Penilaian Kembali Aset Pajak Tangguhan Tidak Diakui
Pada setiap akhir periode pelaporan, entitas menilai kembali aset pajak tangguhan. Entitas mengakui aset pajak tangguhan tidak diakui sebelumnya apabila kemungkinan besar laba kena pajak masa depan akan tersedia untuk dipulihkan. Sebagai contoh, perbaikan kondisi perekonomian meningkatkan kemampuan entitas untuk menghasilkan laba kena pajak dalam jumlah yang memadai pada periode masa depan sehingga aset pajak tangguhan yang sebelumnya tidak diakui menjadi memenuhi kriteria pengakuan
Anak, Asosiasi, Ventura
Entitas mengakui liabilitas pajak tangguhan untuk semua perbedaan temporer kena pajak terkait dengan investasi pada entitas anak, cabang, dan asosiasi, serta bagian partisipasi dalam ventura bersama, kecuali sepanjang kedua kondisi berikut telah terpenuhi:
·         entitas induk, investor atau venturer mampu mengendalikan waktu pemulihan perbedaan temporer; dan
·         kemungkinkan besar perbedaan temporer akan terpulihkan di masa depan yang dapat diperkirakan.
Entitas harus mengakui aset pajak tangguhan untuk semua perbedaan temporer dapat dikurangkan yang ditimbulkan dari entitas anak, cabang dan entitas asosiasi, serta bagian partisipasi dalam ventura bersama sepanjang dan hanya sepanjang kemungkinan besar terjadi:
·         perbedaan temporer akan terpulihkan pada masa depan yang dapat diperkirakan; dan
·         laba kena pajak akan tersedia dalam jumlah yang memadai sehingga perbedaan temporer dapat dimanfaatkan.
Beban Pajak – Laba Rugi Aktivitas Normal
            Beban (penghasilan) pajak terkait dengan laba rugi dari aktifitas normal disajikan tersendiri pada laporan laba rugi komprehensif. Jika entitas menyajikan komponen laba rugi pada laporan laporan laba rugi secara terpisah, maka beban (penghasilan) pajak terkait dengan laba rugi dari aktivitas normal pada laporan keuangan disajikan terpisah.
Pajak Penghasilan Final
            Apabila nilai tercatat aset atau liabilitas yang berhubungan dengan pajak penghasilan final berbeda dari dasar pengenaan pajaknya maka perbedaan tersebut tidak diakui sebagai aset atau liabilitas pajak tangguhan.  Atas penghasilan yang telah dikenakan PPh final, beban pajak diakui proporsional dengan jumlah pendapatan menurut akuntansi yang diakui pada periode berjalan. Selisih antara jumlah PPh final yang terutang dengan jumlah yang dibebankan sebagai pajak kini pada perhitungan laba rugi diakui sebagai Pajak Dibayar Dimuka dan Pajak yang Masih Harus Dibayar. Akun Pajak penghasilan final dibayar dimuka harus disajikan terpisah dari pajak penghasilan final yang masih harus dibayar.

Share:

No comments:

Post a Comment

Keep Traveling

Total Pageviews

Popular

Blog Archive

Recent Posts